ISI

EFEKTIFKAH TAX AMNESTY? INI KATA “SUSNO”


1-July-2016, 05:04


Jakarta – Undang-undang tax Amnesty resmi disyahkan DPR-RI Selasa 28 Juni 2016 setelah melewati perdebatan pro dan kontra berbulan-bulan. Susno Duadji Chair Man Aldeoz Group / Ketua Umum TP Sriwijaya dan sebagai pelaku bisnis diundang BNI untuk mengikuti sosialisai UU Tax Amnesty yang langsung disampaikan okeh Menteri Keuangan RI Prof. DR. Bambang Brojonegoro, Robert Siturus, dan Pejabat esilon I Kementrian Keuangan, Ditjen Pajak , dan Pejabat BNI.

Menyimak presentasi Menku dan pejabat Kementerian Keuangan, dan Pajak betapa besar harapan Pemerintah dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty dapat mendongkrak pendapatan negera melalui sektor pajak untuk menopang dan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada pada posisi yang kurang baik , yaitu dibawah 5%.

Betapa kecil jumlah Wajib Pajak di Indonesia hanya berkisar 11% dari jumlah penduduk, dan juga nominal pajak yang dibayar oleh wajib pajak juga tidak terlalu besar, sementara kebutuhan keuangan untuk menopang pengeluaran Pemerintah cukup besar hal ini penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

“Penerimaan negara tidak tercapai yang berdampak pada tidak tercapainya pertumbuhan ekonomi yang sudah dipatok, turun mencapai di bawah 5 %. Tahun yang akan datang pemerintah memerlukan dana sekitar Rp 5.000 Triliun untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satu harapan penerimaan negara diharapkan akan meningkat dengan diberlakukan nya Uu Tax Amnesty,” Demikian antara lain yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam presentasinya dihapan para pebisnis di Ballroon C, Hotel Shangrila, Jakarta.

Dengan diberlakukannya Uu Tax Amnesty diharap dapat menarik minat pemilik uang, property, dan aset untuk mau melapor dan memutihkan kekayaannya baik yang ada di dalam negeri dan luar negeri dengan membayar uang pemutihan sesuai tarif mulai dari 2% dari total kekayaan yang belum dilaporkan tanpa mengusut asal usul kekayaan tersebut.

Dan kekayaan yang dilaporkan tetap dirahasiakan oleh pihak pajak dan lembaga keuangan/ perbankan tidak boleh dibocorkan kepada siapapun termasuk kepada aparat penegak hukum dan tidak dapat dipidanakan (Pidana Pajak).

“UU Tax Amnesty ini bukan saja hanya untuk kalangan pengusaha atau pemilik dana di Luar negeri, melainkan berlaku juga terhadap siapapun yg belum melaporkan harta kekayaannya kepada Kantor Pajak, belum mencantumkan kekayaan yg sebenarnya ke dalam SPPT yang siserahkan kepada kantor pajak.

Misal seseorang yang punya rumah tiga , hanya dilaporkan satu maka dua rumah yg belum dikaporkan dapat diberi amnesty hanya membayar 2% dari nikai rumah tersebur, apabila dilaporkan masih dalam batas waktu 3 bulan setelah UU Tax Amnesty diundangkan, akan semakin besar biaya pemutihannya apabila waktu pelaporannya semakin lambat,” Kata Susno, Kamis, (30/6)

Demikian juga terhadap aset lain seperti tanah, sawah, kebun, tabungan/ deposito, surat berharga, perhiasan, benda berharga, dan lain – lain.

“Saya yakin Tax Amnesty akan efektif untu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di dalam negeri, namun terhadap aset yang berada di luar negeri masih tanda tanya karena belum ada instrumen yang dapat memaksa WNI yang mempunyai aset dan dana di luar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia.

“Juga belum ada instrument untuk dapat memantau siapa saja orang Indonesia yang punya aset dan dana di luar negeri, apalagi untuk sampai dapat mengetahui berapa banyak seorang wni punya aset dan dana di luar negeri,” jelasnya.

Selanjutnya jelas Susno, memang sudah ada perjanjian yang ditanda tangani antara Indonesia dengan beberapa negara untuk saling tukar informasi pajak, persoalannya seberapa besar etikad baik negara penanda tangan untuk memberikan informai akurat tentang aset dan dana warga negara asing yang ada di negaranya.

Bukankah kalau suatu negara demikian lugas dan mudah memberikan infornasi keuangan seseorang pada pihak asing justeru akan menyebabkan industri perbankan di negaranya tidak mempunyai keunggulan, daya saing nya akan rendah.

“Hal ini saya sampaikan berdasarkan pengalaman saya sewaktu bertugas sebagai unsur Pimpinan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hampir 4 tahun lamanya, tidak segampang itu melakukan pertukaran informasi transaksi keuangan dengan negara lain.

Apapun juga perkiraan dampak positif dan negatif dari Tax Amnesty, yang jelas Undang-undangnya sudah disyahkan oleh Parlemen kita, DPR-RI. Semoga membawa dampak positif bagi peningkatan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi negeri kita,”pungkasnya.(Susno)

Penulis : Indi Sirani

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE