ISI

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Tahun 2018, Tipikor Polres Muba Tetapkan Tersangka


13-August-2020, 16:57


MUBA, SO – Kepolisian Resort Muba Unit Tipikor merilis Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan wewenang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak kecamatan sanga desa. Hal tersebut di ungkapkan Kanit Tipikor IPDA JON KENEDI SH, M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik dalam Release didampingi Paur Subbag Humas IPTU NAZARUDDIN, SE, Msi, Kamis, (13/08/2020) pagi tadi.

Jon mengatakan, Unit Tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan Satu Orang tersangka.

“SOLIHIN, SKM, MM (43), ASN fungsional umum pada puskesmas Ngakak” Ungkapnya.

Tersangka, Lanjut Jon, tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8,9 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Warga jalan sungai angit kec. Babat toman ini, telah melakukan penyelewengan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018” Ujarnya lagi press release tadi.

Dalam release nya Jon mengungkapkan, bahwa tahun 2018 Puskesmas Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan operasional Puskesmas menggunakan anggaran dana kapitalis jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berasal dari dana SLIPA (JKN) tahun 2016 dan dana JKN tahun 2018 semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.

Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga tahun 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Musi Banyuasin berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.627.746,- (dua tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).

Lalu pada tanggal 11 November 2019, SOLIHIN ditetapkan jadi tersangka selalu Kepala Puskesmas kecamatan Sanga Desa, Kemudian tanggal 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum. Hari ini Kamis (13/08/2020) dalam Pres releasenya dikatakan akan melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap 2 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Tim penyidik kita akan mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan dan jika ada fakta yang baru akan di tindaklanjuti. kerugian negara Sebesar Rp. 238. 627.746,-” Tutupnya.(humas polres)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2024, 23:47

Tokoh Masyarakat Lawang Agung Mulak Ulu Seruhkan Masyarakat Pilih YM-BM 

LAHAT - 6-October-2024, 20:19

Koordinator Kikim Raya Klaim Suara BZ-WIN Capai 80 Persen 

PAGAR ALAM - 6-October-2024, 20:18

Pasangan Nomor Urut 1 Calon Walikota Pagaralam Hj.Hepi Sapriani dan Efsi Komar Lakukan Kegiatan Peduli Kasih 

LAHAT - 5-October-2024, 23:59

YM-BM Tetap Sempatkan Diri Bertakziah 

LAHAT - 5-October-2024, 19:16

Kampanye Dialogis Ke-10 YM-BM Lantik Tim Pemenangan, Relawan, Tim PDI.P, dan Anggota Tim 

LAHAT - 5-October-2024, 18:41

YM-BM Datang Disambut Teriakan Masyarakat Kota Agung Coblos Nomor 1 

MUBA - 4-October-2024, 22:12

Senam Bersama Muba Expo 2024, Jasmani Semakin Bugar Doorprize Pun Menanti

OKU - 3-October-2024, 19:29

Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Tahti dan Pelantikan Kasikum Polres OKU

LAHAT - 3-October-2024, 18:33

Pemkab Lahat Jalin MoU Dengan BSB Cabang Lahat 

LAHAT - 3-October-2024, 17:48

Paslon Nomor Urut 1 Kukuhkan Tim Keluarga dan Tim Relawan Tiga Desa 

LAHAT - 3-October-2024, 16:16

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Bandar Merangkap Kurir Narkoba 

JAKARTA - 3-October-2024, 12:17

Muba Peroleh Nilai Predikat B Dalam Evaluasi SAKIP Award 2024 

JAKARTA - 3-October-2024, 06:38

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

LAHAT - 2-October-2024, 21:37

D Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jl Penghijauan 

JAKARTA - 2-October-2024, 17:11

Sekda Apriyadi Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan 

LAHAT - 2-October-2024, 17:10

Warga 4 Desa Kecamatan Gumay Talang Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 

LUBUK LINGGAU - 2-October-2024, 15:54

Woman Support Woman, Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Membatik Bersama Rumah Batik Durian Asri Lubuklinggau

MUBA - 2-October-2024, 14:26

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Jajaran PT Pembangunan Aceh Provinsi NAD 

JAKARTA - 2-October-2024, 10:29

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE