ISI
SUSNO DUADJI : PENATAAN ULANG PENGUSAAN TANAH YANG ADIL SUDAH SAATNYA
15-January-2017, 10:03
![](https://sriwijayaonline.com/wp-content/uploads/2017/01/Screenshot_20170115-100044-1024x421.jpg)
PAGARALAM – 15 Januari 2017, kebiasaan saya kalau sudah di kampung, sore hari selesai “ngantor” di sawah atau di kebun saya ngobrol dengan tetangga, sanak, famili yang sering datang bertandang sambil ngopi ditemani singkong rebus, pisang rebus, atau jagung rebus, pokoknya sangat asyiiikkk apalagi dibelai oleh hembusan udara pegunungan yang dingin , tentunya kain sarung menjadi pembalut tubuh yang tak pernah lepas.
Dahulu ketika saya masih sekolah Dasar sampai dengan tamat SMA semua penduduk kampung saya dan sanak famili saya yang tinggal di Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan tempat lain di Sumatera Selatan ; pasti punya lahan pertanian yang luas, bahkan sangat luas, ada sawah , ada kebun kopi, ada kebun tanaman keras, ada kolam ikan, ada belukar (eks kebun yg biasanya sengaja dihutan-kan yang suatu saat nanti dijadikan kebun lagi) , ada juga lahan ternak kerbau atau sapi, di samping lahan rumah dan pekarangan, pokoknya satu keluarga bisa punya lahan 20 s/d 25 Ha dan bisa lagi memperluas sesuai dengan tenaga kerja keluarga yang tersedia,
Struktur sosial masyarakat desa ; dihimpun dalam suatu Kesatuan Masyarakat Adat yang disebut Marga yang dipimpin oleh Depati / Pasirah Kepala Marga yang dipilih langsung oleh warga secara demokratis, walau biasanya ada pengaruh ketururunan/trah Depati / Pasirah sebelumnya. masyarakat adat Marga ini mempunyai lahan yang dinamakan Hutan atau Tanah Marga yang dipelihara dan dikelola bersama yang tunduk pada aturan Kearifan Lokal yang sangat dipahami dan dipatuhi oleh semua warga, luas Hutan Marga ini bisa mencapai ratusan Ha.
Saat ini sungguh mengharukan , warga di kampung saya, dan juga warga kampung lain tidak lagi mempunyai tanah / lahan yang luas, lahannya semakin sempit karena ;
~ dibagi secara turun temurun/ diwariskan,
~ pengaruh budaya konsumtif ; lahan dijual,
~ habisnya lahan kosong oleh para konglomerat dijadikan perkebunan dan hph,
Akibatnya warga tidak bisa lagi membuka lahan baru,
Sedihnya lagi penduduk desa yang dulu menggarap tanah sendiri, bahkan kelebihan lahan, sekarang menjadi ;
~ buruh tani di kampung sendiri,
~ meninggalkan kampung halaman pindah ke propinsi lain untuk mencari lahan
~ urbanisasi ke kota ; Palembang, Jakarta , dll menjadi buruh kasar yang tidak punya keahlian,
~ merantau ke negeri Jiran menjadi TKI
Kondisi yang menyedihkan dan menakutkan ini tidak terbayangkan sekian puluh tahun yang lalu, karena warna dinina bobokan oleh kepemilikan lahan yang luas nan subur,
Dahulu hampir setiap keluarga punya ternak sapi, kerbau, kambing, dan punya kolam ikan ; sekarang hampir semua sirna ;
~ mau berternak ; lahan ternak habis oleh perkebunan konglomerat,
~ kolam ikan juga hampir habis karena berbagai sebab, termasuk masalah keamanan,
Kondisi Penguasaan lahan secara Nasional juga berlaku untuk kampung halaman saya dan juga untuk Propinsi Sumatera Selatan walaupun tidak 100 % sama.
Demikian kondisi Lahan Nasional :
Sungguh sangatlah menghawatirkan, apalagi setelah terungkap bahwa ada satu perusahaan milik seorang konglomerat memiliki / menguasai lahan sampai 5 (lima) juta Ha, sungguh tidak adil.
Data yang dilaporkan Bank Dunia tanggal 15 Desember 2015 menyebutkan ;
sebanyak 74 % tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 % penduduk, tentunya termasuk juga penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya nomor satu di Indonesia ( CNN Indonesia Kamis, 15/09/2016 17:54)
Boleh jadi hal ini menjadi penyebab timbulnya kegusaran salah seorang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas sehingga meminta agar pemerintah mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerat besar di Indonesia. Tanah itu, kata Hafid, harus dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin.
Benar juga ya ; Bukankah bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikuasi negara ????
Lebih aneh lagi pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung tanpa memperhatikan hak rakyat, hak ulayat dan hak adat lainnya ;
~ penentuan hutan lindung dirasakan Top Down ; main peta saja tanpa memperhatikan apakah di atas tanah tersebut ada hak warga dan hak ulayat atau hak adat.
Fakta di lapangan banyak kawasan menurut Peta Pemerintah masuk ke dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi, tapi faktanya kawasan tersebut adalah kawasan perkebunan milik rakyat yang sudah dikelola ratusan tahun secara turun temurun, dll.
Kiranya pemetaan hutan lindung, hutan produksi perlu ditata ulang dengan cara Bottom Up dengan memperhatikan hak milik rakyat dan hak adat lainnya.
Pemgaturan penguasaan lahan perlu segera ditata ulang dengan cara ;
~ membatasi penguasaan lahan,
~ mengabil lahan yang sudah dikuasai oleh perorangan, korporasi, atau kelompok secara berlebihan untuk dikuasai oleh negara dan kemudian dibagikan kepada rakyat miskin yg tidak mempunyai lahan,
~ membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan yang adil dan memihak kepada rakyat selaku pemilik negeri ini,
~ menjadikan lahan sebagai sumber produksi komuditas pertanian unggulan dalam rangka menjadikan Indoneaia sebagai eksportir komuditas pertanian yang handal.
Permasalahan lahan / pertanahan ini apabila tidak diatur dan ditata ulang secara bijak dan adil memihak pada rakyat, maka akan menjadi bom waktu yang dahsyat, yang tinggal menunggu saat nya akan menjadi kedakan sosial yang dampaknya sangat mengerikan.
Semoga pemerintahan saat ini lebih peka dengan permasalahan penguasaan lahan sehingga kita berharap segera turun tangan.
Semoga !
Susno duadji
————————-
~ Ketua Umum TP Sriwijaya
~ Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertanian Indonesia
~ Penasehat Syarikatat Dagang-SI
~ Datuk Patani Sumsel
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 26-July-2024, 23:42
Kapolres Lahat Ikuti GO Bulanan TW II Polda Sumsel
PALEMBNMG, SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Whyndham Opi Hotel Palembang, Kapolres Lahat A
-
LAHAT - 26-July-2024, 19:01
Subkontrak PT MIP Diduga Segaja Berbelat Belit Saat Mediasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subko
-
LAHAT - 26-July-2024, 18:59
Rumah Panggung Milik Nuzuludin Ludes Terbakar
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Usai menerima laporan dari Nopian warga desa Pajar Bulan kecamat
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 23-July-2024, 11:38
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
OKU - 23-July-2024, 08:10
Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44
Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42
Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37
Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta
LAHAT - 22-July-2024, 21:38
Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27
Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20
Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung
LAHAT - 22-July-2024, 20:19
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
LAHAT - 22-July-2024, 20:18
Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17
Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.
PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23
ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT
JAMBI 22-July-2024, 16:29
PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka
LAHAT - 22-July-2024, 14:45
Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral
MUBA - 22-July-2024, 14:41
Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64
JAKARTA - 22-July-2024, 12:54
Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik
BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47
Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner
JAKARTA - 21-July-2024, 23:58
PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun
MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29
Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim
LAHAT - 21-July-2024, 22:19
Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen
MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32
KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI
JAKARTA - 21-July-2024, 10:25
Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024
PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20
Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen
LAHAT - 20-July-2024, 23:59
Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian
LAHAT - 20-July-2024, 23:58
Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E