ISI

EFEKTIFKAH TAX AMNESTY? INI KATA “SUSNO”


1-July-2016, 05:04


Jakarta – Undang-undang tax Amnesty resmi disyahkan DPR-RI Selasa 28 Juni 2016 setelah melewati perdebatan pro dan kontra berbulan-bulan. Susno Duadji Chair Man Aldeoz Group / Ketua Umum TP Sriwijaya dan sebagai pelaku bisnis diundang BNI untuk mengikuti sosialisai UU Tax Amnesty yang langsung disampaikan okeh Menteri Keuangan RI Prof. DR. Bambang Brojonegoro, Robert Siturus, dan Pejabat esilon I Kementrian Keuangan, Ditjen Pajak , dan Pejabat BNI.

Menyimak presentasi Menku dan pejabat Kementerian Keuangan, dan Pajak betapa besar harapan Pemerintah dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty dapat mendongkrak pendapatan negera melalui sektor pajak untuk menopang dan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada pada posisi yang kurang baik , yaitu dibawah 5%.

Betapa kecil jumlah Wajib Pajak di Indonesia hanya berkisar 11% dari jumlah penduduk, dan juga nominal pajak yang dibayar oleh wajib pajak juga tidak terlalu besar, sementara kebutuhan keuangan untuk menopang pengeluaran Pemerintah cukup besar hal ini penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

“Penerimaan negara tidak tercapai yang berdampak pada tidak tercapainya pertumbuhan ekonomi yang sudah dipatok, turun mencapai di bawah 5 %. Tahun yang akan datang pemerintah memerlukan dana sekitar Rp 5.000 Triliun untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satu harapan penerimaan negara diharapkan akan meningkat dengan diberlakukan nya Uu Tax Amnesty,” Demikian antara lain yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam presentasinya dihapan para pebisnis di Ballroon C, Hotel Shangrila, Jakarta.

Dengan diberlakukannya Uu Tax Amnesty diharap dapat menarik minat pemilik uang, property, dan aset untuk mau melapor dan memutihkan kekayaannya baik yang ada di dalam negeri dan luar negeri dengan membayar uang pemutihan sesuai tarif mulai dari 2% dari total kekayaan yang belum dilaporkan tanpa mengusut asal usul kekayaan tersebut.

Dan kekayaan yang dilaporkan tetap dirahasiakan oleh pihak pajak dan lembaga keuangan/ perbankan tidak boleh dibocorkan kepada siapapun termasuk kepada aparat penegak hukum dan tidak dapat dipidanakan (Pidana Pajak).

“UU Tax Amnesty ini bukan saja hanya untuk kalangan pengusaha atau pemilik dana di Luar negeri, melainkan berlaku juga terhadap siapapun yg belum melaporkan harta kekayaannya kepada Kantor Pajak, belum mencantumkan kekayaan yg sebenarnya ke dalam SPPT yang siserahkan kepada kantor pajak.

Misal seseorang yang punya rumah tiga , hanya dilaporkan satu maka dua rumah yg belum dikaporkan dapat diberi amnesty hanya membayar 2% dari nikai rumah tersebur, apabila dilaporkan masih dalam batas waktu 3 bulan setelah UU Tax Amnesty diundangkan, akan semakin besar biaya pemutihannya apabila waktu pelaporannya semakin lambat,” Kata Susno, Kamis, (30/6)

Demikian juga terhadap aset lain seperti tanah, sawah, kebun, tabungan/ deposito, surat berharga, perhiasan, benda berharga, dan lain – lain.

“Saya yakin Tax Amnesty akan efektif untu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di dalam negeri, namun terhadap aset yang berada di luar negeri masih tanda tanya karena belum ada instrumen yang dapat memaksa WNI yang mempunyai aset dan dana di luar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia.

“Juga belum ada instrument untuk dapat memantau siapa saja orang Indonesia yang punya aset dan dana di luar negeri, apalagi untuk sampai dapat mengetahui berapa banyak seorang wni punya aset dan dana di luar negeri,” jelasnya.

Selanjutnya jelas Susno, memang sudah ada perjanjian yang ditanda tangani antara Indonesia dengan beberapa negara untuk saling tukar informasi pajak, persoalannya seberapa besar etikad baik negara penanda tangan untuk memberikan informai akurat tentang aset dan dana warga negara asing yang ada di negaranya.

Bukankah kalau suatu negara demikian lugas dan mudah memberikan infornasi keuangan seseorang pada pihak asing justeru akan menyebabkan industri perbankan di negaranya tidak mempunyai keunggulan, daya saing nya akan rendah.

“Hal ini saya sampaikan berdasarkan pengalaman saya sewaktu bertugas sebagai unsur Pimpinan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hampir 4 tahun lamanya, tidak segampang itu melakukan pertukaran informasi transaksi keuangan dengan negara lain.

Apapun juga perkiraan dampak positif dan negatif dari Tax Amnesty, yang jelas Undang-undangnya sudah disyahkan oleh Parlemen kita, DPR-RI. Semoga membawa dampak positif bagi peningkatan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi negeri kita,”pungkasnya.(Susno)

Penulis : Indi Sirani

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE