ISI

Sempat Duduki Lahan, Warga Purwaraja Dapati Titik Terang


27-August-2020, 23:57


Lahat – Sekitar 500 warga Desa Purwaraja Ex. SP 4 Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan menduduki lokasi lahan sengketa mereka dengan PT. Lonsum. Aksi ini dilakukan karena menginginkan keputusan tepat atas penyelesaian sengketa berkepanjangan atas lahan hak mereka. Kamis (27/08/2020).

Ada 2 harapan yang diinginkan oleh warga Desa Purwaraja. Pertama mereka menginginkan agar ada pertemuan antara mereka dengan pihak perusahaan (PT. Lonsum) dengan dimediasi oleh Pemkab Lahat. Selanjutnya mereka berharap agar pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas di lokasi sengketa selama keputusan belum keluar. Apalagi saat ini Desa Purwaraja telah memegang landasan hak lahan sebanyak 27 dokumen yang meliputi:

  1. SK Penyerahan Lahan Transmigrasi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Marga Gumay Talang.
    Nomor: 6/KPTS/DPRM/75
  2. SK Gubernur Pencadangan Lahan Transmigrasi TK.1 Sum-Sel
    Nomor: 288/kpts/I/80 seluas 48.000 Ha
  3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri SK No. 165/HPL/DA/84 dan SK No. 107/HPL/DA/85 Tentang Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi Untuk Dijadikan Lahan Pemukiman Warga Transmigrasi
  4. Sertifikat Hak Milik Warga Transmigrasi SP.4 Dikeluarkan Tahun 1986
  5. SK Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Seluas 8.145 Ha, Peruntukannya Hanya Untuk Lahan Pemukiman Warga Transmigrasi
    Nomor: No. 95/KPTS-I/1991
  6. Surat Berita Acara Hasil Rapat Warga Desa dan Warga Transmigrasi Dengan Pihak PT. Lonsum, Hari Senin Tanggal 22 Desember 1997.
  7. SK Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan Tentang Defenitif Desa Purwaraja dan Batas-Batasnya
    Nomor: 301/SK-III/1998
  8. Izin Lokasi PT. Lonsum dan Rekap Pertimbanan Teknis Oleh BPN. Kabupaten Lahat
    Nomor: 503.5/01.B/Lokasi/BPPT&PMD/2016 tanggal 29 September 2016
  9. Berita Acara Hasil Pelacakan Titik Batas Patok Batas Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur dengan Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Sesuai Dengan SK Gubernur Tentang Penetapan Defenitif Desa Transmigrasi Oleh Tim Pemkab Lahat
    Nomor: 301/SK/1998
  10. Gambar Peta Hasil Pelacakan Patok Batas HGU Nomor 14 PT. Lonsum oleh Tim Panja Kabupaten Lahat Pada Bulan Juni 2016
  11. SK Bupati Kabupaten Lahat Nomor 506/KEP/PRKPP/2019 Tentang Peribahan Atas Keputusan Bupati Lahat No. 293/III/2019 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Sengketa Lahan Warga SP. 4 Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Dengan PT. Lonsum
  12. Analisa Pemetaan Sengketa Lahan PT. Lonsum Dengan Lahan Transmigrasi SP. 4 Desa Purwaraja Yang Dibuat Oleh BPN. Kabupaten Lahat.
  13. Surat Pernyataan Kepala Desa Purwaraja, Kepala Desa Suko Harjo Kecamatan Kikim Timur dan Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Tanggal 10-10-2019.
  14. Surat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45. Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  15. Surat Perintah Tugas dari Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat
    Nomor: 05/13/ST/ll/2019 Tanggal 01 November 2019
  16. Berita Acara Hasil Rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi SP.4 Desa Purwaraja Dengan PT. Lonsum Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2019
  17. Surat Kepala Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan Perihal Penolakan Pengukuran Lahan Untuk Dijadikan HGU PT. Lonsum yang Masuk Wilayah Transmigrasi SP. 4 Desa Purwaraja
  18. Berita Acara Kesimpulan Rapat Hasil Kerja Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasu SP. 4 Desa Purwaraja Dengan PT. Lonsum Hari Senin Tanggal 13 Januari 2020
  19. Surat Bapak Bupati Kabupaten Lahat Tentang Penyelesaian Konflik Agraria Warga Desa Purwaraja Dengan PT. Lonsum
    Nomor: 600/267/PRKPP/l/2020 dan Nomor: 600/272/PRKPP-IV/2020
  20. Surat Kepala Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Kepada Kepala ATR/BPN Provinsi Sumsel Perihal Penegasan Penolakan Penerbitan HGU PT. Lonsum Pada Lahan Transmigrasi Seluas 145,99 Ha.
    Nomor: 147/203/PRJ/ll/2020
  21. Surat Bupati Lahat ke Presiden RI
    Nomor: 600/443/PRKPP-IV/2020
  22. Surat Dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
    Nomor: HT.01/437-400/VI/2020
  23. Hasil Koordinasi (Audiensi) Dari Tim Pemkab Penyelesaian Sengketa Lahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan
  24. Surat Dari Bidang Hubungan dan Kelembagaan ke Dirjen Penanganan Masalah Agraria No. B-53/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/07/2020
  25. Surat Bapak Bupati ke Menteri Pembangunan Daerah No. 475.1/588/Nakertrans/2020 tanggal 07 Juli 2020
  26. Surat Bapak Bupati ke Kanwil Provinsi Sumatera-Selatan Nomor 600/591/PRKPP-IV/2020 tanggal 07/08/2020
  27. Gambar Patok Izin Lokasi dan HGU Palsu yang Dipasang Pihak Perusahaan di Lahan Warga yang Sudah Bersertifikat Milik Warga Desa Purwaraja.

Aksi Warga Desa Purwaraja pada hari ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum mereka yang pada hari ini diwakili oleh Sujoko Bagus, Herman Hamzah, dan Rahman Dalimonte. Tidak ketinggalan Kepala Desa Purwaraja Hadi Tolu turut hadir di tengah-tengah warganya.

Atas tuntutan tersebut, warga berniat untuk tidak meninggalkan lokasi selama tuntutan mereka belum membuahkan hasil. Dalam hal ini warga sudah mempersiapkan pembuatan pondok untuk mereka bermalam.

Dalam aksi hari ini, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono terjun langsung bersama 65 personil gabungan antara Polres dan Polsej untuk menjaga keamanan di lokasi sengketa. Menindak lanjuti keinginan warga, Kapolres yang masih baru bertugas di Kabupaten Lahat berkoordinasi dengan Pemkab Lahat lewat Ponselnya. Hasilnya, Pihak Pemkab Lahat memastikan siap melakukan pertemuan di Oproom Pemkab Lahat, besok pukul 14.00 WIB.

Dengan kepastian tersebut, Warga akhirnya bersedia meninggalkan lokasi dengan tidak ketinggalan permintaan mereka agar tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi lahan mereka.

Kuasa hukum warga Purwaraja, Sujoko Bagus, dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa saat ini mereka sudah bisa menerima dan menyambut baik atas keinginan Pemkab Lahat untuk melakukan mediasi.

“Jadi lahan seluas 145,99 Hektare ini secara hukum dan administrasi memang murni hak milik warga Desa Purwaraja. Apalagi PT. Lonsum menguasai lahan ini tanpa HGU dan tanpa izin. Mengapa sampai saat ini warga belum bisa memiliki lahan ini, karena perusahaan masih bersikeras untuk menguasai. Akhirnya aksi pada hari ini mendapat titik terang setelah ada kepastian bahwa besok Pemkab Lahat akan melakukan mediasi bersama perwakilan warga dan perwakilan PT. Lonsum juga,” ujar Sujoko Bagus didamping kedua rekannya Herman Hamzah dan Rahman Dalimonte.

Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono bersyukur karena aksi warga Desa Purwareja berjalan lancar dan damai.

“Kehadiran kami hari ini di lokasi sengketa adalah untuk berjaga-jaga dan mengamankan lokasi sengketa agar tidak terjadi bentrok. Alhamdulillah aksi yang warga namakan Menduduki Lahan Hak Warga Desa Purwaraja ini, berjalan dengan lancar dan damai. Tadi kita sudah menghubungi Pemkab Lahat dan disepakati besok akan ada mediasi menghentikan konflik,” tegasnya.

Warga yang sudah berkumpul sejak pagi, akhirnya membubarkan diri Sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa sebuah harapan dari titik terang; Mediasi yang akan dilaksanakan besok di Oproom.Pemkab Lahat.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE