ISI

Bupati Muara Enim Kembali Sidak Pasar Pagi

Dilaksanakan Penggusuran di bahu jalan Yang Sudah Ditinggal Pedagang

2-July-2019, 08:19


Muara Enim – Bupati Muara Enim Ir. H. Ahmad Yani, MM Pagi ini sekitar Jam 05.30 Wib Kembali Sidak Pasar Pagi. Selasa (2/7).

Turut Mendampingi, Kasat Pol PP Musadeq beserta Anggota, Kadis Perdagangan Syafrudin, Kadishub Riswandar, dan Instansi Terkait, anggota Polres dan Kodim 0404 .

Berdasarkan Info, Sidak Pasar Pagi ini dalam Rangka Penertipan Pedagang Kaki lima yang masih membandel membentang dagangan nya dibahu jalan yang juga di manfaatkan oleh Pedagang yang berkendaraan Roda Empat (Mobil).

Penertiban Pasar Pagi ini bertujuan untuk kebersihan dan memperindah pemandangan serta menghindari kemacetan disepanjang jalan Pasar di kelurahan pasar 2 kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dimana para pedagang pasar pagi sebelumnya sudah di arahkan menepati ke Eks SMKN 1 Muaraenim yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaraenim namun masih saja tetap membandel yang akhirnya lapak di bahu jalan di bersihkan.

Pantauan awak media, setalah ditegaskan Bupati Muara Enim mulai tanggal 30 Juni yang lalu untuk tidak kembali berdagang di bahu jalan, hari ini tampak bahu jalan yang biasa nya tempat para pedagang kini  sudah tidak ada lagi.

Bupati Muara Enim Ir. H. Ahmad Yani, MM melalui Kasat Pol PP Muara Enim Musadek saat di bincangi awak media mengatakan bahwa saat ini sudah berjalan 75 persen para pedagang tidak lagi bedagang di bahu jalan.

Dikatannya, penertipan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bagian kedua tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum pasal 6 ayat 1 (d) setiap orang dan/atau badan dilarang mempergunakan jalan, sarana dan prasarana jalan selain peruntukan yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Pasal 7 ayat 1 (i) setiap orang dan/ atau badan dilarang berjualan atau berdagang di jalur hijau, taman dan tempat umum akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 25 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke Kas Negara.

“Penertipan ini akan terus kami lakukan sampai tidak ada lagi pedagang kaki lima di bahu jalan, karna dengan adanya pedagang pasar pagi di bahu jalan ini, sudah sangat  mengganggu pengendara yang melintas, pemandangan pun seakan semberawut, jadi seperti yang kita lihat sekarang, lapak lapak yang ada di bahu jalan sudah kita rapikan tanpa pandang bulu”. Ucapnya.

Jadi, Sekali lagi kami tegaskan kepada para pedagang kaki lima untuk tidak berdagang disini lagi, kalu mau berdagang silakan ambil tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah di eks SMK, mari kita jaga keindahan dan kebersihan di lingkungan kabupaten Muara Enim, kalau sudah tertip ni kan masyarakat dan kito pengguna jalan tidak lagi macet, kalo masalah jalan becekni kapan sudah rapi, Insya Allah akan di Aspal oleh pemerintah”. Tambah Pria yang akrap di panggil Sadeq.

Sementara itu salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku diri nya menyambut baik atas ketegasan dan langkah pemerintah dalam menertipkan Pasar, namun diri nya berharap kepada pemerintah supaya penertipan ini terus dilaksanakan.

“Sebenarnyo sedih pak tempat jualan digusurni tapi nak diapoke karna ini demi kebersihan dan keindahan muara enim dan untuk menghindari kemacetan, tapi tolong pak kepalangan upaya ini terus dilakukan jangan udem ini udem dan akhirnya pedagang ni ngulang jualan lagi disini, akhirnya aku dak katek lapak lagi karna diambek wong
Pokok nyo lajula asakke memang untuk kepentingan keindahan dan untuk mengindari kemacetan”. Pungkasnya.

Saat berita ini diterbitkan, Penindakan dan penggusuran tempat lapak pedagang kaki lima yang ada di bahu jalan masih berlanjut. (Ali).


Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE