ISI

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.


4-December-2024, 19:21


CONFERENSI PRESS UNGKAP KASUS PERKARA MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES OKU

Baturaja – Seorang guru olahraga yang mengajar di salah satu SD Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, diamankan unit PPA Polres OKU karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap beberapa murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar.

Tersangka berinisial AF berusia 46 tahun, warga Lrg. Cemara, Kecamatan Baturaja Timur ini berstatus PNS Kabupaten OKU dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya sendiri.

Berdasarkan penuturan korban yang melapor, pencabulan terjadi pada hari Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan di toilet Sekolah Dasar Negeri yang berada di Jln. Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, Rabu (04/12/2024), saat press release dihadapan awak media mengungkapkan kronologis kejadian. “Awalnya pada hari Kamis 28 November 2024, Sekitar Pukul 09.00 WIB, pencabulan terhadap korban dilakukan di toilet sekolah, yang mana pada saat itu korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelakupun ikut masuk kedalam toilet perempuan tersebut”, terang Kapolres OKU.

“Korban mencoba menutup pintu toilet, akan tetapi pelaku yang masih berada diluar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet. Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong dan menyandarkan korban ke dinding dengan cara menahan korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan korban. Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan korban, korbanpun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban.
Kemudian dengan sekuat tenaga, korbanpun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun korban kembali ditahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang dan meremas-remas payudara korban selama beberapa saat”, ungkap Kapolres OKU kembali membeberkan kronologis kejadian.

Perbuatan pelaku terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelakupun akhirnya menghentikan perbuatannya dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Masih dalam keterangannya didepan awak media, Kapolres OKU mengungkapkan kronologis penahanan pelaku.

“Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya dilakukan pemanggilan pada pelaku untuk dimintai keterangan dan diperiksa kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penangkapan di Polres OKU”, terang Kapolres OKU kembali.

Pasal yang menjerat tersangka yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : “SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76E DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 5.000.000.000.00 (LIMA MILYAR RUPIAH)”.
Kemudian PASAL 82 AYAT (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : “DALAM HAL TINDAK PIDANA SEBAGIAMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”.

UNSUR PASAL 76E
SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL

ANCAMAN PIDANA
DIPIDANA PENJARA PAKING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN DENGAN DENDA PALING BANYAK LIMA MILYAR RUPIAH.
KARENA DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK MAKA AKAN DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMA PIDANA.

Setelah salah satu korban melaporkan pelaku, kemudian muncul lagi beberapa korban yang akhirnya berani bercerita bahwa mereka juga pernah mengalami pencabulan yang dilakukan tersangka, hingga terdata korban saat ini berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SD yang sama, rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.

Para korban kebanyakan mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah yang akhirnya mengakibatkan tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hadir dalam press release, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, MH serta Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasie Propam, Kasie Humas Polres OKU, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Topan Indra Fauzi, Perwakilan dari Dinas PPPA OKU, dan pihak-pihak terkait.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-November-2024, 18:35

Team GASPOL Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya BZ-WIN Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030 

BANYU ASIN 29-November-2024, 14:44

PEMKAB BANYUASIN BERIKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS UNTUK SISWA 

MUBA - 29-November-2024, 13:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Peringati HUT Korpri, HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 

BANYU ASIN 29-November-2024, 13:20

PJ BUPATI BANYUASIN HUT KORPRI KE 53 MOMEN YOLITAS DAN DEDIKASI KEPADA BANGSA DAN NEGARA 

BANYU ASIN 29-November-2024, 11:46

STOP SALING SINDIR DI METSOS JAGA KONDUSIFPITAS 

BANYU ASIN 28-November-2024, 19:20

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL 

BANYU ASIN 28-November-2024, 19:16

SEKDA BUKA SOSIALISASI PENGELOLAAN ARSIP 

MUBA - 28-November-2024, 18:12

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 

OKU - 28-November-2024, 11:12

Meraih 50,9 Persen Suara Sah, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

PALEMBANG - 28-November-2024, 08:52

PLN UID S2JB Sukses Kawal Keandalan Listrik Selama Pilkada 2024

LAHAT - 27-November-2024, 15:52

Pj Bupati Lahat Bersama Forkompimda Monitoring Sejumlah TPS Pilkada 2024 

OKU - 27-November-2024, 15:51

Pasangan BERTAJI Salurkan Hak Suara di TPS 006 Sukaraya dan TPS 008 Air Paoh

MUBA - 27-November-2024, 13:18

Forkopimda Muba Sambut Pj Gubernur Sumsel Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel 

BANYU ASIN 27-November-2024, 12:53

PASLON ASTA PUNYA KEYAKINAN MENANG 73 PERSEN 

LAHAT - 27-November-2024, 12:22

Polres Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergitas Ciptakan Kondisi Aman Pilkada 2024 

LAHAT - 26-November-2024, 23:37

Surat Suara Lebih dan Surat Suara Rusak Untuk Pilkada 2024 Lahat Dimusnahkan 

JAKARTA - 26-November-2024, 19:47

Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

BANYU ASIN 26-November-2024, 17:27

PJ BUPATI BANYUASIN RABU 27 NOVEMBER SIAP LAKSANAKAN PILKADA SERENTAK 

PALEMBANG - 26-November-2024, 15:54

Cara Mudah Tau Estimasi Tagihan Listrik, Pakai Fitur Swacam di PLN Mobile

LAHAT - 25-November-2024, 23:59

Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:19

Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:18

Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat 

LAHAT - 25-November-2024, 22:17

PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 

LAHAT - 25-November-2024, 22:15

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri 

LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE