ISI
HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK, SALAH ALAMATKAH ?
19-July-2017, 05:42
JAKARTA – Hingar bingar kontroversi hak angket DPR terhadap KPK semakin berkembang. Dalam perjalanan panitia khusus (pansus) angket KPK yang telah bergulir, perdebatan ikhwal ‘legalitas’ pembentukan pansus KPK masih terus dipersoalkan.
Hal mana yang juga tidak dapat dihindarkan terjadi ketika pansus angket KPK menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Prof. Mahfud MD, pada Selasa (18/07/2017).
Secara pribadi (personal) Prof. Mahfud MD, maupun berdasarkan sikap resmi yang dinyatakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), yang notabene-nya ditandatangani oleh sekitar 132 orang pakar hukum tata negara seluruh Indonesia, dengan tegas menolak pembentukan pansus angket DPR terhadap KPK, yang dinilai secara substansif tidak pada tempatnya (salah alamat) ketika ditujukan kepada KPK, sehingga cacat yuridis (illegal dan inkonstitusional), serta secara prosedural juga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan (cacat prosedural).
Menyikapi perdebatan dan dinamika tersebut, melalui ruang opini yang singkat ini, kiranya cukup menarik untuk kembali ditelisik mengenai subjek dan objek dari hak angket DPR itu sendiri, yang dinilai banyak kalangan salah alamat ketika ditujukan terhadap KPK (error in subject and object).
ASPEK SUBSTANTIF
Ketentuan mengenai hak angket DPR dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 79 UU MD3, yang mendefenisikan hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pararel dengan ketentuan tersebut, tentu menjadi pertanyaan apakah lembaga KPK termasuk dalam domain (subjek) hak angket DPR ?
Persoalan inilah yang senyatanya menimbulkan banyak perdebatan, sebab banyak pihak yang berpendapat bahwasannya hal tersebut tidaklah masuk dalam domain (subjek) angket DPR, ketika lembaga yang dituju adalah KPK, dikarenakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independent dan bebas dari pengaruh (intervensi) kekuasaan manapun.
Pada point ini dari silang pendapat yang terjadi, rasanya perlu dilihat kembali risalah pembentukan peraturan perundang-undangan (memorie van toelichting) yang terkait, diantaranya UU MD3 dan UU KPK. Hal tersebut bertujuan agar dapat menggali makna real (original intent) dari setiap bunyi pasal yang terkait.
SUBJEK HAK ANGKET DPR
Catatan pertama terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 79 UU MD3 mengenai hak angket DPR tersebut, kiranya perlu dilihat kembali konstruksi norma yang ada di dalam bunyi pasal tersebut, di mana sesungguhnya terdapat 2 (dua) bagian pengaturan yang terpisah dan berdiri sendiri, yang mana dipisahkan oleh frasa dan/atau yang berarti option (pilihan) bersifat alterntif; yakni penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang di satu sisi, dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sisi yang lain.
Tentunya, apabila melihat bagian pertama dari konstruksi bunyi pasal tersebut, sudah barang tentu secara jelas KPK masuk dalam domain hak angket DPR. Sebab, dapat dilihat bahwasannya KPK lahir dari mandat Pasal 43 UU Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya terbentuk (sumber kewenangan yang diberikan) berasal dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Konsekuensi pada point ini berarti KPK dapat dipandang sebagai subject dari hak angket DPR, dikarenakan KPK dibentuk oleh sebuah undang-undang.
Catatan selanjutnya ialah apabila masuk dalam perdebatan mengenai ‘tafsir’ ruang lingkup (kualifikasi) ‘pemerintah’ sebagaimana bunyi di dalam Pasal 79 UU MD3 beserta penjelasannya (yang menguraikan secara jelas kualifikasi pemerintah), serta dibenturkan dengan regulasi yang mengatur tentang kategori Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, di mana pada Pasal 1 Perpres tersebut memberikan limitasi dan menyebutkan secara rinci 14 lembaga yang termasuk LPNK; yang mana sudah barang tentu tidak ditemukan lembaga KPK yang termasuk dalam kualifikasi ‘pemerintah’.
Menyikapi klausul di atas sesungguhnya perlu dilihat kembali doktrin ketatanegaraan yang mengenal pengertian (arti) pemerintah dalam arti sempit (pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan) dan pemerintah dalam arti luas (pemerintah yang menjalankan segala urusan kenegaraan).
Liniear dengan hal tersebut maka, ketika melihat pemerintah dalam arti sempit, akan hanya terbatas pada pemerintah dalam arti eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, Polri, Jaksa Agung, dan lembaga pemerintah non-kementrian), hal mana sebagaimana tertuang pada penjelasan Pasal 79 UU MD3 dan Pasal 1 Perpres No. 4 tahun 2013.
Selanjutnya ketika melihat pemerintah dalam arti luas, maka tidak hanya terbatas pada tataran eksekutif, melainkan juga lembaga negara lain yang berbentuk komisi negara (independet), seperti hal-nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih jauh mengenai hal ini, dapat dilihat kembali dengan menggali serta memahami hakikat KPK sebagai lembaga negara dan kedudukannya di dalam sistem ketatanegaraan.
OBJEK HAK ANGKET
Mengenai object hak angket, sejatinya hal ini juga berasal dari konstruksi akhir norma di Pasal 79 UU MD3, yakni disebutkan bahwa object hak angket ialah terkait dengan hal – hal yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terkhusus mengenai point ini, rasanya perlu diulas secara konkrit dan faktual, dengan tidak hanya mendasarkan pada informasi pemberitaan sepihak dari berbagai sumber yang ada.
Object hak angket DPR terhadap KPK secara liniear, dapat dilihat dari alasan (latar belakang) hak angket DPR tersebut digulirkan.
Pada point ini secara real rasanya para pihak perlu melihat secara jelas materi apa saja yang menjadi alasan hak angket tersebut digulirkan. Secara gamblang hal tersebut (berdasarkan Pasal 199 ayat (2) UU MD3) dapat dilihat dari dokumen pengusulan hak angket yang memuat alasan dan materi penyelidikan dari pelaksanaan hak angket tersebut. Hal mana dokumen tersebut dibacakan secara terbuka oleh para pengusul (inisiator) hak angket dalam forum sidang paripurna DPR RI.
Dapat dilihat senyatanya bahwa opini publik yang berkembang hanya melihat pengusulan hak angket KPK tersebut didasarkan pada polemik pencabutan BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang tersangkut dalam kasus E- KTP, namun senyatanya hal tersebut hanyalah bagian kecil dari beberapa beberapa point penting lainnya yang ada dalam alasan (materi) hak angket tersebut digulirkan.
Tentu, Object hak angket DPR terhadap KPK kali ini lebih menyoroti kepada hal ikhwal pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dan sudah barang tentu, ikhwal Korupsi merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melihat proses yang telah berjalan hingga saat ini, tentu tidak pada tempatnya mengatakan bahwa sebenarnya hak angket terhadap KPK salah alamat, dalam arti memenuhi unsur error in subject dan error in object, atau dengan kata lain subjek dan object yang dituju tidak tepat.
Sesungguhnya rangkaian proses pengusulan hak angket, hingga saat ini telah terbentuk panitia khusus angket KPK, telah melewati proses dan prosedur yang benar (legal dan konstitusional), sehingga juga tidak pada tempatnya untuk melihat bahwa hak angket DPR tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum (perkara) korupsi yang ada di KPK.
*Penulis ialah Praktisi dan Penggiat Hukum, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia
Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A.
(IMHH UI)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:50
Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat
LAHAT——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendesak Polres Lahat mening
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT—– Batalnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
LAHAT—– Gawat.!!! Asap kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyerang Bumi Seganti
-
MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04
Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun
MUARA ENIM – Dua orang pekerja ditemukan meninggal dunia setelah mengalami pingsan saat berada di
-
MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43
Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat
Muara Enim – Aksi warga Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung yang menghentikan dan memutar balik
-
SUMBAR 10-October-2026, 20:58
Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten
SOLOK – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) melalui program Apkasi Peduli men
-
BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35
Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil
BANYUASIN – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H.
-
PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menghadiri acara m
-
MUBA - 10-October-2026, 13:29
Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama
MUBA, SO – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen mengajak masyarakat menjadik
-
LAHAT - 9-October-2026, 21:59
Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026
LAHAT——-Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, hanya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Laha
-
BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09
BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT
BANYUASIN ,SO — Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan d
-
LAHAT - 9-October-2026, 19:09
Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT——Menyikapi hangatnya pemberitaan tidak adanya Anggaran Perubahan di Tahun 2026, de
-
LAHAT - 9-October-2026, 18:10
SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi
LAHAT—— SMAN 1 Kikim Barat resmi menjalani proses visitasi akreditasi sekolah pada 7–8
-
MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48
Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat
MUARA ENIM – Tim Battosai Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, berhasil menangkap seo
-
MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06
Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan
MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana nark
-
BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08
BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
BANYUASIN ,SO – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin melakukan sosialisasi bahaya penyalahgun
-
LAHAT - 8-October-2026, 21:07
Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali
LAHAT—– Komitmen SMAN 4 Lahat dalam membangun budaya berprestasi kembali membuah hasi
-
PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34
Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang mendorong perguruan tinggi untuk
-
LAHAT - 8-October-2026, 20:33
APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas
LAHAT—— Diduga anggaran mengalami Devisit sehingga, membuat APBD Perubahan Kabupaten Lah
-
LAHAT - 8-October-2026, 17:44
Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT—— Komitmen dalam menekan peredaran Narkotika terus ditunjukkan oleh satuan Reserse
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23
BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL
EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47
𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠
MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40
Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81
LAHAT - 5-October-2026, 12:46
Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan
LAHAT - 5-October-2026, 12:44
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru
PALI - 5-October-2026, 12:43
KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN
LAHAT - 4-October-2026, 14:49
Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
LAHAT - 3-October-2026, 18:52
Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji
OKU - 3-October-2026, 18:32
POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026
OKU - 3-October-2026, 18:21
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




