ISI

Polres Banyuasin Amankan Ganja, Satwa Langka dan Senpi Rakitan


29-November-2018, 17:57


BANYUASIN – Ari Ananda (27), warga Jalan Pukat Batang IV Medan Provinsi Sumatera Utara dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin. Dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 13.500 gram.

Terangka bersama barang bukti dibekuk saat terjaring razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, Rabu (28/11) sekira pukul 06.00 WIB, Saat ini tersangka masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa bakal ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itu, lanjut Kapolres pihaknya memerintahkan Kasat Nakoba berserta anggota melakukan razia di depan Pintu Gerbang Pemkab Banyuasin tepatnya di Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III.

“Dilakukan penggeledahan setiap bus maupun kendaraan yang melintas. Dan sekira pukul 06. 00 Wib melintas Bus Rafi dari arah Jambi. Petugas Satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan setiap barang bawaan penumpang,” ujar Kapolres Banyuasin saat menggelar Konfrensi Perss di Mapolres Banyuasin.

Dijelaskan dia, saat dalam pemeriksaan, seorang laki-laki bernama Ari, hendak keluar dari bus melalui pintu belakang. Saat itu anggota yang sigap langsung memeriksa barang bawaan tersangka dan didapati tas ransel yang berisi 13.500 gram ganja kering yang siap edar.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin untuk mengembangan lebih lanjut. Dari penggeledahan itu kita menyelamatkan 43.000 jiwa masyarakat dari berdaya barang haram itu,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Rencananya barang haram itu akan diedarkan di kampus-kampus di Jakarta. Ya, targetnya mahasiswa di Jakarta dan Kota Bogor,” ujar dia.

Tidak hanya itu pada Konfrensi Press, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap jasua Hewan Langka dan Senpi Illegal di Koridor Mapolres Banyuasin.

Terungkapnya kasus hewan langkah ini bermula dimana Pada Rabu (28/12) 2018 sekira jam 10.00 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin.

Menindaklanjuti iklan tersebut jelas Kapolres, anggota Unit Pidus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18), Buruh , Warga Air Batu KecamatanTalang Kelapa yang memasang iklan dengan user name ” hey kopek”sepakat untuk betransaksi.

“Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamakan pelaku dan temannya Ikbal (16) ,Buruh, Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Banyuain bersama 2 ekor burung elang,” ujar Kapolres.

Kemudian Unit Pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Sumsel bahwa Burung elang tersebut jenis Brontok (Nisaetus Cirhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku di amankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut .

“Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) ,UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan anacamam 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Selanjutnya ujar Kapolres, Pada jumat (23/11) 2018 sekira jam 16.00 WIB, Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) di Jalan Raya Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Dan dari hasil giat KKYD tersebut terang Kapolres, telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 amunisi.

“Saat ini pelaku barang bukti diamankan di polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,” tandas dia (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

LAHAT - 5-December-2024, 17:43

KPU Lahat Tetapkan Hasil Pilkada Paslon BZ-WIN Raih Kemenangan 

PALEMBANG - 5-December-2024, 17:39

Bidang Kehumasan Polda Sumsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan 

MUBA - 5-December-2024, 17:37

Atlet PWI Lahat Raih 1 Emas dan 3 Perunggu di Porwada 

MUARA ENIM - 5-December-2024, 17:26

Belasan PPAT Laporkan Kakan BPN Muara Enim ke Mentri Agraria dan ATR BPN Pusat 

LAHAT - 5-December-2024, 17:25

Tiga Pelaku Curat PT SMS Berhasil Diungkap Polres Lahat 

OKU TIMUR 5-December-2024, 10:00

Minta Dukungan, Bupati Enos Paparkan Potensi Pertanian Di Hadapan Wamentan RI 

OKU TIMUR 5-December-2024, 10:00

Pemkab OKU Timur Kembali Berangkatkan Warganya ke Tanah Suci 

JAMBI 5-December-2024, 08:27

Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo

PALEMBANG - 5-December-2024, 08:24

Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB Berhasil Raih Prestasi di Bidang Kesehatan Masyarakat

MUBA - 4-December-2024, 21:25

PWI Muba Juara Umum Cabor Catur Porwada 

OKU - 4-December-2024, 21:03

Ditemukan10 Paket Sabu Diduga Milik VY

OKU - 4-December-2024, 19:21

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.

BANYU ASIN 4-December-2024, 12:27

GPMBM AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 4-December-2024, 12:06

PLN UP3 Lahat Siapkan SPKLU Bagi Pemudik Nataru 2025

OKU - 4-December-2024, 12:03

Jelang Nataru, PLN Lahat Kembali Siagakan 378 Personil

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE