ISI

Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian 

"Melalui Restorative Justice"

26-September-2024, 12:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kepala kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar SH, serta Jaksa Penuntut Umum (KPU) Rachmad Aqbar SH, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan “Restoratif”.

“Terhadap perkara tindak pidana Pencurian yang dilakukan atas nama Tersangka Widodo Julianto yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. TSK telah kita bebaskan pada Senin (23/09/2024) sekira jam 14.00 WIB, kemarin karena “Tulang Punggung Keluarga,” kata Kajari Lahat pada Kamis (26/09/2024).

Pelaksanaan Restorative Justice ini, dijelalaskan Toto, setelah sebelumnya dilakukan Ekspos gelar perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui sarana Zoom Metting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kajagung) Prof.Dr.Asep Nana Mulyana, SH, M,Hum.

“Selanjutnya, kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative, dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat,” ujarnya.

Untuk kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka, sambung Kejari Lahat, pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat dirumah anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita 1 kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Awalnya tersangka meminjam satu unit Handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam dan satu unit Handphone Redmi 8 warna hitam milik anak korban yang sedang di Charge. Kemudian, tersangka langsung pergi meninggalkan rumah anak korban dengan membawa 2 unit Handphone. Akibat, dari perbuatannya anak korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.999.000′-,” tambahnya.

Selanjutnya, ditegaskan Toto, pada Selasa tanggal 03 September 2024, Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan anak korban yang dihadiri pihak keluarga. Perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku Penyidik.

“Dalam pertemuan tersebut, anak korban dan orang tuanya telah memaafkan Tersangka, sehingga, tercapai kesepakatan perdamaian antara TSK dan anak korban. Lalu, tersangka mengembalikan Handphone anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ulasnya.

Untuk itu, dikatakan Kajari Lahat, perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan Restorative, karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan keadilan Restorative, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Bahwa kepala kejaksaan Negeri Lahat terus berupaya melakukan penegakan hukum Humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan sosial dan hidup berkembang dimasyarakat. Sehingga, penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Toto. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 1-October-2024, 06:59

Muba Expo 2024: Disdagperin Gelar Lomba Karaoke, Dangdut Ceria, Meriahkan HUT Muba Ke-68 

PALEMBANG - 30-September-2024, 21:04

Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Kapolda Sumsel 

MUBA - 30-September-2024, 21:01

Live Podcast Radio Gema Randik, Hj Asna Aini Apriyadi Beberkan Keberhasilan Menjadi Seorang Pimpin 

MUBA - 30-September-2024, 21:00

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

LAHAT - 30-September-2024, 20:51

YM-BM Kukuhkan Team Keluarga Desa Padang 

MUBA - 30-September-2024, 20:50

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

OKU - 30-September-2024, 17:28

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan

OKU - 30-September-2024, 16:56

Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’

PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30

PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024

PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06

SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG 

SINGAPURA 30-September-2024, 10:42

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

LAHAT - 29-September-2024, 21:25

Melalui Jalan Sehat KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 

LAHAT - 29-September-2024, 20:06

Sengkarut Pilkada Lahat: Mendagri Diminta Pecat PJ Bupati karena Berpihak 

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 18:48

Tiga Perusahaan Besar di Pendopo Beralih ke Listrik PLN, Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih

JAKARTA - 29-September-2024, 18:45

Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 17:55

YOK teRUS Hadiri Konsolidasi Kader PKS Lubuklinggau

MUBA - 29-September-2024, 17:51

Pj Bupati H Sandi Fahlepi : Muba Expo Ajang Promosi Produk Unggulan Pelaku UMKM 

LAHAT - 29-September-2024, 14:16

YM-BM Lantik Ratusan Tim Pemenangan di Desa Tanjung Jambu 

OKU - 28-September-2024, 23:08

H. Teddy Meilwansyah Membesuk Kadisparbud OKU, Alfarizi, S.E.,Ak., M.Pd.

OKU - 28-September-2024, 22:22

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Membesuk Kepala SMPN 1 OKU Syaihon SPd MM

OKU - 28-September-2024, 21:21

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Peringatan Maulid di Kediaman Warga Lorong Sebimbing.

LAHAT - 28-September-2024, 17:06

Balap Motor Anak Asuh YM, Agustinus CS Torehkan Prestasi 

MUBA - 28-September-2024, 16:20

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadir dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Muba Ke-68: Kabupatennya Maju, Rakyatnya Sejahtera** 

LAHAT - 28-September-2024, 15:09

Bursah Zarnubi Hadiri Acara Peresmian Sekaligus Doa Bersama Posko Relawan Sanak BZ-WIN 

OKU - 28-September-2024, 09:49

PT. Semen Baturaja Salurkan 500 Paket Sembako Sebagai Bentuk TJSL

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE