ISI
SUSNO DUADJI : PENATAAN ULANG PENGUSAAN TANAH YANG ADIL SUDAH SAATNYA
15-January-2017, 10:03

PAGARALAM – 15 Januari 2017, kebiasaan saya kalau sudah di kampung, sore hari selesai “ngantor” di sawah atau di kebun saya ngobrol dengan tetangga, sanak, famili yang sering datang bertandang sambil ngopi ditemani singkong rebus, pisang rebus, atau jagung rebus, pokoknya sangat asyiiikkk apalagi dibelai oleh hembusan udara pegunungan yang dingin , tentunya kain sarung menjadi pembalut tubuh yang tak pernah lepas.
Dahulu ketika saya masih sekolah Dasar sampai dengan tamat SMA semua penduduk kampung saya dan sanak famili saya yang tinggal di Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan tempat lain di Sumatera Selatan ; pasti punya lahan pertanian yang luas, bahkan sangat luas, ada sawah , ada kebun kopi, ada kebun tanaman keras, ada kolam ikan, ada belukar (eks kebun yg biasanya sengaja dihutan-kan yang suatu saat nanti dijadikan kebun lagi) , ada juga lahan ternak kerbau atau sapi, di samping lahan rumah dan pekarangan, pokoknya satu keluarga bisa punya lahan 20 s/d 25 Ha dan bisa lagi memperluas sesuai dengan tenaga kerja keluarga yang tersedia,
Struktur sosial masyarakat desa ; dihimpun dalam suatu Kesatuan Masyarakat Adat yang disebut Marga yang dipimpin oleh Depati / Pasirah Kepala Marga yang dipilih langsung oleh warga secara demokratis, walau biasanya ada pengaruh ketururunan/trah Depati / Pasirah sebelumnya. masyarakat adat Marga ini mempunyai lahan yang dinamakan Hutan atau Tanah Marga yang dipelihara dan dikelola bersama yang tunduk pada aturan Kearifan Lokal yang sangat dipahami dan dipatuhi oleh semua warga, luas Hutan Marga ini bisa mencapai ratusan Ha.
Saat ini sungguh mengharukan , warga di kampung saya, dan juga warga kampung lain tidak lagi mempunyai tanah / lahan yang luas, lahannya semakin sempit karena ;
~ dibagi secara turun temurun/ diwariskan,
~ pengaruh budaya konsumtif ; lahan dijual,
~ habisnya lahan kosong oleh para konglomerat dijadikan perkebunan dan hph,
Akibatnya warga tidak bisa lagi membuka lahan baru,
Sedihnya lagi penduduk desa yang dulu menggarap tanah sendiri, bahkan kelebihan lahan, sekarang menjadi ;
~ buruh tani di kampung sendiri,
~ meninggalkan kampung halaman pindah ke propinsi lain untuk mencari lahan
~ urbanisasi ke kota ; Palembang, Jakarta , dll menjadi buruh kasar yang tidak punya keahlian,
~ merantau ke negeri Jiran menjadi TKI
Kondisi yang menyedihkan dan menakutkan ini tidak terbayangkan sekian puluh tahun yang lalu, karena warna dinina bobokan oleh kepemilikan lahan yang luas nan subur,
Dahulu hampir setiap keluarga punya ternak sapi, kerbau, kambing, dan punya kolam ikan ; sekarang hampir semua sirna ;
~ mau berternak ; lahan ternak habis oleh perkebunan konglomerat,
~ kolam ikan juga hampir habis karena berbagai sebab, termasuk masalah keamanan,
Kondisi Penguasaan lahan secara Nasional juga berlaku untuk kampung halaman saya dan juga untuk Propinsi Sumatera Selatan walaupun tidak 100 % sama.
Demikian kondisi Lahan Nasional :
Sungguh sangatlah menghawatirkan, apalagi setelah terungkap bahwa ada satu perusahaan milik seorang konglomerat memiliki / menguasai lahan sampai 5 (lima) juta Ha, sungguh tidak adil.
Data yang dilaporkan Bank Dunia tanggal 15 Desember 2015 menyebutkan ;
sebanyak 74 % tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 % penduduk, tentunya termasuk juga penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya nomor satu di Indonesia ( CNN Indonesia Kamis, 15/09/2016 17:54)
Boleh jadi hal ini menjadi penyebab timbulnya kegusaran salah seorang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas sehingga meminta agar pemerintah mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerat besar di Indonesia. Tanah itu, kata Hafid, harus dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin.
Benar juga ya ; Bukankah bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikuasi negara ????
Lebih aneh lagi pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung tanpa memperhatikan hak rakyat, hak ulayat dan hak adat lainnya ;
~ penentuan hutan lindung dirasakan Top Down ; main peta saja tanpa memperhatikan apakah di atas tanah tersebut ada hak warga dan hak ulayat atau hak adat.
Fakta di lapangan banyak kawasan menurut Peta Pemerintah masuk ke dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi, tapi faktanya kawasan tersebut adalah kawasan perkebunan milik rakyat yang sudah dikelola ratusan tahun secara turun temurun, dll.
Kiranya pemetaan hutan lindung, hutan produksi perlu ditata ulang dengan cara Bottom Up dengan memperhatikan hak milik rakyat dan hak adat lainnya.
Pemgaturan penguasaan lahan perlu segera ditata ulang dengan cara ;
~ membatasi penguasaan lahan,
~ mengabil lahan yang sudah dikuasai oleh perorangan, korporasi, atau kelompok secara berlebihan untuk dikuasai oleh negara dan kemudian dibagikan kepada rakyat miskin yg tidak mempunyai lahan,
~ membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan yang adil dan memihak kepada rakyat selaku pemilik negeri ini,
~ menjadikan lahan sebagai sumber produksi komuditas pertanian unggulan dalam rangka menjadikan Indoneaia sebagai eksportir komuditas pertanian yang handal.
Permasalahan lahan / pertanahan ini apabila tidak diatur dan ditata ulang secara bijak dan adil memihak pada rakyat, maka akan menjadi bom waktu yang dahsyat, yang tinggal menunggu saat nya akan menjadi kedakan sosial yang dampaknya sangat mengerikan.
Semoga pemerintahan saat ini lebih peka dengan permasalahan penguasaan lahan sehingga kita berharap segera turun tangan.
Semoga !
Susno duadji
————————-
~ Ketua Umum TP Sriwijaya
~ Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertanian Indonesia
~ Penasehat Syarikatat Dagang-SI
~ Datuk Patani Sumsel
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 13-June-2025, 08:52
Desa Banjarsari Tidak Masuk Dalam IUP PT Bumi Gema Gempita
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Persetruan masyarakat desa Banjarsari yang tak kunjung menemukan
-
JAKARTA - 12-June-2025, 21:01
PLN UID S2JB Raih Top CSR Awards 2025, Bukti Komitmen untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (PLN UI
-
MUBA - 12-June-2025, 19:34
Muba Gaet Minat Internasional: Bupati Toha Terima Delegasi Bisnis Rumania dan Konsul RI di Constanta
MUBA, SO– Kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan kebijakan pembangunan yang progresif, Kabupa
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 5-June-2025, 20:08
Mahendra: Bravo Tim Penyidik Kejari Lahat Geledah Kantor KONI dan Dispora
MUARA ENIM - 5-June-2025, 16:56
Warga Kampung 4 Desa Pulau Panggung, Terima Hewan Qurban 1 Ekor Sapi Dari PT BAS
LAHAT - 5-June-2025, 12:49
Tengkorak Manusia Ditemukan Dibendungan Desa Muara Siban
MUBA - 5-June-2025, 11:25
BUPATI TOHA LANTIK 2.838 PPPK DAN 151 CPNS PEMKAB MUBA
MUBA - 5-June-2025, 11:24
Bupati Muba HM. Toha Instruksikan Camat dan Kades/Lurah untuk Sukseskan Pelaksanaan PODES 2025.
LAHAT - 5-June-2025, 11:24
Sambut Idul Adha 1446 Hijriah, PT MIP Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Wilayah Operasional
OKU - 5-June-2025, 10:45
Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres OKU Patroli Gabungan Ke Panti Pijat.
MUBA - 4-June-2025, 18:57
Persiapan Terus Dikebut, 27 Juni Muba Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025 Dilaunching
MUBA - 4-June-2025, 18:55
Secara Daring, Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
PALEMBANG - 4-June-2025, 18:25
PLN UID S2JB dan PLTM Kanzy 3 Teken Berita Acara COD, Perkuat Komitmen Green Energy di Bengkulu
MUBA - 4-June-2025, 17:54
Penguatan Pengawasan Orang Asing, Pemkab Muba Dorong Sinergi Lintas Instansi Lewat Rapat TIMPORA
OKU - 3-June-2025, 23:38
ASN PPPK Kabupaten OKU Dilantik Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah
MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25
Wabup Muara Enim Panen Raya Jagung Hibrida Di Padang Rigis Desa Pulau Panggung SDL
MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25
Sidak Pasar Inpres Jelang Idul Adha, Sumarni Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil
MUBA - 3-June-2025, 18:33
Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemkab Muba Sidak Pasar Randik
MUARA ENIM - 3-June-2025, 17:33
Pelaku Penipuan Arisan Online Diringkus Polsek Lawang Kidul
MUARA ENIM - 3-June-2025, 12:21
Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Bersama Pemkab Muara Enim Monitor Bahan Pokok Jelang Idul Adha
MUBA - 3-June-2025, 12:21
Wabup Rohman Buka Diskusi Tematik I: Muba Perkuat Kolaborasi Multipihak untuk Pembangunan Berkelanjutan
LAHAT - 3-June-2025, 01:46
Kapolres Lahat Pimpin Gelar Bin Opsnal Bulanan
LAHAT - 3-June-2025, 01:44
PT-BL Diduga Tidak Kantongi Izin Persetujuan Tehnis
LAHAT - 2-June-2025, 23:15
Bupati OKU Hadir Dalam Acara APKASI
MUBA - 2-June-2025, 16:18
Bupati H M Toha Lantik Sembilan Dewan Pendidikan Kabupaten Muba
MUBA - 2-June-2025, 16:17
Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI 2025–2030
MUBA - 2-June-2025, 16:16
TP PKK Edukasi Anak dan Remaja tentang Bahaya Pinjol
OKU - 2-June-2025, 14:23
Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila, Bupati OKU Tekankan Pentingnya Peran Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pemersatu Bangsa.
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E