ISI

PT PE PECAT KARYAWAN SEPIHAK


22-September-2016, 18:01


//// SPSI Desak Disnaker Panggil Perusahaan

Bambang Kurniawan dan Doris Ahmadi, pekerja Harian Mechanical,2 orang pekerja yang belakangan ini diketahui bernasib miris, dimana mesti kehilangan pekerjaannya, di PT Primanaya Energi (PTPE) karena dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi kejelasan statusnya.

“Kami pernah mempertanyakan kepada perusahaan perihal status, hanya saja, pihak manajemen sama sekali tidak ada tanggapannya sedikitpun mengenai hal tersebut,” pungkasnya, ditemui Kamis (22/9).

Dikemukakan keduanya, awalnya kedua pekerja tersebut bekerja ditempatkan untuk menyelesaikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT.PE di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, setelah pengerjaannya selesai, maka beberapa karyawan langsung di PHK kan, tanpa adanya kejelasan.

“Biasanya setiap enam bulan atau setahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja dari karyawan yang ada, hanya saja, tidak ada reaksi maupun tanggapan, malah disuruh tetap bekerja, jika kami mau meski hak-hak tak ada kejelasannya,” ungkap Bambang, saat menjumpai pewarta.

Bambang menuturkan, oleh karena itulah, dirinya kemudian mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar dijembatani menyelesaikan permasalahan ini agar tuntas.

“Ini baru kami berdua yang dilakukan PHK, khawatirnya bakal ada karyawan mengalami nasib serupa. Jelas ini perlu adanya penanganan serius, supaya perusahaan dapat menuntaskannya,” pungkas Bambang diaminin Doris.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lahat, Harun Nurrasyid, didampingi Wakil Ketua, Heryadi Alfian dan Sekretaris, Niral Kadir menyampaikan, hal ini sungguh amat disayangkan dengan adanya kejadian PHK secara sepihak tanpa adanya kejelasan.

“Tentunya kami mendesak kepada Disnakertrans dalam waktu dekat ini agar dapat memanggil perusahaan sekaligus menyelesaikan hal ini hingga tuntas terhadap karyawan yang di PHK secara sepihak,” bebernya.

Ia menambahkan, kalau perusahaan melakukan PHK, maka, harus mengeluarkan hak dan kewajiban dari karyawan selama tiga tahun berturut-turut.

“PTPE harus mengeluarkan hak dan kewajibannya terhadap karyawan yang diPHK, dimana, semuanya diatur dalam perundang-undangan berlaku,” tukas Harun seraya menyampaikan, tapi disayangkan pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini, padahal telah dikirimkan surat pemanggilan agar cepat dituntaskan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ujang Sujana SE mengemukakan, kalau PHK maka pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dari karyawan tersebut.

“Tidak boleh main pecat atau diberhentikan semata, dimana, karyawan ini di PHK, jelas Undang-undang (UU) ketenagakerjaan menyatakan tersebut, semua hak dan kewajibannya dipenuhi dan terlebih dahulu harus menempuh bipartit (pertemuan antara pihak karyawan dan perusahaan, red),” pungkasnya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-December-2024, 19:27

PD Aisyiyah Lahat Gelar Wisuda Sekolah Lansia Berdaya Siti Walidah

LAHAT - 27-December-2024, 19:26

Selama Kepemimpinan CAHAYA PAD Lahat Mengalami Peningkatan Signifikan 

LAHAT - 27-December-2024, 19:24

Kapolres Lahat Hadiri Giat Panen Padi Bersama Masyarakat Desa Tanjung Beringin 

LAHAT - 26-December-2024, 23:37

TERKAIT 4 DINAS, BSD : “SAYA AKAN UJI APAKAH PJ. BUPATI LAHAT IMAM PASLI, LAKUKAN PMH ATAU TIDAK”

OKU - 26-December-2024, 19:56

Diduga Bandar Narkoba Pil Ekstasi, RA diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU

LAHAT - 26-December-2024, 17:41

Polres Lahat Tempatkan 5 Titik Pospam dan Posyan Jelang Nataru

LAHAT - 26-December-2024, 16:35

Mencuri Biji Kopi Kering Digudang, 4 Lelaki ini Diamankan Jajaran Polsek Pajar Bulan

PALEMBANG - 26-December-2024, 14:40

PLN UID S2JB Pastikan Perjalanan Kendaraan Listrik Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

JAWA BARAT - 26-December-2024, 14:38

Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

PALEMBANG - 25-December-2024, 20:06

Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Akselerasi Program Pemanfaatan Lahan Produktif 

BANYU ASIN 25-December-2024, 17:49

HADIAH NATAL 2024 TIGA WARGA BINAAN LAPAS BANYUASIN TERIMA REMISI KHUSUS HARI RAYA KE AGAMAAN 

OKU TIMUR 25-December-2024, 17:36

Pastikan Kenyamanan dan Kondusifitas, Bupati Enos bersama Forkopimda Tinjau Pos Nataru 

MUARA ENIM - 25-December-2024, 15:41

Kapolres Muara Enim Bersama Forkopimda Monitoring Perayaan Malam Natal dan Pos Pengamanan 

MUARA ENIM - 25-December-2024, 15:40

Berikut Laporan Sertu Ali Babinsa 404-05/Tanjung Enim di Wisata Air Terjun Bedegung 

JAWA BARAT - 25-December-2024, 10:57

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

OKU - 24-December-2024, 23:57

Acara Anniversary MC Karaoke Ke 11 dan Grand MC Karaoke Ke 4 tahun 2024.

MUBA - 24-December-2024, 20:38

Tinjau Evakuasi Pohon Tumbang, Pj Bupati Muba Sandi Imbau Warga Tetap Waspada 

LAHAT - 24-December-2024, 20:23

Pj Bupati Lahat Resmikan Kegiatan Pasar Murah 

LAHAT - 24-December-2024, 20:22

Wawancara Ekslusif Redaksi Media Online dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II

LAHAT - 24-December-2024, 20:20

ANGGOTA DPR RI SRI MELIYANA SOROTI PENOLAKAN PPN 12% DI AWAL ERA PEMERINTAHAN PRABOWO 

OKU - 24-December-2024, 18:54

Penyerahan DIPA Oleh Kepala KPPN Tipe A1

BANYU ASIN 24-December-2024, 15:25

LAPAS BANYUASIN KEMBALI SALURKAN 50 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA KELURGA WARGA BINAAN DAN MASYARAKAT 

OKU - 24-December-2024, 13:37

Jelang Nataru Pemkab OKU dan Polres OKU Lakukan Sidak Pasar

LAHAT - 24-December-2024, 12:41

Polres Lahat Pemeriksaan Senpi untuk Personel Polres dan Polsek 

LAHAT - 23-December-2024, 20:32

Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Muara Enim Dalam Rangka Cipkon 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE