ISI
Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat
2-September-2024, 19:53
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dikorupsikan para oknum Koruptor di Kabupaten Lahat, terutama kasus Tiga Kegiatan pada Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 silam.
Perjuangan panjang dan melelahkan dalam tahap “Penyidikan” yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tidak sia-sia. Dan, bisa dibilang berhasil, terbukti yang semula kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Tim Kejari Lahat berhasil menekan/memperkecil kerugian tersebut.
Dari uang penitipan dua TSK yakni, mantan Kepala Inspektorat Lahat YR dan YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tiga Kegiatan yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer tahun anggaran 2020 silam.
Yang diketahui, semula tersangka YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat telah menitipkan uang kepada Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.105.000.000′- (seratus lima juta rupiah). Lalu, menyusul YR mantan Kepala Inspektorat Lahat yang kala itu sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), awal menitipkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB melalui keluarganya.
Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya, dan pada Senin (02/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat dikantor Kejari Lahat tersangka YR melalui pihak keluarga dan PH nya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000′- (dua ratus juta rupiah). Hingga, saat ini totol titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara yang di “Selamatkan Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.405.000.000′- (empat ratus lima juta rupiah).
“Benar, uang sebesar Rp.200.000.000′- tersebut, merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara dari TSK YR melalui pihak keluarga dan PH yang diberikan kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, dan pada Selasa kemarin 27 Agustus YR juga telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.100.000.000′-,” ungkap Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH, pada Senin (02/09/2024).
Selanjutnya, dijelaskan Kajari Lahat, uang sebesar Rp.200.000.000′- dari TSK YR yang merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat, akan langsung distorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
“Artinya, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya, pada Selasa 27 Agustus 2024, Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah),” tambah Toto.
Ditambahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka YR dan YN menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Zit Muttaqin dan Firman. (D1N)
BERITA TERKINI
-
OKU - 18-September-2024, 20:19
Tingkatkan Sinergitas Hukum, PLN UP3 Lahat dan Kejari Lahat Jalin Kerjasama
Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) L
-
LAHAT - 18-September-2024, 19:40
Gandeng Pemkab, Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Gelar Implementasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Dalam rangka ikut serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan mas
-
PALEMBANG - 18-September-2024, 19:31
Eratkan Sinergitas TNI Polri, Karo Provoost Divpropam Polri Silaturahmi ke Pangdam II Sriwijaya
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE—– Polri yang Presisi dituntut untuk mampu menjawab setiap tan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 14-September-2024, 18:12
Rumah Warga di Gang Bangsal Ludes Terbakar
LAHAT - 14-September-2024, 18:11
BZ Berkomitmen Majukan Lahat dan Mengurangi Pengangguran
LAHAT - 14-September-2024, 15:33
Gemuruh Dukungan Masyarakat IK4L Untuk Paslon YM-BM Ngaleh Ase
MUSI RAWAS - 14-September-2024, 11:35
Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam Korban Laka di Jalan Lintas Lubuk Linggau, Musi Rawas
LAHAT - 13-September-2024, 20:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Apel Bhabinkamtibmas
LAHAT - 13-September-2024, 20:26
Wakapolres Lahat Pimpin Apel Serentak Pamwal dan Walpri
LAHAT - 13-September-2024, 19:47
Non-aktif Jabatan Gening Terus Keluar, LAPSI Minta Plt Bupati Lahat Audit 4 Mantan Kadis
MUBA - 13-September-2024, 19:11
Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024
LAHAT - 13-September-2024, 16:12
Terus Bergerak Relawan YM-BM Untuk Jum’at Barokah
JAKARTA - 13-September-2024, 16:03
Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun
MUBA - 13-September-2024, 12:16
Hadirkan Program Spesial, Dinkominfo Ajak Pelaku UMKM Muba Makin Bertumbuh
BANYU ASIN 13-September-2024, 12:15
LAPAS BANYUASIN GELAR APEL DAN RAZIA BERSAMA APH DALAM RANGKA DRTIKSI DINI GANGGUAN KAMTIB
LUBUK LINGGAU - 13-September-2024, 07:34
Warsono Terbukti Tak Bersalah, Kasasi Jaksa Ditolak MA
LAHAT - 12-September-2024, 23:33
Bunda Hepy Ajak Masyarakat Kota Pagaralam Alam Jadi Pemilih Yang Cerdas
Bengkulu 12-September-2024, 18:59
PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
MUBA - 12-September-2024, 17:59
Asisten III Berharap Pemkab Muba Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi ASN
OKU - 12-September-2024, 17:42
Purnawirawan Polri OKU Dukung ‘BERTAJI’ Hingga Menang
LAHAT - 12-September-2024, 16:22
Luangkan Waktu Berbelanja, BZ Disambut Antusias Pedagang Pasar PTM
JAKARTA - 12-September-2024, 10:07
PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia
LAHAT - 11-September-2024, 21:47
Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024
LAHAT - 11-September-2024, 20:40
Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus
LAHAT - 11-September-2024, 20:39
Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas
LAHAT - 11-September-2024, 18:44
Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar
MUBA - 11-September-2024, 17:56
Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba
MUBA - 11-September-2024, 16:36
45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E