ISI

Kamenag Pali : “Jika Mau Nikah Harus Umur Segini ?”


8-January-2020, 16:19


SriwijayaOnline,  PALI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  terus melakukan sosialisasi diberapa kecamatan tentang Larangan menikah usia dini.

Agenda rutin itu salah satu upaya dari Kemenag PALI agar pemuda/pemudi Kabupaten PALI tidak lagi namanya menikah dibawah umur.

“Dengan memberikan pencerahan dan saran bahwa menikah diusia dini itu merupakan pemikiran yang tidak baik. karna pada masa nya masih bisa dibilang anak-anak, belum bisa dibilang
mempunyai pemikiran yang Dewasa.
Dimana setiap Bupati PALI Ir. H. Heri Amalimdo MM, dalam sambutan diacara selalu mengingatkan jangan menikah diusia anak-anak karna takutnya anak-anak punyak anak,” ungkapnya Kasih Bimas Anang Zailani S.Pd.I saat dijumpai dirungan kerjanya.

Dijaleskanya dalam setiap sosialisasi larangan menikah usia dini itu menjuru dikalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Karangan Taruna.

“Dalam Agenda Rutin kita tentangan larang untuk menikah diusia dini itu, kita libatkan pesertanya dari Tingkah SMA dan Karang Taruna. Karna diusia segitulah yang rentan sekali menikah diusai belum cukup,  karna masih terbawa nafsu saja,” jelasnya. Rabu(8/1)

Mulai dari tanggal 16 Oktober 2019 maka usia perkawinan merujuk kepada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasa 7.

1.Perkawinan akan hanya diizikan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas)  tahun.
2.Dalam Hal terjadi penyimpagan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksu pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita sapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Mengacu dengan UUD Nomor 16 tahun 2019 maka saat ini usia pernikahan harus 19 (Sembilan Belas) Tahun baik Pria maupum Wanita.  tapi jika dengan keadaan kepentingan dapat meminta dispensasi kepengadilan dengan membawa bukti pendukung,” paparnya anang

Ia juga menerangkan untuk pernikahan ada dua versi yaitu nikah kantor dan nikah luar kantor.

“Jika ada pasangan yang telah mencukupi persyaratan mau melangsungkan pernikahan harus ia pilih dua cara Nikah Kantor atau luar kantor. Jika nikah kantor maka tanpa biaya tetapi pada hari kerja dan jam kerja,  tetapi kalau nikah luar kantor akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, yang akan disetorkan kenegara.” pungkasnya (ar)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE