ISI
PT PE PECAT KARYAWAN SEPIHAK
22-September-2016, 18:01
![](https://sriwijayaonline.com/wp-content/uploads/2016/09/PECAT.jpg)
//// SPSI Desak Disnaker Panggil Perusahaan
Bambang Kurniawan dan Doris Ahmadi, pekerja Harian Mechanical,2 orang pekerja yang belakangan ini diketahui bernasib miris, dimana mesti kehilangan pekerjaannya, di PT Primanaya Energi (PTPE) karena dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi kejelasan statusnya.
“Kami pernah mempertanyakan kepada perusahaan perihal status, hanya saja, pihak manajemen sama sekali tidak ada tanggapannya sedikitpun mengenai hal tersebut,” pungkasnya, ditemui Kamis (22/9).
Dikemukakan keduanya, awalnya kedua pekerja tersebut bekerja ditempatkan untuk menyelesaikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT.PE di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, setelah pengerjaannya selesai, maka beberapa karyawan langsung di PHK kan, tanpa adanya kejelasan.
“Biasanya setiap enam bulan atau setahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja dari karyawan yang ada, hanya saja, tidak ada reaksi maupun tanggapan, malah disuruh tetap bekerja, jika kami mau meski hak-hak tak ada kejelasannya,” ungkap Bambang, saat menjumpai pewarta.
Bambang menuturkan, oleh karena itulah, dirinya kemudian mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar dijembatani menyelesaikan permasalahan ini agar tuntas.
“Ini baru kami berdua yang dilakukan PHK, khawatirnya bakal ada karyawan mengalami nasib serupa. Jelas ini perlu adanya penanganan serius, supaya perusahaan dapat menuntaskannya,” pungkas Bambang diaminin Doris.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lahat, Harun Nurrasyid, didampingi Wakil Ketua, Heryadi Alfian dan Sekretaris, Niral Kadir menyampaikan, hal ini sungguh amat disayangkan dengan adanya kejadian PHK secara sepihak tanpa adanya kejelasan.
“Tentunya kami mendesak kepada Disnakertrans dalam waktu dekat ini agar dapat memanggil perusahaan sekaligus menyelesaikan hal ini hingga tuntas terhadap karyawan yang di PHK secara sepihak,” bebernya.
Ia menambahkan, kalau perusahaan melakukan PHK, maka, harus mengeluarkan hak dan kewajiban dari karyawan selama tiga tahun berturut-turut.
“PTPE harus mengeluarkan hak dan kewajibannya terhadap karyawan yang diPHK, dimana, semuanya diatur dalam perundang-undangan berlaku,” tukas Harun seraya menyampaikan, tapi disayangkan pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini, padahal telah dikirimkan surat pemanggilan agar cepat dituntaskan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ujang Sujana SE mengemukakan, kalau PHK maka pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dari karyawan tersebut.
“Tidak boleh main pecat atau diberhentikan semata, dimana, karyawan ini di PHK, jelas Undang-undang (UU) ketenagakerjaan menyatakan tersebut, semua hak dan kewajibannya dipenuhi dan terlebih dahulu harus menempuh bipartit (pertemuan antara pihak karyawan dan perusahaan, red),” pungkasnya. (CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 26-July-2024, 23:42
Kapolres Lahat Ikuti GO Bulanan TW II Polda Sumsel
PALEMBNMG, SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Whyndham Opi Hotel Palembang, Kapolres Lahat A
-
LAHAT - 26-July-2024, 19:01
Subkontrak PT MIP Diduga Segaja Berbelat Belit Saat Mediasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subko
-
LAHAT - 26-July-2024, 18:59
Rumah Panggung Milik Nuzuludin Ludes Terbakar
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Usai menerima laporan dari Nopian warga desa Pajar Bulan kecamat
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 23-July-2024, 11:38
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
OKU - 23-July-2024, 08:10
Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44
Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42
Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37
Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta
LAHAT - 22-July-2024, 21:38
Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27
Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20
Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung
LAHAT - 22-July-2024, 20:19
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
LAHAT - 22-July-2024, 20:18
Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17
Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.
PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23
ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT
JAMBI 22-July-2024, 16:29
PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka
LAHAT - 22-July-2024, 14:45
Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral
MUBA - 22-July-2024, 14:41
Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64
JAKARTA - 22-July-2024, 12:54
Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik
BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47
Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner
JAKARTA - 21-July-2024, 23:58
PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun
MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29
Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim
LAHAT - 21-July-2024, 22:19
Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen
MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32
KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI
JAKARTA - 21-July-2024, 10:25
Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024
PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20
Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen
LAHAT - 20-July-2024, 23:59
Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian
LAHAT - 20-July-2024, 23:58
Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E