ISI

REGIONAL IV ESDM SUMSEL TUTUP TAMBANG ILEGAL


2-August-2018, 23:30


LAHAT – Terkait pemberitaan yang telah tayang di sriwijayaonline.com berjudul DISURUH TUTUP DINAS ESDM, PENGUSAHA GALIAN C TETAP “BANDEL” itu mendapat tanggapan serius dari pihak Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel dengan tiga wilayah Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ir. H. Tulus Santoso. MT didampingi Kasi Minerba, Lela Sofia. ST. MT saat dikonfirmasi sriwijayaonline.com dan LSM LMPN Kamis (2/8/2018) di ruang kerjanya mengaku pertanggal 2 Agustus 2018 menutup tambang galian C milik oknum Dewan Kota Pagaralam, PN.
“Penutupan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengirim surat resmi prihal penutupan tambang galian C yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku dan surat itu ditembuskan kepada Kapolres Kota Pagaralam,” ujarnya.

Ditambahkan Tulus, untuk menindaklanjuti surat resmi penutupan dari pihaknya itu, pihak Polresta Pagaralam yang mempunyai wewenang secara hukum untuk menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setahun yang lalu, tepatnya pertanggal 25 Juli 2017 kami telah mengirim surat prihal pembinaan kepada oknum pengusaha galian C, PN yang kami duga kuat saat itu tidak mengantongi izin. Namun, kami tidak tauh kalau selama ini PN masih beroperasi,” terangnya.

Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH saat dibincangi sriwijayaonline.com Jum’at (3/8/2018) mengatakan bahwa pihak Polresta Pagaralam tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup dan menindak Oknum Dewan, PN yang bertahun-tahun telah membuka usaha Galian C diduga kuat ilegal.

Dijelaskan Minsuri, dasar hukum yang berkaitan dengan kasus ini ada dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pada pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambanga tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).
“Adek wartawan jangan lengah, terus kontrol kegiatan di lokasi tambang itu untuk membuktikan keseriusan pihak Polresta Pagaralam dalam menjalankan amanat undang-undang di NKRI yang kita cinta ini, karena sekali lagi saya tegaskan kasus ini sudah masuk dalam dugaan kuat ranah pidana dan ada ruang hukumnya, maka seharusnya pihak penyidik cepat tanggap untuk memproses oknum penambang tersebut. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 17:57

Wakapolres Lahat Pimpin Apel Ops Lilin Musi 2024 Untuk Pengaman Nataru 

LAHAT - 21-December-2024, 16:58

Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng 

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE