ISI

BPL HMI LINGGAU: BLOKIR SITUS KOMUNITAS LGBT


8-March-2016, 20:19


Pada 6 maret lalu, beberapa lembaga yang terhimpun dalam Forum Pengawas Blokir Internet membuat Pers Rilis dengan judul ” Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT “. Dalam rilis yang di terima sriwijayaonline.com, forum pengawas Blokir Internet mengganggap bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Forum ini juga berpendapat bahwa pembelokiran terhadap situs situs yang dikelola oleh kelompok atau komunitas LGBT yang hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 adalah tidak benar karen seharusnya pemblokiran harus berdasar UU dan di Indonesia belum ada UU yang mengatur masalah pemblokiran.

Menanggapi aksi kelompok yang tergabung dalam Forum Pengawas Blokir Internet, Ditempat berbeda Alendri Darmasil, Ketua BPL HMI Cabang Lubuklinggau memberikan sudut pandang lain mengenai pembelokiran situs komunitas LGBT, ia mengatakan bahwa LGBT merupakan penyakit yang jika tidak ada tindakan yang serius dari pihak yang berwajib maka akan menjadi ancaman bagi generasi muda indonesia. Sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap penyebaran atau publikasi komunitas LGBT, salah satunya dengan cara pemblokiran Situs komunitas LGBT.

Untuk meminimalisir virus (LGBT) ini Maka peran orang tua sangat berpengaruh apalagi untuk
Anaknya yag masih di bawah umur,dan orang tua pun harus
Menanamkan akidah yang kuat sejak dini melalui mengajarkan
Anak-anaknya mengaji serta memberi pengetahuan yang
Positif dan mengontrol aktivitas tontonan, akses internet, serta pergaulan anaknya, ujarnya.

Berikut Isi Pers Rilis Forum Pengawas Blokir Internet

“Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT”

Pada 3 Maret 2016, Komisi I DPR RI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs – situs internet yang dikelola komunitas atau organisasi LGBT. Selain permintaan dari DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga diketahui meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT

Situasi dan tekanan untuk menutup situs – situs dengan alasan politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir). Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik

Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.

Permen Blokir dan juga Forum Blokir adalah dua sarana yang bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban – kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan pemblokiran bukanlah tindakan hukum namun tindakan politik yang rentan untuk disalah gunakan
Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah

Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs dan kami menenkankan agar tindakan pemblokiran harus terkait dengan upaya penegakkan hukum utamanya penegakkan hukum pidana.

Jakarta, 6 Maret 2016
Forum Pengawas Blokir Internet

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
LBH Pers
Perhimpunan Batuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
SAFENET
KontraS
Indonesia AIDS Coalition (IAC)
LBH Masyarakat
Empowerment and Justice Action (EJA)
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
LBH Jakarta
Indonesia Legal Roundtable (ILR)
Mappi FH UI
Kapal Perempuan
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Solidaritas Perempuan

(SO/003)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUSI BANYUASIN 5-September-2024, 13:46

KEBOCORAN PIPA DIDUGA UNSUR KESENGAJAAN , 3 DIAMANKAN , DILOKASI DIWILAYA KERJA SKK MIGAS 

BANYU ASIN 5-September-2024, 13:06

PJ BUPATI BANYUASIN KONDUSIFITAS PILKADA JADI PRIORITAS 

PALEMBANG - 4-September-2024, 23:59

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal 

OKU - 4-September-2024, 22:23

Teddy Meilwansyah Disambut Hangat Tim PBB Bertaji Lubuk Raja

LAHAT - 4-September-2024, 21:20

Polres Lahat Kawal dan Amankan Unras PERS Lahat Bersatu 

LAHAT - 4-September-2024, 20:26

Enam Organisasi Wartawan Gelar Aksi Demo Depan Gedung DPRD Lahat 

BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09

PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH 

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE