ISI

Dampak Negatif Mekanisme Pemilihan Ketua RT Jadi Pembahasan Komisi I


10-June-2016, 18:04


 

LUBUKLINGGAU – Setelah melakukan pembahasan terhadap draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, mengusulkan beberapa perubahan syarat pencalonan ketua rukun tetangga (RT). Diantaranya mengenai umur calon ketua RT. Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, yang dibahas ditriwulan kedua tahun ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Merizal menjelaskan tentag persyaratan calon ketua RT bahwa di drf Raperda itu usia minimal 21 tahun dan usia maksimal 65 tahun. “Kita mengusulkan usia maksimal 60 tahun jangan 65 tahun. Mungkin kalau 65 tahun sudah terlalu lanjut usia mengingat tugas ketua RT begitu berat dari masyarakat terkadang tidak mengenal waktu siang, malam baik panam maupun hujan. Artinya membutuhkan kondisi yang prima. Harapan kita dari pembhasan Komisi I usia maksimal 60 tahun pada saat pencaloanan,” jelasnya.

Disamping itu di dalam draf Raperda belum ada syarat pendidikan. Makadari itu Komisi I mengusulkan batasan pendidikan minimal calon ketua RT dibagi menjadi dua bagian. “Untuk usia 21-40 tahun untuk calon ketua RT menggunakan izasah SMP. Kalau usia dari 40-60 tahun boleh menggunakan izasah SD. Kenapa boleh menggunakan izasah SD mengingat usia tersebut jarang ada izasah SMP, jadi kita jangan menbatasi masyarakat untuk menjadi ketua RT karena tidak ada izasah SMP,” paparnya.

Dan apabila tidak terdapat calon ketua RT, menurut politisi Partai Demokrat maka RW atau lurah dapat menunjuk warga setempat yang dianggap cakap dan mampu dengan mendapat persetujuan masyarakat. “Artinya ketika disuatu tempat tidak ada masyarakat yang mau menjadi ketua RT sudah diberitahukan beberapa kali namun juga tidak ada masyarakat yang mau jadi ketua RT maka RW atau lurah boleh menunjuk warga yang dianggap cakap dan mampu dan atas persetujuan masyarakat,” ucapnya.

Sistem pemilihan ketua RT, lanjutnya diutamakan azas musyawarah mupakat. “Dan apabila tidak menemukan mupakat baru dilakukan pemilihan langsung,” katanya.

Menurutnya, pemilihan secara langsung bertujuan untuk mendidik masyarakat cara berdemokrasi. Namun diakuinya bahwa selama ini sejak berlaku sistem pemilihan langsung banyak dampak negatif yang terjadi diantaranya terjadi money politic karena kandidat takut kalah karena kalau kalah malu, “Sehingga berbagai cara dilakukan diantaranya money politic. Itu memang sudah terjadi di masyarakat saat ini,” akuanya.

Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut pihaknya akan mengusulkan penambahan pasal jika calon melakukan money politic  dibatalkan atau didiskualifikasi. “ini akan kita usulkan ke Badan Legislasi Daerah Balegda, apakah bisa dimasukan dalam Perda atau nanti cukup dipengaturan tehnis pencalonan yang dibuat oleh panitia pemilihan ketua RT karena itu sudah mauk tehnis pemilihan,” jelasnya lagi.

Disamping usulan tersebut juga ada batasan bahwa ketua RT tidak boleh rangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan kelurahan. Misalnya anggota atau ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak boleh calon ketua RT.

Adapun jenis-jenias lembaga kemasyarakatan kelurahan dijelaskan di Bab III. Jenis lembaga kemasyarakat kelurahan teridirdari RT dan RW, LPM, tim penggerak PKK, Karang Taruna dan Lembaga kemasyarakatan lain. Draf Raperda Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari XIII bab dan 77 pasal.

Hambali Lukman menambahkan, mekanisme pencalonan ketua RT diutamakan musyawarah untuk mupakat. “Diutamakan musyawarah mupakat kalau musyawarah mupakat tidak menghasilkan kesepakatan maka baru dilakukan pemilihan secara langsung,” tegasnya.

Pertimbangan lebih mengutamakan musyawarah mupakat untuk meminimalisir dampak negatif dari pemilihan langsung. “Kita khawatir masyarakat yang tidak siap kalah. Karena sudah sering terjadi dimasyarakat akibat dari pemilihan ketua RT, yang kalah tidak mau lagi bermasyarakat,” pungkasnya.(LO-W3)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

MUBA - 8-May-2024, 13:34

Awali Aktivitas Paginya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sidak Layanan Publik 

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:55

CERAMAH MELEPAS CALON JAMAAH HAJI ANGGOTA PGRI KOTA PALEMBANG

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:54

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

LAHAT - 7-May-2024, 20:48

Sama Visi dan Loyalitas, Hj Lidyawati – H.Haryanto Siap Ngadu Nasip di Pilkada 

PALEMBANG - 7-May-2024, 18:50

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:29

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

MUBA - 7-May-2024, 10:03

Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ 

PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46

Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel 

OKU - 6-May-2024, 20:42

Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE