ISI

PT PE PECAT KARYAWAN SEPIHAK


22-September-2016, 18:01


//// SPSI Desak Disnaker Panggil Perusahaan

Bambang Kurniawan dan Doris Ahmadi, pekerja Harian Mechanical,2 orang pekerja yang belakangan ini diketahui bernasib miris, dimana mesti kehilangan pekerjaannya, di PT Primanaya Energi (PTPE) karena dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi kejelasan statusnya.

“Kami pernah mempertanyakan kepada perusahaan perihal status, hanya saja, pihak manajemen sama sekali tidak ada tanggapannya sedikitpun mengenai hal tersebut,” pungkasnya, ditemui Kamis (22/9).

Dikemukakan keduanya, awalnya kedua pekerja tersebut bekerja ditempatkan untuk menyelesaikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT.PE di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, setelah pengerjaannya selesai, maka beberapa karyawan langsung di PHK kan, tanpa adanya kejelasan.

“Biasanya setiap enam bulan atau setahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja dari karyawan yang ada, hanya saja, tidak ada reaksi maupun tanggapan, malah disuruh tetap bekerja, jika kami mau meski hak-hak tak ada kejelasannya,” ungkap Bambang, saat menjumpai pewarta.

Bambang menuturkan, oleh karena itulah, dirinya kemudian mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar dijembatani menyelesaikan permasalahan ini agar tuntas.

“Ini baru kami berdua yang dilakukan PHK, khawatirnya bakal ada karyawan mengalami nasib serupa. Jelas ini perlu adanya penanganan serius, supaya perusahaan dapat menuntaskannya,” pungkas Bambang diaminin Doris.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lahat, Harun Nurrasyid, didampingi Wakil Ketua, Heryadi Alfian dan Sekretaris, Niral Kadir menyampaikan, hal ini sungguh amat disayangkan dengan adanya kejadian PHK secara sepihak tanpa adanya kejelasan.

“Tentunya kami mendesak kepada Disnakertrans dalam waktu dekat ini agar dapat memanggil perusahaan sekaligus menyelesaikan hal ini hingga tuntas terhadap karyawan yang di PHK secara sepihak,” bebernya.

Ia menambahkan, kalau perusahaan melakukan PHK, maka, harus mengeluarkan hak dan kewajiban dari karyawan selama tiga tahun berturut-turut.

“PTPE harus mengeluarkan hak dan kewajibannya terhadap karyawan yang diPHK, dimana, semuanya diatur dalam perundang-undangan berlaku,” tukas Harun seraya menyampaikan, tapi disayangkan pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini, padahal telah dikirimkan surat pemanggilan agar cepat dituntaskan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ujang Sujana SE mengemukakan, kalau PHK maka pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dari karyawan tersebut.

“Tidak boleh main pecat atau diberhentikan semata, dimana, karyawan ini di PHK, jelas Undang-undang (UU) ketenagakerjaan menyatakan tersebut, semua hak dan kewajibannya dipenuhi dan terlebih dahulu harus menempuh bipartit (pertemuan antara pihak karyawan dan perusahaan, red),” pungkasnya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 21-January-2025, 14:52

Markaz Darul Huda Ponpes Subulussalam Syarif Hidayatullah Diresmikan Langsung Bupati Enos

MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 12:47

Pemkab Muba Sigap Tangani Banjir di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 11:40

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN KENDARAAN OPRASIONAL

JAWA BARAT - 21-January-2025, 10:34

Presiden RI Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

LAHAT - 20-January-2025, 20:52

HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Gelar Donor Darah 

PALEMBANG - 20-January-2025, 20:51

Cegah Terjadinya Perilaku Menyimpang, Kombes Ferry Handoko Berikan Wejangan Personel Lalu Lintas Jajaran Polda Sumsel 

LAHAT - 20-January-2025, 20:50

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

MUSI BANYUASIN 20-January-2025, 19:56

Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

OKU TIMUR 20-January-2025, 19:55

dr. Shela Ingatkan Kader PKK Kecamatan Terus Jalankan dan Sukseskan 10 Program Pokok PKK

OKU TIMUR 20-January-2025, 19:54

Bupati Enos Dukung Pemenuhan Hak Anak & Perempuan Pasca Perceraian

BANYU ASIN 20-January-2025, 19:52

ASISTEN SATU PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA PEMKAB BANYASIN

OKU - 20-January-2025, 11:24

Puncak Rangkaian Acara HUT PLTU Baturaja ke-11 Tahun 2025

MUARA ENIM - 20-January-2025, 10:12

Babinsa Lubuk Nipis Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai, Sekaligus Berikan Himbauan

MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23

Personil Polres Muara Enim Mendatangi TKP Laka di Perlintasan Kereta Api Jalan AK Gani

MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23

Pj. Bupati Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK

MUARA ENIM - 19-January-2025, 14:53

Tak Kenal Waktu, Babinsa Seleman Gencar Lakukan Komsos

OKU - 19-January-2025, 08:25

“Baturaja Berbagi Bersama”, Kegiatan Kedua Di Tahun 2025.

OKU TIMUR 18-January-2025, 00:39

Disambut Meriah, Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Hadiri Pembukaan Bazar UMKM Zona 1 Martapura.

LAHAT - 17-January-2025, 22:47

Oknum ASN DLH Lahat Aniaya Seorang Warga Muara Siban

OKU TIMUR 17-January-2025, 19:15

Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten OKU Timur Berlangsung Khidmat

OKU TIMUR 17-January-2025, 19:05

Pj. Gubernur Sumsel Apresiasi Prestasi OKU Timur Dibawah Kepemimpinan Enos-Yudha

MUSI BANYUASIN 17-January-2025, 18:39

Podcast Bersama Radio Gema Randik 97 FM, Kadis Dikbud Muba Siap Saling Support Sukseskan MBG di Muba

OKU - 17-January-2025, 18:24

Untuk Pekerjaan Jaringan Listrik di Royal Karaoke Baturaja, Beberapa Wilayah Padam Terencana, Antara lain…

BANYU ASIN 17-January-2025, 11:47

PUSAT KULINER BANYUASIN AKAN DI TATA LAGI 

MUARA ENIM - 17-January-2025, 00:33

Bulan K3 Nasional, Bukit Asam (PTBA) Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE