ISI

Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian 

"Melalui Restorative Justice"

26-September-2024, 12:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kepala kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar SH, serta Jaksa Penuntut Umum (KPU) Rachmad Aqbar SH, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan “Restoratif”. https://aidilys.com/

“Terhadap perkara tindak pidana Pencurian yang dilakukan atas nama Tersangka Widodo Julianto yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. TSK telah kita bebaskan pada Senin (23/09/2024) sekira jam 14.00 WIB, kemarin karena “Tulang Punggung Keluarga,” kata Kajari Lahat pada Kamis (26/09/2024).

Pelaksanaan Restorative Justice ini, dijelalaskan Toto, setelah sebelumnya dilakukan Ekspos gelar perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui sarana Zoom Metting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kajagung) Prof.Dr.Asep Nana Mulyana, SH, M,Hum.

“Selanjutnya, kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative, dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat,” ujarnya.

Untuk kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka, sambung Kejari Lahat, pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat dirumah anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita 1 kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Awalnya tersangka meminjam satu unit Handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam dan satu unit Handphone Redmi 8 warna hitam milik anak korban yang sedang di Charge. Kemudian, tersangka langsung pergi meninggalkan rumah anak korban dengan membawa 2 unit Handphone. Akibat, dari perbuatannya anak korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.999.000′-,” tambahnya.

Selanjutnya, ditegaskan Toto, pada Selasa tanggal 03 September 2024, Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan anak korban yang dihadiri pihak keluarga. Perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku Penyidik.

“Dalam pertemuan tersebut, anak korban dan orang tuanya telah memaafkan Tersangka, sehingga, tercapai kesepakatan perdamaian antara TSK dan anak korban. Lalu, tersangka mengembalikan Handphone anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ulasnya. https://perpustakaan-ngawi.com/

Untuk itu, dikatakan Kajari Lahat, perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan Restorative, karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan keadilan Restorative, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Bahwa kepala kejaksaan Negeri Lahat terus berupaya melakukan penegakan hukum Humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan sosial dan hidup berkembang dimasyarakat. Sehingga, penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Toto. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

LAHAT - 11-November-2024, 19:46

Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE