ISI
SUSNO DUADJI : KOMERSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN MENAMBAH DERITA RAKYAT KECIL
30-May-2017, 11:43

PALEMBANG ——- Selasa, 30 Mei 207. Hidup sehat merupakan idaman setiap manusia, kesehatan elemen terpenting dalam kehidupan yang sangat dibutuhkan oleh manusia, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 4 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
“Setiap orang berhak atas kesehatan”.
Bahkan Konstitusi kita, Hukum tertinggi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa ;
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
Artinya ;
~ Sehat itu sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun.
~ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan,
Namun sayang pada prakteknya tidak seindah redaksi klausal pasal dalam sebuah konstitusi ataupun Undang-undang dan peraturan lainnya, penyimpangan teori dengan praktek serta penyimpangan ketentuan tertulis dengan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan tetap terjadi sampai saat ini, sehingga menimbulkan ketimpangan dan ketidak adilan bagi warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dan ketidak adilan ini demikian nyata yang tidak boleh diabaikan begitu saja, negara harus turun tangan mengatur bidang kesehatan agar terwujud keadilan pelayanan kesehatan erdasarkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jelas dan cermat mengatur lengkap setiap asfek bidang pelayanan kesehatan, mulai dari pengertian, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, sumber daya di bidang kesehatan, upaya pertahanan kesehatan, tanggungjawab pemerintah, kesehatan ibu dan bayi, anak, remaja, lanjut usia, gizi, penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan, peran serta masyarakat, badan pertimbangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, dan lain-lain terkait dengan kesehatan,
Pertanyaan mendasar adalah bagaimana kalau rakyat tidak mampu membayar biaya perawatan kesehatan atau lengobatan ?
Konstitusi, Hukum Dasar Tertinggi kita Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2h memerintahkan kepada Penyelenggara negara ;
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
Dari amanat pasal 34 ayat 2 ini mengandung makna bahwa pemerintah atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan yang layak, beberapa pragram yang sudah diluncurkan pemerintah antara lain : jamkesmas ( jamiman kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan ( membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berobat dengan gratis), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar.
Namun sekali lagi dalam kenyataannya dilapangan, tidak berjalan seindah rumusan pasal Konstitusi maupun rumusan pasal peraturan perundang-undangan,
Banyak keluhan peserta program BPJS dalam pelayanan kesehatan dan pengobatan baik dari segi kwantitas pelayanan maupun kwantitas,
Dan belum semua warga negara tercover / terlindungi dengan Program BPJS, karena ketidak mampuan untuk membayar premi karena rendahnya penghasilan yang didapat ,
Tapi aneh dalam kenyataan sangatlah timpang, ketidak adilan dipertontonkan ;
~ sebagian kecil warga khususnya kaum berduit berobat keluar negeri dengan biaya yang aduhai mahalnya,
~ berhamburan rumah sakit swasta tumbuh di berbagai kota namun tidak mampu didatangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia karena miskin, tidak mampu membayar,
~ dan lebih menyedihkan lagi sering terdengar keluhan, pemberitaan di media bahwa ada rumah sakit menolak lasien karena tidak mampu membayar uang jaminan yang harus dibayar di muka,
~ keluhan tentang mahalnya biaya pelayanan kesehatan, mahalnya biaya dokter, mahalnya biaya kamar rawat inap mahalnya harga obat, dll
Yang pada intinya keadilan bidang pelayanan kesehatan bagi warga negara masih jauh dari kenyataan, walaupun sudah diamanatkan dalam kontitusi, dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
Apakah di era Presiden Jokowi ada kemajuan di bidang pelayanan kesehatan ?
Tidak bisa dipungkiri, di era Presiden Jokowi terdapat banyak kemajuan , sebagaimana dikatakan oleh ;
,,,,,, Pengamat kesehatan masyarakat dan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Razak Thaha, mengatakan, sepanjang 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, sektor kesehatan mengalami banyak kemajuan. Banyak terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Salah satu kemajuan yang patut diapresiasi adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jumlah penduduk miskin yang dijamin pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program ini terus meningkat.
Di 2014-2015 jumlah peserta PBI baru sebanyak 86,4 juta jiwa, saat ini meningkat menjadi 92,4 juta dan akan menjadi 94,4 juta pada 2017 mendatang. Jumlah penduduk yang menjadi peserta dalam skema jaminan sosial ini juga terus meningkat. Ditargetkan hingga akhir pemerintahan Jokowi-JK pada 2019 mendatang, Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk menjadi peserta JKN. (Berita saru.com , 21 Oktober 2016)
Bagaimana dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit ?
Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 34 ayat (3) mengamanatkan ;
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Dari amanat pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.
Apakah pihak swasta atau pemilik modal boleh mendirikan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotik, laboratorium, dll ?
Tentunya boleh, sangat dianjurkan mengingat meterbatasan uang yang dimiliki Pemerintah, Swasta sangat berperan membantu pemerintah,
Persoalannya adalah ; tidak boleh mengkomersialisasikan penyakit dan orang sakit,
Masuknya swasta dan lemodal di bidak pelayanan kesehatan harus diatur sedemikian rupa, sehingga ;
~ prinsip pelayanan kesehatan yang berkeadilan terwujud,
~ pelayanan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,
~ Pelayanan kesehatan oleh swasta harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tidak boleh menjadi bisnis kapitalis, tidak boleh mengeruk keuntungan yang berlebihan di atas penderitaan umat manusia,
Bagaimana cara pengaruran yang didamkan masyarakat untuk fasilitas kesehatan swasta ?
~ di atur merata tersebar sampai ke pelosok, tidak dipusatkan hanya di kota besar saja, misal si A membuat rumah sakit klas A di Kota Propinsi maka dia diwajibkan juga membuat rumah sakit klas C di ibu kota Kecamatan,
~ biaya perawatan kesehatan, kamar, tenaga medis, obat, dll diatur dengan tegas oleh pemerintah sehingga terjangkau oleh banyak lapisan,
~ subsidi silang biaya benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah harus diterapkan dengan tidak membedakan kwalitas pelayanan,
Untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan di bidang pelayanan kesehatan, maka pemerintah harus berani mengatur, mengawasi dan menindak secara tegas, dengan demikian diharapkan keadilan pelayanan kesehatan berdasarkan Pancasila dapat terwujud,
Semoga
Susno duadji
————–
~ Ketua Umum TP Sriwijaya
~ Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertanian Indonesia
~ Penasehat Syarikat Dagang-SI
~ Datuk Patani Sumsel
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 16-February-2025, 21:37
Ali Warga Perum Rakha Angkat Bicara, Terkait Isyu PJ Kades Ulak Lebar Di Ganti
Lahat, Sriwijayaonline.com – Adanya Isyu yang berkembang terkait PJ Kades Ulak Lebar Deko akan
-
LAHAT - 16-February-2025, 20:01
Ketua KONI Lahat Langsung Tinjau Atlet Renang dan Pemanah Berikan Motivasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Guna untuk memberikan motivasi dan semangat para Atlet Renang da
-
JAKARTA - 16-February-2025, 19:21
Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Terpilih H. M. Toha Tohet dan Kyai Rohman, Hadiri Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
JAKARTA, SO – Hari Minggu, 16 Februari 2025, Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) terpili
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 11-February-2025, 12:42
PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Keselamatan dan Produktivitas
MUBA - 11-February-2025, 12:28
H. Sandi Fahlepi Menutup Jabatan Dengan Kenangan dan Harapan
OKU - 10-February-2025, 22:14
PJ Bupati OKU Lantik 57 Pejabat Fungsional Dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU.
BANYU ASIN 10-February-2025, 20:19
RAPAT PARIPURNA PENETAPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
OKU TIMUR 10-February-2025, 18:10
Ketua TP PKK OKU Timur Tinjau dan Salurkan Bantuan Panti ODGJ Labuan Batin
LAHAT - 10-February-2025, 17:24
Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025
LAHAT - 10-February-2025, 17:23
Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas
MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38
Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis
BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07
PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN
MUARA ENIM - 10-February-2025, 10:42
Tabligh Akbar di Lahat dan Tanjung Enim: Menjemput Ilmu, Meraih Berkah
MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23
Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
LAHAT - 9-February-2025, 12:30
Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal
Opini 8-February-2025, 07:08
Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia
PALEMBANG - 7-February-2025, 22:32
PLN UID S2JB Gelar Donor Darah Massal Peringati Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional 2025
BANYU ASIN 7-February-2025, 21:39
KEJATI SUMSEL GELEDAH DINAS PUTR DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2023
MUBA - 7-February-2025, 15:59
Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba
MUSI BANYUASIN 7-February-2025, 14:38
Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang ‘Nakal’ di Muba
BANYU ASIN 7-February-2025, 14:36
GELAR SENAM SEHAT BERSAMA PJ BUPATI BANYUASIN
BANYU ASIN 7-February-2025, 14:35
DINAS PUPR DAN ULP BANYUASIN DI GELEDAH KAJARI BANYUASIN
MUARA ENIM - 7-February-2025, 12:34
Kapten ARH Octavian Zulkarnain Apresiasi Capaian PT SBS Di HUT Ke 10
LAHAT - 6-February-2025, 23:06
Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba
MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22
Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel
BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44
SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025
PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55
Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E