ISI

PENJAMBRET ISTRI POLISI DIRINGKUS TIM LIBAS POLRES PAGAR ALAM


20-August-2020, 14:15


PAGAR ALAM, SO – Tim Libas Satuan Reserse Kriminal Polres Pagar Alam Kembali mengamankan pelaku Penjambretan, Agusman Zulpiter Bin Suparman (25thn). Pelaku yang merupakan warga Sidorejo Kota Pagaralam ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (20/8).

Kronologis kejadian, Tindak pidana Penjambretan yang telah dialami oleh korban Sri Khairani ini terjadi 21 Februari 2020 silam. pada saat itu Korban yang notebene adalah ibu bhayangkari sedang melintas di Jalan Gunung kel siderejo Kecamatan Pagaralam selatan Kota pagar alam.

Diperkirakan pukul 17.30 Wib korban yang sedang mengendarai sepeda motor nya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor milik wanita yang berdomisili di Gang Astra Kota Pagaralam.

Demi mempertahankan Handphone ibu 40 tahun ini sempat melakukan perlawanan, akhirnya korban terjatuh dari motor dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki sehingga dibawa ke Rs Besemah Pagar alam , Atas kejadian tersebut Bhayangkari ini mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta Rupiah) dan mengalami luka luka

Dengan mengumpulkan sejumlah Informasi dari hasil penyelidikan akhirnya Tim Libas Polres Pagar Alam berhasil mengendus keberadaan pelaku yang merupakan pedagang ini,lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.ik,MH serta Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara,SH melalui Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam IPDA Eka Harliansyah,SE mengatakan tersangka bersama barang bukti di amankan di Polres Pagar Alam.

“Alhamdulillah dari hasil penangkapan ini Tim Libas Berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti yang kami sita dari tangan pelaku yaitu 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung Galaxy J7 Prime white gold dan 1 unit motor beat Yamaha X ride BG 4559 OA yang di pakai pelaku saat melakukan penjambretan, “Kata dia.

Atas perbuatanya pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun kurungan penjara.” Tukasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE