ISI

SEKDA LAHAT NASRUN ASWARI, TERIMA HASIL AUDIT BPK ATAS KINERJA RSUD LAHAT


6-October-2016, 15:33


PALEMBANG – Bertempat di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada pukul 14.00 WIB hari ini Kamis (6/10), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kinerja pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD LAHAT

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bambang Pamungkas, mengatakan “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja RSUD Lahat, RSUD Batu Raja dan RSUD Musi Rawas, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah pada tiga Kabupaten dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Tematik Pelaksanaan Anggaran KPU pada Pemeintah Kabupaten/Kota”

“Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di laksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sebelumnya, Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan Pelayanan Rawat Inap dan pengelolaan pendapatan dan piutang BLUD, dilaksanakan pada RSUD Lahat, RSUD Batu Raja dan RSUD Musi Rawas

“Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja modal dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilaksanakan pada tiga Kabupaten, RSUD Lahat, RSUD Batu Raja dan RSUD Musi Rawas”

Lebih lanjut dikatakan “Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Tematik Pelaksanaan Anggaran pada RSUD bertujuan untuk menilai apakah system pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai, dan pelaksanaan anggaran RSUD telah sesuai ketentuan” ujarnya

Sementara itu H. Nasrun Aswari, Sekretaris Daerah Lahat, mengatakan “Sesuai dengan mandat pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan”

“BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah menyusun rencana aksi guna pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK” tambah Nasrun aswari

Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kinerja pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD LAHAT, H. Nasrun Aswari di dampingi oleh Hj Dr Laela Kholik Direktur RSUD Lahat, dan Ketua DPRD Lahat herliansyah yang memberikan sambutan mewakili Pemda Lahat dalam acara tersebut (BARDI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 18-March-2025, 19:29

Bupati Musi Banyuasin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Sumsel di Palembang 

LAHAT - 18-March-2025, 17:35

Unit Pidsus Polres Lahat Sidak Tera Pengecekan dan Monitoring di SPBU Lahat 

LAHAT - 18-March-2025, 15:27

Kapolsek Pseksu Bersama Kanit Binmas, Sabhara dan Intelkam Laksanakan Pemasangan Stiker

LAHAT - 18-March-2025, 15:26

Polres Lahat La Pra Ops Ketupat Musi 2025

OKU - 18-March-2025, 14:33

Polres OKU Tindak Tegas “ Aksi Premanisme “ Yang Meresahkan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 18-March-2025, 13:09

Separuh Wilayah Muba Terkena Banjir, Pemkab Maksimalkan Antisipasi Hingga Evakuasi

MUARA ENIM - 18-March-2025, 12:12

Babinsa Sugi Waras Cek Langsung Kondisi Padi Sawah

OKU - 17-March-2025, 22:54

Rapat Paripurna Ke-XV Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2025.

LAHAT - 17-March-2025, 22:27

Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Sidak Kepasar

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 21:25

Bupati Muba HM. Toha: “Lima Tahun ke Depan, Muba Bersih dari Korupsi”

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 21:05

Kapolres Empat Lawang : ” PSU Itu Pesta Rakyat Mari Kita Sambut Dengan Riang Gembira.

LAHAT - 17-March-2025, 19:25

Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Dugaan Pengelolaan Tambang Izin PT ABS 

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 19:10

Kapolres Empat Lawang Gelar Buka Bersama dengan Para Tokoh dan Masyarakat.

JAKARTA - 17-March-2025, 18:50

Pelantikan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

LAHAT - 17-March-2025, 18:48

Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa 

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 16:07

Pemkab Muba Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 15:59

DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Pj Bupati Tahun Anggaran 2024

BANYU ASIN 17-March-2025, 15:50

ASKOLANI MAKAN BERGIZI GRATIS(MBG) DIPASTIKAN TERUS BERJALAN

LAHAT - 17-March-2025, 12:30

SAYANGI WARGA, KADER KESEHATAN RUTIN GELAR POSYANDU

BANYU ASIN 17-March-2025, 12:29

KOMITE SEKOLAH SD N 11 MUARA SUGIHAN PUNGUT IURAN KE WALI MURID

LAHAT - 16-March-2025, 22:04

Jalani Arahan Presiden RI, Bupati dan Wabup Lahat Tinjau Lokasi Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat 

MUARA ENIM - 16-March-2025, 20:03

WUJUDKAN MUDIK AMAN DAN NYAMAN, POLRES MUARA ENIM SOSIALISASIKAN HOTLINE MUDIK POLRI “110”

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:20

HONORER SAT POL PP DAMKAR TERANCAM TIDAK TERIMA GAJI

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:06

BUPATI BANYUASIN LAUCHING KEGIATAN PENYELAMATAN SUNBERDAYA PERIKANAN 

BANYU ASIN 15-March-2025, 15:37

ASN BANYUASIN BAKAL TERIMA THR DAN TPP SIAP SAMBUT LEBARAN DENGAN GEMBIRA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE