ISI

INGIN KUASAI HARTA, TEGA BUNUH PASTRI


8-August-2018, 16:07


BANYUASIN — Pelaku pembunuhan yang menyebabkan pasangan suami-istri yakni Ishak (65) dan Darkem (45) warga Afdeling II PT MAS Tanjung Lago tewas, Sabtu (14/07) lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Lago.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, rupanya otak pelaku pembunuhan keji itu, dilakukan oleh Eko Irawan alias Arnet (26) (anak angkat korban, red) dan Hilman Hilaldi (30). Kedua pelaku mengajak rekannya Arfan (40) yang sama-sama warga Desa setempat diduga terjadinya peristiwa nahas tersebut adanya motif dendam.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi, SH dan Kasubag Humas AKP Ery Yusdi mengungkapkan, bahwa hasrat pelaku membunuh korban karena ingin menguasai hartanya. Sebab ada informasi jika korban punya simpanan uang dirumah sebesar Rp 40 juta.

Lalu, pelaku membuat rencana sehari sebelum kejadian, dimana Arnet yang merupakan anak angkat korban sendiri memanggil korban agar membuka pintu. Setelah dibuka, pelaku pun melancarkan aksi biadabnya untuk menghabis nyawa korban dengan cara memukul pakai kayu dan senjata tajam.

“Saat ditemukan kedua korban sudah tak bernyawa lagi, dimana Darkem didalam rumah dengan kondisi ditutup kain, serpei dan bantal. Sedangkan Ishak ditemukan jaraknya 300 meter dari rumahnya,” ujar AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat press rilis di halaman Mapolres Banyuasin, Rabu (08/08).

Selain pelaku mencuri harta korban, Kapolres menyebut selama ini pelaku juga menyimpan dendam terhadap korban yang sehari-hari bekerja ditoko sembako miliknya lantaran sering ditagih dengan kata kasar dan marah-marah kepada pelakunya.

“Pelaku ada catatan hutang ditoko korban, jadi pelaku ketika ingin berhutang lagi tidak diberi sehingga mereka dendam terhadap korban, makanya mereka mencuri,” beber dia.

Akibat kejadian itu, barang-barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku yang ditaksir nilainya sebesar Rp 40 juta. Sisa dari penjualan harta korban uang Rp 300 ribu berhasil diamankan. “Satu pelaku yakni Arnet ditangkap di Pagaralam dan kedua rekannya di wilayah Tanjung Lago,” jelas Kapolres Yudhi.

Akibat perbuatan pelaku, kini ketiganya harus mendekam di sel Polres Banyuasin. Sedangkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Terpisah, Arnet mengaku jika pencurian itu diawali karena dirinya butuh uang Rp 30 juta untuk nikah sama kekasihnya tapi tidak ada uang. Lalu disarankan oleh Hilman Hilaldi agar mencuri toko korban karena ada informasi jika korban punya uang simpanan sebesar Rp 40 juta. “Saya melakukan itu terpaksa lantaran butuh uang untuk nikah,” kata dia.(Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 25-November-2023, 12:40

Perdana, Pemkab Muba Gelar Lomba Drum Band Kejuaraan Bupati Cup 

LAHAT - 24-November-2023, 23:02

Audensi Penutupan Posko Penggalangan Dana Untuk Palestina

LAHAT - 24-November-2023, 21:19

Penutupan Tahun 2023, PWI Lahat Study Tour dan Wisata Kelampung 

PALEMBANG - 24-November-2023, 20:30

H. Sinulingga; Dinkominfo Siap Melayani Mecegah dan Menanggulangi Keamanan Siber di Muba 

LAHAT - 24-November-2023, 20:29

Kementrian Perhubungan Tinjau Underpasa Desa Manggul 

MUBA - 24-November-2023, 16:40

Semarak dan Meriah Tablig Akbar dan Donasi Palestina di Muba 

MUBA - 24-November-2023, 13:56

Pemkab Muba Gelar Rakor Peta Jalan Smart City dan SPBE 

LAHAT - 24-November-2023, 06:55

Tiga TSK Curas, Dua Diamankan Satu Tewas 

LAHAT - 23-November-2023, 23:19

Empat Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat

LAHAT - 23-November-2023, 19:49

CAHAYA Tasyakuran Bersama Masyarakat Tanjung Sakti PUMI dan PUMU 

PAGAR ALAM - 23-November-2023, 15:57

Dandim 0405/Lahat Ikuti Tradisi Satuan Korem 044/Gapo di Gunung Dempo Kota Pagar Alam 

MUBA - 23-November-2023, 13:16

Pj Bupati Apriyadi Usulkan SDM PKH di Muba Jadi PPPK 

MUBA - 23-November-2023, 13:15

Hj Asna Aini Apriyadi Sampaikan Apresiasi IGTKI-PGRI Kabupaten Muba 

MUARA ENIM - 23-November-2023, 11:24

Kejaksaan Negeri Muara Enim Kembali Musnakan Barang Bukti

MUARA ENIM - 23-November-2023, 00:19

Tim Gabungan Pengusung Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Muara Enim

PALEMBANG - 22-November-2023, 22:29

Pergema Sriwijaya Dukung Pemprov Sumsel Wujudkan Good Governance 

PALEMBANG - 22-November-2023, 19:46

Dinkes Lahat Sabet Penghargaan Ke-4 Tingkat Provinsi dan Nasional 

LAHAT - 22-November-2023, 18:53

PUGUH PELAKU CURAT DIUNGKAP POLRES LAHAT

LUBUK LINGGAU - 22-November-2023, 18:43

PUSBAKUM SILAMPARI PENYULUHAN HUKUM DI SMK MUHAMMADIYAH LUBUKLINGGAU

LAHAT - 22-November-2023, 18:10

Meriahkan HAN, Bunda PAUD Lahat Helat Perlombaan Pakaian Adat 

LAHAT - 22-November-2023, 17:41

Wabup Lahat Buka Acara Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan LLAJ 

MUBA - 22-November-2023, 16:07

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut SKK Migas – KKKS
PT Medco E&P Indonesia

MUBA - 22-November-2023, 13:08

Desa Bailangu Wakili Sumsel sebagai Nominasi Program Desa Cantik Tingkat Nasional 

LAHAT - 21-November-2023, 23:33

Kanit Reskrim Polsekta Lahat Bersama Anggota Amankan 1 Dari 3 TSK Curanmor

LAHAT - 21-November-2023, 23:18

Pemkab Bakal Gelar Pesta Rakyat Lahat Bercahaya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE