ISI
MENYOAL DUGAAN MONEY POLITIC YANG TERJADI DALAM PILKADA LAHAT
29-June-2018, 13:56
JAKARTA – Semarak pesta demokrasi yang dilaksanakan di kabupaten lahat melalui momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) pada beberapa hari yang lalu, menyisakan catatan ‘kelam’ dan goresan ‘tinta hitam’ yang cukup pahit dan memilukan. Dugaan money politik atau politik uang secara terbuka, transaksional dan terang-terangan dilakukan dalam pesta demokrasi tersebut.
Tentu, persoalan ini sangat mencederai proses demokrasi yang saat ini tengah tumbuh dan berkembang di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India.
Dugaan praktik money politic memang hampir selalu menghiasi berbagai pesta demokrasi, baik dalam pemilu legislaif, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah. Praktik money politic itu sendiri juga dapat diintrodusir kedalam berbagai bentuk, yang kesemuanya tentu merupakan bentuk pelanggaran berat dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilu/pilkada.
Menyadari bahwa sejatinya praktik money politic merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat dalam pelaksanan pilkada, maka sudah seharusnya stakeholder terkait memberikan skala prioritas terhadap dugaan money politic yang terjadi.
Terhadap apa yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada kabupaten lahat, di mana dugaan/indikasi praktik money politic terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka stakeholder dalam pilkada yang meliputi KPU, Bawaslu, maupun aparatur Kepolisian, Kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu, harus pro-aktif dan tidak berpangku tangan (dalam arti pasif menunggu temuan/laporan dari pihak eksternal lain).
Independensi dan profesionalisme harus menjadi garansi utama dari para stakeholder dalam pilkada guna memproses dan menindaklanjuti dugaan money politic yang terjadi. Andaikata, kemandirian (independensi) dari salah satu stakeholder tidak lagi dapat dipercaya, maka monitoring/supervisi secara vertikal harus dijalankan dari element stakholder terkait.
Konkritnya, ketika aparatur penegak hukum kabupaten lahat tidak dapat berjalan secara optimal dalam memproses dugaan money politic yang terjadi, maka aparatur penegak hukum setingkat diatasnya, baik itu Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ataupun Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti proses hukum tersebut. Begitupun ketika dirasa dalam proses dan perjalanannya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten lahat maupun komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten lahat tidak berjalan secara maksimal di dalam memproses dugaan money politic tersebut, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan dapat mengambil alih guna menindaklanjuti proses administratif tersebut.
Secara tekhnis, terkait dengan dugaan telah terjadinya money politic secara terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilkada yang dilakukan oleh para pihak terkait (khususnya pasangan calon dalam pilkada), maka proses pelaporan dugaan money politic tersebut dapat ditujukan ke sekretariat Bawaslu Provinsi (Pasal 3 PerBAWASLU No. 13 tahun 2017), artinya kewenangan panwaslu kabupaten/kota hanya berada pada domain sentra gakkumdu bersama aparatur penegak hukum lain dalam ranah menindaklanjuti proses hukum pidana dari para pelaku (aktor) money poltic.
Sedangkan dalam konteks domain administratif, berupa pembatalan/pendiskualifikasian pasangan calon dalam pilkada hal tersebut dapat dilakukan melalui proses ajudikasi di Bawaslu provinsi (dilaksanakan melalui forum sidang terbuka), dengan ketentuan limit waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan tersebut diregistrasi (vide pasal 26, 28 dan 33 PerBAWASLU No. 13 tahun 2017).
Mencermati perkembangan dugaan money politic yang secara ‘bombastis’ terjadi di pilkada kabupaten lahat kali ini dan dengan inventarisir alat bukti yang sudah lebih dari cukup memenuhi parameter dan standar ketentuan alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam pasal 17 dan pasal 28 ayat (2) PerBAWASLU No. 13 tahun 2017, maka tanpa bermaksud mendahului proses ajudikasi yang nantinya akan berlangsung (berjalan), sudah seharusnya secara faktual dan objektif, Bawaslu provinsi dalam (amar) putusannya membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon dalam pilkada yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif.
Begitupun hal-nya dengan proses hukum yang berjalan di sentra gakkumdu, perjalanan di setiap tingkatan, baik dari awal temuan (laporan), investigasi (pemeriksaan), penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, proses penuntutan di Kejaksaan sampai pada tahap vonis Hakim, harus dimonitoring secara integral dan terpadu, agar muara akhir berupa sanksi pidana yang dialamatkan kepada para pelaku (aktor) money politic tidak saja menyasar kepada level tekhnis, seperti koordinator (tim) pemenangan dan/atau relawan, akan tetapi diharapkan juga dapat turut serta menyasar kepada intelektual dader (pelaku utama) money politic tersebut, yang tak lain ialah paslon dalam pilkada (vide pasal 73, Pasal 187 UU Pilkada jo Pasal 55 KUHP).
Tentu, melihat proses yang saat ini masih (berjalan) dan akan tetap berlanjut, ditengah protes keras dari masyarakat kabupaten lahat yang digencarkan melalui beberapa aksi (demonstrasi) yang dilakukan, sangat diharapkan masing-masing pihak, utamanya dari pendukung paslon dalam kontestasi pilkada kali ini dapat menahan diri, untuk selanjutnya menunggu proses yang sedang (akan) berjalan baik di sentra gakkumdu maupun di bawaslu nantinya, dengan harapan semua proses yang berjalan akan dilaksanakan dan dilalui secara fair dan profesional.
Menyikapi, money politic yang terjadi dengan sangat massive pada pilkada kabupaten lahat kali ini, yang hampir tidak ditemukan pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, tentu merupakan sebuah ironi yang sangat merusak ‘citra’ dan ‘marwah’ dari proses pilkada itu sendiri.
Adapun dampak secara langsung dari penyelenggaraan kontestasi pilkada yang diselimuti dengan praktik money politic, akan dapat menyandera paslon yang memenangkan kontestasi tersebut. Sudah barang tentu, besarnya cost politic yang dikeluarkan melalui praktik money politic akan menuntut kepala daerah terpilih bersifat koruptif, dan berorientasi terhadap cost recovery dari proses pilkada yang telah dilalui.
Begitupun, dampak yang sangat besar terhadap sistem atau tatanan kehidupan masyarakat, baik itu akan merusak struktur tatanan kehidupan di masyarakat, yang akan menuntun stigma para pemilih (masyarakat) berdasarkan hal-hal yang tidak rasional, yaitu memilih tidak berdasarkan program dan kompetensi dari paslon dalam kontestasi pilkada, namun lebih memilih berdasarkan pertimbangan besarnya benefeit secara materi yang diberi oleh salah satu paslon untuk memilih.
Hal yang senada juga akan berimplikasi, terhadap degradasi moral/kultur budaya masyarakat akibat praktik money politic. Di mana tentu, warisan sistem demokrasi yang dilaksanakan dengan praktik money politic, akan memunculkan proses demokrasi secara transaksional, hal mana tentu akan sangat kontraproduktif dengan semangat sistem demokrasi yang coba dibangun, ditata serta dikembangkan di Indonesia saat ini.
Sebagai catatan penutup, perlu ditegaskan bahwasannya tulisan ini merupakan sarana akademis, yang ditulis dalam narasi legal yang konstruktif dan objektif (non-politis), sebagai bentuk keprihatinan atas realitas yang terjadi pada pilkada lahat kali ini. Salam demokrasi !
Oleh :
RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A.***
*** PENULIS IALAH PRAKTISI (PENGGIAT) HUKUM, PENELITI, TENAGA AHLI DPR RI & KETUA IMMH UNIVERSITAS INDONESIA
BERITA TERKINI
-
MUBA - 9-September-2024, 13:47
BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN
BANYUASIN ,SO – Badan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) kabupaten Banyuasin mendatangi loka
-
MUBA - 9-September-2024, 12:28
Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia
MUBA, SO – Puluhan peserta/siswa yang dinyatakan lulus dalam program Beasiswa Hafidzpreneur Ka
-
MUBA - 9-September-2024, 11:29
Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas
MUBA, SO – Menanggapi video perundungan yang beredar dan melibatkan seorang siswi dari SMP Negeri
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 5-September-2024, 19:33
Diduga Konsleting Kabel Listrik Mesin Sanyo, Satu Bangunan Hangus Terbakar
JAKARTA - 5-September-2024, 16:17
Pj Bupati Muba Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jembatan P6 Lalan
PALEMBANG - 5-September-2024, 15:26
Kantor Gubernur Sumsel Digeruduk Puluhan Masyarakat, Minta Elen Setiadi Copot Sekda OKU
MUSI BANYUASIN 5-September-2024, 13:46
KEBOCORAN PIPA DIDUGA UNSUR KESENGAJAAN , 3 DIAMANKAN , DILOKASI DIWILAYA KERJA SKK MIGAS
BANYU ASIN 5-September-2024, 13:06
PJ BUPATI BANYUASIN KONDUSIFITAS PILKADA JADI PRIORITAS
PALEMBANG - 4-September-2024, 23:59
2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal
OKU - 4-September-2024, 22:23
Teddy Meilwansyah Disambut Hangat Tim PBB Bertaji Lubuk Raja
LAHAT - 4-September-2024, 21:20
Polres Lahat Kawal dan Amankan Unras PERS Lahat Bersatu
LAHAT - 4-September-2024, 20:26
Enam Organisasi Wartawan Gelar Aksi Demo Depan Gedung DPRD Lahat
BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09
PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH
OI - 4-September-2024, 15:53
Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser
MUBA - 4-September-2024, 15:28
Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya
OKU - 4-September-2024, 13:26
Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar
JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18
PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun
OKU - 4-September-2024, 12:07
Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU
BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21
POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU
LAHAT - 3-September-2024, 23:59
KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat
LAHAT - 3-September-2024, 23:43
KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat
LAHAT - 3-September-2024, 18:51
Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase”
LAHAT - 3-September-2024, 17:45
Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase”
OKU - 3-September-2024, 16:06
Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah
MUBA - 3-September-2024, 15:06
Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba
MUBA - 3-September-2024, 14:40
PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan
PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41
Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”
PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25
Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E