ISI

SUSNO DUADJI, MINTA KPK “TAKE OVER” KASUS BANSOS SUMSEL

BSD : DEMIKIAN JUGA DUGAAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH/BANSOS LAHAT

11-September-2018, 21:12


JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Purn Susno Duadji, mengajak para penegak hukum kembali melihat rekam jejak penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial Propinsi Sumsel, yang hanya mangkrak penanganan proses hukumnya yang hanya sampai pada Kepala Biro Keuangan Propinsi Sumatera Selatan, Minggu (11/9)

“Kasus Bansos Sumsel harus diungkap sampai tuntas, siapapun yang terlibat haris diproses tuntas dan jangan pandang bulu tebang pilih” ujar dikenal Perwira Polisi karena menjadi whistleblower dalam kasus korupsi.

“apakah yang berwenang mengeluarkan uang Bansos itu cukup sampai di Kepala Biro Keuangan Propinsi dan Kepala Kesbangpol Propinsi saja atau ada pejabat lain yang kebih berwenang, kalau ada maka harus diperiksa dan diajukan sebagai terdakwa”

Lebih lanjut Susno Duadji, mengatakan “apabila Kejaksaan sudah tak mampu lagi, ada baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus ini, take over saja” katanya

Sebelumnya setelah mengikuti beberapa kali persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumsel 2013, akhirnya kedua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus digiring ke balik penjara.

Kedua pejabat Pemprov Sumsel yang menjadi terdakwa yaitu Laonma PL Tobing, Kepala BPKAD yang menjabat tahun 2013 dan Ikwanudin, Kepala Kesbangpol di Tahun 2013.

Sidang putusan pada Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa harus mendekam di balik penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Keputusan ini ditetapkan Majelis Hakim setelah menolak eksepsi kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saimin menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara. Kedua pejabat Pemprov Sumsel didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Menetapkan memerintah penahanan terdakwa (Tobing dan Ikhwanuddin) dalam Rutan Palembang paling lama 30 hari. Penahanan sejak 6 April 2017 hingga 5 Mei 2017,” katanya dalam persidangan.

Penolakan eksepsi kedua terdakwa, disampaikan Majelis Hakim karena dakwaan sudah dalam ranah pembuktian. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memenuhi sarat formal dan materil.

Untuk itu, pihak pengadilan memerintahkan pemeriksaan terdakwa harus tetap dilanjutkan dalam tindak pidana korupsi.

“Tidak ada alasan menolak atau membatalkan surat dakwaan, sesuai pasal 143 ayat 2 a dan hurup b KUHP Pasal 56 huruf a. Serta Menangguhkan biaya dakwaan hingga putusan akhir” ujarnya.

Dalam eksepsi yang diajukan Abu Yazid, kuasa hukum Ikhwanuddin, sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel, kliennya sudah melakukan verifikasi dan evaluasi pengucuran dana sesuai aturan.

Ada sebanyak 360 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah menerima dana hibah sebesar Rp 30 Milyar hingga 25 Februari 2013. Lalu, dana tersebut bertambah hingga mencapai Rp 35 Miliar.

“Ketidak sesuaian JPU dan data laporan, dimana data klien kami ada 126 ormas dengan massa berdirinya kurang 3 tahun. Berbeda dengan data jaksa penuntut ada 137 Ormas dan LSM, namun seharusnya pihak penentu verifikasi adalah tim TAPD. Maka dakwaan Jaksa Penuntut tidaklah jelas,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan dana hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel dengan total Rp 5 Miliar.

Sementara Bakrun Satia Darma (BSD), Praktisi Hukum Kabupaten Lahat, atas mangkraknya kasus kasus Bansos dan Hibah yang terjadi di Propinsi Sumsel maupun di Kabupaten Lahat, juga mengatakan “kasus tersebut diduga tak hanya melibatkan mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing saja, tetapi melibatkan pejabat yang lebih tinggi, Ada peran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut”

Selain itu terhadap adanya dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah yang terjadi di Kabupaten Lahat, BSD menambahkan “Demikian juga atas dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah di Kabupaten Lahat, kalau Kejaksaan tak mampu ada baiknya KPK juga mengambil alih kasus tersebut, kasihan dengan Bupati Lahat Saifuddin Aswari, yang tersandera karena isu ini, karena belum tentu bersalah, jadi ada baiknya diperiksa tuntas” ujar BSD yang Caleg DPRD Lahat dari PKS ini.

(AKUN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 4-December-2024, 21:25

PWI Muba Juara Umum Cabor Catur Porwada 

OKU - 4-December-2024, 21:03

Ditemukan10 Paket Sabu Diduga Milik VY

OKU - 4-December-2024, 19:21

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.

BANYU ASIN 4-December-2024, 12:27

GPMBM AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 4-December-2024, 12:06

PLN UP3 Lahat Siapkan SPKLU Bagi Pemudik Nataru 2025

OKU - 4-December-2024, 12:03

Jelang Nataru, PLN Lahat Kembali Siagakan 378 Personil

BANYU ASIN 4-December-2024, 10:18

KPU BANYUASIN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA 

LAHAT - 4-December-2024, 01:42

PWI Lahat Optimis Raih Medali di Porwada Sumsel 2024 Muba 

LAHAT - 4-December-2024, 01:41

Ketua Tim YM-BM Silaturahmi Ke Kediakan BZ Ajak Pendukung Jangan Terprovokasi & Memprovokasi 

LAHAT - 4-December-2024, 01:41

Dianggap Tidak Becus, Ketua Gerakan Cintai Lahat Minta Pj Bupati Lahat Angkat Kaki 

LAHAT - 3-December-2024, 23:59

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Cagub-Cawagub dan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 

MUBA - 3-December-2024, 23:59

 Kontingen 17 Kabupaten/Kota Siap Berlaga Menjadi Juara di Ajang Olahraga Wartawan

BANYU ASIN 3-December-2024, 16:19

RAPAT PLENO HASIL PILKADA BANYUASIN DIGELAR 

OKU - 3-December-2024, 13:45

Berbagi Kebahagiaan Jelang Tahun Baru: YBM PLN UP3 Jambi Dukung Pengembangan UMKM Lokal

LUBUK LINGGAU - 3-December-2024, 13:22

PLN UID S2JB Wujudkan Keadilan Energi, Serahkan Bantuan Pasang Baru Listrik untuk Masyarakat Lubuk Linggau

MUBA - 2-December-2024, 23:51

Gladi Resik Pembukaan Porwada Sumsel ke-IV Tahun 2024, Ditinjau Langsung Ketua PWI Sumsel, Ini Persiapannya 

LAHAT - 2-December-2024, 23:20

Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Berikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

LAHAT - 2-December-2024, 21:16

Pasca Pilkada Serentak, Kapolres Lahat Ajak Masyarakat Bersatu 

OKU - 2-December-2024, 21:14

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara, Teddy & Marjito Unggul

MUBA - 2-December-2024, 20:07

Puncak Peringatan HUT Korpri dan HUT PGRI Beserta Hari Guru Nasional, Pemkab Muba Adakan Talk Show dan Donor Darah 

LAHAT - 2-December-2024, 18:42

Kajari Lahat Pimpin Upacara Peringati HUT KORPRI Tahun 2024 

LAHAT - 2-December-2024, 14:47

Kapolsek Merapi Bubar Lokasi Sabung Ayam Didesa Gedung Agung 

LAHAT - 1-December-2024, 20:19

KPU Diminta Transparan, Kapolres Lahat Jamin Keamanan dan Kelancaran Proses Pleno 

OKU TIMUR 1-December-2024, 17:58

Bupati Enos Hadiri Peresmian Pura Kades Dharma Buana Sekaligus Acara Pangur 

OKU TIMUR 1-December-2024, 16:40

 Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE