ISI

PT Salem Mandiri Jaya Tidak Gaji Semua Karyawan Lapangan nya, Disnaker Kemana ?


3-February-2020, 14:28


Palembang – Puluhan karyawan PT Salem Mandiri Jaya (PT. SMJ-red) tidak ada gaji bulanan dari perusahaan tempat mereka bekerja, hal tersebut dikatakan langsung oleh Yessi yang mengaku bagian administrasi di kantor PT Salem Mandiri jaya Palembang, pada Senin, 03 Februari 2020.

PT.SMJ adalah salah satu perusahaan dibidang bisnis dan manajemen expansi / marketing yang sudah terkenal di Lampung, dan kini membuka cabang di Palembang Jalan Baipas Alang Lebar KM 12 yang sudah berdiri satu tahun lebih lamanya, terdapat 50 lebih karyawan dan karyawati yang bekerja di sana, ketika ditanyai mengenai kesejahteraan karyawan, Yessi menjawab bahwa di Perusahaan nya tidak ada BPJS dan gaji tetap, bahkan uang makan serta operasional pun tidak ada.

“Kita tidak ada BPJS dan gaji tetap pak, kita cuma memberi karyawan keuntungan jika mereka jual banyak barang maka upah nya juga banyak, jika sedikit ya sedikit juga” tutur Yessi.

Ketika ditanyai keberadaan PT. SMJ apakah sudah terdaftar di Disnaker, Yessi menjawab itu urusan pusat Lampung yang mengatur, Yessi mengaku hanya menjalankan tugas mereka di cabang Palembang sesuai instruksi pusat.

“Sedang diurus oleh pusat kita di Lampung, kami tidak tahu, kami hanya mengurus pekerjaan disini saja” tukas Yessi.

Pada tanggal 03 Februari tersebut, kebetulan ada satu karyawati berinisial AT yang dijemput oleh kedua orang tuanya, orang tua AT mengaku terpaksa menjemput anak nya dikarenakan jarang pulang ketika bekerja di PT. SMJ, bahkan AT tak pulang ke rumah ketika libur Lebaran Idul Adha tahun 2019 dan Tahun baru 2020 dikarenakan tak memiliki uang untuk pulang.

“Ya bagai mana AT mau pulang kalau uang dia tidak punya, itu pengakuan AT, sudah bekerja lama tapi yang ada pulang bawa hutang karena makan dan membeli keperluan selama di mes tempat nya bekerja” ujar TZ orang tua AT.

TZ berharap, pemerintah melalui Disnaker untuk memperhatikan perusahaan-perusahaan seperti ini apakah sudah menjalankan undang-undang ketenaga kerjaan dengan benar dalam menjalankan usahanya.

“Disnaker kemana ? Semoga Disnaker bisa memperhatikan nasib karyawan yang bekerja seperti ini, karena setahu saya bekerja di perusahaan itu ada gaji nya, jika perusahaan melanggar maka Disnaker wajib menghukum dengan undang-undang yang ada” harap TZ.

Menurut undang-undang ketenaga kerjaan UU 13 Th.2003 pasal 88 – 90 dan 50 – 52, bahwa setiap perusahaan yang memiliki karyawan, mereka wajib mengeluarkan gaji pokok UMR dan atau UMK, serta mengeluarkan BPJS bagi karyawan. (RT2019)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE