ISI
BOLA PANAS PERPPU ORMAS
20-October-2017, 04:36
Kontroversi Perppu ormas kembali bergulir, kini polemik tersebut menyelimuti atmosfere parlemen (senayan).
Tepatnya, setelah draft Perppu ormas tersebut diterima oleh pimpinan DPR RI pada beberapa waktu yang lalu, dan kini pembahasan Perppu tersebut akan bermuara pada sidang paripurna yang akan berlangsung di akhir masa sidang (sebelum reses).
Pada sidang paripurna nanti, akan diputuskan melalui pandangan dari berbagai fraksi yang ada di DPR RI, untuk diambil keputusan, apakah Perppu ormas tersebut akan diberi persetujuan atau sebaliknya, hal mana sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
ASPEK PROSEDURAL
Pada tahapan dan proses ini merujuk pada beberapa ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3) serta peraturan tekhnis lainnya, yang ada di dalam Tatib DPR RI, perlu diingat bahwa proses pembahasan dan pengesahan (persetujuan) sebuah Perppu dikecualikan dari mekanisme yang lazimnya terdapat pada proses pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU).
Nantinya, Perppu tersebut tidak mempersyaratkan (disertai) sebuah naskah akademis yang melatarbelakangi lahirnya Perppu tersebut (vide pasal 163 UU MD3 dan pasal 103 tatib DPR RI). Kemudian perlu diingat pula bahwa proses pembahasan nantinya juga tidak dapat mengubah substansi pokok dari Perppu ormas yang telah diterbitkan Presiden, artinya bagaimanapun proses yang berlangsung tidak akan dapat ‘mengutak-atik’ ikhwal ketentuan yang ada di dalam batang tubuh (pasal-pasal) pada Perppu tersebut.
Hal ini mengingat pengajuan Perppu pada prinsipnya dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu menjadi UU. Pointnya, bahwa DPR RI hanya memiliki ‘porsi’ dan ‘posisi’ untuk memberikan persetujuan atau menolak Perppu tersebut. Dengan implikasi bahwa Perppu tersebut akan ditetapkan menjadi Undang-Undang ketika disetujui, sebaliknya ketika tidak mendapat persetujuan, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (vide pasal 52 UU PPP).
Pada tahapan ini, seyogyanya DPR RI dapat memangkas dalam arti mempersingkat tahapan tersebut, dari pembahasan tingkat I (pada Komisi II DPR RI) ke pembahasan tingkat II (dalam sidang paripurna DPR RI), untuk selanjutnya diambil keputusan dengan didahului pendapat (pandangan) lintas fraksi (partai politik) yang ada di DPR RI.
PROSES POLITIK vs PROSES HUKUM
Problematika yang takkala patut menjadi catatan, ialah bagaimana dengan proses hukum (contitusional review) yang juga sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana setidaknya terdapat 7 (tujuh) organisasi masyarakat yang sedang menguji konstitusionalitas Perppu ormas tersebut.
Secara normatif, baik proses hukum yang berjalan di MK maupun proses politik yang sedang berlangsung di DPR RI, tidaklah menyalahi ataupun bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Justru proses yang sedang berjalan saat ini, merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang harus dijalankan. Di mana di satu sisi, DPR RI sesuai dengan perintah undang-undang harus (wajib) untuk memberikan persetujuan atau tidak pada masa sidang berikut(nya) setelah Perppu tersebut dikeluarkan oleh Presiden, sebaliknya Mahkamah Konstitusi semenjak menguji Perppu No. 4 tahun 2009 telah menjadikan Perppu sebagai objek perkara di MK, hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa MK juga tidak dapat menolak ataupun menunda gugatan pemohon contitusional review yang diajukan oleh pemohon dalam sidang MK.
Kedua proses tersebut tentu dapat berjalan secara liniear, tinggal melihat nantinya keselarasan (menyesuaikan) dan kesesuaian waktu keputusan yang terlebih dahulu dikeluarkan, apakah DPR RI yang terlebih dahulu akan mengesahkan ataupun tidak memberi persetujuan terhadap Perppu tersebut melalui forum sidang paripurna, ataukah sebaliknya Mahkamah Konstitusi yang terlebih dahulu akan mengeluarkan putusan ikhwal konstitusionalitas Perppu ormas tersebut. Lantas, bagaimanakah implikasi dan kalkulasi dari kedua proses tersebut ?
SKEMA, KALKULASI DAN IMPLIKASI
Tentu, tidak menjadi persoalan ketika proses hukum di MK berakhir lebih dahulu, dalam arti telah memberi putusan ikhwal uji materiil gugatan terhadap Perppu ormas sebagaimana dimaksud. Dimana tentu, ketika MK nantinya memutuskan Perppu tersebut inkonstitusional, maka selaras dengan hal tersebut proses politik di DPR tidak dapat dilanjutkan untuk bersikap (mengambil keputusan) guna memberi persetujuan atau tidak. Tentu forum sidang paripurna nantinya sebagai representasi forum tertinggi lembaga legislatif harus menghormati putusan MK sebagaimana dimaksud, begitupun dengan pihak eksekutif (Presiden).
Konstruksi yang sama bilamana nanti MK memberi putusan bahwa Perppu tersebut dianggap sah dan konstitusional, hal mana berarti proses politik di DPR tetap akan dapat berlanjut, dan mengambil sikap yang pada satu sisi dapat bersesuaian (memberi persetujuan) dengan putusan MK ataupun sebaliknya berbeda dengan putusan sebagaimana dimaksud (tidak memberi persetujuan).
Skema berikutnya, ialah ketika MK nantinya memberi keputusan yang menyatakan bahwa hanya ada pada beberapa norma dalam Perppu ormas yang inkonstitusional, maka Perrpu ormas yang akan dibahas nanti di DPR RI, ialah Perppu ormas pasca putusan MK.
Lebih lanjut, kalkulasi yang cukup dilematis ialah ketika proses politik di DPR RI lebih dulu mengeluarkan keputusan melalui sidang paripurna; yang pertama bilamana memberi persetujuan, dan lantas Perppu ormas tersebut disahkan menjadi UU. Pararel dengan hal tersebut, implikasinya terhadap proses hukum di MK, maka akan ‘menggugurkan’ proses uji materiil yang sedang berjalan di MK, sebab Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU, artinya Perppu tersebut sudah tidak ada (berlaku) lagi, yang berlaku tentu ialah UU yang menetapkan Perppu tersebut menjadi UU.
Hal ini tentu memiliki konsekuensi terhadap objek dari para pemohon uji materiil dalam Perppu ormas, yang sejatinya mendaftarkan gugatan/permohonan contitusional review tersebut terhadap Perppu ormas (objeknya). Artinya, para pemohon harus mendaftarkan ulang kembali (re-register) perkara ke MK dengan objek yang berbeda.
Namun, hal tersebut juga memiliki ‘sandungan’ terhadap prinsip nebis in idem yang dianut MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 tahun 2011, yaitu perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang MK. Di mana ketentuan tersebut menyebutkan bahwa prinsip (asaz) nebis in idem diterapkan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali. Jika mengacu terhadap ketentuan ini, maka besar kemungkinan gugatan/permohonan contitusional review terhadap Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut tidak dapat diajukan kembali, serta tidak dapat diterima oleh MK.
Kalkulasi kedua (terakhir) yang juga cukup identik dengan konstruksi sebelumnya, ialah ketika Perppu ormas tersebut nantinya ditolak oleh DPR pada forum sidang paripurna, maka mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat (5), (6) dan (7) UU PPP, Perppu ormas tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku serta akan ditetapkan UU tentang pencabutan Perppu ormas tersebut.
Liniear dengan klausul tersebut, secara logis tentu perkara uji materiil di MK menjadi kehilangan objek(nya), MK pasti akan segera memutus permohonan tidak dapat diterima, karena objek gugatan/permohonan sudah tidak ada (berlaku) lagi.
Pada akhirnya, seiring waktu bergulir akan terlihat skema dan kalkulasi dari perjalanan panjang Perppu ormas, yang jelas ‘bola panas’ yang selama ini ada ditangan pemerintah, beralih ke tangan DPR dan MK.
Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A. ***
***Penulis ialah praktisi (penggiat) hukum, Staf Ahli DPR RI
Artikel ini telah dimuat (dipublikasikan) di harian media cetak Sriwijaya Post edisi Kamis, 12 Oktober 2017
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30
Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar
Palembang – Masyarakat Palembang kini dapat mengenal lebih dekat beragam produk Usaha Mikro, Kecil
-
LAHAT - 11-October-2026, 15:29
Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel
LAHAT – PT PLN (Persero) UID S2JB bersama PLN UP3 Lahat terus menguatkan kolaborasi strategis deng
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:50
Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat
LAHAT——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendesak Polres Lahat mening
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT—– Batalnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
LAHAT—– Gawat.!!! Asap kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyerang Bumi Seganti
-
MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04
Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun
MUARA ENIM – Dua orang pekerja ditemukan meninggal dunia setelah mengalami pingsan saat berada di
-
MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43
Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat
Muara Enim – Aksi warga Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung yang menghentikan dan memutar balik
-
SUMBAR 10-October-2026, 20:58
Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten
SOLOK – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) melalui program Apkasi Peduli men
-
BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35
Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil
BANYUASIN – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H.
-
PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menghadiri acara m
-
MUBA - 10-October-2026, 13:29
Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama
MUBA, SO – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen mengajak masyarakat menjadik
-
LAHAT - 9-October-2026, 21:59
Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026
LAHAT——-Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, hanya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Laha
-
BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09
BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT
BANYUASIN ,SO — Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan d
-
LAHAT - 9-October-2026, 19:09
Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT——Menyikapi hangatnya pemberitaan tidak adanya Anggaran Perubahan di Tahun 2026, de
-
LAHAT - 9-October-2026, 18:10
SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi
LAHAT—— SMAN 1 Kikim Barat resmi menjalani proses visitasi akreditasi sekolah pada 7–8
-
MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48
Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat
MUARA ENIM – Tim Battosai Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, berhasil menangkap seo
-
MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06
Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan
MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana nark
-
BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08
BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
BANYUASIN ,SO – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin melakukan sosialisasi bahaya penyalahgun
-
LAHAT - 8-October-2026, 21:07
Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali
LAHAT—– Komitmen SMAN 4 Lahat dalam membangun budaya berprestasi kembali membuah hasi
-
PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34
Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang mendorong perguruan tinggi untuk
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 5-October-2026, 21:30
Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028
PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24
HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA
BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23
BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL
EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47
𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠
MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40
Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81
LAHAT - 5-October-2026, 12:46
Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan
LAHAT - 5-October-2026, 12:44
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru
PALI - 5-October-2026, 12:43
KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN
LAHAT - 4-October-2026, 14:49
Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
LAHAT - 3-October-2026, 18:52
Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji
OKU - 3-October-2026, 18:32
POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026
OKU - 3-October-2026, 18:21
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




