ISI

TIM JANGAN GURAH POLRES PAGAR ALAM KEMBALI RINGKUS BANDAR NARKOBA


22-July-2019, 12:30


PAGAR ALAM, SO – Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam kembali mengamankan satu orang tersangka Bandar Narkoba atas nama Pidan Efendi (35) Bin Saudin Warga RT 02 RW 03 Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan, tersangka ditangkap di Sebuah Pondok Sawah Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (22 /7).

Kronologis kejadian setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi, sekira pukul 23 : 00 wib Minggu malam (21/7/2019) Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam mengrebek sebuah Pondok di area persawahan Dusun Tanjung Aro, kemudian didapati tersangka bersama barang bukti.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti, 19 paket shabu – shabu seberat 36,29 Gram, 5 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 1,80 Gram, 12 sekop plastik, 3 bal plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum, 2 buah korek api, 5 buah pirek, 2 buah katenbat, 1 bong beserta pipet alat hisap shabu, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna coklat, Satu unit sepeda motor X-Ride tanpa Nomor polisi.

Kapolres Pagar alam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIk MSi dalam Pres Release yang digelar di MaPolres Pagar Alam mengatakan, setelah dilakukan pengintaian tersangka ditangkap di Pondok persawahan Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara.

“Tersangka ini, sudah dilakukan pengintaian cukup lama, tersangka merupakan bandar, bukan hanya pemakai tapi juga pengedar, untuk mengelabui petugas Narkoba dan Narkotika ini ki buat dalam bentuk baru mirip permen atau makanan anak-anak,” ungkap kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya peredaran arkoba, Kapolres juga mengharapkan kepada masyarakat untuk memeberikan informasi terkait peredaran dan penyagunaan Narkoba.

“Masyarakat untuk benar-benar waspada terhadap peredaran Narkoba ini, Narkoba sudah masuk ke semua kalangan masyarakat, kita juga mengharapkan masyarakat memberikan informasi jika diketahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya masing-masing,” Tukasnya.

Atas perbuatanya tersangka Pidan Efendi tersebut dikenakan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAMBI 20-May-2025, 21:20

PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan di Sungai Penuh, Listrik Masyarakat Terdampak Telah Kembali Normal 100%

LAHAT - 20-May-2025, 20:56

Gubernur Sumsel Bersama Bupati Muara Enim Dan Pengusaha, Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

LUBUK LINGGAU - 20-May-2025, 20:38

Kadin kominfo Muba H Sinulingga: Mentor Inspiratif untuk PKA Angkatan II 2025 

BANYU ASIN 20-May-2025, 20:38

HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 117 AJAK ANAK MUDA BANGUN BANGSA 

OKU TIMUR 20-May-2025, 18:29

Pemkab OKU Timur Gelar Upacara Harkirnas Ke 117, Wabup Yudha Bertindak Sebagai Irup 

MUBA - 20-May-2025, 18:18

Setiap Tahun, Operasi Pasar di Muba Terus Dilakukan

OKU - 20-May-2025, 14:02

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baturaja Serahkan Santunan JKM

MUBA - 20-May-2025, 10:33

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab 

JAKARTA - 20-May-2025, 09:58

Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI

MUBA - 19-May-2025, 23:40

Kolaborasi Tanggap Darurat: Api Lahap 1 Unit Rumah Warga 

PALEMBANG - 19-May-2025, 23:08

Segera Manfaatkan! Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% Berakhir 5 Hari Lagi

MUARA ENIM - 19-May-2025, 20:51

Pemkab Muara Enim Revisi Perda Hiburan Malam, Berikut Perpanjangan Waktunya

BANYU ASIN 19-May-2025, 18:54

SEKDA BANYUASIN TERIMA ENTRY MEETING BPKP PERWAKILAN PROV SUMSEL 

LAHAT - 18-May-2025, 21:09

Gerak Cepat Polsek Merapi Bersama Forkopimca dan Pemdes Evakuasi Patahan Batang Roboh 

MUARA ENIM - 18-May-2025, 20:42

Sukses Selenggarakan Tourism Fun Run 5K, Ribuan Pelari Teriakkan Semangat Wisata Dan Olahraga

LAHAT - 18-May-2025, 20:24

Lapangan Eks-MTQ Jadi Lautan Manusia Ribuan Warga Ikut Ramaikan Pesta Rakyat 

LAHAT - 18-May-2025, 20:23

Bupati Lahat Kukuhkan Ketua dan Pengurus IMI Kabupaten Lahat Periode 2025 – 2026 

LAHAT - 18-May-2025, 20:22

Bursah-Widia Ikuti Jalan Santai Ditengah-tengah Ribuan Warga 

LAHAT - 18-May-2025, 20:20

Ratusan Pembalap Berbagai Provinsi Ikuti Ajang Sriwijaya Open Race Babe Motor Sport 

PALEMBANG - 18-May-2025, 19:40

MENINGKATKAN NIAT BACA TBM RUMAH LITERASI ABI AFGAN GELAR FESTIVAL LITERASI 

LAHAT - 18-May-2025, 07:34

PLN Lahat Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya di Pameran Pembangunan HUT ke-156 Kabupaten Lahat

PALEMBANG - 17-May-2025, 11:03

WABUP NETTA HADIRI FESTIFAL SRIWIJAYA XXXIII, DUKUNG STAN UMKM BANYUASIN MAJU

MUBA - 17-May-2025, 11:02

Sigap dan Tangguh, Tim Damkar dan BPPD Muba Berhasil Jinakkan Kobaran Api di Desa Epil

LAHAT - 17-May-2025, 11:01

Sat Reskrim Polsek Merapi Barat Ungkap Kasus Curat

OKU - 17-May-2025, 10:44

PLN Baturaja Pulihkan Listrik Dengan Gerak Cepat Pasca Insiden Tiang Roboh.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE