ISI

Kasat Pol – PP Lahat : “Perda No 1/2020 Tentang Hiburan Malam, Tidak Ada Penyitaan Alat Hiburan”

Mulai 1 Ooktober 2020 Deadline Stop Hiburan Malam

24-August-2020, 17:49


Lahat – Rapat sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang liburan dan surat edaran Bupati Lahat terkait hiburan malam hari ini digelar di Ops Room Kantor Dinas Bupati Lahat. (26/8).

Rapat ini dipimpin oleh sekda Lahat Januarsyah SH, MM dan didampingi Kapolres Lahat diwakili Wakapolres Lahat serta perwakilan Dandim 0405 , Kepala Dinas Terkait, Kapolsek, Danramil Camat se-Kabupaten Lahat dan Ketua Forum Kades dari Tiap Kecamatan dimeatori oleh Asisten 1 Setda Lahat H. Rudi Thamrin, SH. MM.

Dalam rapat ini dibahas tentang Kegiatan Hiburan Malam yang diselenggarakan oleh Masyarakat di Kabupaten Lahat dengan menggunakan Hiburan Musik seperti Band, Orgen Tunggal dan lainya yang menggunakan Elekronik.

Menurut Sekda Lahat bahwa adanya kegiatan Musik malam hari ditempat persedekahan dapat mengindang hal-hal yang tidak diinginkan.

“Labih banyak Mudharatnya ketimbang kebaikannya, sebab adanya hiburan malam yang dilaksakan pada waktu pesta persedekahan sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak kita harapkan sehingga Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bupati Lahat telah mengedarkan surat resmi yang berisi larangan penyelenggaraan hiburan malam, dan jika masih ada yang melanggar akan dikenakan sangsi yakni dilakukan penyitaan barang penunjang Hiburan malam tersebut, “ujar Januarsyah.

Sementara Kasat POL-PP dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Khaoiri Denin, AP, M.Si menegaskan tidak ada penyitaan barang alat hiburan dalam pelaksanaan perda No1 Tahun 2020.

“Sepanjang masyarakat mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Penegak Hukum di Kabupaten Lahat insya Allah akan berjalan kondusif dan aman sehingga kami selaku pelaku Eksekusi Perda akan berkomitmen untuk tidak melakukan eksekusi jika masyarakat patuh dengan ketentuan ini, sebab Perda yang mengatur pelarangan Hiburan malam ini akan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh seluruh elemen dan mulai hari ini akan disosialisasikan agar penyelenggara persedekahan tidak menyelenggarakan hiburan malam hari dan kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan bertindak tegas lakukan Penyitaan barang atau alat hiburan jika sosialisasi Perda ini berakhir,”ujar Fauzan tegas

Sosiaalisasi Perda No 1 Tahin 2020 telah dikeluarkan dan disahkan oleh Bupati Lahat sejak awal Agustus 2020 dan direncanakan hingga Tanggal 24 Bulan September 2020 yang akan datang.

“Satu bulan kedepan sosialisasi Perda ini berakhir dan diterima oleh masyarakat sehingga tepat Tanggal 1 Oktober 2020 mendatang Resmi berlaku dan bagi siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi tegas dengan tindakan penyitaan alat atau alat hiburan sebagai barang bukti bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi Pidana,”Pungkas Fauzan.
Lipt: AdE.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE