ISI

Mantan Kadis PU CK dan Pengairan Muba ditahan


6-August-2020, 23:48


MUBA, SO – Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Bernisial ZA (55), Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh Reskrim Tipikor Polres Muba.

Menindak Lanjuti LP /A-948/IX/2016/Sumsel/Res Muba,Tanggal 19 September 2016, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Penyelesaian Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu Tahun 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP. Yudhi Surya Markus Pinem SIK Melalui Waka Polres Kompol. Iwan Andeta, Dalam Press Release di Polres Muba, Kamis (6/8/2020),
Menyampaikan Pada Tahun 2015 Dinas PU Cipta Karya Musi Banyuasin melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Seba Guna Sekayu Mengunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015 Sebesar Rp. 29.925.000.000,-

Sambung Waka Polres Selanjutnya pada tahun 2016 Menindak Lanjuti laporan informasi kegiatan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim penyidik Tipikor Polres Muba, Berdasarkan Laporan Polisi LP/948/IX/2016/Reskrim,Tanggal 19 September 2016 dan Menetapkan Empat Orang Tersangka Yaitu, DA, selaku KPA dan PPK, JR, (PT.Jaya Sejahtera Kotrindo), HS, ( PT. Jaya Sejahtera Kotrindo), dan AA, (PT.Jaya Sejahtera Kotrindo),

Ke empat Orang tersangka telah di Vonis Bersalah dan Menjalani Hukuman Di lapas Pakjo Palembang.

Lanjutnya Kemudian Pada Tahun 2019 Menindak lanjuti Fakta Fakta Persidangan dari Ke empat Terpidana di Atas, Unit Penyidik Tipikor Polres Muba Melakukan Penyidikan dan Menetapkan ZA selaku Penguna Anggaran Sebagai Tersangka pada tanggal 5 Mei 2020 dinyatakan Lengkap (P21) Oleh JPU Kejaksaan Negeri Muba Hasil Koordinasi Penyidik, dikarenakan Wabah Covid-19 Baru Hari ini Pelimpahkan Tersangka Berserta Berkas Fakta Fakta dan Alat Bukti Penyidik Ke JPU kejaksaan Negeri Sekayu, diduga Tersangka Merugikan Negara Rp. 3.286.850.679,39 Tiga Milyard dua Ratus delapan Puluh enam juta Rupiah, jelasnya.

Tempat Terpisah Kepala Kejari Muba Suyanto.SH MH di wakili Kasi Pidsus Arie Apriansyah. SH MH Mengatakan Hari ini Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Muba telah menerima penyerahan Tersangka ZA Saat menggelar jumpa pers dikantor Kejaksaan Negeri Muba.

Sambung Arie, tersangka ZA sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yakni atas nama terpidana DA dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan penyelesaian pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu. Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2015.

Jelas Arie, terhadap tersangka ZA. Kejaksaan Negeri Muba, langsung melakukan penahanan di rutan (Lapas Kelas II B Sekayu) selama 20 hari kedepan. Terhitung hari ini 06 Agustus – 25 Agustus 2020.

Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor.

“Kita melakukan penahanan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, dari proses penyidikan hingga penyerahan (tahap 2 ini). Tersangka sendiri tidak mengakui perbuatannya. Selain itu juga, untuk mempermudah proses jalannya persidangan, ” ujar dia.

“Nantinya akan kita persiapkan administrasi pelimpahan. Agar tersangka dapat dipindahkan ke rutan pakjo palembang, Pungkasnya. (*)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE