ISI
TAK DI EKSEKUSI, BAKRUN SATIA DARMA CALEG PKS, GUGAT KEJAKSAAN NEGERI LAHAT
terkait belum di eksekusinya syahril pelaku #CU4-February-2019, 13:09

LAHAT – Tidak kunjung di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan pelaku jual beli suara (Money Politik) dalam Pilkada Lahat tahun 2018, padahal perkaranya telah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap, membuat Bakrun Satia Darma (BSD) menggugat Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (4/2/19)
“Saya hari ini telah mendaftarkan gugatan Perbuatan melawan hukum, dengan Tergugat- I Kejaksaan Negeri Lahat dan Tergugat-II Kejaksaan Tinggi Sumsel, terdaftar dalam perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2019/PN.Lt” ujar BSD calon anggota DPRD Lahat untuk masa periode 2019-2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah Pemilihan 1 Kota Lahat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Ketika ditanya apa yang mendasari dirinya menggugat, BSD menjelaskan Bahwa selama masa kampanye, BSD bersosialisasi untuk keterpilihan dirinya dengan bertemu calon calon pemilih di daerah pemilihan 1 Kota Lahat.
Dari beberapa calon Pemilih tersebut saat ini enggan dan atau tidak mau memilih BSD bahkan calon lainnya, apabila BSD tidak melakukan Transaksi Politik berupa jual beli suara (money politik).
Beberapa calon Pemilih hanya mau memilih BSD apabila BSD memberi sejumlah uang dengan besaran tertentu.
BSD telah meyakinkan Calon Pemilih, bahwa Jual Beli Suara (Money Politik) adalah perbuatan melanggar/melawan hukum dan berakibat pidana di hukum masuk penjara bahkan Caleg-nya bisa batal di lantik atau juga dibatalkan kemenangannya
“mereka bilang, kalau tak ada #CU-nya, kami tak akan pilih” cerita BSD
Menurut BSD, Para calon pemilih, mengatakan bahwa Hukum di Lahat belum terbuktikan, terbukti Syahril Effendi bin Cik Asan, kasus pelaku jual beli suara (Money Politik) dalam Pilkada Lahat tahun 2018, sampai hari ini sekalipun telah divonis dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tidak dimasuk penjara dan atau Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Sebagaimana diketahui Syahril Effendi bin Cik Asan, adalah pelaku Transaksional Jual beli suara (Money Politik) pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat, dengan bekerja melakukan jual beli suara untuk pemenangan salah satu Calon Bupati Lahat dan kini Calon Bupati tersebut telah ditetapkan/dilantik/disumpah sebagai Bupati Kapubaten Lahat.
Atas Perbuatannya Syahril Effendi bin Cik Asan, diadili di Pengadilan Negeri Lahat, teregister dalam perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt, dan terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Syahril Effendi bin Cik Asan melakukan upaya hukum terakhirnya yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang
Upaya hukum Banding yang dilakukan Syahril Effendi bin Cik Asan atas perkara pidana tidak dikabulkan, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat atas perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt.
Syahril Effendi bin Cik Asan tidak dapat melakukan upaya Kasasi atasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, karena dalam pidana pilkada upaya hukum hanya sampai tingkat banding.
Sampai hari ini sekalipun Syahril Effendi bin Cik Asan telah divonis dengan pidana selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara, Syahril Effendi bin Cik Asan masih bebas hidup di tengah masyarakat dan tidak di eksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Menurut BSD, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa Kejaksaan adalah pihak yang paling berwenang dan berkewajiban untuk menjalankan vonis dan atau Keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkhusus dalam mengeksekusi Syahril Effendi bin Cik Asan
Bahwa sejak Putusan Pengadilan Negeri Lahat yang di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, sampai dengan Gugatan ini didaftarkan adalah rentan waktu yang cukup bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi atas Syahril Effendi bin Cik Asan tapi belum dilakukan.
Bahwa Perbuatan Kejaksaan dengan tidak melaksanakan perintah Undang Undang untuk melaksanakan eksekusi atas putusan perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt, menurut BSD adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan karenanya merugikan BSD dalam bersosialisi
“Saya sangat sadar, dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan bukan berarti bahwa Calon Pemilih akan serta merta akan memilih Saya,dalam Pemilu Legislatif pada tanggal 17 April 2019 nanti, tetapi dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan telah membuktikan bahwa hukum telah di jalankan dan di tegakkan” ujar BSD
“Sebagai warga negara Saya sangat sadar, dengan di Eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan bukan berarti Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) akan seketika tidak terjadi lagi, tetapi dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan akan menjadi cerminan bagi masyarakat yang akan melakukan Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) bahwa perbuatan tetsebut melanggar hukum dan mereka akan menjadi tahu dan takut karena para pelakunya akan di pidana penjara”
Masih kata BSD, “bukan menang atau kalah dan atau juga di kabulkan atau tidaknya gugatan ini, Tapi melalui gugatan ini saya sudah menyampaikan harapan masyarakat akan bahayanya Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) dalam demokrasi” pungkas BSD yang mengclaim dirinya sebagai caleg dhuafa ini
Sementara Pegawai Pengadilan Negeri Lahat, Reza membenarkan bahwa Bakrun Satia Darma telah mendaftarkan gugatannya, mengatakan, “ya benar ada perkara nomor : 3/Pdt.G/PN.Lt pada hari ini Senin 4 Febuari 2019, dengan Tergugat-I Kejari Lahat dan Tergugat-II Kejati Sumsel, dengan Penggugat Bakrun Satia Darma” ujarnya
(TAHRIM)
BERITA TERKINI
-
EMPAT LAWANG - 17-April-2025, 22:31
Viral ASN Lingkungan Pemkab Empat Lawang Diduga Terlibat Politik Praktis
EMPAT LAWANG SRIWIJAYA ONLINE—— Viral.!!!!, sejumlah nama Apartur Sipil Negara (ASN) dil
-
LAHAT - 17-April-2025, 22:30
Zakaria Pengedar Shabu di Cokok Satresnarkoba Polres Lahat Didesa Muara Maung
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Komitmen dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum (Wilkum)
-
BANYU ASIN 17-April-2025, 19:51
BUPATI BANYUASIN PIMPIN APEL GABUNGAN APRIL 2025
BANYUASIN ,SO — Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH memimpin Apel Gabungan Bulan April 2025
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 12-April-2025, 12:44
PEMERINTAH DESA LUBUK SAUNG BANGUN BANYUASIN 120 METER SIRING
MUSI BANYUASIN 12-April-2025, 12:43
Tim Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu, Bupati HM Toha Apresiasi Respons Sigap
MUARA ENIM - 12-April-2025, 12:06
Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan
BANYU ASIN 11-April-2025, 22:16
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN WABUP BANYUASIN DANREM 044 GAPO TANAM PADI GOGO
MUARA ENIM - 11-April-2025, 22:15
Wabup Muara Enim Dan Dirut PTBA Pastikan Klawas Waterpark Mampu Jadi Primadona Wisata
LAHAT - 11-April-2025, 20:44
Bupati Lahat, Diwakili Wabup Lahat Widia Ningsih Serahkan LKPJ Akhir TA 2024
OKU - 11-April-2025, 19:55
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Ajak ASN di Lingkungan Pemkab OKU Move On Dari Libur Panjang Lebaran Idul fitri 1446 H.
MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 18:23
Gandeng DPR RI, Bupati Muba H M Toha Gaspol Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat
MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 17:55
Bupati Muba Tegaskan Instruksi untuk Camat: Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Siap Menghadapi Bencana
LAHAT - 11-April-2025, 15:44
Kapolsek Pseksu Hadiri Giat Musdesus Penetapan Jumlah Penerima BLT
LAHAT - 11-April-2025, 15:43
Polsek Pseksu Ungkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba
LAHAT - 11-April-2025, 15:42
Berselang 1 Hari, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba
MUARA ENIM - 11-April-2025, 12:48
Babinsa Muara Emil Turun Langsung Bantu Warga Panen Padi
OKU - 11-April-2025, 11:26
Memperkuat Sinergi, Kapolres OKU Silaturahmi Dengan Kepala Pengadilan Negeri Baturaja.
OKU - 10-April-2025, 21:35
Bupati dan Wabup OKU Silaturahmi Ke Beberapa Kantor, Masih Dalam Suasana Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
BANYU ASIN 10-April-2025, 16:31
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD BUPATI BANYUASIN MOMENTUM GAS POL PEMBANGUNAN
MUBA - 10-April-2025, 14:38
Wabup Rohman Tinjau dan Temui Korban Banjir di Tungkal Jaya
MUSI BANYUASIN 10-April-2025, 14:04
Bupati Muba H M Toha Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Banyuasin ke-23 Tahun
MUARA ENIM - 10-April-2025, 13:13
Babinsa Desa Paduraksa Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap 1
Bengkulu 10-April-2025, 10:05
PLN Bengkulu Jalin Sinergi Strategis dengan Ombudsman Pasca Idul Fitri
LAHAT - 9-April-2025, 23:51
Unit PPA Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus TPKS Berikut Dua Terduga Pelaku
OKU - 9-April-2025, 22:08
Belum Sempat Transaksi Narkoba, ET Di Ciduk Anggota Polisi
LAHAT - 9-April-2025, 20:46
Polres Lahat Ungkap Kasus Tidak Pidana Curat
LAHAT - 9-April-2025, 19:17
Gantikan Zit Muttaqin, Rio Purnama Jabat Kasi Intel Kejari Lahat
MUSI BANYUASIN 9-April-2025, 16:31
Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Toha Tegaskan Perusahaan Harus Tunjukkan Performa Nyata
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E