ISI
AHMAD YANI : TAMPAL SULAM REGULASI PENANGGULANGAN TERORISME
24-May-2018, 14:02
Pasca rentetan aksi teror(isme) yang terjadi di rutan mako brimob kelapa dua depok, beberapa tempat ibadah (gereja) di surabaya, mapolrestabes surabaya dan terakhir di mapolda riau, rasanya semua stakeholder terkesan dan seakan menggali ikhwal sebab-musabab yang menjadi ‘titik epicentrum’ dan ‘celah’ mengapa serangkaian aksi teror(isme) tersebut berulang terjadi.
KRONOLOGIS
Meskipun pada prinsipnya, beberapa peristiwa tersebut tidaklah dapat dipersamakan dilihat dari jenis (sifat) dan karakter peristiwa tersebut terjadi, misalkan ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob, yang secara kebetulan dilakukan oleh para tahanan (baik itu tersangka/terdakwa) terorisme. Di mana sejatinya peristiwa tersebut tentu tidaklah identik dengan beberapa peristiwa lainnya, misalkan aksi penusukan anggota brimob di kelapa dua depok, pemboman tempat ibadah (gereja) dan mapolrestabes di surabaya, serta penyerangan di mapolda riau. Rasanya peristiwa ‘chaos’ yang terjadi di rutan mako brimob dilihat dari sudut pandang unsur tindak pidana hanyalah merupakan sebuah bentuk kriminal/peristiwa pidana pada umumnya, yang dalam hal ini dilakukan oleh para tahanan terorisme, bukan merupakan delik terorisme pada khususnya.
Dari rentetan peristiwa aksi teror(isme) yang terjadi, salah satu hal yang cukup mengemuka dalam perdebatan ialah terkait dengan polemik pembahasan draft RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan dan terselesaikan. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sejatinya merupakan usul (inisiatif) pemerintah, secara sistematik sebenarnya telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas, namun hingga saat ini memang belum juga masuk dalam pembahasan tingkat II, yang masuk dalam agenda pengesahan di sidang paripurna.
CARUT MARUT SISTEM PROLEGNAS
Mencermati dinamika yang terjadi secara prosedural, sejatinya hambatan yang ada di dalam sistem legislasi nasional ialah muncul takkala mandat konstitusi yang memang tidak memberikan secara penuh (mutlak) kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Hal ini lah yang juga menjadi fokus perhatian saya, yang juga saya dalami dalam penelitian disertasi saya.
Secara singkat mencermati tarik ulur-nya RUU Terorisme memang tidak dapat dilihat hanya dari satu pihak, dan mengabaikan ataupun menyalahkan pihak lainnya dalam skema legislasi nasional (antara Presiden dan DPR). Praktik legislasi saat ini memang sangat kontraproduktif, hal mana yang jikalau salah satu pihak (antara Presiden dan DPR) tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian sebuah draft RUU, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi deadlock, yang tentu akan menghambat penyelesaian dan pengesahan sebuah RUU.
Dapat dilihat dalam beberapa diskursus yang terjadi, saling menyalahkan dan saling lempar tanggung-jawab terhadap molornya penyelesaian RUU Terorisme selalu menghiasi pemberitaan dan layar kaca. DPR yang seakan dengan tangan terbuka selalu aktif dan partisipatif dalam pembahasan RUU Terorisme mengklaim bahwa sejatinya pihak pemerintah-lah yang dalam banyak kesempatan tidak menghadiri rapat panitia khusus (pansus) RUU Terorisme yang sudah diagendakan, sebaliknya pun pemerintah juga menggaris-bawahi banyaknya agenda pembahasan yang sudah diagendakan tidak dapat terlaksana dikarenakan persyaratan kuorum anggota DPR RI lintas fraksi yang tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan.
Sejatinya, persoalan dan polemik legislasi nasional tidak hanya berhenti pada persoalan tekhnis-prosedural semata. Dapat ditarik lebih jauh bahwa memang tidak adanya kekuasaan pembentukan undang-undang yang ideal yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Secara prinsip meskipun DPR merupakan agent of legislation dalam arti memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, pasca amandemen UUD 1945 dalam praktiknya Presiden juga memiliki andil besar dalam setiap proses pembahasan rancangan undang-undang, yang mana pembahasan RUU tersebut harus mensyaratkan persetujuan bersama.
Pada point ini, tentu saja praktik legislasi pasca amandemen tidaklah koheren dengan sistem ketatanegaraan yang dianut. Jikalau memang sistem presidensial ingin diperkuat, sejatinya kekuasaan membentuk undang-undang (mutlak) hanya ada pada tangan DPR, Presiden idealnya hanya memiliki kekuasaan/hak veto yang identik dengan klausul PERPU sebagaimana yang ada di dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
ASPEK MATERIL RUU TERORISME
Beralih dari sisi prosedural pembahasan hingga pengesahan draft RUU Terorisme, yang hingga saat ini tak kunjung usai, dapat juga dilihat beberapa pengaturan norma baru (existing) yang ada di dalam RUU Terorisme yang hingga saat ini memang masih dalam perdebatan di agenda pembahasan Pansus RUU Terorisme DPR RI.
Apabila ditelisik lebih jauh, sesungguhnya tidak ada perubahan yang mutakhir dari draft RUU Terorisme. Pembaharuan yang terjadi sifatnya hanya menyempurnakan (melengkapi) beberapa point strategis yang memang diperlukan akibat munculnya lembaga baru (BNPT), penambahan kewenangan (yang lebih luas) dari aparatur POLRI dan TNI, yang sebenarnya juga telah diberikan oleh regulasi tekhnis terkait, serta aspek pencegahan yang menjadi titik berat (prioritas) dibandingkan UU sebelumnya.
Di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, secara prinsip memang tidak menjangkau lebih jauh aspek kecanggihan, dunia digitalistik, dan modernisasi (sophisticated) dari ruang lingkup aksi teror(isme). Hal tersebut memang dapat diinsyafi dikarenakan UU ini lahir akibat ingin merespons (secara taktis dan cepat) peristiwa bom bali yang terjadi pada 12 oktober 2002, sehingga Perpu 1/2002 ditetapkan pada 18 oktober 2002 dan selanjutnya dikukuhkan melalui UU No. 15 tahun 2003.
Mencermati secara substansial batang tubuh yang ada di dalam draft RUU Terorisme setidaknya terdapat 3 (tiga) point pokok, yang pertama ialah terkait dengan perluasan kewenangan dari aparatur terkait, dan yang kedua ialah terkait titik berat (stresing point) penanggulangan terorisme melalui sarana preventif atau pencegahan, dan yang terakhir ialah ikhwal aspek kelembagaan.
Terkait dengan perluasan kewenangan, hal tersebut dapat dilihat di dalam klausul Pasal 28 RUU Terorisme yang memberikan kekuasaan kepada aparatur terkait (POLRI) untuk melakukan ‘penangkapan’ berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu 14 hari, kemudian sebelumnya juga dalam Pasal 25 diberikan keleluasaan lamanya waktu penahanan yang dikecualikan dari ketentuan KUHAP, yakni selama 120 hari di mana hingga proses penuntutan dengan perpanjangan jangka waktu penahanan dapat mencapai total 290 hari (sekitar 6 bulan lebih), sedangkan dalam ketentuan UU sebelumnya (UU No. 15 tahun 2003) dalam dalam Pasal 25 ayat (2), lamanya waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan diberikan tenggang waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Kemudian juga kewenangan dalam konteks ‘penyadapan’, yang mana dalam hal ini juga banyak mencuat dan menuai kontroversi, hal mana di dalam ketentuan Pasal 31(a) draft RUU Terorisme diberikan kewenangan menyadap dalam keadaan mendesak bagi aparat (POLRI), tanpa harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, hanya saja dalam klausul tersebut setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dalam pelaksanaanya, penyadapan tersebut oleh aparatur terkait wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat persetujuan. Klausul ketentuan Pasal 31 (a) merupakan adendum baru yang memang tidak termuat (nonexisting) dalam UU Terorisme sebelumnya.
Selanjutnya, terkait dengan aspek preventif (pencegahan), inilah yang sebenarnya menjadi skala prioritas dari RUU terorisme dibandingkan dengan UU yang berlaku sebelumnya. Aspek pencegahan pada draft RUU Terorisme dirumuskan di dalam 43, yang termanifestasi melalui kesiapsiagaan nasional (Pasal 43b), kontra-radikalisasi (Pasal 43c), dan deradikalisasi (Pasal 43d jo Pasal 1 angka 8).
Kemudian terkait dengan aspek kelembangaan, pada hakikatnya secara prinsip mengakomodir hadirnya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang hadir melalui Perpres no. 46 tahun 2010, yang di dalam RUU terorisme dituangkan di dalam Pasal 43(d), di mana sejatinya BNPT diharapkan akan menjadi leading sector dalam penanggulangan terorisme.
Terakhir, salah satu isu krusial yang juga banyak menimbulkan pro dan kontra, yang mana terkait juga dengan aspek kelembagaan dan kewenangan, ialah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam penanggulangan terorisme. Di dalam draft RUU terorisme, keterlibatan TNI termaktub di dalam Pasal 43(h), yang dikelompokan sebagai tugas TNI dari operasi militer selain perang.
Sesungguhnya, hal tersebut memang bukanlah sebuah persoalan yang out of track. Sebab, apabila ditelisik ke dalam UU terkait, yakni UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, di dalam Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI memang dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, yang salah satu pointnya ialah mengatasi aksi terorisme. Artinya, TNI memang dapat ambil bagian dalam penanggulangan aksi terorisme.
Keterlibatan TNI dengan melihat realitas saat ini memang harus didukung penuh, dan tidak untuk dipersoalkan lebih jauh. Apabila melihat rangkaian dan jaringan terorisme yang ada dan berkembang hingga saat ini, sejatinya memang juga sudah masuk ke dalam ranah yang menganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana tentu sejatinya menjadi tugas pokok TNI sebagai garda terdepan dalam menegakan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 7 ayat 1 UU TNI).
Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***
***Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014, dan Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran.
BERITA TERKINI
-
MUSI BANYUASIN 26-January-2025, 00:29
Disnakertrans Musi Banyuasin Terima Penghargaan Bergengsi dari PPSDM Migas: Langkah Nyata Menuju SDM Unggul!
MUBA, SO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin baru saja
-
OKU TIMUR 25-January-2025, 21:28
Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Suka Jaya, Bupati Enos Resmikan Masjid Al-Mukhlisin Dusun 04/05 Sidomakmur
BMT – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. M.M. (Enos), menghadiri Pengajian Akbar dalam rang
-
OKU TIMUR 25-January-2025, 21:27
Bupati Enos Dampingi H. Herman Deru Hadiri Acara OKU Timur Bersholawat
Belitang – H. Herman Deru, S.H., M.M. selaku Ketua ISNU Sumsel sekaligus Calon Gubernur Terpil
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-January-2025, 23:59
Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Kerjasama Polri dan Kementerian Pertanian Serta Perkebunan Polres Lahat
PALEMBANG - 21-January-2025, 23:55
Dukung Operasional, Kepala Biro Logisitik Polda Sumsel dan PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan BMP
MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 16:41
Kadinkes Segera Turunkan Tim, Lakukan Investigasi ke Puskesmas Mekar jaya
OKU TIMUR 21-January-2025, 14:52
Markaz Darul Huda Ponpes Subulussalam Syarif Hidayatullah Diresmikan Langsung Bupati Enos
MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 12:47
Pemkab Muba Sigap Tangani Banjir di Musi Banyuasin
MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 11:40
PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN KENDARAAN OPRASIONAL
JAWA BARAT - 21-January-2025, 10:34
Presiden RI Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
LAHAT - 20-January-2025, 20:52
HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Gelar Donor Darah
PALEMBANG - 20-January-2025, 20:51
Cegah Terjadinya Perilaku Menyimpang, Kombes Ferry Handoko Berikan Wejangan Personel Lalu Lintas Jajaran Polda Sumsel
LAHAT - 20-January-2025, 20:50
Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
MUSI BANYUASIN 20-January-2025, 19:56
Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H
OKU TIMUR 20-January-2025, 19:55
dr. Shela Ingatkan Kader PKK Kecamatan Terus Jalankan dan Sukseskan 10 Program Pokok PKK
OKU TIMUR 20-January-2025, 19:54
Bupati Enos Dukung Pemenuhan Hak Anak & Perempuan Pasca Perceraian
BANYU ASIN 20-January-2025, 19:52
ASISTEN SATU PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA PEMKAB BANYASIN
OKU - 20-January-2025, 11:24
Puncak Rangkaian Acara HUT PLTU Baturaja ke-11 Tahun 2025
MUARA ENIM - 20-January-2025, 10:12
Babinsa Lubuk Nipis Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai, Sekaligus Berikan Himbauan
MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23
Personil Polres Muara Enim Mendatangi TKP Laka di Perlintasan Kereta Api Jalan AK Gani
MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23
Pj. Bupati Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
MUARA ENIM - 19-January-2025, 14:53
Tak Kenal Waktu, Babinsa Seleman Gencar Lakukan Komsos
OKU - 19-January-2025, 08:25
“Baturaja Berbagi Bersama”, Kegiatan Kedua Di Tahun 2025.
OKU TIMUR 18-January-2025, 00:39
Disambut Meriah, Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Hadiri Pembukaan Bazar UMKM Zona 1 Martapura.
LAHAT - 17-January-2025, 22:47
Oknum ASN DLH Lahat Aniaya Seorang Warga Muara Siban
OKU TIMUR 17-January-2025, 19:15
Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten OKU Timur Berlangsung Khidmat
OKU TIMUR 17-January-2025, 19:05
Pj. Gubernur Sumsel Apresiasi Prestasi OKU Timur Dibawah Kepemimpinan Enos-Yudha
MUSI BANYUASIN 17-January-2025, 18:39
Podcast Bersama Radio Gema Randik 97 FM, Kadis Dikbud Muba Siap Saling Support Sukseskan MBG di Muba
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E