ISI

Pansus III DPRD Bahas Revisi Raperda Pesta Rakyat Tahun 2020


13-April-2020, 22:21


MUBA, SO – telah dilaksanakan Rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, bertempat di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Senin, (13/04/2020).

Rapat di pimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Pansus, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Afitni Junaidi Gumay, SE selaku Wakil Pansus, Paimin, SH selaku Sekretaris, Anggota Pansus III DPRD yaitu H. Ahmadi, SE, Feri Yusmadi, SE, Nyadiyanto, Evra Hariadhy, SE, Endi Susanto, Dedi Zulkarnain, SE, Rustam, S.Sos, Senen, Abdul Basit, A. Rahman Senen dan Rudi Hartono.

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda Muba, Perangkat Daerah Muba yang terkait, Staf Khusus Bupati Muba, Polres Muba, Pihak Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Negeri Sekayu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, Pihak Pol PP Muba, Pengurus Cabang NU Muba, Camat Sanga Desa dan Tokoh Masyarakat.

Rapat membahas tentang Revisi atau Perubahan penambahan dan pengurangan pada Raperda dengan sangat memperhatikan pasal per pasal tanpa terjadi kesalahan dalam Raperda, menguatkan Raperda dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam Raperda ini, Anggota Pansus III DPRD dan pihak yang terkait lainnya sangat mendukung dan menyetujui atas Revisi Raperda Pesta Rakyat karena Secara umum sangat mempunyai dampak positif ditengah masyarakat antara lain berkurangnya tindak asusila dan kriminal, terhindar dari penyalahgunaan narkoba/narkotika, tidak merusak moral, ekonomis teratur, membantu tugas pokok Polres Muba, untuk melindungi penerus generasi muda dan lainnya.

Pergelaran adat seni budaya diperbolehkan, tidak boleh itu Organ/Orkes yang dilakukan pada malam hari atau pesta malam, tanggapan dari Asisten I Setda Muba.

Solusi agar Pergelaran kelestarian adat seni budaya tradisional masyarakat seperti wayang golek, Senjang dan lainnya tetap diperbolehkan pada malam hari dengan disediakan pembangunan tempat gedung khusus/Balai untuk melestarikan seni budaya dengan syarat harus ada izin dari Pemerintah Kabupaten. Kegiatan apapun lainnya yang menggunakan organ (orkes) ditegaskan agar ditutup sampai pukul 15.00 Wib.

Kepada Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait dan pihak terkait lainnya agar Mendorong, mendukung dan segera mensosialisasikan ke masyarakat terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat sehingga dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE