ISI

SUSNO DUADJI : KOMERSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN MENAMBAH DERITA RAKYAT KECIL


30-May-2017, 11:43


PALEMBANG ——- Selasa, 30 Mei 207. Hidup sehat merupakan idaman setiap manusia, kesehatan elemen terpenting dalam kehidupan yang sangat dibutuhkan oleh manusia, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 4 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
“Setiap orang berhak atas kesehatan”.

Bahkan Konstitusi kita, Hukum tertinggi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa ;
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
Artinya ;
~ Sehat itu sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun.
~ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan,

Namun sayang pada prakteknya tidak seindah redaksi klausal pasal dalam sebuah konstitusi ataupun Undang-undang dan peraturan lainnya, penyimpangan teori dengan praktek serta penyimpangan ketentuan tertulis dengan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan tetap terjadi sampai saat ini, sehingga menimbulkan ketimpangan dan ketidak adilan bagi warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dan ketidak adilan ini demikian nyata yang tidak boleh diabaikan begitu saja, negara harus turun tangan mengatur bidang kesehatan agar terwujud keadilan pelayanan kesehatan erdasarkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jelas dan cermat mengatur lengkap setiap asfek bidang pelayanan kesehatan, mulai dari pengertian, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, sumber daya di bidang kesehatan, upaya pertahanan kesehatan, tanggungjawab pemerintah, kesehatan ibu dan bayi, anak, remaja, lanjut usia, gizi, penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan, peran serta masyarakat, badan pertimbangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, dan lain-lain terkait dengan kesehatan,

Pertanyaan mendasar adalah bagaimana kalau rakyat tidak mampu membayar biaya perawatan kesehatan atau lengobatan ?
Konstitusi, Hukum Dasar Tertinggi kita Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (2h memerintahkan kepada Penyelenggara negara ;
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
Dari amanat pasal 34 ayat 2 ini mengandung makna bahwa pemerintah atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan yang layak, beberapa pragram yang sudah diluncurkan pemerintah antara lain : jamkesmas ( jamiman kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan ( membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berobat dengan gratis), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar.

Namun sekali lagi dalam kenyataannya dilapangan, tidak berjalan seindah rumusan pasal Konstitusi maupun rumusan pasal peraturan perundang-undangan,
Banyak keluhan peserta program BPJS dalam pelayanan kesehatan dan pengobatan baik dari segi kwantitas pelayanan maupun kwantitas,

Dan belum semua warga negara tercover / terlindungi dengan Program BPJS, karena ketidak mampuan untuk membayar premi karena rendahnya penghasilan yang didapat ,

Tapi aneh dalam kenyataan sangatlah timpang, ketidak adilan dipertontonkan ;
~ sebagian kecil warga khususnya kaum berduit berobat keluar negeri dengan biaya yang aduhai mahalnya,
~ berhamburan rumah sakit swasta tumbuh di berbagai kota namun tidak mampu didatangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia karena miskin, tidak mampu membayar,
~ dan lebih menyedihkan lagi sering terdengar keluhan, pemberitaan di media bahwa ada rumah sakit menolak lasien karena tidak mampu membayar uang jaminan yang harus dibayar di muka,
~ keluhan tentang mahalnya biaya pelayanan kesehatan, mahalnya biaya dokter, mahalnya biaya kamar rawat inap mahalnya harga obat, dll

Yang pada intinya keadilan bidang pelayanan kesehatan bagi warga negara masih jauh dari kenyataan, walaupun sudah diamanatkan dalam kontitusi, dalam berbagai peraturan perundang-undangan,

Apakah di era Presiden Jokowi ada kemajuan di bidang pelayanan kesehatan ?
Tidak bisa dipungkiri, di era Presiden Jokowi terdapat banyak kemajuan , sebagaimana dikatakan oleh ;
,,,,,, Pengamat kesehatan masyarakat dan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Razak Thaha, mengatakan, sepanjang 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, sektor kesehatan mengalami banyak kemajuan. Banyak terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Salah satu kemajuan yang patut diapresiasi adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jumlah penduduk miskin yang dijamin pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program ini terus meningkat.
Di 2014-2015 jumlah peserta PBI baru sebanyak 86,4 juta jiwa, saat ini meningkat menjadi 92,4 juta dan akan menjadi 94,4 juta pada 2017 mendatang. Jumlah penduduk yang menjadi peserta dalam skema jaminan sosial ini juga terus meningkat. Ditargetkan hingga akhir pemerintahan Jokowi-JK pada 2019 mendatang, Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk menjadi peserta JKN. (Berita saru.com , 21 Oktober 2016)

Bagaimana dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit ?
Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 34 ayat (3) mengamanatkan ;
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Dari amanat pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.

Apakah pihak swasta atau pemilik modal boleh mendirikan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotik, laboratorium, dll ?
Tentunya boleh, sangat dianjurkan mengingat meterbatasan uang yang dimiliki Pemerintah, Swasta sangat berperan membantu pemerintah,
Persoalannya adalah ; tidak boleh mengkomersialisasikan penyakit dan orang sakit,

Masuknya swasta dan lemodal di bidak pelayanan kesehatan harus diatur sedemikian rupa, sehingga ;
~ prinsip pelayanan kesehatan yang berkeadilan terwujud,
~ pelayanan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila,
~ Pelayanan kesehatan oleh swasta harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tidak boleh menjadi bisnis kapitalis, tidak boleh mengeruk keuntungan yang berlebihan di atas penderitaan umat manusia,

Bagaimana cara pengaruran yang didamkan masyarakat untuk fasilitas kesehatan swasta ?
~ di atur merata tersebar sampai ke pelosok, tidak dipusatkan hanya di kota besar saja, misal si A membuat rumah sakit klas A di Kota Propinsi maka dia diwajibkan juga membuat rumah sakit klas C di ibu kota Kecamatan,
~ biaya perawatan kesehatan, kamar, tenaga medis, obat, dll diatur dengan tegas oleh pemerintah sehingga terjangkau oleh banyak lapisan,
~ subsidi silang biaya benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah harus diterapkan dengan tidak membedakan kwalitas pelayanan,

Untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan di bidang pelayanan kesehatan, maka pemerintah harus berani mengatur, mengawasi dan menindak secara tegas, dengan demikian diharapkan keadilan pelayanan kesehatan berdasarkan Pancasila dapat terwujud,

Semoga

Susno duadji
————–
~ Ketua Umum TP Sriwijaya
~ Ketua Komite Pemantau Pengawas     Pertanian Indonesia
~ Penasehat Syarikat Dagang-SI
~ Datuk Patani Sumsel

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 25-September-2024, 16:04

Disdik OKU Gelar Rakor Tuntaskan ATS Menuju Indonesa Emas 2045

MUBA - 25-September-2024, 11:21

Motif Wanita Siram Cuka Para Ke Mantan Suami Sirih di Muba Karena Tak Mau Bantu Bayarkan Pinjaman Uang 

PALEMBANG - 25-September-2024, 11:20

Muba Raih Peringkat 1 Percepatan Penurunan Stunting di Sumsel 

LAHAT - 25-September-2024, 10:49

PLN ULP Lembayung Uprating A3CS Untuk Perkuat Keandalan

OKU - 24-September-2024, 22:02

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Beberapa Tempat di Batumarta II Dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Serta Relawan BERTAJI

OKU - 24-September-2024, 21:15

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Kunjungi Istri Mantan Bupati OKU Yulius Nawawi, Disambut dengan Hadroh Nawawi Al Hajj Kebun Jeruk

MUSI RAWAS - 24-September-2024, 16:30

PLN Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Bersama Pemkab Musi Rawas Resmikan Jaringan Listrik di Desa Sindang Laya dan Desa Mukti Karya

LAHAT - 24-September-2024, 15:51

Tindak Lanjuti Hasil CFA, PLN UP3 Lahat Turunkan Tim PDKB

BANYU ASIN 24-September-2024, 14:15

KAPOLRES BANYUASIN MELAKSANAKAN PENGECEKAN URINE MENDADAK TERHADAP PERSONIL PROPAM POLRES BANYUASIN 

LAHAT - 24-September-2024, 12:49

Polres Lahat Doa Bersama Untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024 

MUBA - 24-September-2024, 12:20

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama 

LAHAT - 23-September-2024, 23:59

Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai 

MUBA - 23-September-2024, 23:59

KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba 

BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58

KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN 

LAHAT - 23-September-2024, 22:41

YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan

LAHAT - 23-September-2024, 21:19

Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat 

LAHAT - 23-September-2024, 20:58

Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41

MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030 

OKU - 23-September-2024, 17:40

Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun

OKU - 23-September-2024, 16:18

KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024

JAKARTA - 23-September-2024, 16:07

PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi

LAHAT - 23-September-2024, 12:25

Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang 

MUBA - 23-September-2024, 12:12

Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel 

MUBA - 23-September-2024, 10:16

Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE