ISI

BUPATI LAHAT BERSIAP HADAPI GUGATAN HUKUM


24-January-2017, 18:13


//// Dari Advokat 2 Kades Terpecat Merapi
RDP Dengan DPRD Tak Buahkan Hasil Signifikan

LAHAT – Buntut dari pemecatan 2 orang Kepala Desa (Kades), masing masing Kades Merapi,Pandriadi dan juga Kades Telatang Hedi Marlian, Kecamatan Merapi Barat beberapa waktu lalu oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat nampaknya akan berbuntut pada meja hijau. Hal ini tersirat setelah usai rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, 2 orang Kades sendiri, Forum Kades se-Lahat dan dinas dinas terkait tak berbuah hasil signifikan.Selasa (24/1).

Dari pantauan, beberapa pihak terkait, seperti Camat atau juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Lahat, selaku leading sektor akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan yang ditanda tangani bupati H Saifudin Aswari Rivai SE, yang intinya memecat 2 orang Kades dimaksud, dengan alasan alasan yang sudah pasti dan memenuhi persyaratan yang mengaturnya.

“ Intinya, setelah banyak pertimbangan, khususnya karena keterlibatan dan juga sudah berkeputusan hukum tetap serta terbukti melanggar pidana, akhirnya keduanya memang kita nyatakan diberhentikan serta dicopot dari jabatannya, sejak 3 November silam,” ungkap Kadis PMD, Rosmiana SE MM dihadapan anggota DPR dan tamu lainnya.

Sementara, Pimpinan rapat yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan MM intinya mengatakan, rapat hari ini bermaksud untuk sama sama mendengarkan alasan dan inti dari pemecatan yang ada bagi kedua oknum kades dimaksud. Karena, berdasarkan versi mereka, apa yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Lahat ini sudah tidak sesuai aturan dan juga jelas sudah tak adil bagi mereka.

“ Kita bukannya untuk berdebat. Yang jelas, disini adalah ajang bagi semua pihak memaparkan atau membeberkan kondisi sesungguhnya. Jika memang nantinya masih ada pihak yang belum puas, silahkan menempuh jalur lainnya, seperti ke jalur hukum sekalipun,” tegas Chozali Hanan.

Untuk itu, menanggapi hasil dari RDP yang ada ini, salah satu anggota Penasehat Hukum (PH) 2 orang kades Merapi, Hairunsyah SH mengatakan, merujuk dalam dalil pemberhentian klien kami saja, misal pada Permendagri no.82 tahun 2015, menjelaskan kepala desa diberhentikan dinyatakan sebagai terpidana, sedangkan pada pasal 40 huruf b UU No 6 Tahun 2014 tidak mengatur hal demikian, nah dalam azaz hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferior yang bermakna peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

“ Untuk itulah, kami beranggapan apa yang menjadi dalil pemecatan klien kami bisa dikatakan cacat hukum, dan hal ini jelas akan kami,” tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, alasan alasan yang jelas ada dalilnya bagi mereka penasehat hukum 2 orang kades untuk menolaknya lebih lanjut. Untuk itu, jika memang akhirnya keputusan pihak Pemkab Lahat benar benar final dan tak bisa dimintakan peninjauan kembali, maka jelas, mewakili klien kami dalam waktu dekat akan mengadukan dan membawa keputusan pemecatan ke meja hijau.

“Semuanya demi pembelajaran bersama, dan juga demi kejelasan hukum kedepannya. Dengar pendapat intinya mentok, harapan peninjauan ulang keputusan pemecatan klien kami juga nihil. Maka, dalam waktu dekat kami akan merencanakan memasukan berkas aduan ke meja hijau terkait masalah ini,” tegas Hairusnsyah.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE