ISI

TAK DI EKSEKUSI, BAKRUN SATIA DARMA CALEG PKS, GUGAT KEJAKSAAN NEGERI LAHAT

terkait belum di eksekusinya syahril pelaku #CU

4-February-2019, 13:09


LAHAT – Tidak kunjung di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan pelaku jual beli suara (Money Politik) dalam Pilkada Lahat tahun 2018, padahal perkaranya telah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap, membuat Bakrun Satia Darma (BSD) menggugat Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (4/2/19)

“Saya hari ini telah mendaftarkan gugatan Perbuatan melawan hukum, dengan Tergugat- I Kejaksaan Negeri Lahat dan Tergugat-II Kejaksaan Tinggi Sumsel, terdaftar dalam perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2019/PN.Lt” ujar BSD calon anggota DPRD Lahat untuk masa periode 2019-2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah Pemilihan 1 Kota Lahat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Ketika ditanya apa yang mendasari dirinya menggugat, BSD menjelaskan Bahwa selama masa kampanye, BSD bersosialisasi untuk keterpilihan dirinya dengan bertemu calon calon pemilih di daerah pemilihan 1 Kota Lahat.

Dari beberapa calon Pemilih tersebut saat ini enggan dan atau tidak mau memilih BSD bahkan calon lainnya, apabila BSD tidak melakukan Transaksi Politik berupa jual beli suara (money politik).

Beberapa calon Pemilih hanya mau memilih BSD apabila BSD memberi sejumlah uang dengan besaran tertentu.

BSD telah meyakinkan Calon Pemilih, bahwa Jual Beli Suara (Money Politik) adalah perbuatan melanggar/melawan hukum dan berakibat pidana di hukum masuk penjara bahkan Caleg-nya bisa batal di lantik atau juga dibatalkan kemenangannya

“mereka bilang, kalau tak ada #CU-nya, kami tak akan pilih” cerita BSD

Menurut BSD, Para calon pemilih, mengatakan bahwa Hukum di Lahat belum terbuktikan, terbukti Syahril Effendi bin Cik Asan, kasus pelaku jual beli suara (Money Politik) dalam Pilkada Lahat tahun 2018, sampai hari ini sekalipun telah divonis dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tidak dimasuk penjara dan atau Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Sebagaimana diketahui Syahril Effendi bin Cik Asan, adalah pelaku Transaksional Jual beli suara (Money Politik) pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat, dengan bekerja melakukan jual beli suara untuk pemenangan salah satu Calon Bupati Lahat dan kini Calon Bupati tersebut telah ditetapkan/dilantik/disumpah sebagai Bupati Kapubaten Lahat.

Atas Perbuatannya Syahril Effendi bin Cik Asan, diadili di Pengadilan Negeri Lahat, teregister dalam perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt, dan terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Syahril Effendi bin Cik Asan melakukan upaya hukum terakhirnya yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang

Upaya hukum Banding yang dilakukan Syahril Effendi bin Cik Asan atas perkara pidana tidak dikabulkan, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat atas perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt.

Syahril Effendi bin Cik Asan tidak dapat melakukan upaya Kasasi atasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, karena dalam pidana pilkada upaya hukum hanya sampai tingkat banding.

Sampai hari ini sekalipun Syahril Effendi bin Cik Asan telah divonis dengan pidana selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara, Syahril Effendi bin Cik Asan masih bebas hidup di tengah masyarakat dan tidak di eksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Menurut BSD, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa  Kejaksaan adalah pihak yang paling berwenang dan berkewajiban untuk menjalankan vonis dan atau Keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkhusus dalam mengeksekusi Syahril Effendi bin Cik Asan

Bahwa sejak Putusan Pengadilan Negeri Lahat yang di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, sampai dengan Gugatan ini didaftarkan adalah rentan waktu yang cukup bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi atas Syahril Effendi bin Cik Asan tapi belum dilakukan.

Bahwa Perbuatan Kejaksaan dengan tidak melaksanakan perintah Undang Undang untuk melaksanakan eksekusi atas putusan perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt, menurut BSD  adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan karenanya merugikan BSD dalam bersosialisi

“Saya sangat sadar, dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan bukan berarti bahwa Calon Pemilih akan serta merta akan memilih Saya,dalam Pemilu Legislatif pada tanggal 17 April 2019 nanti, tetapi dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan telah membuktikan bahwa hukum telah di jalankan dan di tegakkan” ujar BSD

“Sebagai warga negara Saya sangat sadar, dengan di Eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan bukan berarti Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) akan seketika tidak terjadi lagi, tetapi dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan akan menjadi cerminan bagi masyarakat yang akan melakukan Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) bahwa perbuatan tetsebut melanggar hukum dan  mereka akan menjadi tahu dan takut karena para pelakunya akan di pidana penjara”

Masih kata BSD, “bukan menang atau kalah dan atau juga di kabulkan atau tidaknya gugatan ini, Tapi melalui gugatan ini saya sudah menyampaikan harapan masyarakat akan bahayanya Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) dalam demokrasi” pungkas BSD yang mengclaim dirinya sebagai caleg dhuafa ini

Sementara Pegawai Pengadilan Negeri Lahat, Reza membenarkan bahwa Bakrun Satia Darma telah mendaftarkan gugatannya, mengatakan, “ya benar ada perkara nomor : 3/Pdt.G/PN.Lt pada hari ini Senin 4 Febuari 2019, dengan Tergugat-I Kejari Lahat dan Tergugat-II Kejati Sumsel, dengan Penggugat Bakrun Satia Darma” ujarnya

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE