ISI

BAWASLU HARUS PUTUSKAN MASALAH POLITIK UANG PILKADA LAHAT SEBELUM PENETAPAN KPUD

KPUD Jangan Terburu-buru Tetapkan Calon Terpilih

30-June-2018, 16:35


LAHAT – Proses Pilkada di Kabupaten Lahat yang diwarnai oleh praktik Politik Uang Oleh salah satu calon beberapa waktu lalu membuat proses demokrasi di Kabupaten Lahat menjadi ternoda. Masyarakat dan TIM Paslon yang merasa dirugikan oleh tindakan politik uang tersebut pun telah melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu.

Jika melihat pernyataan para saksi dan bukti bukti yang telah beredar baik di media sosial maupun yang telah diserahkan ke Bawaslu maka tidak ada lagi alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindak lanjuti dan segera memproses dugaan politik uang yang telah dilakukan oleh Paslon No 3 Cik Ujang-Haryanto.

Mengingat agenda penetapan calon terpilih sudah tak Lama lagi, Maka Bawaslu Provinsi harus segera memproses dan mengeluarkan Putusannya. Berdasarkan Pasal 26 (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan
memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal laporan pelanggaran administrasi diregistrasi.

Namun demi Proses Demokrasi yang Bersih dan kepentingan masyarakat maka putusan Bawaslu harus sudah ada sebelum penetapan oleh KPUD yang direncanakan pada tanggal 6 Juli 2018, Ujar Burmansyahtia Darma, SH saat Dimintai Pendapatnya oleh sriwijayaonline.com pada sabtu sore (30/06).

KPUD harus mempertimbangkan kondisi yang berkembang dimasyarakat dan Proses di Bawaslu yang sedang berlangsung. Jadi jangan terbaru buru Nasib Masyarakat dan masa depan demokrasi dipertaruhkan disini.

Menurut informasi yang didapat, dari pelaporan telah ada saksi dan bukti dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat berarti telah lebih dari 50% Jumlah Kecamatan yang ada , maka telah terpenuhi yang menjadi objek pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017 yaitu Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dan jika hal tersebut dapat dibuktikan disidang Bawaslu maka calon yang melakukan politik uang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dan juga Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jelas laki laki yang sehari harinya dipanggil Manca. (ROBET)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 4-December-2023, 17:10

Polres Lahat Deklarasi Damai Pemilu 2024

JAKARTA - 4-December-2023, 16:37

Desa Bailangu Raih Award Desa Cantik Tingkat Nasional 2023 

MUBA - 4-December-2023, 10:43

Pemkab Muba Cek Lapangan Persiapan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024

PALEMBANG - 3-December-2023, 23:28

Kinerja Pj Bupati Apriyadi di Muba Diganjar Award oleh Aktivis Sumsel 

MUARA ENIM 3-December-2023, 22:57

Pawai Pembangunan Kendaraan Hias Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim Ke-77

MUBA - 3-December-2023, 16:18

Pembukaan Lokakarya 7, Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Panen Hasil Belajar di Muba 

LAHAT - 2-December-2023, 20:47

Safari Politik, Sujoko Bagus SH MH Caleg Dapil Lahat Tujuh Nomor Urut 5 Sapa Masyarakat Kikim Area

OKU - 2-December-2023, 19:55

Hendak Mandi Di Sungai, Warga Keban Agung Kaget Melihat Sesosok Pria Yang Telah Meninggal ditepi Sungai.

LAHAT - 2-December-2023, 17:41

Bupati Lahat Berpesan Pengusaha Pangan Skala Besar Bisa Menyelenggarakan GPM 

LAHAT - 2-December-2023, 17:39

Polres Lahat Penjarakan Kakek-Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur 

MUBA - 2-December-2023, 17:00

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes 

BANYU ASIN 2-December-2023, 11:07

JEMBATAN PENGHUBUNG DI DESA PERAJIN KONDISINYA RUSAK 

PALEMBANG - 2-December-2023, 10:58

PERJUANGAN TANPA BATAS DPD APDESI SUMSEL UNTUK KEPALA DESA SE SUMSEL

OKU - 1-December-2023, 19:06

PT. SSP PLTU Sumbagsel-1 dan Warga Desa Sleman Mengadakan Pengajian dan Do’a Bersama

MUARA ENIM - 1-December-2023, 17:12

Baleho Hadiono, Caleg DPRD Muara Enim Nomor Urut 1 Partai Golkar Diminati Masyarakat

MUBA - 1-December-2023, 16:56

Rakerda MUI Dimulai, Pemkab Muba Ajak MUI Sukseskan Pesta Demokrasi 2024 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 15:24

PELAKU PENGANIAYAAN DIRINGKUS TIM LAKID POLSEK LAWANG KIDUL

BANYU ASIN 1-December-2023, 13:49

SLAMET SOMOSENTONO MAJU MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 12:47

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

OKU - 1-December-2023, 07:13

Tertimpa Runtuhan Bangunan, 1 Orang Petugas Damkar OKU Meninggal Dunia

LAHAT - 30-November-2023, 21:16

Jam Komandan Korem 044/Gapo Diikuti Anggota Kodim 0405/Lahat Secara Virtual

OKU - 30-November-2023, 20:56

Tertimpa Bangunan Yang Runtuh Saat Menjinakkan Api, 10 Petugas Damkar OKU Dilarikan ke Rumah Sakit

LAHAT - 30-November-2023, 20:48

Puskesmas Pagun Borong 3 Penghargaan

MUARA ENIM - 30-November-2023, 20:12

Kunker di Muara Enim, Danrem 044/Gapo, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH

OKU - 30-November-2023, 11:29

Sie Propam Polres OKU Cek Dan Kontrol Personel Pengamanan Di Kantor KPU Kabupaten OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE