ISI

SUSNO DUADJI : “TANGGUL PENGAMAN YANG TIDAK AMAN”

liku lematang indah pagaralam

5-January-2020, 23:21


Pagaralam – Masih segar dalam ingatan kita 35 Jiwa melayang 13 Orang luka berag hanya dalam sekejap, korban jiwa yang demikian banyak jauh melebih jumlah korban banjir bandang di Jakarta, Propinsi Jawa Barat, dan Propinsi Banten yang menghebohkan pemberitaan di berbagai media, Minggu (05 Januari 2020)

Korban 35 jiwa melayang dan 13 Orang luka berat adalah korban jiwa akibat Kecelakaan lalu lintas Bus umum Sriwijaya nomor polisi BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang yang memgalami kecelakaan di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Senin (23/12/2019) malam , tragedi kemanusiaan di alhir tahun 2019,

Pelajaran yang dapat dipetik dari kecelakaan tersebut adalah ;

  1. Jalan tersebut merupakan lintasan ekonomi dan jalur penghubung yang sangat penting antara Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Bengkulu, jalur itu sempit, penuh tikungan dan padat lalu lintas, dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka okeh kolonial Belanda, namun sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda akan dibuat jalan yang baru, atau memotong beberapa tikungan sehingga jalur menjadi lebih pendek dengan cara membuat jembatan sehingga jalur menjadi lurus dan tidak berada di pinggir jurang,
  2. Jalur liku lematang persis di pinggir jurang, berada di samping sungai yg kedalaman jurang nya ada bagian yang mencapai kedalaman lebih dari 100 meter, dan pada tahun 2018 (?) pernah dibuat semacam tembok atau tanggul pengaman unt menghadang laju nya mobil kalau ada gangguan pada rem , untuk mencegah agar kendaraan tidak masuk ke dalam jurang,
    Tapi sayang tanggul yang dibangun ; nampak semen nya sangat sedikit, tidak ada tulang besi (beton) sehingga kalau ditabrak oleh speda motor saja akan roboh, apalagi kalau ditabrak oleh mobil bus ,,, sudah pasti tanggul tersebut akan roboh tidak berfungsi,
  3. Yang perlu diselidiki oleh aparat yang berwenang Kementerian PUPR, Polisi, KPK, dan Jaksa adalah ; apakah memang tanggul pengaman tersebut bestek nya tanpa tulang beton, tanpa pondasi yang dalam, campuran semennya hanya sekedar saja sehingga gampang ambrol, tidak berfungsi sebagai tanggul atau dinding pengaman,,,
  4. Sudah selayak dan seharus nya ; pimpinan proyek dan pengawas pembangunan tembok tersebut untuk dimintai keterangan dengan mengacu kepada ; gambar bestek, anggaran dan keadaan nyata di lapangan,,

Tiga puluh lima jiwa melayang, tiga belas orang luka berat, plus ketakutan yang menghantui pengguna jalan perlu diungkap secara transparan,,

Photo di bawah ini ; terlihat jelas bahwa tembok atau tanggul pengaman tidak berfungsi sama sekali,,,

Kita yakin bhw kalau Kementerian PUPR pasti membuat perencanaan tehnis yang matang dan memenuhi standar keamanan yang maksimal,,

Susno Duadji

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

LAHAT - 18-May-2024, 02:38

Puluhan Pedagang UMKM Ngotot Tetap Akan Berjualan di MTQ

MUBA - 17-May-2024, 23:59

Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Akan Buat TPA Baru 

EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21

Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE