ISI

GILIR GADIS DIBAWA UMUR, 5 PEMUDA TERANCAM 15 TAHUN PENJARA


29-November-2018, 13:46


PAGARALAM, SO – Polres Pagaralam amankan lima pemuda diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur Berinisial NR (16) warga Lekuk daun Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Kelima pelaku tersebut IK (19) warga Dusun Mingkik, PBR (22) Warga Dusun Mingkik, BLG (22) warga Dusun Muara Tenang, RVL (18) warga Tanjung Menang, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam, dan NND (22) warga dusun Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

“Benar, kita telah berhasil menggamankan lima pelaku ini yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16) warga Dusun Lekung Daun Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, ” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji saat melakukan konprensi Pers di Mapolres Pagaralam, Kamis (29/11).

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat pelaku menjemput Korban Bunga menggunakan motor jenis Juviter Z dikediaman bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat untuk menonton orgen tunggal di Dusun Mingkik Kecamatan Dempo Selatan, namun tersangka justru membawa Korban ke rumah seorang warga di Dusun Muara Tenang Kelurahan Perahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, sesampai dirumah tersebut korban diajak masuk kamar dan disetubuhi.

Selesai tersangka menyetubuhi korban, masuklah empat teman tersangka yang juga ikut menggilir korban secara paksa. Setelah itu, meski sempat kabur lewat jendela, korban berhasil dikejar tersangka IK dan diantar pulang ke rumah bibinya di Dusun Lekung Daun Lahat.

Setelah itu korban yang pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam.

Dijelaskan Kapolres, setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Satreskrim Polres Pagaralam mengumpulkan informasi dan keterangan lalu bergerak mencari pelaku. Melalui keterangan korban, salah seorang pelaku PBR kembali akan menjemput Korban di Dusun Lekung Daun Lahat, mendapat informasi tersebut Polisi dengan segera melakukan penangkapan terhadap PBR yang kemudian disusul dengan penangkapan atas tersangka lainnya.

“Kelima tersangka beserta barang bukti motor merk Yamaha Jupiter Z nomor polisi BG 2192 WG milik tersangka, satu stel pakaian korban kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut dan kepada kelima tersangka kita kenakan melanggar pasal 81 (1 dan 2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan “, pungkas Kapolres. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE