ISI

Tim AY dan Keluarga, Angkat Bicara Terkait Kabar Pengunduran Diri Bupati Non Aktif Ahmad Yani


15-August-2020, 14:32


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Terkait adanya kabar tentang pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir. H Ahmar Yani, MM, akhirnya di jawab oleh Tim Sahabat dan keluarga Ahmad Yani.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Deni Ismiardi, didampingi Yusran, Ruspandri, dan iwan beserta yang lain  nya pada Konferensi Pers di kediaman Deni Ismiardi. dirinya membenarkan atas kabar yang viral. Sabtu (15/8).

“Pada kesempatan ini, kami mewakili Sahabat AY dan Keluarga menyampaikan informasi Pengunduran Diri Bpk H. Ahmad Yani., MM sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, sebagaimana Surat Pengunduran Dirinya tertanggal 10 Agustus 2020 dan surat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, “Kata Deni.

Lebih lanjut Atas Pengunduran Diri ini, izinkan Bpk Ir HbAhmad Yani MM menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Para Relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, Para Pendukung dan tak lupa kepada Simpatisan serta Konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung beliau, karena Beliau menyadari berkat dukungan merekalah sehingga lr H Ahmad Yani MM bersama H Juarsah SH dapat memenangkan konstentasi Pilkada 2018 kemaren.

Dengan Pengunduran Diri ini, maka Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Muara Enim dapat menjadi Bupati Difinitif sehingga dapat mengurangi beban psykologis dan lebih maksimal menjalankan Roda Pemerintahan, untuk itu Ir H Ahmad Yani MM berkeyakinan dan berharap penggantinya dapat meneruskan Visi, Misi dan Program Merakyat yang dicanangkan, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Muara Enim,. “Ucap Deni.

Terkait proses hukum, yang ada sambung Deni, “Ir H Ahmad Yani MM telah melakukan upaya Hukum Kasasi atas Putusan Tingkat Banding (PT. Palembang) yang menguatkan Putusan PN Palembang, Upaya Hukum ini dilakukan karena Bpk Ir H Ahmad YaniMM dan Penasehat Hukumnya berkeyakinan bahwa Putusan PN Palembang antara lain mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya

Untuk itu kami mengajak kiranya kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau azaz praduga tak bersalah, yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, “Ungkap Deni sembari mengakhiri Konferensi Pers. (Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 15-January-2025, 21:15

Polda Sumsel Musnahkan BB 49 Kg Sabu-Sabu Milik Jaringan Narkoba Golden Crescent

BANYU ASIN 15-January-2025, 18:57

BANYUASIN NAIK TIGA BESAR PENGHASIL PANGAN NASIONAL 

MUARA ENIM - 15-January-2025, 18:33

Dampingi Monev DD, Babinsa Lubuk Nipis Tekankan Pemdes Untuk Terus Transparan

MUARA ENIM - 15-January-2025, 13:11

Bukit Asam Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Muara Enim

PAGAR ALAM - 15-January-2025, 11:27

PLN UID S2JB Dukung Program Presiden Prabowo untuk Desa Mandiri dan Sejahtera

PALEMBANG - 15-January-2025, 11:25

PLN UID S2JB Luncurkan Sistem Pengawasan K3 Online untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja dan Efisiensi Operasional

LUBUK LINGGAU - 14-January-2025, 23:55

DPRD LUBUK LINGGAU GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN WAKO DAN WAWAKO TERPILIH

EMPAT LAWANG - 14-January-2025, 23:23

Ketua Laskar Merah Putih Empat Lawang Ucapkan Selamat Kepada HD-CU Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

MUSI BANYUASIN 14-January-2025, 23:22

Toyota Indonesia Ajak Generasi Muda Muba Peduli Lingkungan

OKU - 14-January-2025, 20:25

Diamankan Polisi Karena Ambil Kabel Milik PLN Baturaja Tanpa Izin.

LUBUK LINGGAU - 14-January-2025, 20:00

Ungkapan Bahagia Warga Lubuk Linggau Dapat Diskon Tarif Listrik 50%

BANYU ASIN 14-January-2025, 17:09

SERAH TERIMA 300 MAHASISWA KKN UIN RADEN FATAH PALEMBANG 

LAHAT - 14-January-2025, 12:06

Pakai Layanan Resmi yang Mudah dan Aman melalui PLN Mobile

MUARA ENIM - 14-January-2025, 11:51

Babinsa Keban Agung Dukung Giat Musrenbangdes, Harapkan Usulan Prioritas Terealisasi

BANYU ASIN 13-January-2025, 23:59

WAMEN DALAM NEGERI TINJAU IRIGASI DAN HARGA SWASEMBADA PANGAN 

MUBA - 13-January-2025, 23:59

Launching Program Makanan Bergizi Gratis, Pj Bupati Muba Harap Ciptakan Generasi Cerdas dan Berdaya Saing 

LAHAT - 13-January-2025, 23:23

Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika 

LAHAT - 13-January-2025, 23:22

Ali : Pasca Banjir Di Perum Rakha Desa Ulak Lebar, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

LAHAT - 13-January-2025, 23:22

Kejari Pimpin Sertijab Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat 

BANYU ASIN 13-January-2025, 23:20

PJ BUPATI BANYUASIN LAUCHING MAKAN GRATIS 

MUARA ENIM - 13-January-2025, 22:37

Kejari Muara Enim Berikan Himbauan Terkait Pelaksanaan Bimtek

PALEMBANG - 13-January-2025, 22:37

Bukit Asam (PTBA) Bersama Tiga BUMN, Wujudkan Natal Penuh Kasih di Sumsel

PALEMBANG - 13-January-2025, 22:36

Rakor Bidang Pangan Bersama Menteri, Pj Bupati Komitmen Dukung Swasembada Pangan 2027

LAHAT - 13-January-2025, 22:34

Musorkab KONI Lahat, Susiawan Ramai Terpilih Secara Aklamasi Tahun 2025-2029

LAHAT - 13-January-2025, 22:33

Massa Tergabung Dalam FORUM HONORER Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE