ISI

Terkait Izin IMB Pusdiklat, Kantor Bupati Banyuasin Digeruduk Massa POMBB


7-September-2018, 18:31


BANYUASIN — Bupati Banyuasin Ir SA Supriono menjelang akhir masa jabatannya diakhiri dengan kesan buruk. Jabatan yang akan segera berakhir tepatnya 10 September 2018 nanti Ir SA Supriono dihadiai sebuah sajadah dan Al Qur’ an oleh Perhimpunan Organisasi Masyarakat Banyuasin Berastu (POMBB).

Hal tersebut sebagai bentuk tindakan tidak terpuji karena telah menjual harga diri dan Agama yaitu kebijakan sang Bupati yang memberikan IMB pendirian Pusdiklat Maetraya Sriwijaya (Wihara) seluas 62 Hektare Di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Penyerahan sajadah berkesan dan Al Qur’ an secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Agar Bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Darsan saat orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat Maetraya Sriwijaya.

“Karena pada tanggal 23 April 2018 lalu telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut,” ujar Darsan dalam orasinya saat melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Banyuasin. Jum, at (07/09).

Senada dikatakan oleh Ari Anggara bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan Pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

IMB nya lanjut dia, seluas 6 Hektare setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,5 Hektare, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektare, Ini perizinan yang salah dan harus di cabut.

“Umat Islam dengan keras menolak pembangunan Pusdiklat, bukan berarti kami anti Bhinika Tunggal Ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas dari pada minoritas,”Ujar Ari.

Ari mencontohkan, ketika Musholah dan Masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agama mu Bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan Bupati Supriono memperuncing sara,”Ujar Ari.

Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil, SAg, M.Si saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

Dikatakan Abadil, bahwa Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah wihara Umat Bhuda selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regilasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri.

“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihara itu tidak boleh berdiri sendiri,
mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dapat izin dari Bupati,” jelas Abadil.

Menurut Abadil, tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang,” sambung Abadil..

Abadil juga menjelaskan, Kaitan dengan Mushalah wakaf, secara fiqih ada yang berpendapat, ada yang membolehkan dan ada yang tidak memperbehkan. “Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red),” katanya.

Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, jelas Abadil, apabila dimanfaatkan masyarakat umum sampai degan hari ini Musolah masih berdiri tegak. “Oleh karena itu ini akan kami kawal,’ tegasnya.

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, Siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

“Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga tolransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yangmelanggar akan kita tindak,” tegas Emi Sumitra.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakn pansus sudah di sepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan diruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun masa meminta merek menemui masa dibawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, Terkait aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada Bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya.

“Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan, mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat,” Ngeles DP Siregar. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE