ISI

BPL HMI LINGGAU: BLOKIR SITUS KOMUNITAS LGBT


8-March-2016, 20:19


Pada 6 maret lalu, beberapa lembaga yang terhimpun dalam Forum Pengawas Blokir Internet membuat Pers Rilis dengan judul ” Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT “. Dalam rilis yang di terima sriwijayaonline.com, forum pengawas Blokir Internet mengganggap bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Forum ini juga berpendapat bahwa pembelokiran terhadap situs situs yang dikelola oleh kelompok atau komunitas LGBT yang hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 adalah tidak benar karen seharusnya pemblokiran harus berdasar UU dan di Indonesia belum ada UU yang mengatur masalah pemblokiran.

Menanggapi aksi kelompok yang tergabung dalam Forum Pengawas Blokir Internet, Ditempat berbeda Alendri Darmasil, Ketua BPL HMI Cabang Lubuklinggau memberikan sudut pandang lain mengenai pembelokiran situs komunitas LGBT, ia mengatakan bahwa LGBT merupakan penyakit yang jika tidak ada tindakan yang serius dari pihak yang berwajib maka akan menjadi ancaman bagi generasi muda indonesia. Sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap penyebaran atau publikasi komunitas LGBT, salah satunya dengan cara pemblokiran Situs komunitas LGBT.

Untuk meminimalisir virus (LGBT) ini Maka peran orang tua sangat berpengaruh apalagi untuk
Anaknya yag masih di bawah umur,dan orang tua pun harus
Menanamkan akidah yang kuat sejak dini melalui mengajarkan
Anak-anaknya mengaji serta memberi pengetahuan yang
Positif dan mengontrol aktivitas tontonan, akses internet, serta pergaulan anaknya, ujarnya.

Berikut Isi Pers Rilis Forum Pengawas Blokir Internet

“Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT”

Pada 3 Maret 2016, Komisi I DPR RI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs – situs internet yang dikelola komunitas atau organisasi LGBT. Selain permintaan dari DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga diketahui meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT

Situasi dan tekanan untuk menutup situs – situs dengan alasan politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir). Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik

Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.

Permen Blokir dan juga Forum Blokir adalah dua sarana yang bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban – kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan pemblokiran bukanlah tindakan hukum namun tindakan politik yang rentan untuk disalah gunakan
Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah

Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs dan kami menenkankan agar tindakan pemblokiran harus terkait dengan upaya penegakkan hukum utamanya penegakkan hukum pidana.

Jakarta, 6 Maret 2016
Forum Pengawas Blokir Internet

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
LBH Pers
Perhimpunan Batuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
SAFENET
KontraS
Indonesia AIDS Coalition (IAC)
LBH Masyarakat
Empowerment and Justice Action (EJA)
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
LBH Jakarta
Indonesia Legal Roundtable (ILR)
Mappi FH UI
Kapal Perempuan
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Solidaritas Perempuan

(SO/003)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 21-March-2025, 23:37

Gawat, Dikabarkan Ruang ULP Kantor Bupati Muara Enim Malam Ini Hangus Terbakar

LAHAT - 21-March-2025, 23:05

PT.BA Rangkul Wartawan Lahat dengan Lomba Mancing

MUSI BANYUASIN 21-March-2025, 22:21

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Babat Supat

LAHAT - 21-March-2025, 22:17

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2025

LAHAT - 21-March-2025, 22:07

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab Kasat Res Narkoba

LAHAT - 21-March-2025, 22:06

Giliran Pupuk Subsidi Dimonitoring Unit Pidsus Polres Lahat Bersama Disperindag

JAWA TENGAH - 21-March-2025, 18:54

Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng Sebagai Titik Krusial Mudik

OKU - 21-March-2025, 18:47

PLTU Baturaja Gelar Lomba Islami dan Bukber di Masjid Al-Hashyri.

PALEMBANG - 21-March-2025, 12:36

Sekda Provinsi Sumsel Drs. Edward Candra MH Pimpin Rapat Persiapan Cetak 100.000 Sultan Muda.

BANYU ASIN 21-March-2025, 11:21

SYAFARI RAMADHAN BUPATI BUPATI BANYUASIN RESMIKAN MASJID AL- AZHARI 

LAHAT - 21-March-2025, 06:15

Kepala SD Muhammadiyah Lahat Salurkan Donasi Kepada Pak Ali Mustaqmal

MUARA ENIM - 21-March-2025, 01:17

Peryanto : “Pemilihan Ketua KONI Muara Enim Berpotensi Aklamasi”

MUARA ENIM - 20-March-2025, 23:53

Ali : “Dipastikan M Zen Sukri Akan Terpilih Dan Mampu Bawa Koni Muara Enim Lebih Baik”

MUARA ENIM - 20-March-2025, 22:23

SATLANTAS POLRES MUARA ENIM TEBAR KEBAIKAN DI BULAN RAMADHAN LEWAT SAHUR ON THE ROAD

LAHAT - 20-March-2025, 18:49

PLN UP3 Lahat dan PIKK Bagikan 241 Takjil

MUSI BANYUASIN 20-March-2025, 15:20

Pemerintah Kabupaten Muba Gelar Exit Meeting dengan BPK RI Perwakilan Sumsel

BANYU ASIN 20-March-2025, 15:19

BUPATI BANYUASIN PIMPIN APEL KETUPAT MUSI 2025

MUBA - 20-March-2025, 14:37

Ayo Ciptakan Masa Depan Gemilang! Magang Kerja ke Jepang untuk Generasi Muda Muba 

MUARA ENIM - 20-March-2025, 13:21

Pupuk Silaturrahmi, Babinsa Lebak Budi Komsos Dengan Warga Binaan

JAKARTA - 20-March-2025, 12:25

Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H

LAHAT - 20-March-2025, 04:58

Ketua PDM Lahat Resmi Tutup Pesantren Kilat SD Muhammadiyah

MUARA ENIM - 19-March-2025, 23:31

Pemkab Muara Enim Gelar Safari Ramadhan Di Kecamatan Lawang Kidul

MUSI BANYUASIN 19-March-2025, 22:31

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi

LAHAT - 19-March-2025, 21:50

Bupati dan Wabup Hadiri Acara Buka Bersama Polres Lahat Dengan Anak Yatim dan Media

BANYU ASIN 19-March-2025, 20:39

TINGKATKAN GIZI ANAK SGM EKSPLOR 10000 PAKET NUTRISI 32 KOTA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE