ISI

Kapolres Lahat Beberkan Penangkapan Pembunuh Warga Pasar Baru Lahat


3-September-2020, 15:44


Lahat – Ungkap Kasus Pembunuhan
yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 338 KUHPidana Polsek Kota Lahat Polres Lahat
Dengan Dasar Laporan Polisi nomor: LPA/91N/2020/SUMSEL/RES LAHAT/RES LAHAT, Tanggal 29 Mei
2020 tentang tindak Pidana Pembunuhan
Tersangka Ujang Nasri bin Nuhardin (Alm) 38 Tahun Perkerjaan Buruh
Alamat Desa Tanjung Dalam Dusun I Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atas pembunuhan terhadap Korban Yunisa alias Eka Binti Johan 40 Tahun,
Pekerjaan: lbu Rumah Tangga
Alamat Jalan Letnan Amir Hamzah Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Yang mengalami luka-luka seperti
Luka robek pada bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4,5 cm
Luka tusuk bagian dada sebelah kiri atas ukuran 2 cm dengan kedalaman 2,5 crm
Luka tusuk bagian dada kiri atas sebelah dalam ukuran 3 cm dengan kedalarman 2 cm
Luka tusuk di payudara sebelah kanan bawah sebelah dalam ukuran 2,5 cm dengan
kedalaman 1,5 cm
Luka tusuk dibawah payudara sebelah kanan ukuran 3 cm kedalaman 1,5 crm
Luka tusuk bagian punggung bawah sebelah kanan ukuran 2,5 cm dengan kedalaman 4 cm
Luka tusuk punggung bawah sebelah tengah ukuran 2 cm dengan kedalaman 2 cm
Luka tusuk dipinggang baawah sebelah tengah ukuran 4 cm dengan kedalaman 13 cm
Luka robek dilengan kiri atas bagian luar ukuran 6×2 cm
Luka robek dlengan kiri atas bagian luar dekat bahu kiri ukuran 3×1 cm
Luka robek dipundak kiri ukuran 2,5 cmn
Luka robek disebelah jari jempol dan telunjuk tangan kiri ukuran 8 cm
Luka robek diatas pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2,5 cm
Luka tusuk dipaha kiri atas dengan kedalaman 4 cm
Luka robek pada bagian bibir bawah ukuran 6 cm kedalaman 1,5 cm
Dengan motif
Tersangka Ujang Nasri Alias Yi Bin Nuhardin (Alm) merasa kesal dan emosi kepada korban dikarenakan sebelum pembunuhan itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan
korban, kemudian korban menampar tersangka sebanyak 2 kali sehingga tersangka menjadi kesal dan emosi lalu melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan Barang Bukti
1 baju kaos oblong warna merah yang terdapat bercak darah
1 potong celana pendek jenis jeans warna biru yang terdapat bercak darah.
1 potong bra (pakaian dalam) warma merah muda yang terdapat bercak darah
1 pasang sandal warna merah hitam
satu buah kacamatan
satu lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama korban
satu unit HP (headphone) merk NOKIA type X2

Tempat Kejadian Perkara
Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atau lebih tepatnya di depan
kantor camat Gumay Talang.
Pasal yang dilanggar
Pasal 338 KUHPidana.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, atas perintah Kapolres Lahat AKBP Achmad
Gusti Hartono, S.I.K. kepada Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawan Barmawi,S.I.K dan Kapolsek Kota Lahat IPTU Irsan, S.E. berserta tim gabungan opsnal Reskrim
Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat, melakukan pengejaran terduga tersangka di dusun Napal
Melintang Kecamatan Selangit Kota Lubuk Linggau dan sekira jam 04.00 WIB dan telah berhasil
dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang Nasri bin Nuhardin (Alm) yang
merupakan pelaku pembunuhan korban atas nama Yunita alias Eka binti Johan yang merupakan istri sirih dari tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan
dan terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terarah dan terukur pada kaki kanan korban,
kemudian tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan perkaranya di Polsek
Kota Lahat sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Achmad Gusti.

Adapun Kronologis Kejadian
Pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Sukarami dusun Ill atau lebih tepatnya di depan kantor Camat Gumay
Talang Kabupaten Lahat, saat itu saksi atas nama Nopriansyah sedang tertidur di rumah tersangka Ujang Nasri dan sekira jam 01.30 WIB tersangka pulang
kerumahnya bersama dengan korban Yunita alias Eka binti Johan lalu saksi atas nama Nopriyansyah membukakan pintu rumah dan setelah membukakan pintu kembali kedalam rumah untuk tidur dan tiba-tiba saksi atas nama Nopriansyah mendengar pertengkaran antara tersangka dengan korban sekira lebih kurang 10 (sepuluh) menit yang dimana tersangka memangil saksi atas nama Nopriansyah dengan kata-kata “Aku Mau
Ngantar balik Bini Aku Dulu” dan selanjutnya saksi atas nama Nopriansyah mengunci kembali rumah dan kembali tidur, kemudian sekira 15 (lima belas) menit tersangka
menggedor pintu rumahnya dan memanggil dengan keras saksi atas nama Nopriansyah dan saksi atas nama Nopriansyah membukakan pintu lalu melihat tanggan kanar
tersangka dalam keadaan berlumuran darah dan tersangka berkata “Aku la Rusak Nop
Aku Nak Kisit” (aku sudah hancur Nop, aku mau pergi) lalu tersangka masuk dar
membawa tas besar berisi pakaian dan membawa motor milik saksi
Nopriabsyah setelah saksi tidak melihat lagi korbar
selanjutnya saksi pergi kerumah saksi atas nama Hengky
Ariansyah dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi atas nama Nopriansyah dan di keesokan harinya sekira jam 07.00 WIB saksi atas nama Hengki Ariansyah
melihat dan membaca di laman Facebook bahwa ada mayat satu orang perempuan yang
ditemukan didepan kantor camat Gumay Talang Kabupaten Lahat  dimana saksi Nopriansyah meyakini bahwa mayat perempuan tersebut adalah korban yang
dibunuh oleh tersangka.
(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE