ISI

‎ANGKUTAN BATUBARA LAHAT MASIH ‘MEMBANDEL’ MUTASIKAN KENDARAAN ANGKUTAN NYA


25-November-2016, 19:16


/// Ijin Sudah Diterbitkan Tetap Belum Mutasi
     Sudah Layangkan Surat dan Pemberitahuan

LAHAT – Melihat dari banyaknya kendaraan operasional berlalulalang di wilayah lahat,khususnya kendaraan angkutan tambang  batubara,ini membuat Unit Dinas Pendapatan Daerah (UPTD) Kabupaten Lahat  sedikit ‘gerah’, bagaimana tidak dari data yang diterima dari UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Lahat sendiri setidaknya ada ratusan angkutan batubara yang masih saja membandel, dimana nomor polisi (nopol) kendaraan angkutan ini sama sekali belum ada yang dimutasikan ke Plat BG atau dengan kata lain tetap mengunakan Plat luar daerah .

Seperti yang disampaikan oleh Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi mengatakan, yang mana sesuai dengan isi dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumsel No 643/KPTS/DISHUBKOMINFO/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 perihal pemberian izin untuk dispensasi angkutan batubara yang menggunakan mobil barang,sesuai dengan rekomendasi dari provinsi untuk izin penggunaan jalan teruntuk bagi kendaraan angkutan batubara,sudah diberikan izin kepada tiga perwakilan perusahan,dimana salah satunya ke PT Ampera Pulau Kemarau (APK).

” Selain PT APK, Gubernur Sumsel juga memberikan izin serupa terhadap 2 perusahaan lainnya,yaitu dengan PT Djan Resources serta Perusda Lahat,” ujarnya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (25/11).

Dikatakannya lagi, di dalam SK gubernur ini  disebutkan bahwa perusahaan yang disebutkan diatas, merekan selaku pemegang izin dispensasi angkutan batubara berkewajiban menggunakan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wilayah Sumsel (BG) serta  memenuhi ketentuan layak pakai yang dibuktikan dengan buku uji dari kendaraan itu sendiri.

” Selain itu, diharuskan menutup bak kendaraan dengan terpal yang berguna untuk menghindari debu dan tumpahnya batubara di jalan yang dilalui, terhadap mobil barang yang masih menggunakan TNKB bukan wilayah Sumsel dalam waktu 90 hari diharuskan untuk segera dimutasikan sesuai dengan Pasal 182 huruf b PP No 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi dan juga kendaraan kendaraan ini dilarang konvoi lebih dari dua unit rangkaian mobil serta dilarang berhenti dibahu – bahu  jalan, belokan, dan tempat – tempat yang  membahayakan bagi penguna jalan lain nya,” papar Umar Syarif.

Dirinya menyayangkan, dimana kenyataan di lapangan nya sungguh sangat jauh berbeda sekali, setelah tiga perusahaan diterbitkan izin dispensasi untuk mengangkut batubara oleh Gubernur Provinsi Sumsel, tak satupun kendaraan/mobil barang yang melakukan memutasikan kendaraan nya ke Plat BG.

” Hingga detik ini, kendaraan angkutan batubara yang ada dan jumlahnya mencapai ratusan ini belum ada satupun yang berubah TNKB nya ke plat BG, kalau mereka melakukannya di Palembang, otomatis kita akan menerima laporannya juga,” jelasnya.

Jajaran UPTD Dispenda Lahat sudah melakukan upaya dengan melayangkan surat pemberitahuan hingga sampai menelpon dan memanggil para transportir angkutan batubara,agar sekiranya dapat dengan segera menaati kesepakatan yang telah tertuang dalam SK Gubernur Sumsel tersebut.

” Bapak Gubernur, Ir H Alex Noerdin SH melalui Dishubkominfo Sumsel sudah mengeluarkan suratnya, tapi timbal balik atau Action dari perusahaan – perusahaan bersangkutan sampai sekarang ini belum ada titik terang kejelasannya, bahkan basa basinya saja tidak ada, ini yang sangat disayangkan sekali oleh kita,” kesal Umar Syarif.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Mahmud Ibrahim Siregar dikonfirmasi via telepan mengatakan, bahwasanya pihaknya akan merapikan administrasi terlebih dahulu baru akan menerapkan SK gubernur ini, memang perusahaannya selaku pemegang izin untuk angkutan batubara, hanya saja untuk sementara waktu belum berjalan atau beroperasi lagi.

” Saya tidak mau kalau administrasinya belum lengkap dan rapi, sedangkan untuk masalah angkutan yang masih ada plat luar Sumsel,yang mana sepenuhnya merupakan wewenang dari  para subkontraktor mobil barang batubara itu sendiri,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09

PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH 

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE