ISI

100 PRAJURIT DAN PNS TNI IKUTI BIMNIS PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS KEMHAN


29-August-2017, 17:12


Palembang,(Pendam II/Swj) – Sebanyak 100 personel terdiri dari Perwira, Bintara dan PNS TNI dari berbagai angkatan baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU di wilayah Kodam II/Swj mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kementerian Pertahanan RI TA. 2017, bertempat di Gedung AH. Nasution Makodam II/Swj Palembang, Rabu (29/8/2017).

Bimnis dilaksanakan selama satu hari ini, menghadirkan 6 orang nara sumber yakni, dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dari Tim Spersad dan Tim dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) BBKN Pusat.

Dalam sambutan Sekjen Kemhan RI yang dibacakan oleh perwakilan Tim Narasumber dari Spersad Pabandya-3/Watpers Spaban VI/Bin PNS Spersad, Letkol Caj M. Yusuf Nasution menyampaikan bahwa, dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan, Menhan telah membentuk tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan berdasarkan Peraturan Menhan Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan.

Penjatuhan hukuman disiplin (kumplin) bagi PNS dilaksanakan secara obyektif dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak PNS yang bersangkutan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi penjatuhan hukuman disiplin (kumplin) bagi PNS perlu disusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) penjatuhan kumplin bagi PNS.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin tidak semuanya menjadi kewenangan Menhan. Ada beberapa hukuman disiplin yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I, eselon II dan eselon III yaitu untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Oleh karena itu, masing – masing pejabat harus memahami tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

Melalui pelaksanaan sosialisasi hukuman disiplin (kumplin) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum setiap prajurit serta tegakknya hukuman disiplin (kumplin) dan tata tertib di satuan. (BSD)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE