ISI

PLT Bupati Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Protokes


3-September-2020, 12:20


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Kurangnya kesadaran sebagian masyarakat terkait bahaya nya penyebaran Wabah Covid 19, akhirnya membuat PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH menyiapkan Sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin menjalani Protokol Kesehatan (Protokes).

Pernyataan tersebut disampaikan PLT Bupati saat Penyerahan Bantuan Sembako Secara Simbolis Kepada Masyarakat Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di 10 Kelurahan Dalam Kabupaten Muara Enim.

Diketahui, saat ini kabupaten Muara Enim adalah kabupaten yang cukup banyak terpapar Wabah Covid 19, berdasarkan Data yang didapat, ada 2 kecamatan yang terindikasi banyak nya yang terpapar positif 19, diantara nya Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul. Kamis (3/8).

“Kedepan saking serius nya kita menangani penyebaran covid 19 ini  maka akan diadakan sanksi kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan kita terbitkan Perbup terhadap sanksi dan saat ini perbup tersebut sudah digeburnur untuk dilakukan perivikasi sudah itu maka kalo sudah maka kita akan segera berlakukan sanksi tersebut berupa sanks sosial dan bahkan denda, “Ucap PLT Bupati Muara Enim.

Selain itu dalam laporan nya Ketua Pelaksana penyerahan bantuan sembako yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Muara Enim Drs Bhakti MSI mengatakan bahwa Dasar Pelaksanaan pada hari ini berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, Intruksi Mendgari Nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran an percepatan penanganab Covid 19 di Lingkungan Pemda.

Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Surat Edaran KPK, dan Kepututusan Bupati muara Enim Nomor 624/KPTS/Dinsos/2020.tanggal 28 agustus 2020 tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Program Sembako Pada Masyarakat Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di 10 Kelurahan dalam Kabupaten Muara Enim, serta surat keputusan Bupati Muara Enim Nomor 628/KPTS/Dinsos/2020, “Kata Bhakti

Sementara itu pada kesempatan tersebut PLT Bupati menambahkan bahwa terkait aturan tersebut, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang dilakukan pemerintah daerah harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran”.

Maka dari itu, pemberian bantuan sembako melalui dana APBD Kabupaten Muara Enim ini, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun tahapan dari pemberian bantuan sembako ini yaitu melalui usulan Lurah yang disampaikan oleh masing-masing Ketua RT/RW dan kemudian dilakukan verifikasi dengan ketentuan bagi yang telah menerima Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), maka tidak lagi diikutsertakan dalam mendapat bantuan sembako APBD ini sehingga tidak tumpang tindih dengan bantuan dari pemerintah pusat.

“Harapan kami dengan diberikannya bantuan paket sembako ini, kiranya masyarakat yang memang membutuhkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Meskipun mungkin dirasa masih kurang, namun dengan rasa kekeluargaan dan semangat kebersamaan, maka bantuan ini dapat dipandang sebagai wujud kepedulian dan gotong royong kita bersama, antara pemerintah dan masyarakat dalam bahu-membahu berjuang melewati masa-masa yang sulit ini.

Untuk itu diharapkan juga kepada semua yang menerima bantuan paket sembako agar selalu mengikuti aturan dan anjuran pemerintah melalui sikap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang telah berkali-kali disampaikan, yaitu menggunakan masker pada aktivitas diluar rumah, selalu rajin mencuci tangan dan jaga jarak.

semoga pandemi ini dapat segera berakhir sehingga kita semua dapat beraktivitas seperti sedia kala, sesuai doa dan harapan kita bersama. Aamiin Ya Rabalallamin, “Ungkap H Juarsah.

Terkait masalah proses belajar mengajar, pemkab Muara Enim akan kembali mengkaji keputusan tersebut, dan dapat dipastikan Belajar mengajar terutama di zona Hijau dan Kuning akan dibuka, namun untuk tempat yang terindikasi Zona Merah, pemkab belum membuka tempat sekolah, proses belajar mengajar masih diberlakukan secara Daring.

Seusai acara penyerahan Bantuan, dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi menyemprotkan disinfektan di tempat kecamatan Zona Merah dan pastinya akan di ikuti di kecamatan lain nya.

Turut hadir, Kapolres Muara Enim, Sekda, Kasdim 0404, Perwakilan Kejari Muara Enim dan Para Pejabat OPD Pemkab Muara Enim, Camat dan Lurah. (Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE