ISI

KONTESTASI PILPRES DALAM BELENGGU ‘PRESIDENTIAL THRESHOLD’


31-July-2018, 04:42


Jakarta – Permohonan constitusional review di Mahkamah Konstiusi yang diajukan pada awal bulan yang lalu terkait dengan presidential threshold selayaknya patut menjadi sorotan, sekaligus membawa secerca harapan dalam isu ketatanegaraan yang terkait dengan kontestasi pemilihan presiden mendatang.

Tentu, akan sangat disayangkan ketika putusan MK yang sejatinya sangat dinanti dalam menjawab keraguan publik (publik distrust), tidak diputus segera, ataupun diputus seketika setelah tahapan pilpres memasuki tahap pendaftaran pada awal bulan (agustus) nanti.

Sebab, berkaca pada putusan MK sebelumnya, hal tersebut akan menjadi tidak relevan, dan useless ketika proses dan tahapan pilpres sudah memasuki tahapan pemilu.
Sebab, ketika berkaca pada proses constitusional review di Mahkamah Konstiusi pada tahun 2014 yang lalu terkait dengan putusan MK ikhwal pelaksanaan pilkada serentak, proses yang berjalan cukuplah berlarut dan ditunda-tunda, hampir 1 (satu) lamanya. Dan seketika diputus-pun pelaksanaan pilkada serentak tidak (langsung) dapat dilaksanakan segera-seketika putusan MK tersebut diberlakukan, namun pelaksanaannya pada pilpres mendatang, yakni pilpres 2019. Adapun argumentasi logis pada waktu itu ialah tidak ingin menganggu proses dan tahapan pilpres yang sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan. Inilah dilema yang dihadapi dalam menanti putusan MK ikhwal presidential threshold.

Senyatanya, meskipun MK pernah menolak gugatan yang hampir serupa pada beberapa waktu yang lalu ikhwal presidential threshold, namun dalam konteks memperjuangkan keadilan kontestasi pemilu dari sudut pandang konstitusi dan demokrasi, perrmohonan constitusional review kali ini tetaplah menjadi penting (urgent) dan relevan.

REKAM JEJAK (HISTORIS)
Sebagai penyambung nalar publik, rasanya perlu diingat kembali secara singkat kronologis isu presidential threshold yang timbul dalam pelaksanaan pilkada serentak. Sejatinya, secara prinsip persoalan ini muncul takkala banyak pihak yang terdiri dari berbagai kalangan, yang pada waktu itu dikoordinasikan oleh sdr. Effendi Gazali dkk mewacanakan ambang batas 0% pada pelaksanaan pilpres. Sebenarnya, wacana ini sudah dibawa ke dalam proses legislasi di DPR RI, saya sendiri yang pada periode yang lalu masih aktif sebagai anggota badan legislasi DPR RI, juga secara intensif dalam beberapa moment melakukan komunikasi, baik dalam bentuk audiensi formal maupun komunikasi informal dengan sdr. Effendi Gazali dkk untuk mengakomodir wacana tersebut dalam produk peraturan perundang-undangan, namun pada akhirnya wacana tersebut tidak terakomodir (deadlock) dikarenakan pembahasan UU tersebut tidak mendapat suara mayoritas dari beberapa partai politik di parlemen, oleh karenanya sdr. Effendi Gazali dkk mengajukan permohonan constitusional review ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya mengubah format pelaksanaan pemilu menjadi bersamaan (serentak), antara rezim pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dengan asumsi waktu itu ketika pelaksanaan pilkada serentak, maka tentu secara otomatis menghapus ketentuan ambang batas menjadi 0%.

Dalam proses-nya di MK, permohonan constitusional review tersebut juga tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang dikomandoi oleh sdr. Effendi Gazali dkk, tidak kunjung diputus dan ditunda-tunda. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada januari 2013, dan baru diputus akhir januari 2014. Putusan yang diproduksi MK juga menimbulkan polemik pada waktu itu, karena MK dalam putusannya juga memiliki prasyarat yang tidak lazim, dimana putusan MK ikhwal pilkada serentak tidak dilaksanakan seketika putusan tersebut dibacakan, namun baru akan dilaksanakan pada kontestasi pilpres 2019 mendatang.

PRESIDENTIAL THRESHOLD : INKONSTITUSIONAL, IRRASIONAL SERTA TIDAK RELEVAN
Berbicara lebih jauh terkait dengan aspek substantif dari penggunaan ambang batas (presidential threshold) dalam pilkada serentak, sebenarnya sudah ‘tumpah ruah’ menjadi perbincangan dan perdebatan publik, baik dalam narasi legal – konstitusional, maupun dalam narasi akademis – ilmiah. Oleh karenanya, melalui ruang opini singkat ini akan coba kembali ditelisik beberapa point konkrit yang sejatinya mengungkapkan bahwa penggunaan ambang batas dalam pilkada serentak merupakan sebuah langkah inkonstitusional, irrasional serta tidak (lagi) relevan.

Pertama, jika dilihat dengan batu uji konstitusi, dapat dilihat bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah missleading dan keluar dari format Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, yang mana jelas bahwa konstitusi mendelegasikan format tata cata pelaksanaan pemilihan untuk diatur lebih lanjut di dalam undang-undang, bukan prasyarat pengusulan capres/cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik (ambang batas). Terkait dengan prasyarat partai politik pengusul capres/cawapres, telah secara rigid tertuang dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pasangan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanan pemilihan umum”. Ketentuan syarat pengusulan calon presiden oleh parpol di dalam ketentuan tersebut, tanpa harus ditafsirkan secara lebih jauh, sejatinya telah diatur secara lengkap dan rigid, hal tersebut tentu dapat dilihat sebagai bentuk close legal policy, dan bukanlah open legal policy (norma hukum yang terbuka) sebagaimana banyak diartikan dan diterjemahkan oleh berbagai pihak dalam perdebatan yang selama ini berlangsung.

Pararel dengan hal tersebut, akan sangat relevan dan terkait ketika dikaitkan dengan model pelaksanan pemilu (pileg dan pilpres) serentak. Artinya, jelas bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang secara de jure seharusnya dapat mencalonkan capres/cawapres, tanpa harus dibatasi oleh prasyarat ambang batas (presidential threshold).

Kedua, terkait dengan perdebatan penentuan ambang batas (presidential threshold), yang menggunakan hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu. Inilah yang kemudian banyak menimbulkan pertanyaan terkait dengan relevansi serta konstitusionalitas penggunaan hasil pemilu sebelumnya, yang akan digunakan pada pemilu mendatang ?

Sejatinya, format dan ketentuan tersebut tidak akan ditemukan dalam konteks kontestasi di belahan negara manapun, sungguh sebuah langkah yang ‘unik’ dan ‘diluar nalar sehat’, format prasyarat tersebut yang dapat dijumpai di dalam ketentuan (dan penjelasan) pasal 222 UU Pemilu.

Secara umum, senyatanya penggunaan prasyarat ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak lagi relevan, apalagi ketika pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara bersamaan (serentak). Di Amerika Serikat yang notabene menggunakan sistem presidensial murni senyatanya tidak mengenal aturan ambang atas dalam pencalonan capres/cawapres, begitupun di beberapa negara Amerika Latin lainnya, yang juga menggunakan sistem presidensial dengan sistem kepartaian majemuk seperti Indonesia, juga tidak mengenal format presidential threshold.

Adapun format ketentuan presidential threshold yang menggunakan hasil pemilu 2014 yang lalu, yang dihasilkan melalui proses legislasi yang terkesan dipaksakan, yang juga diwarnai oleh aksi ‘walk out’ oleh beberapa partai politik peserta pemilu, dapatlah diterjemahkan sebagai sebuah langkah yang tidak logis (cacat logika) dan fallacy (sesat berpikir). Sebab, bagaimana mungkin merasionalisasi penggunaan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu, sebagai prasyarat ambang batas pengajuan capres/cawapres oleh partai politik pada pemilu tahun 2019 mendatang ?

Secara prinsip, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu telah menghilangkan essensi pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga dapat dipandang telah mengingkari ketentuan dalam Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilihan umum. Sebab, pada hakikatnya essensi pemilu yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat pemilih untuk memperbaharui mandatnya, baik kepada eksekutif (pilpres) maupun legislatif (pileg). Inilah yang kemudian menghilangkan jaminan konstitusional bagi rakyat/pemilih untuk memperbaharui mandat dan/atau merubah prefensi pilihannya dalam siklus pemilu 5 (lima) tahunan tersebut.

Kemudian, hal tersebut juga dapat dilihat sebagai bentuk manipulasi terhadap hak pilih warga negara/pemilih, yang sejatinya menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, yang sama sekali tidak pernah diberikan informasi atau pemberitahuan sebelumnya bahwa hal tersebut akan sekaligus dihitung sebagai prasyarat ambang batas pengusulan pasangan capres/cawapres pada pemilu selanjutnya. Hal ini tentu dapat juga dilihat sebagai bentuk pembohongan publik dengan cara memanipulasi hasil pemilu sebelumnya yang sudah out of date dan daluarsa.

Adapun hal lainnya yang perlu dilihat bahwasannya prasyarat presidential threshold dengan menggunakan format hasil pemilu sebelumnya juga tidak selaras dengan original intent Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang secara prinsip mensyaratkan 2 (dua) kriteria yang dapat mengusulkan pasangan capres/cawapres, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dan diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sesungguhnya original intent dari Pasal 6A ayat (2) mensyaratkan pemilu yang saat itu dilaksanakan, bukan pemilu yang sudah berlangsung di periode sebelumnya.

PEMILIH PEMULA VS PARPOL PENDATANG BARU
Dari berbagai alasan dan referensi di atas, jelaslah terlihat bahwa format penggunaan presidential threshold dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya, sangatlah tidak beralasan dan sungguh sangat merugikan, khususnya pemilih pada pemilu yang lalu. Begitupun dengan para pemilih pemula nantinya, yang belum dapat menggunakan hak pilih-nya pada pemilu 2014 yang lalu, namun baru akan menggunakan hak pilih-nya pada pemilu mendatang, tentu para pemilih pemula tersebut juga akan dirugikan hak konstitusionalnya. Begitupun dengan para partai politik (pendatang baru), peserta pemilu tahun 2019 mendatang, yang tentu juga akan sangat dirugikan dengan keberlakuan prasyarat ambang batas dalam pengusulan pasangan capres/cawapres.

Sebagai catatan penutup, besar harapan MK dapat memberi putusan yang sesuai dengan cita dan visi konstitusi, sehinga menghapuskan prasyarat presidential threshold pada pemilu mendatang. Tidak hanya sampai di situ, MK juga diharapkan dapat memberikan putusan dalam tempo yang singkat sebelum proses dan tahapan pilpres dimulai. Sejatinya, saat ini secerca harapan untuk mewujudkan pilpres yang legal dan konstitusional berada di tangan Mahkamah Konstitusi, semoga MK dapat memutus mata rantai kesesatan (fallacy) dalam praktik kontestasi pilpres mendatang.

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

*** Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014 & Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Univ. Padjajaran

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE