ISI
Kamenag Pali : “Jika Mau Nikah Harus Umur Segini ?”
8-January-2020, 16:19
SriwijayaOnline, PALI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus melakukan sosialisasi diberapa kecamatan tentang Larangan menikah usia dini.
Agenda rutin itu salah satu upaya dari Kemenag PALI agar pemuda/pemudi Kabupaten PALI tidak lagi namanya menikah dibawah umur.
“Dengan memberikan pencerahan dan saran bahwa menikah diusia dini itu merupakan pemikiran yang tidak baik. karna pada masa nya masih bisa dibilang anak-anak, belum bisa dibilang
mempunyai pemikiran yang Dewasa.
Dimana setiap Bupati PALI Ir. H. Heri Amalimdo MM, dalam sambutan diacara selalu mengingatkan jangan menikah diusia anak-anak karna takutnya anak-anak punyak anak,” ungkapnya Kasih Bimas Anang Zailani S.Pd.I saat dijumpai dirungan kerjanya.
Dijaleskanya dalam setiap sosialisasi larangan menikah usia dini itu menjuru dikalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Karangan Taruna.
“Dalam Agenda Rutin kita tentangan larang untuk menikah diusia dini itu, kita libatkan pesertanya dari Tingkah SMA dan Karang Taruna. Karna diusia segitulah yang rentan sekali menikah diusai belum cukup, karna masih terbawa nafsu saja,” jelasnya. Rabu(8/1)
Mulai dari tanggal 16 Oktober 2019 maka usia perkawinan merujuk kepada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasa 7.
1.Perkawinan akan hanya diizikan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas) tahun.
2.Dalam Hal terjadi penyimpagan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksu pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita sapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Mengacu dengan UUD Nomor 16 tahun 2019 maka saat ini usia pernikahan harus 19 (Sembilan Belas) Tahun baik Pria maupum Wanita. tapi jika dengan keadaan kepentingan dapat meminta dispensasi kepengadilan dengan membawa bukti pendukung,” paparnya anang
Ia juga menerangkan untuk pernikahan ada dua versi yaitu nikah kantor dan nikah luar kantor.
“Jika ada pasangan yang telah mencukupi persyaratan mau melangsungkan pernikahan harus ia pilih dua cara Nikah Kantor atau luar kantor. Jika nikah kantor maka tanpa biaya tetapi pada hari kerja dan jam kerja, tetapi kalau nikah luar kantor akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, yang akan disetorkan kenegara.” pungkasnya (ar)
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 25-November-2024, 08:46
Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
Jakarta – Komisaris Utama PT PLN (Persero), Burhanuddin Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya t
-
OKU - 24-November-2024, 19:56
Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024
Baturaja – Menjelang Pilkada Tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU,
-
JAKARTA - 24-November-2024, 16:06
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E