ISI

MENYOAL DUGAAN MONEY POLITIC YANG TERJADI DALAM PILKADA LAHAT


29-June-2018, 13:56


JAKARTA – Semarak pesta demokrasi yang dilaksanakan di kabupaten lahat melalui momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) pada beberapa hari yang lalu, menyisakan catatan ‘kelam’ dan goresan ‘tinta hitam’ yang cukup pahit dan memilukan. Dugaan money politik atau politik uang secara terbuka, transaksional dan terang-terangan dilakukan dalam pesta demokrasi tersebut.

Tentu, persoalan ini sangat mencederai proses demokrasi yang saat ini tengah tumbuh dan berkembang di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India.

Dugaan praktik money politic memang hampir selalu menghiasi berbagai pesta demokrasi, baik dalam pemilu legislaif, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah. Praktik money politic itu sendiri juga dapat diintrodusir kedalam berbagai bentuk, yang kesemuanya tentu merupakan bentuk pelanggaran berat dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilu/pilkada.

Menyadari bahwa sejatinya praktik money politic merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat dalam pelaksanan pilkada, maka sudah seharusnya stakeholder terkait memberikan skala prioritas terhadap dugaan money politic yang terjadi.

Terhadap apa yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada kabupaten lahat, di mana dugaan/indikasi praktik money politic terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka stakeholder dalam pilkada yang meliputi KPU, Bawaslu, maupun aparatur Kepolisian, Kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu, harus pro-aktif dan tidak berpangku tangan (dalam arti pasif menunggu temuan/laporan dari pihak eksternal lain).

Independensi dan profesionalisme harus menjadi garansi utama dari para stakeholder dalam pilkada guna memproses dan menindaklanjuti dugaan money politic yang terjadi. Andaikata, kemandirian (independensi) dari salah satu stakeholder tidak lagi dapat dipercaya, maka monitoring/supervisi secara vertikal harus dijalankan dari element stakholder terkait.

Konkritnya, ketika aparatur penegak hukum kabupaten lahat tidak dapat berjalan secara optimal dalam memproses dugaan money politic yang terjadi, maka aparatur penegak hukum setingkat diatasnya, baik itu Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ataupun Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti proses hukum tersebut. Begitupun ketika dirasa dalam proses dan perjalanannya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten lahat maupun komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten lahat tidak berjalan secara maksimal di dalam memproses dugaan money politic tersebut, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atau KPU Provinsi Sumatera Selatan dapat mengambil alih guna menindaklanjuti proses administratif tersebut.

Secara tekhnis, terkait dengan dugaan telah terjadinya money politic secara terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilkada yang dilakukan oleh para pihak terkait (khususnya pasangan calon dalam pilkada), maka proses pelaporan dugaan money politic tersebut dapat ditujukan ke sekretariat Bawaslu Provinsi (Pasal 3 PerBAWASLU No. 13 tahun 2017), artinya kewenangan panwaslu kabupaten/kota hanya berada pada domain sentra gakkumdu bersama aparatur penegak hukum lain dalam ranah menindaklanjuti proses hukum pidana dari para pelaku (aktor) money poltic.

Sedangkan dalam konteks domain administratif, berupa pembatalan/pendiskualifikasian pasangan calon dalam pilkada hal tersebut dapat dilakukan melalui proses ajudikasi di Bawaslu provinsi (dilaksanakan melalui forum sidang terbuka), dengan ketentuan limit waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan tersebut diregistrasi (vide pasal 26, 28 dan 33 PerBAWASLU No. 13 tahun 2017).

Mencermati perkembangan dugaan money politic yang secara ‘bombastis’ terjadi di pilkada kabupaten lahat kali ini dan dengan inventarisir alat bukti yang sudah lebih dari cukup memenuhi parameter dan standar ketentuan alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam pasal 17 dan pasal 28 ayat (2) PerBAWASLU No. 13 tahun 2017, maka tanpa bermaksud mendahului proses ajudikasi yang nantinya akan berlangsung (berjalan), sudah seharusnya secara faktual dan objektif, Bawaslu provinsi dalam (amar) putusannya membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon dalam pilkada yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif.

Begitupun hal-nya dengan proses hukum yang berjalan di sentra gakkumdu, perjalanan di setiap tingkatan, baik dari awal temuan (laporan), investigasi (pemeriksaan), penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, proses penuntutan di Kejaksaan sampai pada tahap vonis Hakim, harus dimonitoring secara integral dan terpadu, agar muara akhir berupa sanksi pidana yang dialamatkan kepada para pelaku (aktor) money politic tidak saja menyasar kepada level tekhnis, seperti koordinator (tim) pemenangan dan/atau relawan, akan tetapi diharapkan juga dapat turut serta menyasar kepada intelektual dader (pelaku utama) money politic tersebut, yang tak lain ialah paslon dalam pilkada (vide pasal 73, Pasal 187 UU Pilkada jo Pasal 55 KUHP).

Tentu, melihat proses yang saat ini masih (berjalan) dan akan tetap berlanjut, ditengah protes keras dari masyarakat kabupaten lahat yang digencarkan melalui beberapa aksi (demonstrasi) yang dilakukan, sangat diharapkan masing-masing pihak, utamanya dari pendukung paslon dalam kontestasi pilkada kali ini dapat menahan diri, untuk selanjutnya menunggu proses yang sedang (akan) berjalan baik di sentra gakkumdu maupun di bawaslu nantinya, dengan harapan semua proses yang berjalan akan dilaksanakan dan dilalui secara fair dan profesional.

Menyikapi, money politic yang terjadi dengan sangat massive pada pilkada kabupaten lahat kali ini, yang hampir tidak ditemukan pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, tentu merupakan sebuah ironi yang sangat merusak ‘citra’ dan ‘marwah’ dari proses pilkada itu sendiri.

Adapun dampak secara langsung dari penyelenggaraan kontestasi pilkada yang diselimuti dengan praktik money politic, akan dapat menyandera paslon yang memenangkan kontestasi tersebut. Sudah barang tentu, besarnya cost politic yang dikeluarkan melalui praktik money politic akan menuntut kepala daerah terpilih bersifat koruptif, dan berorientasi terhadap cost recovery dari proses pilkada yang telah dilalui.

Begitupun, dampak yang sangat besar terhadap sistem atau tatanan kehidupan masyarakat, baik itu akan merusak struktur tatanan kehidupan di masyarakat, yang akan menuntun stigma para pemilih (masyarakat) berdasarkan hal-hal yang tidak rasional, yaitu memilih tidak berdasarkan program dan kompetensi dari paslon dalam kontestasi pilkada, namun lebih memilih berdasarkan pertimbangan besarnya benefeit secara materi yang diberi oleh salah satu paslon untuk memilih.

Hal yang senada juga akan berimplikasi, terhadap degradasi moral/kultur budaya masyarakat akibat praktik money politic. Di mana tentu, warisan sistem demokrasi yang dilaksanakan dengan praktik money politic, akan memunculkan proses demokrasi secara transaksional, hal mana tentu akan sangat kontraproduktif dengan semangat sistem demokrasi yang coba dibangun, ditata serta dikembangkan di Indonesia saat ini.

Sebagai catatan penutup, perlu ditegaskan bahwasannya tulisan ini merupakan sarana akademis, yang ditulis dalam narasi legal yang konstruktif dan objektif (non-politis), sebagai bentuk keprihatinan atas realitas yang terjadi pada pilkada lahat kali ini. Salam demokrasi !

Oleh :
RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A.***
*** PENULIS IALAH PRAKTISI (PENGGIAT) HUKUM, PENELITI, TENAGA AHLI DPR RI & KETUA IMMH UNIVERSITAS INDONESIA

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE