ISI

PROGRAM KELUARGA HARAPAN TINGKATKAN KUALITAS HIDUP RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN BANYUASIN


15-February-2018, 20:45


BANYUASIN — PKH, dalam Permensos No. 01 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/ atau seseorang yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi

Kesehateraan Sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH/ KPM PKH. Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) ini dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Rumah Tangga Miskin sudah sejak tahun 2017 yang lalu di Indonesia, dan sudah semenjak Tahun 2011 yang lalu di Kabupaten Banyuasin – Sumsel, yang mana pada saaat itu hanya ada 3 Kabupaten/ Kota di Sumatera Selatan lebih dahulu pelaksanaannya (Banyuasin, Palembang, dan OKI).

Dan pada tahun 2018 ini sudah mencakup seluruh Kabupaten Kota yang ada di wilayah Provinsi Suamter Selatan. Program-program lain yang sudah dilaksanakan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan belum mampu memberikan dampak besar, sehingga tujuan dari pembangunanan nasional terkait masalah pemerataan kesejahteraan masyarakat masih menjadi masalah berkepanjangan.

“Oleh karena itu pemerintah meluncurkan program Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI untuk menanggulangi masalah kemiskinan tersebut secara kontinyu dan tepat sasaran, by name by addres,” kata Deni Nata S.Sos selaku Koordinator PKH Kabupaten Banuuasin saat dibincangi sriwijayaonline.com Kamis (15/02).

Menurut Deni, dalam mewujudkan sebuah kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus juga memperhatikan masalah kemiskinan, baik pusat maupun daerah. Karena kemiskinan merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pemenuhan kebutuhan hidup.

“Kesejahteraan masyarakat dapat diukur dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Rendahnya kualitas hidup penduduk miskin berakibat pada rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan sehingga dapat mempengaruhi produktivitas,” katanya.

Dengan kondisi seperti ini tutur Deni, menyebabkan dapat meningkatkannya beban ketergantungan bagi masyarakat. Penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan dan mencakup mereka yang berpendapatan rendah, tidak berpendapatan tetap atau tidak berpendapatan sama sekali.

“Dengan demikian, maka pengentasan dan penanggulangan kemiskinan yang diupayakan berbagai pihak diharapkan dapat mengangkatkan taraf hidup masyarakat miskin, juga yang terpenting anak – anak mereka sebagai generasi harapan keluarga,” jelas dia.

Menurut Deni, kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat tertuang dalam tiga arah kebijakan ;
Pertama, kebijakan tidak langsung yang diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya penanggulangan kemiskinan;
kedua, kebijakan langsung yang ditujukan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah; dan ketiga, kebijakan khusus yang dimaksudkan untuk mempersiapkan masyarakat miskin itu sendiri dan aparat yang bertanggung jawab langsung terhadap kelancarannya. (Kartasasmita, 1996, h.241)

Deni juga mengatakan bahwa menurut Pedum PKH Tahun 2016 PKH dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster terbawah berupa bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Tarnsfer). Berkaitan dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) banyak daerah-daerah yang telah tersentuh oleh program ini salah satunya adalah Kabupaten Banyuasin – Sumsel.

“Dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin semuanya telah mendapatkan program Keluarga Harapan dengan jumlah total Peserta PKH pada tahun 2018 ini mencapai 33 Ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Banyuasin, jumlah ini adalah akumulasi dari Hasil Validasi pada Oktober – November 2017 yang lalu yang dilakukan oleh para Pendamping Sosial PKH pada setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin ini,” ulasnya.

Dikatakan Deni bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penanggulangan kemiskinan dan kedudukan PKH merupakan bagian dari terpenting dari penanggulangan kemiskinan di Indonesia sampai detik ini PKH

Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan hal ini dikarenakan agar pemenuhan syarat ini dapat berjalan secara efektif.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKH dijalankan sebagai pelaksanaan dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional, UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tindak Percepatan Pencapaian Sasaran Program ProRakyat, dan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Merujuk pada Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tersebut, PKH menjadi sebuah model jaminan yang unik. Disatu sisi, PKH merupakan bantuan sosial yang dimaksudkan demi mempertahankan kehidupan dalam pemenuhan kebutuhan dasar terutama pendidikan dan kesehatan.

“Besaran bantuan yang diberikan kepada peserta PKH berdasarkan skenario besaran bantuan terdiri dari bantuan tetap, bantuan bagi KPM pada usia tertentu, rata-rata bantuan per KPM, bantuan minimum per-KPM, serta bantuan maksimum per KPM. Namun semenjak Tahun 2017 skenario bantun berubah, sudah Flat, artinya semua disamaratakan per KPM, tidak lagi berdasarkan berapa banyak komponen, akan tetapi meskipun begitu sarat dan kewajiban Ibu – ibu Keluarga Penerima Manfaat PKH tetap tidak berubah,” katanya.

Tahun 2018 kata Deni, menjadi Tahun Optimistisme bagi Kementerian Sosial RI dalam kesuksesan pelaksanaan Program keluarga Harapan. Mengingat saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI tengah gencar melakukan percepatan pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Banyuasin ini, dengan mengintegrasikan bantuan sosial dan subsidi dalam satu kartu keluarga sejahtera (KKS).
Kartu tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan sehingga selain PKH, kedepannya bisa menampung bansos, pangan, rastra, serta subsidi lainnya.

“Dalam menyalurkan bantuan sosial nontunai, Kemensos RI juga bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, bank BNI, & Bank BTN sebagai mitra Penyalur bantuan dana PKH melalui mekanisme pembayaran Non Tunai yang penyaluran bantuan ini akan dilakukan 4 kali dalam setahun, dan untuk penyalurah Tahap 1 2018 ini Insya Allah akan dilakukan pada mulai pada Bulan Februari 2018 ini,” katanya.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, mengatakan dampak PKH dalam menurunkan kemiskinan dan kesenjangan akan sangat dirasakan jika PKH dilaksanakan secara terintegrasi dengan program perlindungan sosial lainnya.

Dia mengatakan, pada Januari 2017 yang lalu, Presiden Joko Widodo meminta penerima subsidi energi dapat diintegrasikan terpadu dengan program penanggulangan kemiskinan, terutama dengan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah lama berjalan ini.

Harry menuturkan, dengan pendekatan holistik ini, maka PKH diharapkan dapat berkontribusi besar dalam penurunan kemiskinan sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menjadi tujuh hingga delapan persen dan penurunan indeks gini rasio menjadi 0,36 persen pada tahun 2019.

“Semoga masyarakat miskin yang memliki katogori/komponen dan terdaftar dalam kepesertaan PKH Kabupaten Banyuasin ini dapat merasakan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga kemiskinan di Kabupaten Banyuasin dapat berkurang dan berkurang, dan anak – anak dari meraka dapat mengangkat derajat kehidupan keluarga mereka untuk menjadi generasi Harapan Keluarga,” tandasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 13-May-2025, 16:15

PLTU Baturaja Salurkan Sebanyak 1.055 Paket Sembako

LAHAT - 13-May-2025, 12:37

Belum 1×24 Jam, Tim Jagal Polres Lahat Tergabung Satgas GAKKUM Ops Sikat Musi I Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

LAHAT - 13-May-2025, 09:08

Himbauan Pemberantasan dan Pencegahan Premanisme Pungli di Wilkum Polsek Kikim Timur 

LAHAT - 12-May-2025, 21:31

Giliran Polsek Kikim Tengah Ungkap Kasus Curat Rangja Ops Ketupat Musi I 2025

MUBA - 12-May-2025, 15:09

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda! 

PALEMBANG - 12-May-2025, 14:26

CATIN PRIA DI PALEMBANG DIBACOK OTK SAAT TURUN MOBIL

OKU - 12-May-2025, 12:59

Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka,Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya

JAKARTA - 12-May-2025, 07:55

PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

LAHAT - 11-May-2025, 21:04

Longsor Tutup Jalan Lintas Sepanjang 20 Meter

LAHAT - 11-May-2025, 16:33

Kapolres Lahat,Tegas: Premanisme Harus Hilang dari Kabupaten Lahat

MUBA - 11-May-2025, 16:04

WASPADA PENIPUAN! Akun Facebook An “Haji Toha” Gunakan Foto Bupati Muba, Dipastikan Palsu Alias Akun HOAX

LAHAT - 11-May-2025, 14:32

Telah Hadir Reflexsi PADUKA Dijalan Rejang Sebelum CityMall 

LAHAT - 11-May-2025, 10:57

Ops Sikat 1 Musi 2025, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

OKU - 11-May-2025, 07:33

Listrik Padam Di Hari Minggu Pagi, Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Baturaja

MUARA ENIM - 11-May-2025, 00:23

Cuma Hitungan Jam, Polsek Laki Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung

LAHAT - 9-May-2025, 23:58

Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat Ops Sikat Musi I 2025 

LAHAT - 9-May-2025, 19:49

Hendak Transaksi, Sintaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan Gugah 

LAHAT - 9-May-2025, 19:43

Sejumlah Oknum Diduga Premanisme di Kawasan Wisata Benteng Diamankan 

OKU - 9-May-2025, 18:16

Kapolres OKU dan Personil Mengecek Lapangan Tembak Polsek Baturaja Timur.

SULAWESI SELATAN 9-May-2025, 18:04

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

MUBA - 9-May-2025, 14:11

Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

MUBA - 9-May-2025, 14:02

Muba Siap Gemparkan Proprov XV dan Peparprov V 2025

LAHAT - 8-May-2025, 21:20

Bupati Lahat Resmikan Perumda Tirta Lematang

LAHAT - 8-May-2025, 20:29

Sat Resnarkoba Polres Lahat Tangkap Andre di Pinggir Jalan

PALEMBANG - 8-May-2025, 19:02

Kadis Kominfo Se Sumsel Kompak Usulkan Tuntaskan Blankspot di Sumatera Selatan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE