ISI
KONSTITUSIONALITAS UNDANG UNDANG PEMILU
23-July-2017, 11:06
JAKARTA – Gegap Gempita Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI seakan menyita perhatian semua kalangan (stakeholder). Dari berbagai macam dinamika dan persoalan sepanjang pembahasan RUU Pemilu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada Jum’at dinihari (21/07/2017), salah satu point pokok yang menjadi isu krusial ialah terkait dengan penggunaan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold).
Tentunya pembahasan yang cukup alot, yang terjadi selama proses pembahasan RUU Pemilu tersebut di panitia khusus (pansus) RUU Pemilu, menemui ‘titik akhir’ yang antiklimaks sekaligus menjadi ‘titik nadir’ terhadap catatan perjalanan bangsa ke depan dalam kerangka negara hukum yang demokratis (constitusional democracy).
Melalui ruang tulisan singkat ini, sebagai respons atas proses dan perjalanan UU Pemilu yang telah disahkan, dapatlah diambil beberapa catatan berikut :
Pertama, tanpa menafihkan serangkaian proses ‘lobi’ yang sangat kompromistis yang terjadi di parlemen, ataupun proses pengambilan keputusan yang diakhiri dengan aklamasi, setelah beberapa fraksi yang menolak ketentuan ambang batas pencalonan Presiden menyatakan untuk tidak ikut dan tidak bertanggung-jawab di dalam proses pengesahan RUU Pemilu, ataupun berbagai macam dinamika (non-substantif) lainnya yang terjadi dalam proses politik di parlemen. Pada hakikatnya yang menjadi point essensial yang perlu menjadi catatan ialah terkait dengan besarnya kepentingan politis sebagian pihak yang ada di parlemen dan di pemerintahan, yang senyatanya mencederai serta mengabaikan logika hukum (nalar objektif) yang bersandar pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
Secara prinsip, pasca disahkannya UU Pemilu setelah melalui proses dan perjalanan yang cukup panjang, terjadi sebuah ‘anomali’ dalam UU Pemilu itu sendiri, yang mana tentu akan sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden (pilpres) nantinya.
Perlu diingat kembali bahwa perdebatan ikhwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) awalnya muncul dan bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa secara konstitusional pemilihan Presiden (pilpres) harus diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
Konsekuensi dari adanya kesamaan waktu (keserentakan) dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, tentu secara pararel akan mengakibatkan hilangnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sejatinya bersumber dari persentase perolehan suara (jumlah kursi secara kuantitatif) anggota legislatif.
Catatan kedua, ialah terkait justifikasi dari pemerintah dan sebagian kalangan di parlemen yang tetap ingin memaksakan adanya ketentuan mengenai presidential threshold sebesar 20%, dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 yang lalu.
Tentu, ini juga merupakan suatu hal yang sangat tidak relevan dan tidak dapat diterima dengan pemikiran yang sehat dan ‘normal’, sebab secara prinsip hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, sudah tidak legitimied dan telah kadaluarsa.
Sudah barang tentu konstelasi dan kontestasi politik pada pileg 2014 akan jauh berbeda dari segala aspek yang terkait dengan pileg 2019 mendatang. Dari sumber (dasar) hukum yang digunakan tentu telah berubah, kemungkinan penambahan ataupun pengurangan jumlah partai politik peserta pemilihan umum pun juga pasti akan mengalami perubahan, begitupun dengan segala hal lain yang terkait pileg mendatang.
Sudah sangat jelas memaksakan ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu merupakan langkah yang terkesan tidak demokratis (anti demokrasi) dan tidak taat konstitusi, serta tidak menjamin fairness bagi semua kontestan pemilu (parpol) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya untuk mengusulkan Presiden, sebagaimana jaminan dalam konstitusi.
Ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu telah secara jelas akan membatasi hak konstitusional partai politik (baru) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya, dapat dilihat nantinya ketika ada partai politik baru yang telah lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU secara resmi sebagai peserta pemilu, namun tidak dapat mengikuti kontestasi pilpres sebagaimana diatur dalam ketentuan norma konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
Selayaknya tentu dengan melihat realitas yang terjadi saat ini dapatlah dikatakan bahwa pengesahan UU Pemilu yang menentukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% pada pilpres mendatang merupakan sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang keluar dari logika awam pada umumnya, demi tujuan dan kepentingan politis yang ‘sesat’ dan ‘sesaat’.
Secara nyata pengunaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan original intent Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, serta menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.
Catatan ketiga, masih terkait dengan argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi tentang pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak (bersamaan) tersebut, pada prinsipnya bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka), yang berarti bahwa masih dimungkinkan pembentuk undang-undang untuk menciptakan atau mengatur ketentuan norma baru dalam regulasi tersebut, sebagai bentuk hak legislasi.
Sebelumnya tentu perlu diingat bahwa open legal policy harus dimaknai secara kontekstual dan dalam kerangka pemikiran yang konstitusional. Meskipun, dalam putusan MK dan di dalam Pasal 6A UUD 1945 tidak mengatur secara jelas ikhwal penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta tetap memungkinkan pengaturan lebih lanjut yang dibentuk oleh legislator sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (5) jo Pasal 22E ayat (6), akan tetapi tetap saja tidak akan memungkinkan penerapan presidential threshold terhadap 2 (dua) rezim pemilu, antara pilpres dan pileg yang dilaksanakan secara serentak (bersamaan).
Selanjutnya, catatan terakhir terkait dengan alasan pemerintah yang mengkaitkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai sarana untuk memperkuat sistem presidential yang multi partai (sederhana) di Indonesia serta untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan, dikarenakan tanpa ambang batas presiden yang proporsional akan memperlemah sistem presidensial serta pemerintahan yang berjalan akan tidak efektif, sebab tidak mendapat dukungan mayoritas politik di DPR (political support), meski mungkin saja mendapat dukungan pemilih yang mayoritas.
Sesungguhnya dasar dan alasan ini juga tidak sepenuhnya dapat diterima, mengingat korelasi dan relasi antar pemerintah dan kekuatan di parlemen yang dibangun atas pondasi koalisi di dalam roda pemerintahan, dalam praktiknya pada beberapa periode terakhir secara faktual juga tidak menunjukan efektivitas di dalam roda pemerintahan yang berjalan, justru ekses negatif yang lebih dominan muncul ke permukaan, di mana lemahnya fungsi controling (pengawasan) dari legislatif terhadap segala kebijakan strategis yang dijalankan oleh eksekutif.
Dengan demikian, hal tersebut juga dalam praktiknya justru memperlemah sistem presidential yang multi partai. Andaikata, ingin mewujudkan sistem multi partai yang sederhana, tentu saja hal tersebut dapat ditempuh dengan jalur legalkonstitusional lainnya, bukan dengan memaksakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu, yang secara jelas inkonstitusional.
Pada akhirnya, hadirnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan, secara jelas keluar dari norma konstitusi yang ada di dalam Pasal 6A Ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, hal mana yang secara jelas merupakan sebuah langkah/kebijakan yang inkonstitusional.
Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A.
*Penulis ialah Praktisi & Penggiat Hukum, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI)
BERITA TERKINI
-
OKU - 16-October-2026, 22:37
Himbauan Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Agar Masyarakat Waspada Kebakaran.
OKU – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengimbau seluruh masy
-
MUARA ENIM - 16-October-2026, 19:15
PLN UP3 Lahat dan ULP Muara Enim Perkuat Komitmen Pelayanan
Muara Enim – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga hubungan
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:43
Siapkan Generasi Cerdas Digital, SMA Negeri 1 Lahat Gandeng FH Universitas PGRI Palembang
LAHAT—– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi, pemahaman hukum
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:43
Dua Guru SMAN 1 Lahat Sabet Predikat Terbaik 2 di Workshop Koding dan AI Palcomtech
LAHAT—— Diera digitalisasi ini dan bentuk komitmen SMA Negeri 1 Lahat dalam merespons
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:41
Enam SMA Gelar Bimtek Penguat Literasi Numerasi dan Digitalisasi SPMI
LAHAT—– Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan literasi numerasi, implementasi digitalisasi
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:39
Kangkangi Rambu-Rambu, Sejumlah Bus, Tronton dan Truck Masuk Kota Lahat Disuruh Mutar Balik Tim Gabungan
LAHAT——Jelas-jelas rambu larangan terpasang terpasang, tapi, seakan para sopir Bus, Tron
-
OKU - 15-October-2026, 20:55
Belasan Gerbong Anjlok dan 4 Awak KAI Luka-luka Akibat Kecelakaan
OKU – Hari Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 02.32 WIB terjadi kecelakaan kereta api (KA) yang
-
PALEMBANG - 15-October-2026, 17:09
Bupati Toha Tohet Hadiri Rakor Karhutla Sumsel, Siap Tindak Lanjuti Arahan Menko Polkam
PALEMBANG, SO– Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Keba
-
LAHAT - 15-October-2026, 16:42
Dinkes Lahat dan SMAN 1 PP Sosialisasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba
LAHAT—— Remaja adalah masa depan bangsa, dan menjaga mereka dari bahaya narkoba adala
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:48
Pria Ditemukan Dipinggir Jembatan Pagar Batu, Telah Menjalani Perawatan Medis di RSUD Lahat
LAHAT—— Seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di pinggir Jembatan Pagar Batu, Kabu
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:47
Dari Tangan D.R Satresnarkoba Polres Lahat Sita Ganja Kering Seberat 4,65 Kilogram
LAHAT—— Lagi. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Berhasil mengungkap kasus dugaan tinda
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:47
PWI Lahat Sampaikan Pernyataan Sikap ke-Polres Lahat, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku
LAHAT——Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat menyampaikan pernyata
-
OKU - 15-October-2026, 12:36
Kenal Sambut Kajari OKU, Momentum Awal Sinergi dan Kolaborasi
Baturaja – Acara kenal sambut KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Dr. Kristanto Trinoviyandri
-
LAHAT - 15-October-2026, 09:13
Usai Pemilihan Ketua OSIS, Ini Pesan Kepsek SMAN 1 Kikim Timur
LAHAT – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai demokrasi dan kepemimpinan sejak dini, SMA Negeri
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:37
AKTIVIS PEMBARUAN SUMSEL DESAK POLDA USUT TUNTAS BENTROK DI MAPOLDA SUMSEL
PALEMBANG — Aktivis Pembaruan Sumatera Selatan, Rizky Ardiyansyah Sholeh, menyayangkan insiden ben
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:35
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masya
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dan Usut Tuntas Bentrokan di Mapolda
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. memastikan seluruh
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34
Pelantikan Wakapolda dan Sertijab Dirreskrimsus, Polda Sumsel Mantapkan Pelayanan kepada Masyarakat
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat jajaran kepemimpinan melalui pelantikan Wakapolda Su
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33
Wagub Cik Ujang Dorong Lulusan UT Palembang Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang mendorong para lulusan Universit
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33
Sinergi TNI-Polri Jadi Fondasi Kamtibmas Kondusif, Kapolda Sumsel Lakukan Lawatan ke Kodam II/Sriwijaya
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., melakukan lawatan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04
Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun
MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43
Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat
SUMBAR 10-October-2026, 20:58
Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten
BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35
Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil
PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
MUBA - 10-October-2026, 13:29
Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama
LAHAT - 9-October-2026, 21:59
Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026
BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09
BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT
LAHAT - 9-October-2026, 19:09
Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 9-October-2026, 18:10
SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi
MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48
Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat
MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06
Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan
BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08
BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
LAHAT - 8-October-2026, 21:07
Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali
PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34
Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
LAHAT - 8-October-2026, 20:33
APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas
LAHAT - 8-October-2026, 17:44
Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT - 8-October-2026, 17:43
Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH
MUBA - 8-October-2026, 16:35
Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan
LAHAT - 8-October-2026, 02:57
H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41
Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian
PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35
Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




