ISI

CATATAN RIO CK : KPK, KORUPSI DAN KITA


9-December-2017, 10:53


Jakarta – Memperingati hari anti korupsi yang jatuh setiap 9 desember, tentu cukup menarik untuk melihat kembali perkembangan dan perjalanan panjang penegakan hukum (law enforcement) di bidang korupsi yang telah berjalan selama ini.

ORKESTRA KPK
Rasanya, publik setiap waktu selalu disuguhkan dengan pemberitaan (dalam media) dan perdebatan (dalam gagasan) mengenai serangkaian tindakan dan operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum, terkhusus dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orkestra Pemberantasan Korupsi yang utamanya dilakukan oleh KPK selalu mendapat tempat utama yang menghiasi sensitifitas (opini) publik. Lantas sudah sampai sejauh manakah keberhasilan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi ?

Tentu, akan banyak alat ukur (indikator) yang dapat digunakan dalam melihat kinerja dan keberhasilan KPK dari sejak awal berdiri (terbentuk). Salah satunya tentu dengan melihat indeks persepsi korupsi (corruption perception index), yang digunakan untuk mengukur tingkat korupsi di suatu negara (wilayah).

INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK)
Dapat dilihat beberapa tahun terakhir, berdasarkan data Transparency International pada tahun 2014 skor Indonesia 34 (dari rentang 0 – 100), dan menempati urutan (peringkat) ke 107 dari 175 negara, kemudian pada tahun 2015 skor Indonesia 36 dengan urutan 88 dari 168 negara, lalu pada tahun 2016 skor Indonesia naik satu point menjadi 37, dan menempati peringkat 90 dari 176 negara.

Dari catatan tersebut tentu dapat dilihat bahwa meskipun IPK Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun Indonesia tetap berada di bawa rata-rata, yang mana memperlihatkan sesunggunya bahwa IPK Indonesia masih tergolong rendah.

Realitas tersebut justru berbanding terbalik dengan persepsi publik (masyarakat) pada umumnya dengan kinerja KPK, di mana publik seakan ‘terbuai’ dan ‘terlena’ dengan ‘nyaring’-nya pergelaran orkestra yang dinyanyikan oleh KPK, yang sebenarnya tidaklah memberikan feedback yang significant dalam upaya penanggulangan (meminimalisir) permasalahan korupsi di Indonesia.

Sebaliknya, dalam paradigma terbalik, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK justru memberikan pelajaran (pedoman) yang berharga bagi calon (potensial) koruptor. Dengan massive-nya ekspose di berbagai media dan pemberitaan yang dilakukan oleh KPK, hal tersebut justru membuat (calon) koruptor yang belum ‘terjebak’ dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) versi KPK, akan dapat menghindar dan mensiasati proses suap-menyuap (korupsi) yang akan terjadi (dilakukan).

Katakanlah, koruptor tentu akan sangat menghindari, atau tidak akan lagi menggunakan media komunikasi (handphone) dalam berkomunikasi terkait rangkaian tindak pidana korupsi yang (akan) dilakukan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa KPK dalam pelaksanaan-nya selalu melakukan penyadapan melalui alat komunikasi.

Ataupun, para koruptor tidak akan lagi menggunakan alat pembayaran (transefer secara online) maupun dengan menggunakan uang tunai (cash), karena hal tersebut selalu menjadi bukti utama KPK dalam setiap OTT yang dilakukan. Ataupun cara dan media lainnya yang selama ini ‘sangat konvensional’ dilakukan oleh KPK.

Sejatinya, KPK dalam perjalanannya telah offside dari khittah dan marwah-nya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup rumit bagi ‘kita’ dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk mengembalikan lagi KPK sesuai dengan khittah dan marwah-nya, ditengah derasnya sensitifitas publik terhadap KPK, dan opini publik yang juga sudah mulai ‘mati rasa’ dan ‘salah arah’ dalam melihat KPK.

FILOSOFI VERSUS ANALOGI
Stakeholder terkait tentu haruslah melihat kembali sandaran filosofis dari pembentukan lembaga KPK. Sejatinya dapat dilihat bahwa KPK saat ini seakan berjalan dalam satu arah, namun salah tujuan. Bila dianalogikan dengan ‘pembasmi(an) hama’ yang harus dilakukan di puncak gunung, yang mana telah diberikan jalur khusus untuk secara langsung mendaki titik puncak gunung tersebut, di mana tidak dimiliki oleh para pendaki lainnya, namun pembasmi hama (yang dianalogikan KPK tersebut) masih berkutat untuk membasmi hama di kaki gunung yang sangat landai dengan riuh, gaduh serta berputar-putar, tidak langsung menuju puncak untuk membasmi hama yang ada di puncak gunung tersebut.

Pararel dengan analogi tersebut, inilah realitas yang ada di KPK hari ini, KPK tidak mengarahkan skala prioritas terhadap kasus–kasus korupsi yang mempunyai nilai (value) substansial dan nilai material yang besar (high value), seperti; pada bidang SDA, Migas, Pertambangan, Perbankan dan bidang-bidang strategis lainnya (mega corruption), dan tidak juga menyasar pada korupsi di sektor penerimaan dan/atau pendapatan negara yang mana orientasi akhirnya ialah pada cost and asset recovery.

Hal tersebut lantas bukan berarti KPK harus ‘tutup mata’ terhadap kasus-kasus korupsi lainnya, akan tetapi di sinilah peran dari lembaga (institusi penegak hukum) lain, selain KPK untuk menanggulanginya (fungsi koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan).

Kemudian, begitu juga dengan arah penanggulangan korupsi oleh KPK, yang sejatinya tidak berimbang diantara sektor hulu dan hilir. Sektor hulu tidak hanya dimaksudkan dalam konteks preventif (pencegahan), yang ukuran keberhasilannya ialah berkurangnya pelaku korupsi atau ketika para pelaku korupsi terhenti dan sadar diri untuk tidak melakukan korupsi.

Namun, hal lain dalam konteks preventif di sektor hulu ialah sejauh mana KPK dapat menstimulate lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, agar terhindar dari praktik korupsi (zero corruption), hal mana yang sesungguhnya juga searah dengan mandat KPK sebagai triger mechanism; yang berarti sinergitas antar penegak hukum perlu dilakukan, dan tidak dapat berjalan sendiri tanpa ditunjang (saling mendukung) antar sesama penegak hukum.

KONSTRUKSI FUNGSI KPK
Selanjutnya, pada sektor hilir yang saat ini seakan menjadi titik berat dari arah dan visi KPK, setidaknya perlu diilhami dan diresapi kembali tupoksi KPK sebagaimana yang ada di dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002, yang terdiri dari koordinasi, supervisi, penindakan (refresif), pencegahan (preventif) serta monitoring (pengawasan).

Dalam hal ini apabila melihat konstruksi norma tersebut, secara filosofis dapatlah dilihat mengapa justru fungsi penindakan tidaklah diletakan pada point pertama (di awal) dari tugas KPK tersebut.

Adapun makna implisit jika dilihat kembali risalah pembentukan dari ketentuan tersebut (memorie van toelichting), yakni sebenarnya fungsi penindakan yang berisi serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bukanlah satu-satunya fungsi utama KPK, dan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari fungsi dan tugas pokok KPK.

Konsekuensi logis hal tersebut berarti, KPK tetaplah harus mengedepankan fungsi (strategis) lainnya, yakni koordinasi dengan instansi (penegak hukum), supervisi, penindakan hingga pencegahan dan monitoring atau pengawasan. Inilah ‘asbabun nuzul’ dari tupoksi KPK yang sebenarnya.

SEMANGAT PEMBERANTASAN KORUPSI
Pada akhirnya mengakhiri opini singkat ini, marilah kita tetap berikhtiar untuk selalu memandang permasalahan ini secara objektif serta tidak selalu mengesankan catatan kritis (konstruktif) yang dialamatkan terhadap KPK, sebagai sebuah cara pandang (pandangan) yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi (pro koruptor).

Sesunggunya ditengah derasnya pro dan kontra dalam memandang permasalahan korupsi dan solusinya, yang sejatinya sudah tertanam secara sistemik di hampir seluruh tatanan kehidupan (masyarakat) berbangsa dan bernegara, rasanya dapat ditarik ‘benang merah’ bahwa sesungguhnya kita memiliki satu persepsi yang sama dalam semangat penanggulangan (pemberantasan) korupsi.

Cukuplah generasi kita masa kini, yang masih terus berkutat dengan polemik korupsi. Semoga ke depan kita dapat meminimalisir permasalahan korupsi yang dimulai sejak dini dan dari diri sendiri, agar kelak nantinya pil pahit korupsi sebagai masalah besar bangsa dapat ditanggulangi, dan tidak diwariskan kembali (be heritage) kepada anak-cucu bangsa, generasi muda ke depan (selanjutnya). Salam Integritas !

Dipublikasikan pada 09 Desember 2017 dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H.***

***Penulis ialah Inisiator #IndonesiaBerintegritas, Penggiat Hukum, Tenaga Ahli DPR RI, dan Ketua IMMH UI

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE