ISI
KONSTITUSIONALITAS UNDANG UNDANG PEMILU
23-July-2017, 11:06

JAKARTA – Gegap Gempita Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI seakan menyita perhatian semua kalangan (stakeholder). Dari berbagai macam dinamika dan persoalan sepanjang pembahasan RUU Pemilu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada Jum’at dinihari (21/07/2017), salah satu point pokok yang menjadi isu krusial ialah terkait dengan penggunaan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold).
Tentunya pembahasan yang cukup alot, yang terjadi selama proses pembahasan RUU Pemilu tersebut di panitia khusus (pansus) RUU Pemilu, menemui ‘titik akhir’ yang antiklimaks sekaligus menjadi ‘titik nadir’ terhadap catatan perjalanan bangsa ke depan dalam kerangka negara hukum yang demokratis (constitusional democracy).
Melalui ruang tulisan singkat ini, sebagai respons atas proses dan perjalanan UU Pemilu yang telah disahkan, dapatlah diambil beberapa catatan berikut :
Pertama, tanpa menafihkan serangkaian proses ‘lobi’ yang sangat kompromistis yang terjadi di parlemen, ataupun proses pengambilan keputusan yang diakhiri dengan aklamasi, setelah beberapa fraksi yang menolak ketentuan ambang batas pencalonan Presiden menyatakan untuk tidak ikut dan tidak bertanggung-jawab di dalam proses pengesahan RUU Pemilu, ataupun berbagai macam dinamika (non-substantif) lainnya yang terjadi dalam proses politik di parlemen. Pada hakikatnya yang menjadi point essensial yang perlu menjadi catatan ialah terkait dengan besarnya kepentingan politis sebagian pihak yang ada di parlemen dan di pemerintahan, yang senyatanya mencederai serta mengabaikan logika hukum (nalar objektif) yang bersandar pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
Secara prinsip, pasca disahkannya UU Pemilu setelah melalui proses dan perjalanan yang cukup panjang, terjadi sebuah ‘anomali’ dalam UU Pemilu itu sendiri, yang mana tentu akan sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden (pilpres) nantinya.
Perlu diingat kembali bahwa perdebatan ikhwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) awalnya muncul dan bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa secara konstitusional pemilihan Presiden (pilpres) harus diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
Konsekuensi dari adanya kesamaan waktu (keserentakan) dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, tentu secara pararel akan mengakibatkan hilangnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sejatinya bersumber dari persentase perolehan suara (jumlah kursi secara kuantitatif) anggota legislatif.
Catatan kedua, ialah terkait justifikasi dari pemerintah dan sebagian kalangan di parlemen yang tetap ingin memaksakan adanya ketentuan mengenai presidential threshold sebesar 20%, dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 yang lalu.
Tentu, ini juga merupakan suatu hal yang sangat tidak relevan dan tidak dapat diterima dengan pemikiran yang sehat dan ‘normal’, sebab secara prinsip hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, sudah tidak legitimied dan telah kadaluarsa.
Sudah barang tentu konstelasi dan kontestasi politik pada pileg 2014 akan jauh berbeda dari segala aspek yang terkait dengan pileg 2019 mendatang. Dari sumber (dasar) hukum yang digunakan tentu telah berubah, kemungkinan penambahan ataupun pengurangan jumlah partai politik peserta pemilihan umum pun juga pasti akan mengalami perubahan, begitupun dengan segala hal lain yang terkait pileg mendatang.
Sudah sangat jelas memaksakan ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu merupakan langkah yang terkesan tidak demokratis (anti demokrasi) dan tidak taat konstitusi, serta tidak menjamin fairness bagi semua kontestan pemilu (parpol) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya untuk mengusulkan Presiden, sebagaimana jaminan dalam konstitusi.
Ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu telah secara jelas akan membatasi hak konstitusional partai politik (baru) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya, dapat dilihat nantinya ketika ada partai politik baru yang telah lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU secara resmi sebagai peserta pemilu, namun tidak dapat mengikuti kontestasi pilpres sebagaimana diatur dalam ketentuan norma konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
Selayaknya tentu dengan melihat realitas yang terjadi saat ini dapatlah dikatakan bahwa pengesahan UU Pemilu yang menentukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% pada pilpres mendatang merupakan sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang keluar dari logika awam pada umumnya, demi tujuan dan kepentingan politis yang ‘sesat’ dan ‘sesaat’.
Secara nyata pengunaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan original intent Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, serta menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.
Catatan ketiga, masih terkait dengan argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi tentang pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak (bersamaan) tersebut, pada prinsipnya bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka), yang berarti bahwa masih dimungkinkan pembentuk undang-undang untuk menciptakan atau mengatur ketentuan norma baru dalam regulasi tersebut, sebagai bentuk hak legislasi.
Sebelumnya tentu perlu diingat bahwa open legal policy harus dimaknai secara kontekstual dan dalam kerangka pemikiran yang konstitusional. Meskipun, dalam putusan MK dan di dalam Pasal 6A UUD 1945 tidak mengatur secara jelas ikhwal penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta tetap memungkinkan pengaturan lebih lanjut yang dibentuk oleh legislator sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (5) jo Pasal 22E ayat (6), akan tetapi tetap saja tidak akan memungkinkan penerapan presidential threshold terhadap 2 (dua) rezim pemilu, antara pilpres dan pileg yang dilaksanakan secara serentak (bersamaan).
Selanjutnya, catatan terakhir terkait dengan alasan pemerintah yang mengkaitkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai sarana untuk memperkuat sistem presidential yang multi partai (sederhana) di Indonesia serta untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan, dikarenakan tanpa ambang batas presiden yang proporsional akan memperlemah sistem presidensial serta pemerintahan yang berjalan akan tidak efektif, sebab tidak mendapat dukungan mayoritas politik di DPR (political support), meski mungkin saja mendapat dukungan pemilih yang mayoritas.
Sesungguhnya dasar dan alasan ini juga tidak sepenuhnya dapat diterima, mengingat korelasi dan relasi antar pemerintah dan kekuatan di parlemen yang dibangun atas pondasi koalisi di dalam roda pemerintahan, dalam praktiknya pada beberapa periode terakhir secara faktual juga tidak menunjukan efektivitas di dalam roda pemerintahan yang berjalan, justru ekses negatif yang lebih dominan muncul ke permukaan, di mana lemahnya fungsi controling (pengawasan) dari legislatif terhadap segala kebijakan strategis yang dijalankan oleh eksekutif.
Dengan demikian, hal tersebut juga dalam praktiknya justru memperlemah sistem presidential yang multi partai. Andaikata, ingin mewujudkan sistem multi partai yang sederhana, tentu saja hal tersebut dapat ditempuh dengan jalur legalkonstitusional lainnya, bukan dengan memaksakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu, yang secara jelas inkonstitusional.
Pada akhirnya, hadirnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan, secara jelas keluar dari norma konstitusi yang ada di dalam Pasal 6A Ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, hal mana yang secara jelas merupakan sebuah langkah/kebijakan yang inkonstitusional.
Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A.
*Penulis ialah Praktisi & Penggiat Hukum, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI)
BERITA TERKINI
-
MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23
Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
MUBA, SO – tepat Hari ini 09 Februari 2025 adalah Hari Pers Nasional. Hal ini merupakan momen
-
LAHAT - 9-February-2025, 12:30
Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Ada 400 karateka dari delapan ranting perguruan Kushin Ryu M Ka
-
Opini 8-February-2025, 07:08
Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia
Sriwijayaonline.com, Jakarta – Pakar Hukum Universitas Sriwijaya, Alip D. Pratama, menilai bahwa a
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PAGAR ALAM - 4-February-2025, 12:12
GUGATAN KANTOR HUKUM POEYANK KE-PENGADILAN NEGERI PAGARALAM BAHAYAKAN SALAH SATU CALON WALIKOTA YANG DAPAT BERUJUNG PADA PIDANA PEMILU
OKU - 4-February-2025, 09:22
UPACARA BULAN K3 NASIONAL 2025 DI PLTU BATURAJA
OKU - 4-February-2025, 07:57
Pembunuhan di Jembatan Air Kisam Bermotif Dendam
OKU - 3-February-2025, 22:50
Secara Virtual Kapolres OKU Pimpin Apel Pagi Dan Pemberian Penghargaan Kapolda Sumsel Kepada Personel Yang Berprestasi
BANYU ASIN 3-February-2025, 20:29
KETUA TP PKK OPTIMALKAN HASIL PANEN SAYUR HIDROPONIK
JAKARTA - 3-February-2025, 19:38
Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN
LAHAT - 3-February-2025, 19:06
Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polres Lahat dan Anggota Babinsa Koramil Kikim Timur
MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 17:24
DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat BANMUS, Bahas Jadwal Paripurna Pidato Bupati Muba dan LKPJ Tahun Anggaran 2024
MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 14:20
Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Siap Dilantik Februari 2025
MUARA ENIM - 2-February-2025, 13:28
Babinsa Muara Meo Lakukan Komsos Bersama Warga Dan Kelompok Tani
MUSI RAWAS - 1-February-2025, 13:11
Ini Sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 Sat Lantas Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS - 1-February-2025, 11:06
Penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan DPRD Musi Rawas
OKU - 31-January-2025, 22:03
Satnarkoba Polres OKU Gencar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba, Salah Satunya Melalui Radio
LAHAT - 31-January-2025, 21:55
Banyak Ungkap Kasus, IPDA Zulkarnain SH Jabat Kapolsek Pseksu
LAHAT - 31-January-2025, 21:54
Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Beberapa PJU Penting Polres Lahat
MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 21:46
Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030
MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 15:28
Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu
BANYU ASIN 30-January-2025, 20:36
SEKDA BANYUASIN DPW JADI ORGANISASI SELARAS DENGAN PROGRAM KABUPATEN BANYUASIN
EMPAT LAWANG - 30-January-2025, 19:47
Ketua Koni Empat Lawang Pimpin Langsung Raker Pengurus dan ketua Cabor
LAHAT - 30-January-2025, 17:56
PN Lahat Bersama Para Hakim Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
LAHAT - 29-January-2025, 23:46
Pemdes Ulak Lebar Hadirkan Alat Berat, Bersihkan Aliran Sungai Penyebab Banjir Di Perum Rakha
OKU - 29-January-2025, 23:01
“Mavia Angkringan” Wadah Silaturahmi dan Nongkrong Dengan Sajian Menu Pas Di Kantong.
PAGAR ALAM - 29-January-2025, 21:15
Objek Wisata Kebun Teh Gunung Dempo Jadi Primadona Pelancong saat Liburan ke Pagar Alam
LAHAT - 29-January-2025, 18:08
Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Mengalami Retak dan Menurun
LAHAT - 29-January-2025, 13:22
ANTISIPASI LAKA LANTAS DI JALAN RUSAK, INI LANGKAH POLSEK PULAU PINANG
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E