ISI

Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla


26-September-2019, 23:47


BANYUASIN — Dampak dari kemarau yang melanda Kabupaten Banyuasin saat ini, banyak menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga Banyuasin diselimuti kabut asap.

Terkait masalah tersebut, jajaran Polres Banyuasin terus bsrusaha mengungkap para pelaku pembakara hutan dan lahan. Usaha tersebut tidak sia – sia dimana dalam sepekan jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap empat kasus karhutla yang terjadi di Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK Saat menggelar Konferensi Pers di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa (24/09) yang lalu.

Kasus pertama yang berhasil ditangani yakni, Kasus pembakaran lahan yang dilakukan oleh Mansyur (59) di Desa Air Solok, Kecamatan Air Saleh, sehingga mengahuskan lahan seluas 100 meter persegi.
Kejadian itu terjadi pada, Sabtu (14/09) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus kedua jelas Kapolres Danny, yakni kasus pembakaran yang dilakukan oleh Sugianto (29), di Desa Muara Sugih, Kecamatan Tanjung Lago, sehingga menghanguskan lahan seluas 2,5 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Senin (16/09/) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian Kasus ketiga yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Karta Alias Tatang (45), di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, sehingga menghanguskan lahan seluas 17 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya yang kasus yang keempat yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Maulana (59), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, sehingga mengahuskan lahan seluas 7 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam sepekan terkahir kita berhasil mengamankan 4 kasus Karhutla di Kabupaten Banyuasin yaitu di Kecamatan Rambutan, Tanjung Lago, Talang Kelapa dan Makarti Jaya,”ujarnya, Selasa (24/09) Saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa Pelaku bisa dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 dan 188 KUHP Pidana.

“Kita akan terus melakukan Patroli Karhutla dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, atau setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Perbuatan tersebut bisa dikenakan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” Tegasnya (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE