ISI

Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian 

"Melalui Restorative Justice"

26-September-2024, 12:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kepala kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar SH, serta Jaksa Penuntut Umum (KPU) Rachmad Aqbar SH, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan “Restoratif”. https://aidilys.com/

“Terhadap perkara tindak pidana Pencurian yang dilakukan atas nama Tersangka Widodo Julianto yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. TSK telah kita bebaskan pada Senin (23/09/2024) sekira jam 14.00 WIB, kemarin karena “Tulang Punggung Keluarga,” kata Kajari Lahat pada Kamis (26/09/2024).

Pelaksanaan Restorative Justice ini, dijelalaskan Toto, setelah sebelumnya dilakukan Ekspos gelar perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui sarana Zoom Metting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kajagung) Prof.Dr.Asep Nana Mulyana, SH, M,Hum.

“Selanjutnya, kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative, dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat,” ujarnya.

Untuk kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka, sambung Kejari Lahat, pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat dirumah anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita 1 kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Awalnya tersangka meminjam satu unit Handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam dan satu unit Handphone Redmi 8 warna hitam milik anak korban yang sedang di Charge. Kemudian, tersangka langsung pergi meninggalkan rumah anak korban dengan membawa 2 unit Handphone. Akibat, dari perbuatannya anak korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.999.000′-,” tambahnya.

Selanjutnya, ditegaskan Toto, pada Selasa tanggal 03 September 2024, Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan anak korban yang dihadiri pihak keluarga. Perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku Penyidik.

“Dalam pertemuan tersebut, anak korban dan orang tuanya telah memaafkan Tersangka, sehingga, tercapai kesepakatan perdamaian antara TSK dan anak korban. Lalu, tersangka mengembalikan Handphone anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ulasnya. https://perpustakaan-ngawi.com/

Untuk itu, dikatakan Kajari Lahat, perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan Restorative, karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan keadilan Restorative, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Bahwa kepala kejaksaan Negeri Lahat terus berupaya melakukan penegakan hukum Humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan sosial dan hidup berkembang dimasyarakat. Sehingga, penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Toto. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE