ISI
BPL HMI LINGGAU: BLOKIR SITUS KOMUNITAS LGBT
8-March-2016, 20:19
![](https://sriwijayaonline.com/wp-content/uploads/2016/03/SCR_20160308_201726.png)
Pada 6 maret lalu, beberapa lembaga yang terhimpun dalam Forum Pengawas Blokir Internet membuat Pers Rilis dengan judul ” Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT “. Dalam rilis yang di terima sriwijayaonline.com, forum pengawas Blokir Internet mengganggap bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Forum ini juga berpendapat bahwa pembelokiran terhadap situs situs yang dikelola oleh kelompok atau komunitas LGBT yang hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 adalah tidak benar karen seharusnya pemblokiran harus berdasar UU dan di Indonesia belum ada UU yang mengatur masalah pemblokiran.
Menanggapi aksi kelompok yang tergabung dalam Forum Pengawas Blokir Internet, Ditempat berbeda Alendri Darmasil, Ketua BPL HMI Cabang Lubuklinggau memberikan sudut pandang lain mengenai pembelokiran situs komunitas LGBT, ia mengatakan bahwa LGBT merupakan penyakit yang jika tidak ada tindakan yang serius dari pihak yang berwajib maka akan menjadi ancaman bagi generasi muda indonesia. Sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap penyebaran atau publikasi komunitas LGBT, salah satunya dengan cara pemblokiran Situs komunitas LGBT.
Untuk meminimalisir virus (LGBT) ini Maka peran orang tua sangat berpengaruh apalagi untuk
Anaknya yag masih di bawah umur,dan orang tua pun harus
Menanamkan akidah yang kuat sejak dini melalui mengajarkan
Anak-anaknya mengaji serta memberi pengetahuan yang
Positif dan mengontrol aktivitas tontonan, akses internet, serta pergaulan anaknya, ujarnya.
Berikut Isi Pers Rilis Forum Pengawas Blokir Internet
“Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT”
Pada 3 Maret 2016, Komisi I DPR RI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs – situs internet yang dikelola komunitas atau organisasi LGBT. Selain permintaan dari DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga diketahui meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT
Situasi dan tekanan untuk menutup situs – situs dengan alasan politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir). Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik
Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.
Permen Blokir dan juga Forum Blokir adalah dua sarana yang bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban – kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan pemblokiran bukanlah tindakan hukum namun tindakan politik yang rentan untuk disalah gunakan
Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah
Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs dan kami menenkankan agar tindakan pemblokiran harus terkait dengan upaya penegakkan hukum utamanya penegakkan hukum pidana.
Jakarta, 6 Maret 2016
Forum Pengawas Blokir Internet
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
LBH Pers
Perhimpunan Batuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
SAFENET
KontraS
Indonesia AIDS Coalition (IAC)
LBH Masyarakat
Empowerment and Justice Action (EJA)
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
LBH Jakarta
Indonesia Legal Roundtable (ILR)
Mappi FH UI
Kapal Perempuan
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Solidaritas Perempuan
(SO/003)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 26-July-2024, 23:42
Kapolres Lahat Ikuti GO Bulanan TW II Polda Sumsel
PALEMBNMG, SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Whyndham Opi Hotel Palembang, Kapolres Lahat A
-
LAHAT - 26-July-2024, 19:01
Subkontrak PT MIP Diduga Segaja Berbelat Belit Saat Mediasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subko
-
LAHAT - 26-July-2024, 18:59
Rumah Panggung Milik Nuzuludin Ludes Terbakar
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Usai menerima laporan dari Nopian warga desa Pajar Bulan kecamat
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 23-July-2024, 11:38
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
OKU - 23-July-2024, 08:10
Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44
Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42
Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37
Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta
LAHAT - 22-July-2024, 21:38
Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27
Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20
Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung
LAHAT - 22-July-2024, 20:19
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
LAHAT - 22-July-2024, 20:18
Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17
Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.
PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23
ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT
JAMBI 22-July-2024, 16:29
PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka
LAHAT - 22-July-2024, 14:45
Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral
MUBA - 22-July-2024, 14:41
Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64
JAKARTA - 22-July-2024, 12:54
Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik
BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47
Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner
JAKARTA - 21-July-2024, 23:58
PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun
MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29
Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim
LAHAT - 21-July-2024, 22:19
Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen
MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32
KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI
JAKARTA - 21-July-2024, 10:25
Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024
PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20
Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen
LAHAT - 20-July-2024, 23:59
Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian
LAHAT - 20-July-2024, 23:58
Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E