ISI

INGIN KUASAI HARTA, TEGA BUNUH PASTRI


8-August-2018, 16:07


BANYUASIN — Pelaku pembunuhan yang menyebabkan pasangan suami-istri yakni Ishak (65) dan Darkem (45) warga Afdeling II PT MAS Tanjung Lago tewas, Sabtu (14/07) lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Lago.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, rupanya otak pelaku pembunuhan keji itu, dilakukan oleh Eko Irawan alias Arnet (26) (anak angkat korban, red) dan Hilman Hilaldi (30). Kedua pelaku mengajak rekannya Arfan (40) yang sama-sama warga Desa setempat diduga terjadinya peristiwa nahas tersebut adanya motif dendam.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi, SH dan Kasubag Humas AKP Ery Yusdi mengungkapkan, bahwa hasrat pelaku membunuh korban karena ingin menguasai hartanya. Sebab ada informasi jika korban punya simpanan uang dirumah sebesar Rp 40 juta.

Lalu, pelaku membuat rencana sehari sebelum kejadian, dimana Arnet yang merupakan anak angkat korban sendiri memanggil korban agar membuka pintu. Setelah dibuka, pelaku pun melancarkan aksi biadabnya untuk menghabis nyawa korban dengan cara memukul pakai kayu dan senjata tajam.

“Saat ditemukan kedua korban sudah tak bernyawa lagi, dimana Darkem didalam rumah dengan kondisi ditutup kain, serpei dan bantal. Sedangkan Ishak ditemukan jaraknya 300 meter dari rumahnya,” ujar AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat press rilis di halaman Mapolres Banyuasin, Rabu (08/08).

Selain pelaku mencuri harta korban, Kapolres menyebut selama ini pelaku juga menyimpan dendam terhadap korban yang sehari-hari bekerja ditoko sembako miliknya lantaran sering ditagih dengan kata kasar dan marah-marah kepada pelakunya.

“Pelaku ada catatan hutang ditoko korban, jadi pelaku ketika ingin berhutang lagi tidak diberi sehingga mereka dendam terhadap korban, makanya mereka mencuri,” beber dia.

Akibat kejadian itu, barang-barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku yang ditaksir nilainya sebesar Rp 40 juta. Sisa dari penjualan harta korban uang Rp 300 ribu berhasil diamankan. “Satu pelaku yakni Arnet ditangkap di Pagaralam dan kedua rekannya di wilayah Tanjung Lago,” jelas Kapolres Yudhi.

Akibat perbuatan pelaku, kini ketiganya harus mendekam di sel Polres Banyuasin. Sedangkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Terpisah, Arnet mengaku jika pencurian itu diawali karena dirinya butuh uang Rp 30 juta untuk nikah sama kekasihnya tapi tidak ada uang. Lalu disarankan oleh Hilman Hilaldi agar mencuri toko korban karena ada informasi jika korban punya uang simpanan sebesar Rp 40 juta. “Saya melakukan itu terpaksa lantaran butuh uang untuk nikah,” kata dia.(Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE