ISI

BAWASLU HARUS PUTUSKAN MASALAH POLITIK UANG PILKADA LAHAT SEBELUM PENETAPAN KPUD

KPUD Jangan Terburu-buru Tetapkan Calon Terpilih

30-June-2018, 16:35


LAHAT – Proses Pilkada di Kabupaten Lahat yang diwarnai oleh praktik Politik Uang Oleh salah satu calon beberapa waktu lalu membuat proses demokrasi di Kabupaten Lahat menjadi ternoda. Masyarakat dan TIM Paslon yang merasa dirugikan oleh tindakan politik uang tersebut pun telah melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu.

Jika melihat pernyataan para saksi dan bukti bukti yang telah beredar baik di media sosial maupun yang telah diserahkan ke Bawaslu maka tidak ada lagi alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindak lanjuti dan segera memproses dugaan politik uang yang telah dilakukan oleh Paslon No 3 Cik Ujang-Haryanto.

Mengingat agenda penetapan calon terpilih sudah tak Lama lagi, Maka Bawaslu Provinsi harus segera memproses dan mengeluarkan Putusannya. Berdasarkan Pasal 26 (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan
memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal laporan pelanggaran administrasi diregistrasi.

Namun demi Proses Demokrasi yang Bersih dan kepentingan masyarakat maka putusan Bawaslu harus sudah ada sebelum penetapan oleh KPUD yang direncanakan pada tanggal 6 Juli 2018, Ujar Burmansyahtia Darma, SH saat Dimintai Pendapatnya oleh sriwijayaonline.com pada sabtu sore (30/06).

KPUD harus mempertimbangkan kondisi yang berkembang dimasyarakat dan Proses di Bawaslu yang sedang berlangsung. Jadi jangan terbaru buru Nasib Masyarakat dan masa depan demokrasi dipertaruhkan disini.

Menurut informasi yang didapat, dari pelaporan telah ada saksi dan bukti dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat berarti telah lebih dari 50% Jumlah Kecamatan yang ada , maka telah terpenuhi yang menjadi objek pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017 yaitu Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dan jika hal tersebut dapat dibuktikan disidang Bawaslu maka calon yang melakukan politik uang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dan juga Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jelas laki laki yang sehari harinya dipanggil Manca. (ROBET)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE