ISI

Emi Sumitra : Talang Buluh Menyimpan Segudang Masalah


6-October-2018, 08:07


BANYUASIN — POLEMIK masalah pembangunan Pusdiklat yang berada di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan terlihat pembangunan Pusdiklat tersebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.

Hal ini membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya, ada apa dibalik Pusdiklat tersebut. Ada yang menilai dugaan penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu baik masalah Izin IMB, kemudian Substansi masalah dasar kepemilikan lahan tidak ada dan sejauh ini belum terdaftar di Agraria Kabupaten Banyuasin.

Yang menjadi pertanyaan, katanya DPRD Banyuasin akan segerah membentuk Pansus terkait dengan permasalahan tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Ada apa dibalik semua ini??.

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP dari fraksi PDIP menyambut baik bila keinginan anggota Dewan ingin bentuk Pansus terkait polemik Pusdiklat, hanya saja kata Sukardi, anggota Dewan belum mengajukan usulan.

“Kita terima apa keinginan anggota bila ingin bentuk pansus, namun hingga kini belum ada satupun anggota Dewan yang mengajukan usulan pembentukan Pansus, paling tidak ada 4 orang anggota Dewan atau 3 fraksi untuk mengajukan usulan di Paripurna, kita selaku pimpinan siap menerima usulan anggota, itu masalahnya.” Jelas dia. Kamis (04/10).

Lain halnya Heriyadi Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Fraksi PAN yang berbeda pandangan terkait pembangunan Pusdiklat, dirinya mengatakan bahwa pansus itu harus sesuai mekanisme yang ada dan tidak serta merta langsung memutuskan untuk bentuk pansus.

“DPR kan lembaga politik kalau satu ngomong bentuk Pansus anggota yang lain tidak setuju maka tidak jadi, fraksi PAN sendiri punya pandangan lain, tidak harus ribet ngurus itu, kan ada Gubernur, kemudian persetujuan Pusat baru bisa, dasarnya kan jelas, harus berdasarkan mekanisme.” kata dia.

Bupati Banyuasin H. Askolani melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim, menerangkan bahwa mekanisme pembangunan Pusdiklat sudah jelas aturannya, dari tahapan IMB serta batas wilayah. Kalau kita mau meributkan Pusdiklat, kenapa Opi Mall yang ada di Jakabaring dulu tidak diributkan masalah IMB nya yang masuk ke Kota Palembang.

“Karena nilainya sangat besar di bandingkan IMB Pusdiklat di Desa Talang Bulu, hanya saja kalau IMB nya Pusdiklat baru sebatas IMB.Dan kalau di kemudian hari membangun tempat ibadah yang tidak sesuai perjanjian maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas. “Kata dia.

Sementara Emi Sumitra anggota DPRD Banyuasin dari fraksi PKB yang dari awal mempersoalkan pembangunan Pusdiklat ini serta segera akan bentuk Pansus menyayangkan sikap beberapa anggota dewan yang lain yang tidak peduli dengan permasalahan tersebut.

“Kalau saya tetap pada rencana awal,tapi sangat disesalkan sikap kawan-kawan DPR yang acuh dan terkesan tak perduli terhadap pembangunan Pusdiklat” Sesal Emi melalui pesan WhatsAAp (WA) nya. Jum”at (06/10).

Menurut Emi Sumitra bahwa tidak di bentuknya Pansus untuk polemik Pembangunan Pusdiklat, kewenangan ada di pimpinan DPRD Banyuasin dan Fraksi.”. Yang pastii terkait masalah pembangunan Pusdiklat tersebut sampai saat ini DPRD Banyuasin belum siap bentuk Pansus,” jelas Emi.

Terkait masalah pembangunan Opi Mall yang menurut informasi yang beredar bahwa pada waktu itu wilayahnya masuk Banyuasin tapi malah Palembang yang mengeluarkan IMB, menurut Emi hal itu pernah diributkan makanya sekarang Opi Mall mengurus ulang ijin nya ke Banyuasin dan sudah masuk ke Banyuasin dan tercatat di APBD Banyuasin.

Dasar kita meributkan Opi Mall itu terang Emi, berdasarkan PP 23 tahun 1988. Jadi pemerintah Banyuasin jangan kura – kura dalam perahu dan pinpinbo. Saya harap Kominfo dalam hal ini jangan terlalu banyak bicara lah jika tidak mengerti duduk persoalannya.

“Kini terkesan makin kelihatan kredebilitasnya dan kapabilitas nya, .plin plan masih belum hilang di ingatan kita. Pertama ngotot wilayah Banyuasin beberapa hari kemudian ngomong baru 2 bulan ini masuk Palembang,” cetus Emi.

Dikatakan Emi, kenapa sekarang bilang Opi Mall tidak diributkan??. Makin kelihatan ketidak mengertian nya akan substansi masalah yamg terjadi. “Memang benar mekanisme Pansus harus diusulkan oleh 5 sampe 7 anggota Dewan yang berbeda fraksi diparipurna, oleh karena itu sangat sulit sekali terbentuknya pansus saat ini,” tutur Emi.

Selain dari kurang nya perhatian terhadap permasalahan yang ada kesibukan DPRD dalam melaksanakan program kerja yang sudah terjadwal di rencana kerja mempengaruhi situasi dan kondisi di internal DPRD Banyuasin.

Semoga dalam hal ini pihak – pihak yang terkait cepat mengambil tindakan terutama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Berdasarkan data yang kami punya surat tanah yang dijadikan dasar untuk IMB hanya 10 sampr 11 Hektare. Suratnya pun berfariasi ada yang sertifikat, ada notaris dan ada SPH. “Artinya pajak BPHTB tidak masuk di kas daerah Banyuasin dalam bahasa lain BOCOR,” tegas Emi.

Dalam hal ini berarti ada kerugian negara dalam proses pemberian ijin Pusdiklat. Masalah ini saya sudah konfirmasi sendiri dengan BPN/Agraria Banyuasin bahwa semenjak tahun 2015 ada surat edaran dari Gubernur Sumatera Selatan yang isi nya menegaskan dalam penerbitan sertifikat harus berdasarkan peta PP 23 tahun 1988.

Lebih dari itu lanjut Emi, saat ini Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tidak muncul peta wilayah nya di Agraria Pusat, karena masuk dalam peta wilayah Kota Madya Palembang. Kami harap semua pihak untuk sama – sama memahami substansi masalah.

Yang saya soroti jelas Emi, yaitu pemberian ijin yang tidak prosedural dan diduga ada kebocoran kas daerah yang menimbulkan kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang yang biasanya tidak terlepas dari unsur suap dan gratifikasi.

Saya selaku anggota DPRD Banyuasin tegas Emi, punya kewajiban untuk melindungi setiap hak warga termasuk warga Desa Talang Buluh yang berdasarkan pemberitaan menolak untuk masuk Kota Palembang.

“Artinya Talang Buluh memang menyimpan segudang masalah dan seyogyanya DPRD Banyuasin harus membentuk pansus karena jika dibiarkan sama saja menyimpan bara dalam sekam,” tandas Emi. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-December-2024, 15:04

Ujian Integritas Hakim MK; Perlu Pengawasan dari Masyarakat dan Media 

LAHAT - 10-December-2024, 13:01

PLN ULP Lahat Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Wilayah Mengalami Pemadaman Listrik

PALEMBANG - 9-December-2024, 23:59

 FORSUMA SUMSEL Apresiasi Kinerja Baik KPU dan BAWASLU Kota Palembang

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

PJ BUPATI BANYUASIN LAKSANAKAN TRANSPARASI PENGELOLAN DD 

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

ANGGOTA DPRD SUMSEL M SYARIF LAKSANAKAN RESES TAHAP SATU DI TIGA KECAMATAN DI BANYUASIN 

OKU - 9-December-2024, 15:05

Pemadaman Listrik Terencana Hari Selasa di OKU, Wilayah Mana Saja ?

MUBA - 9-December-2024, 11:35

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 

MUBA - 8-December-2024, 23:10

Muba Optimis Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025 

LAHAT - 8-December-2024, 22:21

Kiki Subagio Serap Inspirasi Masyarakat Desa Indikat Ilir Gumay Talang

OKU - 7-December-2024, 20:52

Anniversary Ke-8 Citimall Baturaja Gelar Berbagai Lomba, Program Voucher Belanja & Kegiatan Sosial Kemanusiaan.

LAHAT - 7-December-2024, 18:24

Pj Bupati Lahat Bantah Ada Fee Untuk Proyek 

LAHAT - 7-December-2024, 18:22

Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Warga Minta APH dan APIP Turun Kelapangan 

JAKARTA - 7-December-2024, 15:54

Punya Peta Jalan dan Komitmen Transisi Energi, PLN Raih 3 Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2024

JAKARTA - 7-December-2024, 15:51

Komisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN Mobile

LAHAT - 6-December-2024, 21:15

Front Pemuda Lahat Gelar Unras Geruduk Pemkab dan Kejari Lahat 

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE