ISI

PLT Bupati Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Protokes


3-September-2020, 12:20


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Kurangnya kesadaran sebagian masyarakat terkait bahaya nya penyebaran Wabah Covid 19, akhirnya membuat PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH menyiapkan Sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin menjalani Protokol Kesehatan (Protokes).

Pernyataan tersebut disampaikan PLT Bupati saat Penyerahan Bantuan Sembako Secara Simbolis Kepada Masyarakat Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di 10 Kelurahan Dalam Kabupaten Muara Enim.

Diketahui, saat ini kabupaten Muara Enim adalah kabupaten yang cukup banyak terpapar Wabah Covid 19, berdasarkan Data yang didapat, ada 2 kecamatan yang terindikasi banyak nya yang terpapar positif 19, diantara nya Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul. Kamis (3/8).

“Kedepan saking serius nya kita menangani penyebaran covid 19 ini  maka akan diadakan sanksi kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan kita terbitkan Perbup terhadap sanksi dan saat ini perbup tersebut sudah digeburnur untuk dilakukan perivikasi sudah itu maka kalo sudah maka kita akan segera berlakukan sanksi tersebut berupa sanks sosial dan bahkan denda, “Ucap PLT Bupati Muara Enim.

Selain itu dalam laporan nya Ketua Pelaksana penyerahan bantuan sembako yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Muara Enim Drs Bhakti MSI mengatakan bahwa Dasar Pelaksanaan pada hari ini berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, Intruksi Mendgari Nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran an percepatan penanganab Covid 19 di Lingkungan Pemda.

Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Surat Edaran KPK, dan Kepututusan Bupati muara Enim Nomor 624/KPTS/Dinsos/2020.tanggal 28 agustus 2020 tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Program Sembako Pada Masyarakat Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di 10 Kelurahan dalam Kabupaten Muara Enim, serta surat keputusan Bupati Muara Enim Nomor 628/KPTS/Dinsos/2020, “Kata Bhakti

Sementara itu pada kesempatan tersebut PLT Bupati menambahkan bahwa terkait aturan tersebut, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang dilakukan pemerintah daerah harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran”.

Maka dari itu, pemberian bantuan sembako melalui dana APBD Kabupaten Muara Enim ini, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun tahapan dari pemberian bantuan sembako ini yaitu melalui usulan Lurah yang disampaikan oleh masing-masing Ketua RT/RW dan kemudian dilakukan verifikasi dengan ketentuan bagi yang telah menerima Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), maka tidak lagi diikutsertakan dalam mendapat bantuan sembako APBD ini sehingga tidak tumpang tindih dengan bantuan dari pemerintah pusat.

“Harapan kami dengan diberikannya bantuan paket sembako ini, kiranya masyarakat yang memang membutuhkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Meskipun mungkin dirasa masih kurang, namun dengan rasa kekeluargaan dan semangat kebersamaan, maka bantuan ini dapat dipandang sebagai wujud kepedulian dan gotong royong kita bersama, antara pemerintah dan masyarakat dalam bahu-membahu berjuang melewati masa-masa yang sulit ini.

Untuk itu diharapkan juga kepada semua yang menerima bantuan paket sembako agar selalu mengikuti aturan dan anjuran pemerintah melalui sikap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang telah berkali-kali disampaikan, yaitu menggunakan masker pada aktivitas diluar rumah, selalu rajin mencuci tangan dan jaga jarak.

semoga pandemi ini dapat segera berakhir sehingga kita semua dapat beraktivitas seperti sedia kala, sesuai doa dan harapan kita bersama. Aamiin Ya Rabalallamin, “Ungkap H Juarsah.

Terkait masalah proses belajar mengajar, pemkab Muara Enim akan kembali mengkaji keputusan tersebut, dan dapat dipastikan Belajar mengajar terutama di zona Hijau dan Kuning akan dibuka, namun untuk tempat yang terindikasi Zona Merah, pemkab belum membuka tempat sekolah, proses belajar mengajar masih diberlakukan secara Daring.

Seusai acara penyerahan Bantuan, dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi menyemprotkan disinfektan di tempat kecamatan Zona Merah dan pastinya akan di ikuti di kecamatan lain nya.

Turut hadir, Kapolres Muara Enim, Sekda, Kasdim 0404, Perwakilan Kejari Muara Enim dan Para Pejabat OPD Pemkab Muara Enim, Camat dan Lurah. (Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE