ISI

Kapolres Lahat Beberkan Penangkapan Pembunuh Warga Pasar Baru Lahat


3-September-2020, 15:44


Lahat – Ungkap Kasus Pembunuhan
yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 338 KUHPidana Polsek Kota Lahat Polres Lahat
Dengan Dasar Laporan Polisi nomor: LPA/91N/2020/SUMSEL/RES LAHAT/RES LAHAT, Tanggal 29 Mei
2020 tentang tindak Pidana Pembunuhan
Tersangka Ujang Nasri bin Nuhardin (Alm) 38 Tahun Perkerjaan Buruh
Alamat Desa Tanjung Dalam Dusun I Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atas pembunuhan terhadap Korban Yunisa alias Eka Binti Johan 40 Tahun,
Pekerjaan: lbu Rumah Tangga
Alamat Jalan Letnan Amir Hamzah Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Yang mengalami luka-luka seperti
Luka robek pada bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4,5 cm
Luka tusuk bagian dada sebelah kiri atas ukuran 2 cm dengan kedalaman 2,5 crm
Luka tusuk bagian dada kiri atas sebelah dalam ukuran 3 cm dengan kedalarman 2 cm
Luka tusuk di payudara sebelah kanan bawah sebelah dalam ukuran 2,5 cm dengan
kedalaman 1,5 cm
Luka tusuk dibawah payudara sebelah kanan ukuran 3 cm kedalaman 1,5 crm
Luka tusuk bagian punggung bawah sebelah kanan ukuran 2,5 cm dengan kedalaman 4 cm
Luka tusuk punggung bawah sebelah tengah ukuran 2 cm dengan kedalaman 2 cm
Luka tusuk dipinggang baawah sebelah tengah ukuran 4 cm dengan kedalaman 13 cm
Luka robek dilengan kiri atas bagian luar ukuran 6×2 cm
Luka robek dlengan kiri atas bagian luar dekat bahu kiri ukuran 3×1 cm
Luka robek dipundak kiri ukuran 2,5 cmn
Luka robek disebelah jari jempol dan telunjuk tangan kiri ukuran 8 cm
Luka robek diatas pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2,5 cm
Luka tusuk dipaha kiri atas dengan kedalaman 4 cm
Luka robek pada bagian bibir bawah ukuran 6 cm kedalaman 1,5 cm
Dengan motif
Tersangka Ujang Nasri Alias Yi Bin Nuhardin (Alm) merasa kesal dan emosi kepada korban dikarenakan sebelum pembunuhan itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan
korban, kemudian korban menampar tersangka sebanyak 2 kali sehingga tersangka menjadi kesal dan emosi lalu melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan Barang Bukti
1 baju kaos oblong warna merah yang terdapat bercak darah
1 potong celana pendek jenis jeans warna biru yang terdapat bercak darah.
1 potong bra (pakaian dalam) warma merah muda yang terdapat bercak darah
1 pasang sandal warna merah hitam
satu buah kacamatan
satu lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama korban
satu unit HP (headphone) merk NOKIA type X2

Tempat Kejadian Perkara
Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atau lebih tepatnya di depan
kantor camat Gumay Talang.
Pasal yang dilanggar
Pasal 338 KUHPidana.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, atas perintah Kapolres Lahat AKBP Achmad
Gusti Hartono, S.I.K. kepada Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawan Barmawi,S.I.K dan Kapolsek Kota Lahat IPTU Irsan, S.E. berserta tim gabungan opsnal Reskrim
Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat, melakukan pengejaran terduga tersangka di dusun Napal
Melintang Kecamatan Selangit Kota Lubuk Linggau dan sekira jam 04.00 WIB dan telah berhasil
dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang Nasri bin Nuhardin (Alm) yang
merupakan pelaku pembunuhan korban atas nama Yunita alias Eka binti Johan yang merupakan istri sirih dari tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan
dan terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terarah dan terukur pada kaki kanan korban,
kemudian tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan perkaranya di Polsek
Kota Lahat sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Achmad Gusti.

Adapun Kronologis Kejadian
Pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Sukarami dusun Ill atau lebih tepatnya di depan kantor Camat Gumay
Talang Kabupaten Lahat, saat itu saksi atas nama Nopriansyah sedang tertidur di rumah tersangka Ujang Nasri dan sekira jam 01.30 WIB tersangka pulang
kerumahnya bersama dengan korban Yunita alias Eka binti Johan lalu saksi atas nama Nopriyansyah membukakan pintu rumah dan setelah membukakan pintu kembali kedalam rumah untuk tidur dan tiba-tiba saksi atas nama Nopriansyah mendengar pertengkaran antara tersangka dengan korban sekira lebih kurang 10 (sepuluh) menit yang dimana tersangka memangil saksi atas nama Nopriansyah dengan kata-kata “Aku Mau
Ngantar balik Bini Aku Dulu” dan selanjutnya saksi atas nama Nopriansyah mengunci kembali rumah dan kembali tidur, kemudian sekira 15 (lima belas) menit tersangka
menggedor pintu rumahnya dan memanggil dengan keras saksi atas nama Nopriansyah dan saksi atas nama Nopriansyah membukakan pintu lalu melihat tanggan kanar
tersangka dalam keadaan berlumuran darah dan tersangka berkata “Aku la Rusak Nop
Aku Nak Kisit” (aku sudah hancur Nop, aku mau pergi) lalu tersangka masuk dar
membawa tas besar berisi pakaian dan membawa motor milik saksi
Nopriabsyah setelah saksi tidak melihat lagi korbar
selanjutnya saksi pergi kerumah saksi atas nama Hengky
Ariansyah dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi atas nama Nopriansyah dan di keesokan harinya sekira jam 07.00 WIB saksi atas nama Hengki Ariansyah
melihat dan membaca di laman Facebook bahwa ada mayat satu orang perempuan yang
ditemukan didepan kantor camat Gumay Talang Kabupaten Lahat  dimana saksi Nopriansyah meyakini bahwa mayat perempuan tersebut adalah korban yang
dibunuh oleh tersangka.
(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-February-2025, 17:24

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025

LAHAT - 10-February-2025, 17:23

Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38

Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN 

MUARA ENIM - 10-February-2025, 10:42

Tabligh Akbar di Lahat dan Tanjung Enim: Menjemput Ilmu, Meraih Berkah

MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23

Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

LAHAT - 9-February-2025, 12:30

Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal

Opini 8-February-2025, 07:08

Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia 

PALEMBANG - 7-February-2025, 22:32

PLN UID S2JB Gelar Donor Darah Massal Peringati Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional 2025

BANYU ASIN 7-February-2025, 21:39

KEJATI SUMSEL GELEDAH DINAS PUTR DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2023

MUBA - 7-February-2025, 15:59

Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba 

MUSI BANYUASIN 7-February-2025, 14:38

Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang ‘Nakal’ di Muba

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:36

GELAR SENAM SEHAT BERSAMA PJ BUPATI BANYUASIN

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:35

DINAS PUPR DAN ULP BANYUASIN DI GELEDAH KAJARI BANYUASIN

MUARA ENIM - 7-February-2025, 12:34

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Apresiasi Capaian PT SBS Di HUT Ke 10

LAHAT - 6-February-2025, 23:06

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22

Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025 

PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55

Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar

LAHAT - 6-February-2025, 14:46

Kawal Aksi Unras dari TAPD di Kantor Polres Lahat

PAGAR ALAM - 6-February-2025, 14:44

KPU Tetapkan Ludi – Bertha Pimpin Kota Pagaralam 5 Tahun Kedepan

MUBA - 6-February-2025, 11:40

Gaji Januari 2025 Cair, Tenaga Honorer di Muba Sumringah dan Serbu ATM 

LAHAT - 6-February-2025, 08:35

PLN UP3 Lahat Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional

PALEMBANG - 6-February-2025, 08:31

Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE