ISI

EFEKTIFKAH TAX AMNESTY? INI KATA “SUSNO”


1-July-2016, 05:04


Jakarta – Undang-undang tax Amnesty resmi disyahkan DPR-RI Selasa 28 Juni 2016 setelah melewati perdebatan pro dan kontra berbulan-bulan. Susno Duadji Chair Man Aldeoz Group / Ketua Umum TP Sriwijaya dan sebagai pelaku bisnis diundang BNI untuk mengikuti sosialisai UU Tax Amnesty yang langsung disampaikan okeh Menteri Keuangan RI Prof. DR. Bambang Brojonegoro, Robert Siturus, dan Pejabat esilon I Kementrian Keuangan, Ditjen Pajak , dan Pejabat BNI.

Menyimak presentasi Menku dan pejabat Kementerian Keuangan, dan Pajak betapa besar harapan Pemerintah dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty dapat mendongkrak pendapatan negera melalui sektor pajak untuk menopang dan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada pada posisi yang kurang baik , yaitu dibawah 5%.

Betapa kecil jumlah Wajib Pajak di Indonesia hanya berkisar 11% dari jumlah penduduk, dan juga nominal pajak yang dibayar oleh wajib pajak juga tidak terlalu besar, sementara kebutuhan keuangan untuk menopang pengeluaran Pemerintah cukup besar hal ini penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

“Penerimaan negara tidak tercapai yang berdampak pada tidak tercapainya pertumbuhan ekonomi yang sudah dipatok, turun mencapai di bawah 5 %. Tahun yang akan datang pemerintah memerlukan dana sekitar Rp 5.000 Triliun untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satu harapan penerimaan negara diharapkan akan meningkat dengan diberlakukan nya Uu Tax Amnesty,” Demikian antara lain yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam presentasinya dihapan para pebisnis di Ballroon C, Hotel Shangrila, Jakarta.

Dengan diberlakukannya Uu Tax Amnesty diharap dapat menarik minat pemilik uang, property, dan aset untuk mau melapor dan memutihkan kekayaannya baik yang ada di dalam negeri dan luar negeri dengan membayar uang pemutihan sesuai tarif mulai dari 2% dari total kekayaan yang belum dilaporkan tanpa mengusut asal usul kekayaan tersebut.

Dan kekayaan yang dilaporkan tetap dirahasiakan oleh pihak pajak dan lembaga keuangan/ perbankan tidak boleh dibocorkan kepada siapapun termasuk kepada aparat penegak hukum dan tidak dapat dipidanakan (Pidana Pajak).

“UU Tax Amnesty ini bukan saja hanya untuk kalangan pengusaha atau pemilik dana di Luar negeri, melainkan berlaku juga terhadap siapapun yg belum melaporkan harta kekayaannya kepada Kantor Pajak, belum mencantumkan kekayaan yg sebenarnya ke dalam SPPT yang siserahkan kepada kantor pajak.

Misal seseorang yang punya rumah tiga , hanya dilaporkan satu maka dua rumah yg belum dikaporkan dapat diberi amnesty hanya membayar 2% dari nikai rumah tersebur, apabila dilaporkan masih dalam batas waktu 3 bulan setelah UU Tax Amnesty diundangkan, akan semakin besar biaya pemutihannya apabila waktu pelaporannya semakin lambat,” Kata Susno, Kamis, (30/6)

Demikian juga terhadap aset lain seperti tanah, sawah, kebun, tabungan/ deposito, surat berharga, perhiasan, benda berharga, dan lain – lain.

“Saya yakin Tax Amnesty akan efektif untu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di dalam negeri, namun terhadap aset yang berada di luar negeri masih tanda tanya karena belum ada instrumen yang dapat memaksa WNI yang mempunyai aset dan dana di luar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia.

“Juga belum ada instrument untuk dapat memantau siapa saja orang Indonesia yang punya aset dan dana di luar negeri, apalagi untuk sampai dapat mengetahui berapa banyak seorang wni punya aset dan dana di luar negeri,” jelasnya.

Selanjutnya jelas Susno, memang sudah ada perjanjian yang ditanda tangani antara Indonesia dengan beberapa negara untuk saling tukar informasi pajak, persoalannya seberapa besar etikad baik negara penanda tangan untuk memberikan informai akurat tentang aset dan dana warga negara asing yang ada di negaranya.

Bukankah kalau suatu negara demikian lugas dan mudah memberikan infornasi keuangan seseorang pada pihak asing justeru akan menyebabkan industri perbankan di negaranya tidak mempunyai keunggulan, daya saing nya akan rendah.

“Hal ini saya sampaikan berdasarkan pengalaman saya sewaktu bertugas sebagai unsur Pimpinan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hampir 4 tahun lamanya, tidak segampang itu melakukan pertukaran informasi transaksi keuangan dengan negara lain.

Apapun juga perkiraan dampak positif dan negatif dari Tax Amnesty, yang jelas Undang-undangnya sudah disyahkan oleh Parlemen kita, DPR-RI. Semoga membawa dampak positif bagi peningkatan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi negeri kita,”pungkasnya.(Susno)

Penulis : Indi Sirani

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE