ISI

BAWASLU HARUS PUTUSKAN MASALAH POLITIK UANG PILKADA LAHAT SEBELUM PENETAPAN KPUD

KPUD Jangan Terburu-buru Tetapkan Calon Terpilih

30-June-2018, 16:35


LAHAT – Proses Pilkada di Kabupaten Lahat yang diwarnai oleh praktik Politik Uang Oleh salah satu calon beberapa waktu lalu membuat proses demokrasi di Kabupaten Lahat menjadi ternoda. Masyarakat dan TIM Paslon yang merasa dirugikan oleh tindakan politik uang tersebut pun telah melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu.

Jika melihat pernyataan para saksi dan bukti bukti yang telah beredar baik di media sosial maupun yang telah diserahkan ke Bawaslu maka tidak ada lagi alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindak lanjuti dan segera memproses dugaan politik uang yang telah dilakukan oleh Paslon No 3 Cik Ujang-Haryanto.

Mengingat agenda penetapan calon terpilih sudah tak Lama lagi, Maka Bawaslu Provinsi harus segera memproses dan mengeluarkan Putusannya. Berdasarkan Pasal 26 (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan
memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal laporan pelanggaran administrasi diregistrasi.

Namun demi Proses Demokrasi yang Bersih dan kepentingan masyarakat maka putusan Bawaslu harus sudah ada sebelum penetapan oleh KPUD yang direncanakan pada tanggal 6 Juli 2018, Ujar Burmansyahtia Darma, SH saat Dimintai Pendapatnya oleh sriwijayaonline.com pada sabtu sore (30/06).

KPUD harus mempertimbangkan kondisi yang berkembang dimasyarakat dan Proses di Bawaslu yang sedang berlangsung. Jadi jangan terbaru buru Nasib Masyarakat dan masa depan demokrasi dipertaruhkan disini.

Menurut informasi yang didapat, dari pelaporan telah ada saksi dan bukti dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat berarti telah lebih dari 50% Jumlah Kecamatan yang ada , maka telah terpenuhi yang menjadi objek pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017 yaitu Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dan jika hal tersebut dapat dibuktikan disidang Bawaslu maka calon yang melakukan politik uang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dan juga Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jelas laki laki yang sehari harinya dipanggil Manca. (ROBET)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 16:58

Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng 

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE