ISI

Pembantai Beruang Madu Tanjung Sakti Diamankan Polres Lahat


12-November-2015, 19:57


LAHAT – Berdasarkan foto yang beredar di jejaring sosial beberapa waktu lalu, dimana terlihat seorang pemuda dengan bangga berfose mengangkat kepala seekor beruang madu yang sudah tewas, membuat pihak Kepolisian Resort (Polres) Lahat mendalami kasusnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat SIk, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Akbar SIk dalam siaran persnya, kemarin (12/11). Dimana apa yang terjadi dilapangan (pembantaian beruang madu.red) itu bertentangan dengan hukum, karena hewan itu jelas masuk kategori hewan dilindungi.

“Jadi kita tindak lanjuti, melalui Polsek setempat. Hasilnya, sejauh ini seorang pemuda, yang mukanya terpampang di sosial media kita amankan di Mapolres Lahat,” ungkap Yayat.

Dilanjutkannya, dari awal penyelidikan, ‘pembantaian’ beruang dengan mengumpulkan bukti, keterangan saksi untuk menganalisa, saat ini fakta yang ditemukan, bahwa benar, pada 4 Nivember lalu ada beruang memasuki wilayah salah satu desa, Kecamatan Tanjung Sakti, menghampiri atau mendekati 3 orang warga yang sedang memperbaiki tambak/kolam.

“Ketiganya ini kaget,lalu memanggil warga desa lainnya, dan kemudian secara bersama-sama melumpuhkan beruang agar tidak membahayakan, dengan berbagai cara, baik dengan kayu, bambu dan lainnya,” beber Yayat lagi.

Ditambahkannya, sejauh ini memang aksi pembunuhan terhadap beruang madu memang tak dibenarkan dan ada sanksinya. Tapi, dalam hal ini pihaknya (Polres Lahat.red) tetap harus benar melakukan penyelidikan, yang sifatnya lengkap, agar bisa diajukan proses hukum selanjutnya.

“Kita terus kumpulkan bukti dan mendalami proses pemeriksaannya, jangan sampai tidak sempurna dengan hasil penyelidikan, bahkan juga akan melibatkan pihak BKSDA kedepannya.

“Sejauh ini, satu orang pemuda, warga setempat sudah diamankan, atas nama Kurniawan, yang fotonya kedepatan diunggah di medsos, namun hanya sebatas saksi saja, bukan tersangka,” pungkas Yayat.

Untuk ancaman hukuman, Yayat menegaskan, untuk penayangan oleh seseorang warga ke medsos, sejauh ini pihaknya bingung akan menerapkan pasal apa. Namun, untuk aksi pembunuhannya, itu masih akan didalami lagi.

“Hasil sementara, selain Kurniawan, ada 7 orang saksi lain sudah dipanggil. Dari hasil keterangan pelaku tidak ada motivasi lain, menayangkan hanya iseng tidak ada tujuan lain, ternyata memancing reaksi di masyarakat, kasusnya akan terus didalami kedepan,” tukas Yayat.

Sedikit bocoran, Kapolres menegaskan, dalam kasus ini, untuk pembunuhan hewan dilindungi, memang ada aturan pasalnya, yaitu di pasal 21 (2), yang intinya melarang melukai, membunuh hewan dilindungi, dan ancaman hukumannya adalah 5 tahun kurungan, serta denda Rp.100 juta.

“Memang dalam aturan ini ada juga pasal pengecualiannya, jadi jelas butuh pengkajian detail,” tegasnya. (CEPY LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE