ISI

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.


4-December-2024, 19:21


CONFERENSI PRESS UNGKAP KASUS PERKARA MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES OKU

Baturaja – Seorang guru olahraga yang mengajar di salah satu SD Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, diamankan unit PPA Polres OKU karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap beberapa murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar.

Tersangka berinisial AF berusia 46 tahun, warga Lrg. Cemara, Kecamatan Baturaja Timur ini berstatus PNS Kabupaten OKU dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya sendiri.

Berdasarkan penuturan korban yang melapor, pencabulan terjadi pada hari Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan di toilet Sekolah Dasar Negeri yang berada di Jln. Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, Rabu (04/12/2024), saat press release dihadapan awak media mengungkapkan kronologis kejadian. “Awalnya pada hari Kamis 28 November 2024, Sekitar Pukul 09.00 WIB, pencabulan terhadap korban dilakukan di toilet sekolah, yang mana pada saat itu korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelakupun ikut masuk kedalam toilet perempuan tersebut”, terang Kapolres OKU.

“Korban mencoba menutup pintu toilet, akan tetapi pelaku yang masih berada diluar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet. Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong dan menyandarkan korban ke dinding dengan cara menahan korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan korban. Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan korban, korbanpun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban.
Kemudian dengan sekuat tenaga, korbanpun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun korban kembali ditahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang dan meremas-remas payudara korban selama beberapa saat”, ungkap Kapolres OKU kembali membeberkan kronologis kejadian.

Perbuatan pelaku terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelakupun akhirnya menghentikan perbuatannya dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Masih dalam keterangannya didepan awak media, Kapolres OKU mengungkapkan kronologis penahanan pelaku.

“Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya dilakukan pemanggilan pada pelaku untuk dimintai keterangan dan diperiksa kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penangkapan di Polres OKU”, terang Kapolres OKU kembali.

Pasal yang menjerat tersangka yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : “SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76E DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 5.000.000.000.00 (LIMA MILYAR RUPIAH)”.
Kemudian PASAL 82 AYAT (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : “DALAM HAL TINDAK PIDANA SEBAGIAMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”.

UNSUR PASAL 76E
SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL

ANCAMAN PIDANA
DIPIDANA PENJARA PAKING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN DENGAN DENDA PALING BANYAK LIMA MILYAR RUPIAH.
KARENA DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK MAKA AKAN DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMA PIDANA.

Setelah salah satu korban melaporkan pelaku, kemudian muncul lagi beberapa korban yang akhirnya berani bercerita bahwa mereka juga pernah mengalami pencabulan yang dilakukan tersangka, hingga terdata korban saat ini berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SD yang sama, rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.

Para korban kebanyakan mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah yang akhirnya mengakibatkan tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hadir dalam press release, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, MH serta Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasie Propam, Kasie Humas Polres OKU, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Topan Indra Fauzi, Perwakilan dari Dinas PPPA OKU, dan pihak-pihak terkait.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 21-January-2025, 14:52

Markaz Darul Huda Ponpes Subulussalam Syarif Hidayatullah Diresmikan Langsung Bupati Enos

MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 12:47

Pemkab Muba Sigap Tangani Banjir di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 11:40

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN KENDARAAN OPRASIONAL

JAWA BARAT - 21-January-2025, 10:34

Presiden RI Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

LAHAT - 20-January-2025, 20:52

HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Gelar Donor Darah 

PALEMBANG - 20-January-2025, 20:51

Cegah Terjadinya Perilaku Menyimpang, Kombes Ferry Handoko Berikan Wejangan Personel Lalu Lintas Jajaran Polda Sumsel 

LAHAT - 20-January-2025, 20:50

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

MUSI BANYUASIN 20-January-2025, 19:56

Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

OKU TIMUR 20-January-2025, 19:55

dr. Shela Ingatkan Kader PKK Kecamatan Terus Jalankan dan Sukseskan 10 Program Pokok PKK

OKU TIMUR 20-January-2025, 19:54

Bupati Enos Dukung Pemenuhan Hak Anak & Perempuan Pasca Perceraian

BANYU ASIN 20-January-2025, 19:52

ASISTEN SATU PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA PEMKAB BANYASIN

OKU - 20-January-2025, 11:24

Puncak Rangkaian Acara HUT PLTU Baturaja ke-11 Tahun 2025

MUARA ENIM - 20-January-2025, 10:12

Babinsa Lubuk Nipis Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai, Sekaligus Berikan Himbauan

MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23

Personil Polres Muara Enim Mendatangi TKP Laka di Perlintasan Kereta Api Jalan AK Gani

MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23

Pj. Bupati Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK

MUARA ENIM - 19-January-2025, 14:53

Tak Kenal Waktu, Babinsa Seleman Gencar Lakukan Komsos

OKU - 19-January-2025, 08:25

“Baturaja Berbagi Bersama”, Kegiatan Kedua Di Tahun 2025.

OKU TIMUR 18-January-2025, 00:39

Disambut Meriah, Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Hadiri Pembukaan Bazar UMKM Zona 1 Martapura.

LAHAT - 17-January-2025, 22:47

Oknum ASN DLH Lahat Aniaya Seorang Warga Muara Siban

OKU TIMUR 17-January-2025, 19:15

Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten OKU Timur Berlangsung Khidmat

OKU TIMUR 17-January-2025, 19:05

Pj. Gubernur Sumsel Apresiasi Prestasi OKU Timur Dibawah Kepemimpinan Enos-Yudha

MUSI BANYUASIN 17-January-2025, 18:39

Podcast Bersama Radio Gema Randik 97 FM, Kadis Dikbud Muba Siap Saling Support Sukseskan MBG di Muba

OKU - 17-January-2025, 18:24

Untuk Pekerjaan Jaringan Listrik di Royal Karaoke Baturaja, Beberapa Wilayah Padam Terencana, Antara lain…

BANYU ASIN 17-January-2025, 11:47

PUSAT KULINER BANYUASIN AKAN DI TATA LAGI 

MUARA ENIM - 17-January-2025, 00:33

Bulan K3 Nasional, Bukit Asam (PTBA) Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE