ISI

Dinas Perikanan Muba Beri Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Destruktif Fishing


25-August-2020, 16:32


MUBA, SO – Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar webinar tentang peran Pemkab Muba dan masyarakat sebagai pengawas perikanan dalam menurunkan tingkat destruktif fishing.

Destruktif fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal dan merusak ekosistem perairan. Penangkapan ikan itu dilakukan dengan menggunakan alat setrum, bom ikan, hingga racun atau zat kimia.

Plt Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomy, mengatakan, di Kabupaten Muba terdapat 5 sungai dan 25 anak sungai yang tersebar di setiap kecamatan. Dimana terdapat kebiasaan atau perilaku sejumlah masyarakat yang menangkap ikan secara merusak.

“Destruktif fishing itu memiliki dampak buruk, yakni kematian ikan dan semua biota air dilokasi tersebut, merusak habitat dan ekosistem perairan, membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan, dan populasi ikan menurun,” ujar dia, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Tomy, terdapat beberapa penyebab yang membuat destruktif fishing hingga kini masih terjadi, diantaranya permintaan pasar, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian, kurangnya kesadaran dari dampak bom dan zat kimia beracun bagi kehidupan, masih kurangnya pengawasan, bahan baku atau racun mudah di dapat, dan adanya kebiasaan atau tradisi.

“Strategi yang dapat digunakan untuk menangani destruktif fishing itu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak buruk destruktif fishing, meningkatkan ekonomi nelayan, dan penguatan kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas),” kata dia.

“Lalu, kerjasama instansi terkait secara terpadu antara kepolisian, Dinas Perikanan Muba, Dinas Kelautan dan Perikanan Muba, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Palembang, dan Pokwasmas. Serta dilakukan restocking yakni kegiatan penebaran benih ikan dinperairan umum daratan (sungai dan danau),” sambung dia.

Lebih lanjut Tomy mengatakan, kegiatan destruktif fishing telah jelas dilarang dalam UU. No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009. “Di Bab II itu jelas diatur alat- alat atau bahan yang dilarang untuk digunakan, baik itu alat yang menghasilkan listrik, bahan peledak, maupun bahan beracun,” tegas dia.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris yang diwakili Kanit Lidik II Pidsus Satreskrim Polres Muba, Iptu Rusli, mengatakan, destruktif fishing merupakan mal praktek dalam penangkapan ikan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Dikatakan Rusli, kegiatan destruktif fishing sendiri dianggap suatu kebiasaan oleh masyarakat, hal itu harus diberikan pengertian agar tidak dilakukan lagi dengan cara sosialisasi bahaya dari destruktif hukum. Baik bahaya terhadap lingkungan maupun dampak hukum bagi pelaku.

“Kami sering melakukan penindakan terhadap pelaku destruktif fishing ini bahkan ada yang sampai disidangkan di Pengadilan. Pada 2017 itu ada 1 kasus, 2018 ada 1 kasus, dan 2019 ada 1 kasus. Jangan sampai tahun ini (2020) ada warga yang terjerat hukum karena destruktif fishing,” tandas dia.

Webinar yang diikuti seluruh kecamatan di Muba itu menghadirkan narasumber Plt Kadis Perikanan Muba Hendra Tris Tomy, Kabid PRL PUD PSDKP Provinsi Sumsel Aris Irawan Wahyu, Kanit Lidik II Pidsus Satreskrim Polres Muba Iptu Rusli, Koordinator Satwas SDKP-KKP RI Maputra Prasetyo. Dengan Opening Speech Sekda Muba Drs Apriyadi dan Moderator Kabid DSP Diskan Muba Eka Purnama Sari.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09

PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH 

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE