ISI

BUPATI LAHAT BERSIAP HADAPI GUGATAN HUKUM


24-January-2017, 18:13


//// Dari Advokat 2 Kades Terpecat Merapi
RDP Dengan DPRD Tak Buahkan Hasil Signifikan

LAHAT – Buntut dari pemecatan 2 orang Kepala Desa (Kades), masing masing Kades Merapi,Pandriadi dan juga Kades Telatang Hedi Marlian, Kecamatan Merapi Barat beberapa waktu lalu oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat nampaknya akan berbuntut pada meja hijau. Hal ini tersirat setelah usai rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, 2 orang Kades sendiri, Forum Kades se-Lahat dan dinas dinas terkait tak berbuah hasil signifikan.Selasa (24/1).

Dari pantauan, beberapa pihak terkait, seperti Camat atau juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Lahat, selaku leading sektor akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan yang ditanda tangani bupati H Saifudin Aswari Rivai SE, yang intinya memecat 2 orang Kades dimaksud, dengan alasan alasan yang sudah pasti dan memenuhi persyaratan yang mengaturnya.

“ Intinya, setelah banyak pertimbangan, khususnya karena keterlibatan dan juga sudah berkeputusan hukum tetap serta terbukti melanggar pidana, akhirnya keduanya memang kita nyatakan diberhentikan serta dicopot dari jabatannya, sejak 3 November silam,” ungkap Kadis PMD, Rosmiana SE MM dihadapan anggota DPR dan tamu lainnya.

Sementara, Pimpinan rapat yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan MM intinya mengatakan, rapat hari ini bermaksud untuk sama sama mendengarkan alasan dan inti dari pemecatan yang ada bagi kedua oknum kades dimaksud. Karena, berdasarkan versi mereka, apa yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Lahat ini sudah tidak sesuai aturan dan juga jelas sudah tak adil bagi mereka.

“ Kita bukannya untuk berdebat. Yang jelas, disini adalah ajang bagi semua pihak memaparkan atau membeberkan kondisi sesungguhnya. Jika memang nantinya masih ada pihak yang belum puas, silahkan menempuh jalur lainnya, seperti ke jalur hukum sekalipun,” tegas Chozali Hanan.

Untuk itu, menanggapi hasil dari RDP yang ada ini, salah satu anggota Penasehat Hukum (PH) 2 orang kades Merapi, Hairunsyah SH mengatakan, merujuk dalam dalil pemberhentian klien kami saja, misal pada Permendagri no.82 tahun 2015, menjelaskan kepala desa diberhentikan dinyatakan sebagai terpidana, sedangkan pada pasal 40 huruf b UU No 6 Tahun 2014 tidak mengatur hal demikian, nah dalam azaz hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferior yang bermakna peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

“ Untuk itulah, kami beranggapan apa yang menjadi dalil pemecatan klien kami bisa dikatakan cacat hukum, dan hal ini jelas akan kami,” tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, alasan alasan yang jelas ada dalilnya bagi mereka penasehat hukum 2 orang kades untuk menolaknya lebih lanjut. Untuk itu, jika memang akhirnya keputusan pihak Pemkab Lahat benar benar final dan tak bisa dimintakan peninjauan kembali, maka jelas, mewakili klien kami dalam waktu dekat akan mengadukan dan membawa keputusan pemecatan ke meja hijau.

“Semuanya demi pembelajaran bersama, dan juga demi kejelasan hukum kedepannya. Dengar pendapat intinya mentok, harapan peninjauan ulang keputusan pemecatan klien kami juga nihil. Maka, dalam waktu dekat kami akan merencanakan memasukan berkas aduan ke meja hijau terkait masalah ini,” tegas Hairusnsyah.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE