ISI
MENYOAL DUGAAN MONEY POLITIC YANG TERJADI DALAM PILKADA LAHAT
29-June-2018, 13:56
JAKARTA – Semarak pesta demokrasi yang dilaksanakan di kabupaten lahat melalui momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) pada beberapa hari yang lalu, menyisakan catatan ‘kelam’ dan goresan ‘tinta hitam’ yang cukup pahit dan memilukan. Dugaan money politik atau politik uang secara terbuka, transaksional dan terang-terangan dilakukan dalam pesta demokrasi tersebut.
Tentu, persoalan ini sangat mencederai proses demokrasi yang saat ini tengah tumbuh dan berkembang di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India.
Dugaan praktik money politic memang hampir selalu menghiasi berbagai pesta demokrasi, baik dalam pemilu legislaif, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah. Praktik money politic itu sendiri juga dapat diintrodusir kedalam berbagai bentuk, yang kesemuanya tentu merupakan bentuk pelanggaran berat dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilu/pilkada.
Menyadari bahwa sejatinya praktik money politic merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat dalam pelaksanan pilkada, maka sudah seharusnya stakeholder terkait memberikan skala prioritas terhadap dugaan money politic yang terjadi.
Terhadap apa yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada kabupaten lahat, di mana dugaan/indikasi praktik money politic terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka stakeholder dalam pilkada yang meliputi KPU, Bawaslu, maupun aparatur Kepolisian, Kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu, harus pro-aktif dan tidak berpangku tangan (dalam arti pasif menunggu temuan/laporan dari pihak eksternal lain).
Independensi dan profesionalisme harus menjadi garansi utama dari para stakeholder dalam pilkada guna memproses dan menindaklanjuti dugaan money politic yang terjadi. Andaikata, kemandirian (independensi) dari salah satu stakeholder tidak lagi dapat dipercaya, maka monitoring/supervisi secara vertikal harus dijalankan dari element stakholder terkait.
Konkritnya, ketika aparatur penegak hukum kabupaten lahat tidak dapat berjalan secara optimal dalam memproses dugaan money politic yang terjadi, maka aparatur penegak hukum setingkat diatasnya, baik itu Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ataupun Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti proses hukum tersebut. Begitupun ketika dirasa dalam proses dan perjalanannya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten lahat maupun komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten lahat tidak berjalan secara maksimal di dalam memproses dugaan money politic tersebut, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan dapat mengambil alih guna menindaklanjuti proses administratif tersebut.
Secara tekhnis, terkait dengan dugaan telah terjadinya money politic secara terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilkada yang dilakukan oleh para pihak terkait (khususnya pasangan calon dalam pilkada), maka proses pelaporan dugaan money politic tersebut dapat ditujukan ke sekretariat Bawaslu Provinsi (Pasal 3 PerBAWASLU No. 13 tahun 2017), artinya kewenangan panwaslu kabupaten/kota hanya berada pada domain sentra gakkumdu bersama aparatur penegak hukum lain dalam ranah menindaklanjuti proses hukum pidana dari para pelaku (aktor) money poltic.
Sedangkan dalam konteks domain administratif, berupa pembatalan/pendiskualifikasian pasangan calon dalam pilkada hal tersebut dapat dilakukan melalui proses ajudikasi di Bawaslu provinsi (dilaksanakan melalui forum sidang terbuka), dengan ketentuan limit waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan tersebut diregistrasi (vide pasal 26, 28 dan 33 PerBAWASLU No. 13 tahun 2017).
Mencermati perkembangan dugaan money politic yang secara ‘bombastis’ terjadi di pilkada kabupaten lahat kali ini dan dengan inventarisir alat bukti yang sudah lebih dari cukup memenuhi parameter dan standar ketentuan alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam pasal 17 dan pasal 28 ayat (2) PerBAWASLU No. 13 tahun 2017, maka tanpa bermaksud mendahului proses ajudikasi yang nantinya akan berlangsung (berjalan), sudah seharusnya secara faktual dan objektif, Bawaslu provinsi dalam (amar) putusannya membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon dalam pilkada yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif.
Begitupun hal-nya dengan proses hukum yang berjalan di sentra gakkumdu, perjalanan di setiap tingkatan, baik dari awal temuan (laporan), investigasi (pemeriksaan), penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, proses penuntutan di Kejaksaan sampai pada tahap vonis Hakim, harus dimonitoring secara integral dan terpadu, agar muara akhir berupa sanksi pidana yang dialamatkan kepada para pelaku (aktor) money politic tidak saja menyasar kepada level tekhnis, seperti koordinator (tim) pemenangan dan/atau relawan, akan tetapi diharapkan juga dapat turut serta menyasar kepada intelektual dader (pelaku utama) money politic tersebut, yang tak lain ialah paslon dalam pilkada (vide pasal 73, Pasal 187 UU Pilkada jo Pasal 55 KUHP).
Tentu, melihat proses yang saat ini masih (berjalan) dan akan tetap berlanjut, ditengah protes keras dari masyarakat kabupaten lahat yang digencarkan melalui beberapa aksi (demonstrasi) yang dilakukan, sangat diharapkan masing-masing pihak, utamanya dari pendukung paslon dalam kontestasi pilkada kali ini dapat menahan diri, untuk selanjutnya menunggu proses yang sedang (akan) berjalan baik di sentra gakkumdu maupun di bawaslu nantinya, dengan harapan semua proses yang berjalan akan dilaksanakan dan dilalui secara fair dan profesional.
Menyikapi, money politic yang terjadi dengan sangat massive pada pilkada kabupaten lahat kali ini, yang hampir tidak ditemukan pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, tentu merupakan sebuah ironi yang sangat merusak ‘citra’ dan ‘marwah’ dari proses pilkada itu sendiri.
Adapun dampak secara langsung dari penyelenggaraan kontestasi pilkada yang diselimuti dengan praktik money politic, akan dapat menyandera paslon yang memenangkan kontestasi tersebut. Sudah barang tentu, besarnya cost politic yang dikeluarkan melalui praktik money politic akan menuntut kepala daerah terpilih bersifat koruptif, dan berorientasi terhadap cost recovery dari proses pilkada yang telah dilalui.
Begitupun, dampak yang sangat besar terhadap sistem atau tatanan kehidupan masyarakat, baik itu akan merusak struktur tatanan kehidupan di masyarakat, yang akan menuntun stigma para pemilih (masyarakat) berdasarkan hal-hal yang tidak rasional, yaitu memilih tidak berdasarkan program dan kompetensi dari paslon dalam kontestasi pilkada, namun lebih memilih berdasarkan pertimbangan besarnya benefeit secara materi yang diberi oleh salah satu paslon untuk memilih.
Hal yang senada juga akan berimplikasi, terhadap degradasi moral/kultur budaya masyarakat akibat praktik money politic. Di mana tentu, warisan sistem demokrasi yang dilaksanakan dengan praktik money politic, akan memunculkan proses demokrasi secara transaksional, hal mana tentu akan sangat kontraproduktif dengan semangat sistem demokrasi yang coba dibangun, ditata serta dikembangkan di Indonesia saat ini.
Sebagai catatan penutup, perlu ditegaskan bahwasannya tulisan ini merupakan sarana akademis, yang ditulis dalam narasi legal yang konstruktif dan objektif (non-politis), sebagai bentuk keprihatinan atas realitas yang terjadi pada pilkada lahat kali ini. Salam demokrasi !
Oleh :
RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A.***
*** PENULIS IALAH PRAKTISI (PENGGIAT) HUKUM, PENELITI, TENAGA AHLI DPR RI & KETUA IMMH UNIVERSITAS INDONESIA
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:19
Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH memimpin Ap
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:18
Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Des
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:17
PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatu
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E