ISI

KPK LAGI – LAGI TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM


16-January-2018, 17:01


JAKARTA – Buntut panjang penanganan kasus korupsi E-KTP juga menyasar terhadap mantan penasehat hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut (KPK) pada Rabu (10/01/2018).

Fredrich yang saat ini juga telah ditahan di dalam sel tahanan KPK diduga telah menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus E-KTP terhadap kliennya Setya Novanto, hal tersebut dianggap merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai obstruction of justice.

Pasca penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap Fredrich Yunadi, beragam reaksi pro dan kontra muncul, salah satunya yang mempersoalkan posisi Fredrich Yunadi yang kala itu sebagai penerima kuasa dari kliennya, dalam posisi sebagai advokat.

Banyak pihak yang menganggap diluar proses penyidikan terhadap aspek Pidana yang diduga dilakukan oleh Fredrich Yunadi, lagi lagi KPK tidak mengindahkan kapasitas tersangka kala itu yang dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh kekebalan (imunitas) sebagaimana yang diatur di dalam UU Advokat. Hal tersebut juga senada disampaikan oleh penggiat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H. yang menilai bahwa KPK lagi lagi missleading dalam menangani dugaan obstruction of justice yang disangkakan terhadap Fredrich Yunadi.

“Lagi lagi KPK ini missleading dalam proses penyidikan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan lawyer-nya SN kala itu, perlu diingat bahwa pertama, Fredrich Yunadi itu dalam posisi advokat yang mendapat mandat berdasar surat kuasa dari kliennya yang secara jelas dilindungi oleh UU Advokat, ketentuan imunitas terhadap advokat memang tidak dapat serta merta dan berlaku absolut, namun pada praktiknya ada hal – hal yang perlu diperhatikan ikhwal hal tersebut, kemudian yang kedua, KPK juga harus ingat bahwa profesi (advokat) tersebut bernaung di bawah Organisasi Advokat, atau dalam hal ini PERADI, sehingga KPK tidak boleh seketika menetapkan tersangka tanpa mengindahkan organisasi profesi advokat” tegas Bang Chandra sapaan akrabnya ketika diwawancarai redaksi sriwijaya online.

Lebih lanjut, Bang Chandra juga melihat bahwa setidak-tidaknya KPK haruslah berkoordinasi terlebih dahulu dengan PERADI, hal tersebut dikataknnya bukanlah dalam kapasitas (kepentingan) dan semangat melindungi profesi advokat atau teman sejawat, serta berlindung di balik wajah organisasi advokat, namun hal tersebut seyogyanya dalam arti untuk saling menghormati antar sesama penegak hukum. ia mengatakan bahwa posisi advokat itu jelas sebagai penegak hukum, catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia, oleh karenanya perbuatan pidana di satu sisi harus juga memperhatikan sisi etik penyandang profesi tersebut, yang bermuara dari dewan kehormatan organisasi profesi.

“Memang KPK seyogyanya terlebih dahulu paling tidak berkoordinasi dengan organisasi advokat atau dalam hal ini PERADI, jadi dapat dinilai apakah memang penyandang profesi advokat tersebut telah melanggar kode etik profesi yang diuji melalui dewan kehormatan organisasi profesi advokat, meskipun kedua hal tersebut ranah-nya berbeda dan tidak saling menegasikan, namun perlu diingat bahwa advokat juga merupakan aparatur penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang (imunitas), ya kalau begini terus praktik dan kinerja KPK, berarti sama saja KPK bukan hanya tidak menghormati organisasi profesi advokat (PERADI) ataupun para penyandang profesi tersebut, namun senyatanya KPK mau berjalan sendiri dan tidak menghormati antar sesama penegak hukum, banyak contohnya itu dari dulu” pungkasnya. (ichsan)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 4-February-2025, 12:12

GUGATAN KANTOR HUKUM POEYANK KE-PENGADILAN NEGERI PAGARALAM BAHAYAKAN SALAH SATU CALON WALIKOTA YANG DAPAT BERUJUNG PADA PIDANA PEMILU

OKU - 4-February-2025, 09:22

UPACARA BULAN K3 NASIONAL 2025 DI PLTU BATURAJA

OKU - 4-February-2025, 07:57

Pembunuhan di Jembatan Air Kisam Bermotif Dendam

OKU - 3-February-2025, 22:50

Secara Virtual Kapolres OKU Pimpin Apel Pagi Dan Pemberian Penghargaan Kapolda Sumsel Kepada Personel Yang Berprestasi

BANYU ASIN 3-February-2025, 20:29

KETUA TP PKK OPTIMALKAN HASIL PANEN SAYUR HIDROPONIK

JAKARTA - 3-February-2025, 19:38

Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN

LAHAT - 3-February-2025, 19:06

Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polres Lahat dan Anggota Babinsa Koramil Kikim Timur

MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 17:24

DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat BANMUS, Bahas Jadwal Paripurna Pidato Bupati Muba dan LKPJ Tahun Anggaran 2024

MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 14:20

Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Siap Dilantik Februari 2025

MUARA ENIM - 2-February-2025, 13:28

Babinsa Muara Meo Lakukan Komsos Bersama Warga Dan Kelompok Tani

MUSI RAWAS - 1-February-2025, 13:11

Ini Sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 Sat Lantas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS - 1-February-2025, 11:06

Penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan DPRD Musi Rawas

OKU - 31-January-2025, 22:03

Satnarkoba Polres OKU Gencar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba, Salah Satunya Melalui Radio

LAHAT - 31-January-2025, 21:55

Banyak Ungkap Kasus, IPDA Zulkarnain SH Jabat Kapolsek Pseksu

LAHAT - 31-January-2025, 21:54

Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Beberapa PJU Penting Polres Lahat

MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 21:46

Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 15:28

Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu

BANYU ASIN 30-January-2025, 20:36

SEKDA BANYUASIN DPW JADI ORGANISASI SELARAS DENGAN PROGRAM KABUPATEN BANYUASIN 

EMPAT LAWANG - 30-January-2025, 19:47

Ketua Koni Empat Lawang Pimpin Langsung Raker Pengurus dan ketua Cabor

LAHAT - 30-January-2025, 17:56

PN Lahat Bersama Para Hakim Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru 

LAHAT - 29-January-2025, 23:46

Pemdes Ulak Lebar Hadirkan Alat Berat, Bersihkan Aliran Sungai Penyebab Banjir Di Perum Rakha

OKU - 29-January-2025, 23:01

“Mavia Angkringan” Wadah Silaturahmi dan Nongkrong Dengan Sajian Menu Pas Di Kantong.

PAGAR ALAM - 29-January-2025, 21:15

Objek Wisata Kebun Teh Gunung Dempo Jadi Primadona Pelancong saat Liburan ke Pagar Alam

LAHAT - 29-January-2025, 18:08

Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Mengalami Retak dan Menurun 

LAHAT - 29-January-2025, 13:22

ANTISIPASI LAKA LANTAS DI JALAN RUSAK, INI LANGKAH POLSEK PULAU PINANG 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE