ISI

Dampak Negatif Mekanisme Pemilihan Ketua RT Jadi Pembahasan Komisi I


10-June-2016, 18:04


 

LUBUKLINGGAU – Setelah melakukan pembahasan terhadap draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, mengusulkan beberapa perubahan syarat pencalonan ketua rukun tetangga (RT). Diantaranya mengenai umur calon ketua RT. Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, yang dibahas ditriwulan kedua tahun ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Merizal menjelaskan tentag persyaratan calon ketua RT bahwa di drf Raperda itu usia minimal 21 tahun dan usia maksimal 65 tahun. “Kita mengusulkan usia maksimal 60 tahun jangan 65 tahun. Mungkin kalau 65 tahun sudah terlalu lanjut usia mengingat tugas ketua RT begitu berat dari masyarakat terkadang tidak mengenal waktu siang, malam baik panam maupun hujan. Artinya membutuhkan kondisi yang prima. Harapan kita dari pembhasan Komisi I usia maksimal 60 tahun pada saat pencaloanan,” jelasnya.

Disamping itu di dalam draf Raperda belum ada syarat pendidikan. Makadari itu Komisi I mengusulkan batasan pendidikan minimal calon ketua RT dibagi menjadi dua bagian. “Untuk usia 21-40 tahun untuk calon ketua RT menggunakan izasah SMP. Kalau usia dari 40-60 tahun boleh menggunakan izasah SD. Kenapa boleh menggunakan izasah SD mengingat usia tersebut jarang ada izasah SMP, jadi kita jangan menbatasi masyarakat untuk menjadi ketua RT karena tidak ada izasah SMP,” paparnya.

Dan apabila tidak terdapat calon ketua RT, menurut politisi Partai Demokrat maka RW atau lurah dapat menunjuk warga setempat yang dianggap cakap dan mampu dengan mendapat persetujuan masyarakat. “Artinya ketika disuatu tempat tidak ada masyarakat yang mau menjadi ketua RT sudah diberitahukan beberapa kali namun juga tidak ada masyarakat yang mau jadi ketua RT maka RW atau lurah boleh menunjuk warga yang dianggap cakap dan mampu dan atas persetujuan masyarakat,” ucapnya.

Sistem pemilihan ketua RT, lanjutnya diutamakan azas musyawarah mupakat. “Dan apabila tidak menemukan mupakat baru dilakukan pemilihan langsung,” katanya.

Menurutnya, pemilihan secara langsung bertujuan untuk mendidik masyarakat cara berdemokrasi. Namun diakuinya bahwa selama ini sejak berlaku sistem pemilihan langsung banyak dampak negatif yang terjadi diantaranya terjadi money politic karena kandidat takut kalah karena kalau kalah malu, “Sehingga berbagai cara dilakukan diantaranya money politic. Itu memang sudah terjadi di masyarakat saat ini,” akuanya.

Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut pihaknya akan mengusulkan penambahan pasal jika calon melakukan money politic  dibatalkan atau didiskualifikasi. “ini akan kita usulkan ke Badan Legislasi Daerah Balegda, apakah bisa dimasukan dalam Perda atau nanti cukup dipengaturan tehnis pencalonan yang dibuat oleh panitia pemilihan ketua RT karena itu sudah mauk tehnis pemilihan,” jelasnya lagi.

Disamping usulan tersebut juga ada batasan bahwa ketua RT tidak boleh rangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan kelurahan. Misalnya anggota atau ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak boleh calon ketua RT.

Adapun jenis-jenias lembaga kemasyarakatan kelurahan dijelaskan di Bab III. Jenis lembaga kemasyarakat kelurahan teridirdari RT dan RW, LPM, tim penggerak PKK, Karang Taruna dan Lembaga kemasyarakatan lain. Draf Raperda Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari XIII bab dan 77 pasal.

Hambali Lukman menambahkan, mekanisme pencalonan ketua RT diutamakan musyawarah untuk mupakat. “Diutamakan musyawarah mupakat kalau musyawarah mupakat tidak menghasilkan kesepakatan maka baru dilakukan pemilihan secara langsung,” tegasnya.

Pertimbangan lebih mengutamakan musyawarah mupakat untuk meminimalisir dampak negatif dari pemilihan langsung. “Kita khawatir masyarakat yang tidak siap kalah. Karena sudah sering terjadi dimasyarakat akibat dari pemilihan ketua RT, yang kalah tidak mau lagi bermasyarakat,” pungkasnya.(LO-W3)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-September-2024, 21:25

Melalui Jalan Sehat KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 

LAHAT - 29-September-2024, 20:06

Sengkarut Pilkada Lahat: Mendagri Diminta Pecat PJ Bupati karena Berpihak 

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 18:48

Tiga Perusahaan Besar di Pendopo Beralih ke Listrik PLN, Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih

JAKARTA - 29-September-2024, 18:45

Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 17:55

YOK teRUS Hadiri Konsolidasi Kader PKS Lubuklinggau

MUBA - 29-September-2024, 17:51

Pj Bupati H Sandi Fahlepi : Muba Expo Ajang Promosi Produk Unggulan Pelaku UMKM 

LAHAT - 29-September-2024, 14:16

YM-BM Lantik Ratusan Tim Pemenangan di Desa Tanjung Jambu 

OKU - 28-September-2024, 23:08

H. Teddy Meilwansyah Membesuk Kadisparbud OKU, Alfarizi, S.E.,Ak., M.Pd.

OKU - 28-September-2024, 22:22

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Membesuk Kepala SMPN 1 OKU Syaihon SPd MM

OKU - 28-September-2024, 21:21

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Peringatan Maulid di Kediaman Warga Lorong Sebimbing.

LAHAT - 28-September-2024, 17:06

Balap Motor Anak Asuh YM, Agustinus CS Torehkan Prestasi 

MUBA - 28-September-2024, 16:20

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadir dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Muba Ke-68: Kabupatennya Maju, Rakyatnya Sejahtera** 

LAHAT - 28-September-2024, 15:09

Bursah Zarnubi Hadiri Acara Peresmian Sekaligus Doa Bersama Posko Relawan Sanak BZ-WIN 

OKU - 28-September-2024, 09:49

PT. Semen Baturaja Salurkan 500 Paket Sembako Sebagai Bentuk TJSL

MUBA - 27-September-2024, 23:59

Jumat Malam Sekda H Apriyadi Tinjau Persiapan Pembukaan Muba Expo 2024 

OKU - 27-September-2024, 19:46

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Pengajian Khatam Al Qur’an Di Kediaman Hj. Lindawati.

MUBA - 27-September-2024, 19:36

Sekda Apriyadi Cek Progres Pembangunan Gedung Labkesda dan MPP di Sekayu 

LAHAT - 27-September-2024, 15:11

Khutbah Cawabup Lahat Budiarto Urai 5 Cara Menjadikan Anak Sholeh dan Sholeha 

JAWA BARAT - 27-September-2024, 14:08

Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

MUBA - 27-September-2024, 14:05

Dinsos Luncurkan Program Inovasi “PAKE KELAMBU” 

LAHAT - 27-September-2024, 14:04

Ratusan Tim Pemenangan YM-BM Sari Bungamas Resmi Dilantik 

LAHAT - 27-September-2024, 14:04

Tim Satops Patnal Kemenkumham Sumsel di Back-Up Pegawai Lapas IIA Lahat Gelar Razia Dilapas 

MUBA - 26-September-2024, 20:22

Bersaing Kreativitas, Sebanyak 187 Peserta Ramaikan Kegiatan Karnaval dan Pawai Kendaraan Hias 

MUBA - 26-September-2024, 20:21

Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Plt Asisten II Setda Muba Pesan Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 

LAHAT - 26-September-2024, 16:41

Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi DD Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Tahun 2020 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE