ISI

Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla


26-September-2019, 23:47


BANYUASIN — Dampak dari kemarau yang melanda Kabupaten Banyuasin saat ini, banyak menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga Banyuasin diselimuti kabut asap.

Terkait masalah tersebut, jajaran Polres Banyuasin terus bsrusaha mengungkap para pelaku pembakara hutan dan lahan. Usaha tersebut tidak sia – sia dimana dalam sepekan jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap empat kasus karhutla yang terjadi di Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK Saat menggelar Konferensi Pers di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa (24/09) yang lalu.

Kasus pertama yang berhasil ditangani yakni, Kasus pembakaran lahan yang dilakukan oleh Mansyur (59) di Desa Air Solok, Kecamatan Air Saleh, sehingga mengahuskan lahan seluas 100 meter persegi.
Kejadian itu terjadi pada, Sabtu (14/09) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus kedua jelas Kapolres Danny, yakni kasus pembakaran yang dilakukan oleh Sugianto (29), di Desa Muara Sugih, Kecamatan Tanjung Lago, sehingga menghanguskan lahan seluas 2,5 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Senin (16/09/) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian Kasus ketiga yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Karta Alias Tatang (45), di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, sehingga menghanguskan lahan seluas 17 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya yang kasus yang keempat yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Maulana (59), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, sehingga mengahuskan lahan seluas 7 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam sepekan terkahir kita berhasil mengamankan 4 kasus Karhutla di Kabupaten Banyuasin yaitu di Kecamatan Rambutan, Tanjung Lago, Talang Kelapa dan Makarti Jaya,”ujarnya, Selasa (24/09) Saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa Pelaku bisa dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 dan 188 KUHP Pidana.

“Kita akan terus melakukan Patroli Karhutla dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, atau setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Perbuatan tersebut bisa dikenakan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” Tegasnya (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE