ISI

Polres Banyuasin Amankan Ganja, Satwa Langka dan Senpi Rakitan


29-November-2018, 17:57


BANYUASIN – Ari Ananda (27), warga Jalan Pukat Batang IV Medan Provinsi Sumatera Utara dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin. Dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 13.500 gram.

Terangka bersama barang bukti dibekuk saat terjaring razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, Rabu (28/11) sekira pukul 06.00 WIB, Saat ini tersangka masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa bakal ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itu, lanjut Kapolres pihaknya memerintahkan Kasat Nakoba berserta anggota melakukan razia di depan Pintu Gerbang Pemkab Banyuasin tepatnya di Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.

“Dilakukan penggeledahan setiap bus maupun kendaraan yang melintas. Dan sekira pukul 06. 00 Wib melintas Bus Rafi dari arah Jambi. Petugas Satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan setiap barang bawaan penumpang,” ujar Kapolres Banyuasin saat menggelar Konfrensi Perss di Mapolres Banyuasin.

Dijelaskan dia, saat dalam pemeriksaan, seorang laki-laki bernama Ari, hendak keluar dari bus melalui pintu belakang. Saat itu anggota yang sigap langsung memeriksa barang bawaan tersangka dan didapati tas ransel yang berisi 13.500 gram ganja kering yang siap edar.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin untuk mengembangan lebih lanjut. Dari penggeledahan itu kita menyelamatkan 43.000 jiwa masyarakat dari berdaya barang haram itu,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Rencananya barang haram itu akan diedarkan di kampus-kampus di Jakarta. Ya, targetnya mahasiswa di Jakarta dan Kota Bogor,” ujar dia.

Tidak hanya itu pada Konfrensi Press, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap jasua Hewan Langka dan Senpi Illegal di Koridor Mapolres Banyuasin.

Terungkapnya kasus hewan langkah ini bermula dimana Pada Rabu (28/12) 2018 sekira jam 10.00 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin.

Menindaklanjuti iklan tersebut jelas Kapolres, anggota Unit Pidus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18), Buruh , Warga Air Batu KecamatanTalang Kelapa yang memasang iklan dengan user name ” hey kopek”sepakat untuk betransaksi.

“Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamakan pelaku dan temannya Ikbal (16) ,Buruh, Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuain bersama 2 ekor burung elang,” ujar Kapolres.

Kemudian Unit Pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Sumsel bahwa Burung elang tersebut jenis Brontok (Nisaetus Cirhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku di amankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut .

“Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) ,UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan anacamam 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Selanjutnya ujar Kapolres, Pada jumat (23/11) 2018 sekira jam 16.00 WIB, Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) di Jalan Raya Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Dan dari hasil giat KKYD tersebut terang Kapolres, telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 amunisi.

“Saat ini pelaku barang bukti diamankan di polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,” tandas dia (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 22-May-2024, 11:59

Polsek Pulau Pinang dan Satresnarkoba Patroli dan Giat KRYD Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

PALEMBANG - 22-May-2024, 11:34

Pj Bupati Sandi Fahlepi Komitmen Lanjutkan Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba 

LAHAT - 21-May-2024, 19:22

Deputi K MAKI Nilai Pergeseran Dana BTT BPBD Lahat Berpotensi Rugikan Negara Rp. 3,8 Milyar 

LAHAT - 21-May-2024, 19:13

Hj Lidyawati Hadiri Pengajian Akbar di Kikim Barat 

LAHAT - 21-May-2024, 19:07

Polres Lahat, Polda Sumsel Terima Audensi Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) Lahat 

MUBA - 21-May-2024, 17:28

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Partisipasi Aktif Keluarga Minang Bangun Muba 

MUBA - 21-May-2024, 17:27

Pj Bupati Sandi Fahlepi bersama Baznas Lakukan kebaikan untuk warga Muba. 

OKU - 21-May-2024, 17:26

Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke78 Di Polres OKU

LAHAT - 21-May-2024, 16:03

YM Minta Restu Sekaligus Ziarah ke Dusun Laman

BANYU ASIN 21-May-2024, 15:24

KENDALIKAN INFLANSI PEMKAB BANYUASIN GENCAR GERAKAN TANAM CABAI 

MUBA - 21-May-2024, 15:21

Bincang Hangat dengan PWI, Pj Bupati Muba Harap Sinergi Terus Terjalin Baik 

LAHAT - 20-May-2024, 23:44

Satlantas Polres Lahat Sosialisasi dan Penindakan Bersama UPPKB Merapi 

LAHAT - 20-May-2024, 21:59

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Paripurna Istimewa 

PALEMBANG - 20-May-2024, 21:36

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Harkitnas ke-116 Tahun 2024 

LAHAT - 20-May-2024, 21:11

YM: Selamat Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 

LAHAT - 20-May-2024, 20:04

HUT 155 Tahun 2024, Eksekutif – Legislatif Kompak Membangun Lahat Berfaedah Bermartabat 

MUBA - 20-May-2024, 17:54

Eksekutif dan Legislatif Perjuangkan PPPK 2023 Bakal Dilantik Bulan Mei 

BANYU ASIN 20-May-2024, 17:02

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HARDIKNAS 

BANYU ASIN 20-May-2024, 16:55

HANI SYOPIAR RUSTAM BUKA HARI PUNCAK HARDIKNAS 

JAKARTA - 20-May-2024, 15:28

Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional 

PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024

PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00

Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78

OKU - 19-May-2024, 22:47

Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

OKU - 19-May-2024, 22:26

Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi

JAKARTA - 19-May-2024, 22:18

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE