ISI

SUSNO DUADJI, MINTA KPK “TAKE OVER” KASUS BANSOS SUMSEL

BSD : DEMIKIAN JUGA DUGAAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH/BANSOS LAHAT

11-September-2018, 21:12


JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Purn Susno Duadji, mengajak para penegak hukum kembali melihat rekam jejak penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial Propinsi Sumsel, yang hanya mangkrak penanganan proses hukumnya yang hanya sampai pada Kepala Biro Keuangan Propinsi Sumatera Selatan, Minggu (11/9)

“Kasus Bansos Sumsel harus diungkap sampai tuntas, siapapun yang terlibat haris diproses tuntas dan jangan pandang bulu tebang pilih” ujar dikenal Perwira Polisi karena menjadi whistleblower dalam kasus korupsi.

“apakah yang berwenang mengeluarkan uang Bansos itu cukup sampai di Kepala Biro Keuangan Propinsi dan Kepala Kesbangpol Propinsi saja atau ada pejabat lain yang kebih berwenang, kalau ada maka harus diperiksa dan diajukan sebagai terdakwa”

Lebih lanjut Susno Duadji, mengatakan “apabila Kejaksaan sudah tak mampu lagi, ada baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus ini, take over saja” katanya

Sebelumnya setelah mengikuti beberapa kali persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumsel 2013, akhirnya kedua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus digiring ke balik penjara.

Kedua pejabat Pemprov Sumsel yang menjadi terdakwa yaitu Laonma PL Tobing, Kepala BPKAD yang menjabat tahun 2013 dan Ikwanudin, Kepala Kesbangpol di Tahun 2013.

Sidang putusan pada Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa harus mendekam di balik penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Keputusan ini ditetapkan Majelis Hakim setelah menolak eksepsi kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saimin menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara. Kedua pejabat Pemprov Sumsel didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Menetapkan memerintah penahanan terdakwa (Tobing dan Ikhwanuddin) dalam Rutan Palembang paling lama 30 hari. Penahanan sejak 6 April 2017 hingga 5 Mei 2017,” katanya dalam persidangan.

Penolakan eksepsi kedua terdakwa, disampaikan Majelis Hakim karena dakwaan sudah dalam ranah pembuktian. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memenuhi sarat formal dan materil.

Untuk itu, pihak pengadilan memerintahkan pemeriksaan terdakwa harus tetap dilanjutkan dalam tindak pidana korupsi.

“Tidak ada alasan menolak atau membatalkan surat dakwaan, sesuai pasal 143 ayat 2 a dan hurup b KUHP Pasal 56 huruf a. Serta Menangguhkan biaya dakwaan hingga putusan akhir” ujarnya.

Dalam eksepsi yang diajukan Abu Yazid, kuasa hukum Ikhwanuddin, sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel, kliennya sudah melakukan verifikasi dan evaluasi pengucuran dana sesuai aturan.

Ada sebanyak 360 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah menerima dana hibah sebesar Rp 30 Milyar hingga 25 Februari 2013. Lalu, dana tersebut bertambah hingga mencapai Rp 35 Miliar.

“Ketidak sesuaian JPU dan data laporan, dimana data klien kami ada 126 ormas dengan massa berdirinya kurang 3 tahun. Berbeda dengan data jaksa penuntut ada 137 Ormas dan LSM, namun seharusnya pihak penentu verifikasi adalah tim TAPD. Maka dakwaan Jaksa Penuntut tidaklah jelas,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan dana hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel dengan total Rp 5 Miliar.

Sementara Bakrun Satia Darma (BSD), Praktisi Hukum Kabupaten Lahat, atas mangkraknya kasus kasus Bansos dan Hibah yang terjadi di Propinsi Sumsel maupun di Kabupaten Lahat, juga mengatakan “kasus tersebut diduga tak hanya melibatkan mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing saja, tetapi melibatkan pejabat yang lebih tinggi, Ada peran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut”

Selain itu terhadap adanya dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah yang terjadi di Kabupaten Lahat, BSD menambahkan “Demikian juga atas dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah di Kabupaten Lahat, kalau Kejaksaan tak mampu ada baiknya KPK juga mengambil alih kasus tersebut, kasihan dengan Bupati Lahat Saifuddin Aswari, yang tersandera karena isu ini, karena belum tentu bersalah, jadi ada baiknya diperiksa tuntas” ujar BSD yang Caleg DPRD Lahat dari PKS ini.

(AKUN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE