ISI

Kapolres Lahat Beberkan Penangkapan Pembunuh Warga Pasar Baru Lahat


3-September-2020, 15:44


Lahat – Ungkap Kasus Pembunuhan
yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 338 KUHPidana Polsek Kota Lahat Polres Lahat
Dengan Dasar Laporan Polisi nomor: LPA/91N/2020/SUMSEL/RES LAHAT/RES LAHAT, Tanggal 29 Mei
2020 tentang tindak Pidana Pembunuhan
Tersangka Ujang Nasri bin Nuhardin (Alm) 38 Tahun Perkerjaan Buruh
Alamat Desa Tanjung Dalam Dusun I Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atas pembunuhan terhadap Korban Yunisa alias Eka Binti Johan 40 Tahun,
Pekerjaan: lbu Rumah Tangga
Alamat Jalan Letnan Amir Hamzah Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Yang mengalami luka-luka seperti
Luka robek pada bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4,5 cm
Luka tusuk bagian dada sebelah kiri atas ukuran 2 cm dengan kedalaman 2,5 crm
Luka tusuk bagian dada kiri atas sebelah dalam ukuran 3 cm dengan kedalarman 2 cm
Luka tusuk di payudara sebelah kanan bawah sebelah dalam ukuran 2,5 cm dengan
kedalaman 1,5 cm
Luka tusuk dibawah payudara sebelah kanan ukuran 3 cm kedalaman 1,5 crm
Luka tusuk bagian punggung bawah sebelah kanan ukuran 2,5 cm dengan kedalaman 4 cm
Luka tusuk punggung bawah sebelah tengah ukuran 2 cm dengan kedalaman 2 cm
Luka tusuk dipinggang baawah sebelah tengah ukuran 4 cm dengan kedalaman 13 cm
Luka robek dilengan kiri atas bagian luar ukuran 6×2 cm
Luka robek dlengan kiri atas bagian luar dekat bahu kiri ukuran 3×1 cm
Luka robek dipundak kiri ukuran 2,5 cmn
Luka robek disebelah jari jempol dan telunjuk tangan kiri ukuran 8 cm
Luka robek diatas pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2,5 cm
Luka tusuk dipaha kiri atas dengan kedalaman 4 cm
Luka robek pada bagian bibir bawah ukuran 6 cm kedalaman 1,5 cm
Dengan motif
Tersangka Ujang Nasri Alias Yi Bin Nuhardin (Alm) merasa kesal dan emosi kepada korban dikarenakan sebelum pembunuhan itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan
korban, kemudian korban menampar tersangka sebanyak 2 kali sehingga tersangka menjadi kesal dan emosi lalu melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan Barang Bukti
1 baju kaos oblong warna merah yang terdapat bercak darah
1 potong celana pendek jenis jeans warna biru yang terdapat bercak darah.
1 potong bra (pakaian dalam) warma merah muda yang terdapat bercak darah
1 pasang sandal warna merah hitam
satu buah kacamatan
satu lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama korban
satu unit HP (headphone) merk NOKIA type X2

Tempat Kejadian Perkara
Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat atau lebih tepatnya di depan
kantor camat Gumay Talang.
Pasal yang dilanggar
Pasal 338 KUHPidana.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, atas perintah Kapolres Lahat AKBP Achmad
Gusti Hartono, S.I.K. kepada Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawan Barmawi,S.I.K dan Kapolsek Kota Lahat IPTU Irsan, S.E. berserta tim gabungan opsnal Reskrim
Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat, melakukan pengejaran terduga tersangka di dusun Napal
Melintang Kecamatan Selangit Kota Lubuk Linggau dan sekira jam 04.00 WIB dan telah berhasil
dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang Nasri bin Nuhardin (Alm) yang
merupakan pelaku pembunuhan korban atas nama Yunita alias Eka binti Johan yang merupakan istri sirih dari tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan
dan terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terarah dan terukur pada kaki kanan korban,
kemudian tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan perkaranya di Polsek
Kota Lahat sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Achmad Gusti.

Adapun Kronologis Kejadian
Pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Sukarami dusun Ill atau lebih tepatnya di depan kantor Camat Gumay
Talang Kabupaten Lahat, saat itu saksi atas nama Nopriansyah sedang tertidur di rumah tersangka Ujang Nasri dan sekira jam 01.30 WIB tersangka pulang
kerumahnya bersama dengan korban Yunita alias Eka binti Johan lalu saksi atas nama Nopriyansyah membukakan pintu rumah dan setelah membukakan pintu kembali kedalam rumah untuk tidur dan tiba-tiba saksi atas nama Nopriansyah mendengar pertengkaran antara tersangka dengan korban sekira lebih kurang 10 (sepuluh) menit yang dimana tersangka memangil saksi atas nama Nopriansyah dengan kata-kata “Aku Mau
Ngantar balik Bini Aku Dulu” dan selanjutnya saksi atas nama Nopriansyah mengunci kembali rumah dan kembali tidur, kemudian sekira 15 (lima belas) menit tersangka
menggedor pintu rumahnya dan memanggil dengan keras saksi atas nama Nopriansyah dan saksi atas nama Nopriansyah membukakan pintu lalu melihat tanggan kanar
tersangka dalam keadaan berlumuran darah dan tersangka berkata “Aku la Rusak Nop
Aku Nak Kisit” (aku sudah hancur Nop, aku mau pergi) lalu tersangka masuk dar
membawa tas besar berisi pakaian dan membawa motor milik saksi
Nopriabsyah setelah saksi tidak melihat lagi korbar
selanjutnya saksi pergi kerumah saksi atas nama Hengky
Ariansyah dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi atas nama Nopriansyah dan di keesokan harinya sekira jam 07.00 WIB saksi atas nama Hengki Ariansyah
melihat dan membaca di laman Facebook bahwa ada mayat satu orang perempuan yang
ditemukan didepan kantor camat Gumay Talang Kabupaten Lahat  dimana saksi Nopriansyah meyakini bahwa mayat perempuan tersebut adalah korban yang
dibunuh oleh tersangka.
(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE