ISI

HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK, SALAH ALAMATKAH ?


19-July-2017, 05:42


JAKARTA – Hingar bingar kontroversi hak angket DPR terhadap KPK semakin berkembang. Dalam perjalanan panitia khusus (pansus) angket KPK yang telah bergulir, perdebatan ikhwal ‘legalitas’ pembentukan pansus KPK masih terus dipersoalkan.

Hal mana yang juga tidak dapat dihindarkan terjadi ketika pansus angket KPK menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Prof. Mahfud MD, pada Selasa (18/07/2017).
Secara pribadi (personal) Prof. Mahfud MD, maupun berdasarkan sikap resmi yang dinyatakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), yang notabene-nya ditandatangani oleh sekitar 132 orang pakar hukum tata negara seluruh Indonesia, dengan tegas menolak pembentukan pansus angket DPR terhadap KPK, yang dinilai secara substansif tidak pada tempatnya (salah alamat) ketika ditujukan kepada KPK, sehingga cacat yuridis (illegal dan inkonstitusional), serta secara prosedural juga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan (cacat prosedural).

Menyikapi perdebatan dan dinamika tersebut, melalui ruang opini yang singkat ini, kiranya cukup menarik untuk kembali ditelisik mengenai subjek dan objek dari hak angket DPR itu sendiri, yang dinilai banyak kalangan salah alamat ketika ditujukan terhadap KPK (error in subject and object).

ASPEK SUBSTANTIF
Ketentuan mengenai hak angket DPR dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 79 UU MD3, yang mendefenisikan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pararel dengan ketentuan tersebut, tentu menjadi pertanyaan apakah lembaga KPK termasuk dalam domain (subjek) hak angket DPR ?

Persoalan inilah yang senyatanya menimbulkan banyak perdebatan, sebab banyak pihak yang berpendapat bahwasannya hal tersebut tidaklah masuk dalam domain (subjek) angket DPR, ketika lembaga yang dituju adalah KPK, dikarenakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independent dan bebas dari pengaruh (intervensi) kekuasaan manapun.

Pada point ini dari silang pendapat yang terjadi, rasanya perlu dilihat kembali risalah pembentukan peraturan perundang-undangan (memorie van toelichting) yang terkait, diantaranya UU MD3 dan UU KPK. Hal tersebut bertujuan agar dapat menggali makna real (original intent) dari setiap bunyi pasal yang terkait.

SUBJEK HAK ANGKET DPR
Catatan pertama terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 79 UU MD3 mengenai hak angket DPR tersebut, kiranya perlu dilihat kembali konstruksi norma yang ada di dalam bunyi pasal tersebut, di mana sesungguhnya terdapat 2 (dua) bagian pengaturan yang terpisah dan berdiri sendiri, yang mana dipisahkan oleh frasa dan/atau yang berarti option (pilihan) bersifat alterntif; yakni penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang di satu sisi, dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sisi yang lain.

Tentunya, apabila melihat bagian pertama dari konstruksi bunyi pasal tersebut, sudah barang tentu secara jelas KPK masuk dalam domain hak angket DPR. Sebab, dapat dilihat bahwasannya KPK lahir dari mandat Pasal 43 UU Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya terbentuk (sumber kewenangan yang diberikan) berasal dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Konsekuensi pada point ini berarti KPK dapat dipandang sebagai subject dari hak angket DPR, dikarenakan KPK dibentuk oleh sebuah undang-undang.

Catatan selanjutnya ialah apabila masuk dalam perdebatan mengenai ‘tafsir’ ruang lingkup (kualifikasi) ‘pemerintah’ sebagaimana bunyi di dalam Pasal 79 UU MD3 beserta penjelasannya (yang menguraikan secara jelas kualifikasi pemerintah), serta dibenturkan dengan regulasi yang mengatur tentang kategori Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, di mana pada Pasal 1 Perpres tersebut memberikan limitasi dan menyebutkan secara rinci 14 lembaga yang termasuk LPNK; yang mana sudah barang tentu tidak ditemukan lembaga KPK yang termasuk dalam kualifikasi ‘pemerintah’.

Menyikapi klausul di atas sesungguhnya perlu dilihat kembali doktrin ketatanegaraan yang mengenal pengertian (arti) pemerintah dalam arti sempit (pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan) dan pemerintah dalam arti luas (pemerintah yang menjalankan segala urusan kenegaraan).

Liniear dengan hal tersebut maka, ketika melihat pemerintah dalam arti sempit, akan hanya terbatas pada pemerintah dalam arti eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, Polri, Jaksa Agung, dan lembaga pemerintah non-kementrian), hal mana sebagaimana tertuang pada penjelasan Pasal 79 UU MD3 dan Pasal 1 Perpres No. 4 tahun 2013.

Selanjutnya ketika melihat pemerintah dalam arti luas, maka tidak hanya terbatas pada tataran eksekutif, melainkan juga lembaga negara lain yang berbentuk komisi negara (independet), seperti hal-nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih jauh mengenai hal ini, dapat dilihat kembali dengan menggali serta memahami hakikat KPK sebagai lembaga negara dan kedudukannya di dalam sistem ketatanegaraan.

OBJEK HAK ANGKET
Mengenai object hak angket, sejatinya hal ini juga berasal dari konstruksi akhir norma di Pasal 79 UU MD3, yakni disebutkan bahwa object hak angket ialah terkait dengan hal – hal yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terkhusus mengenai point ini, rasanya perlu diulas secara konkrit dan faktual, dengan tidak hanya mendasarkan pada informasi pemberitaan sepihak dari berbagai sumber yang ada.

Object hak angket DPR terhadap KPK secara liniear, dapat dilihat dari alasan (latar belakang) hak angket DPR tersebut digulirkan.

Pada point ini secara real rasanya para pihak perlu melihat secara jelas materi apa saja yang menjadi alasan hak angket tersebut digulirkan. Secara gamblang hal tersebut (berdasarkan Pasal 199 ayat (2) UU MD3) dapat dilihat dari dokumen pengusulan hak angket yang memuat alasan dan materi penyelidikan dari pelaksanaan hak angket tersebut. Hal mana dokumen tersebut dibacakan secara terbuka oleh para pengusul (inisiator) hak angket dalam forum sidang paripurna DPR RI.

Dapat dilihat senyatanya bahwa opini publik yang berkembang hanya melihat pengusulan hak angket KPK tersebut didasarkan pada polemik pencabutan BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang tersangkut dalam kasus E- KTP, namun senyatanya hal tersebut hanyalah bagian kecil dari beberapa beberapa point penting lainnya yang ada dalam alasan (materi) hak angket tersebut digulirkan.

Tentu, Object hak angket DPR terhadap KPK kali ini lebih menyoroti kepada hal ikhwal pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dan sudah barang tentu, ikhwal Korupsi merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Melihat proses yang telah berjalan hingga saat ini, tentu tidak pada tempatnya mengatakan bahwa sebenarnya hak angket terhadap KPK salah alamat, dalam arti memenuhi unsur error in subject dan error in object, atau dengan kata lain subjek dan object yang dituju tidak tepat.

Sesungguhnya rangkaian proses pengusulan hak angket, hingga saat ini telah terbentuk panitia khusus angket KPK, telah melewati proses dan prosedur yang benar (legal dan konstitusional), sehingga juga tidak pada tempatnya untuk melihat bahwa hak angket DPR tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum (perkara) korupsi yang ada di KPK.

*Penulis ialah Praktisi dan Penggiat Hukum, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A.

(IMHH UI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE