ISI
URGENSI REVISI UU ADVOKAT : GUNA MEWUJUDKAN ADVOKAT YANG PROFESIONAL, BERITEGRITAS DAN BERKUALITAS
10-October-2017, 12:49
PALEMBANG – Bertepatan dengan digelarnya pelantikan dan pengambilan sumpah calon advokat di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Selasa (10/10/2017), yang dilakuan oleh Organisasi Advokat dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, rasanya cukup ‘pas’ dan tidak berlebihan untuk sedikit memberikan catatan melalui ulasan tulisan singkat ini.
Dewasa ini, tantangan dan tuntutan di tengah era keterbukaan, modernisasi, perkembangan iptek dan tekhnologi, perdagangan (hubungan) bebas dan terbuka antar negara (multilateral), menjadi faktor pendorong yang sangat dominan bagi penyandang profesi advokat (secara personal) maupun organisasi advokat (secara general) untuk meningkatkan nilai (value) kompetensi dan profesionalisme(nya).
Saat ini, rasanya sudah sangat tidak relevan lagi memperdebatkan ikhwal polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat. Perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat, maupun hal – hal lain yang masih menjadi catatan ‘hitam’ dan ‘kelam’ di dalam tubuh organisasi dan profesi advokat perlu diselesaikan dan diketengahkan dengan sebuah solusi jangka panjang yang holisitik dan komprehensif.
Secara umum, dalam perspektif yang luas, hal pokok yang cukup urgent dan mendesak ialah perlunya revisi terhadap produk hukum yang mengatur tentang Advokat, UU No. 18 tahun 2003 (UU Advokat) perlu ditinjau ulang kembali, sejak awal diundangkan hingga saat ini, produk hukum tersebut rasanya belum dapat menjawab tantangan dan tuntutan yang dihadapi oleh penyandang profesi advokat maupun oleh organisasi advokat.
Hal tersebut dapat dilihat dari survey di dalam penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH-UI) pada tahun 2014, di mana harus diakui bahwa citra, stigma dan persepsi masyarakat terhadap penyandang profesi advokat sebagai aparatur penegak hukum (catur wangsa) masih sangat rendah dibandingkan dengan aparatur penegak hukum lainnya. Artinya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap advokat masih sangat minim (distrust).
Catatan tidak enak didengar ini tentu perlu menjadi sebuah koreksi sekaligus introspeksi bagi stakeholder terkait dalam dunia advokat, Organisasi Advokat di satu sisi dan penyandang profesi advokat di sisi yang lain.
Harus menjadi perhatian bagaimana stakeholder terkait menjamin dan terus berupaya meningkatkan standarisasi (mutu) penyandang profesi advokat, yang tidak hanya secara kuantitas, dalam arti banyaknya jumlah advokat, namun yang lebih penting juga perlu diimbangi dengan aspek kualitas dari setiap penyandang profesi advokat.
Persepsi, stigma dan citra yang kurang baik dan ‘tidak enak didengar’ tersebut dalam dunia profesi advokat, hanya dapat dijawab dengan jaminan pemenuhan penyandang profesi advokat yang berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat menjalankan tupoksi-nya secara kompeten dan profesional.
Selanjutnya, urgensi revisi UU Advokat perlu diketengahkan juga sebagai solusi akhir dari kisruh dan polemik berkepanjangan yang ada di dalam tubuh organisasi advokat.
Meski dalam konteks kekinian, polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat sudah sangat tidak relevan, namun pengaturan pola dan bentuk organisasi advokat yang baru, rasanya memang perlu diulas kembali.
Mau tidak mau, suka tidak suka, secara objektif dapatlah dikatakan bahwa penerapan ketentuan norma di dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, tentang ‘satu-satunya wadah profesi advokat (single bar association)’ yang ada saat ini, berjalan ‘gagal’ dan tidak sesuai dengan harapan awal (visi) penyatuan berbagai organisasi advokat sebelum adanya rezim UU Advokat.
Dapat dilihat bagaimana rentetan polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat terjadi, yang awalnya diantara PERADI dan KAI, berlanjut juga dengan terjadinya dualisme kepemimpinan di dalam tubuh KAI, dan terakhir setelah Munas ke II PERADI, juga timbul perpecahan di dalam tubuh PERADI, sehingga muncul 3 (tiga) kepemimpinan dan kepengurusan PERADI. Rentetan polemik ini jelas sangat merugikan profesi advokat.
Dominasi dan monopoli yang dilakukan oleh satu-satunya organisasi advokat (single bar association) dari hulu hingga ke hilir, serta dwifungsi sebagai regulator sekaligus sebagai pelaksana (eksekutor), dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, memang tidak dapat berjalan sesuai harapan, serta tidak dilaksanakan secara konsisten.
Idealnya, lebih baik dikembalikan kembali seperti keadaan sebelum adanya rezim UU Advokat, dengan format baik itu multi bar ataupun federasi, dengan catatan terdapat satu lembaga pengawas, lembaga penguji (eksaminasi) dan satu lembaga standarisasi yang bersifat objektif dan mandiri serta memiliki visi (orientasi) untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, dengan mekanisme pengawasan yang ketat, penerapan kode etik yang tegas (strict) dan mengikat, serta reqruitment yang fair dan transparan.
Penulis, sebagai praktisi bidang legislasi DPR RI, yang juga turut terlibat di dalam proses pembahasan sedari awal ketika RUU Advokat dibahas pada periode 2014 yang lalu, juga memiliki pandangan untuk tidak memaksakan kehadiran Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagai perpanjangan tangan pemerintah – sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 – Pasal 53 RUU Advokat, hal mana yang justru akan dapat menganggu kemandirian (independensi) organisasi advokat, serta rawan intervensi (conflict of interest).
Seyogyanya, RUU Advokat yang hampir selesai dibahas pada periode yang lalu, dapat diteruskan oleh periode yang saat ini, ataupun setidak-tidaknya besar harapan agar kiranya RUU Advokat nantinya dapat masuk di dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2018 mendatang.
Apapun nantinya yang dihasilkan di dalam perubahan (revisi) UU Advokat, semoga dapat membawa profesi advokat menjadi profesi yang sesuai dengan marwah dan khittah-nya sebagai officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat.
Di akhir tulisan ini, tak lupa saya ucapkan selamat kepada para teman sejawat yang telah dilantik menjadi advokat, semoga kita dapat terus menjunjung tinggi integritas, kualitas dan profesionalisme sebagai advokat, salam !
Oleh :
Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C. L. A***
***Penulis ialah Peneliti, Praktisi (Penggiat) Hukum,
& saat ini aktif sebagai Tenaga Ahli (Profesional) DPR RI
BERITA TERKINI
-
LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12
H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA
LUBUKLINGGAU – Setelah beberapa Partai Politik membuka pendaftaran penjaringan Calon Walikota
-
OKU - 5-May-2024, 22:14
Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.
Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib bertempat di RT. 02 Dusun IV Ds. Penantian
-
MUBA - 5-May-2024, 19:50
Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024
MUBA, SO – Gelaran Kejuaraan Nasional Motoprix Region Sumatera Seri 1 2024 resmi dimulai dan d
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10
PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI
LAHAT - 1-May-2024, 23:55
TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP
LAHAT - 1-May-2024, 22:58
Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan
LAHAT - 1-May-2024, 22:57
Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM
MUBA - 1-May-2024, 20:27
Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba
BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08
TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL
MUBA - 1-May-2024, 09:24
Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih
LAHAT - 1-May-2024, 08:00
PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa
LAHAT - 30-April-2024, 21:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri
LAHAT - 30-April-2024, 21:25
Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat
LAHAT - 30-April-2024, 20:59
Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim
OKU - 30-April-2024, 20:46
Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.
MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33
Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN
PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16
Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel
PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59
Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025
MUBA - 30-April-2024, 13:16
Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama
MUBA - 29-April-2024, 23:59
Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas
LAHAT - 29-April-2024, 23:45
Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23
BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40
PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI
LAHAT - 29-April-2024, 21:37
Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat
LAHAT - 29-April-2024, 20:59
Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat
BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25
HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN
BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23
Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM
OKU - 29-April-2024, 19:49
Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU
MUBA - 29-April-2024, 19:23
Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E