ISI

TIM JANGAN GURAH POLRES PAGAR ALAM KEMBALI RINGKUS BANDAR NARKOBA


22-July-2019, 12:30


PAGAR ALAM, SO – Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam kembali mengamankan satu orang tersangka Bandar Narkoba atas nama Pidan Efendi (35) Bin Saudin Warga RT 02 RW 03 Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan, tersangka ditangkap di Sebuah Pondok Sawah Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (22 /7).

Kronologis kejadian setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi, sekira pukul 23 : 00 wib Minggu malam (21/7/2019) Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam mengrebek sebuah Pondok di area persawahan Dusun Tanjung Aro, kemudian didapati tersangka bersama barang bukti.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti, 19 paket shabu – shabu seberat 36,29 Gram, 5 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 1,80 Gram, 12 sekop plastik, 3 bal plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah jarum, 2 buah korek api, 5 buah pirek, 2 buah katenbat, 1 bong beserta pipet alat hisap shabu, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna coklat, Satu unit sepeda motor X-Ride tanpa Nomor polisi.

Kapolres Pagar alam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIk MSi dalam Pres Release yang digelar di MaPolres Pagar Alam mengatakan, setelah dilakukan pengintaian tersangka ditangkap di Pondok persawahan Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara.

“Tersangka ini, sudah dilakukan pengintaian cukup lama, tersangka merupakan bandar, bukan hanya pemakai tapi juga pengedar, untuk mengelabui petugas Narkoba dan Narkotika ini ki buat dalam bentuk baru mirip permen atau makanan anak-anak,” ungkap kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya peredaran arkoba, Kapolres juga mengharapkan kepada masyarakat untuk memeberikan informasi terkait peredaran dan penyagunaan Narkoba.

“Masyarakat untuk benar-benar waspada terhadap peredaran Narkoba ini, Narkoba sudah masuk ke semua kalangan masyarakat, kita juga mengharapkan masyarakat memberikan informasi jika diketahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya masing-masing,” Tukasnya.

Atas perbuatanya tersangka Pidan Efendi tersebut dikenakan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE