ISI
Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat
2-September-2024, 19:53
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dikorupsikan para oknum Koruptor di Kabupaten Lahat, terutama kasus Tiga Kegiatan pada Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 silam.
Perjuangan panjang dan melelahkan dalam tahap “Penyidikan” yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tidak sia-sia. Dan, bisa dibilang berhasil, terbukti yang semula kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Tim Kejari Lahat berhasil menekan/memperkecil kerugian tersebut.
Dari uang penitipan dua TSK yakni, mantan Kepala Inspektorat Lahat YR dan YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tiga Kegiatan yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer tahun anggaran 2020 silam.
Yang diketahui, semula tersangka YN selaku Kasubag Keuangan Inspektorat telah menitipkan uang kepada Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.105.000.000′- (seratus lima juta rupiah). Lalu, menyusul YR mantan Kepala Inspektorat Lahat yang kala itu sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), awal menitipkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB melalui keluarganya.
Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya, dan pada Senin (02/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat dikantor Kejari Lahat tersangka YR melalui pihak keluarga dan PH nya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000′- (dua ratus juta rupiah). Hingga, saat ini totol titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara yang di “Selamatkan Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.405.000.000′- (empat ratus lima juta rupiah).
“Benar, uang sebesar Rp.200.000.000′- tersebut, merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara dari TSK YR melalui pihak keluarga dan PH yang diberikan kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, dan pada Selasa kemarin 27 Agustus YR juga telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.100.000.000′-,” ungkap Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH, pada Senin (02/09/2024).
Selanjutnya, dijelaskan Kajari Lahat, uang sebesar Rp.200.000.000′- dari TSK YR yang merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat, akan langsung distorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
“Artinya, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya, pada Selasa 27 Agustus 2024, Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah),” tambah Toto.
Ditambahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka YR dan YN menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Zit Muttaqin dan Firman. (D1N)
BERITA TERKINI
-
Aceh 16-September-2024, 22:05
Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut
ACEH SUMUT SRIWIJAYA ONLINE——Atlet Taekwondo Polri Bripda Rizky Anugrah Prasetyo yang me
-
LAHAT - 16-September-2024, 21:55
Hj Ir. Sri Melyana Sosialisasi Program Bangga Kencana
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. Sri Meliyana, m
-
LAHAT - 16-September-2024, 18:32
Pamitan dan Doa Bersama, Pasangan YM-BM Makin Yakin Maju Bersama Masyarakat Kabupaten Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Semakin mendekati masa pemilihan dan sebelum pengumuman Pasangan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 11-September-2024, 21:47
Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024
LAHAT - 11-September-2024, 20:40
Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus
LAHAT - 11-September-2024, 20:39
Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas
LAHAT - 11-September-2024, 18:44
Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar
MUBA - 11-September-2024, 17:56
Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba
MUBA - 11-September-2024, 16:36
45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah
OKU - 11-September-2024, 10:13
Silaturahmi Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Marjito Bachri Bersama RMTM
OKU - 10-September-2024, 23:18
Ibu-ibu Majelis Taklim Al-Muhajirin Kemalaraja Nyatakan Dukungan Untuk ‘BERTAJI’
LAHAT - 10-September-2024, 22:53
Bocah Hanyut di Sungai Lematang Desa Tanjung Telang Belum Ditemui
Bengkulu 10-September-2024, 22:22
PLN UP3 Bengkulu dan TNI Bersinergi Wujudkan Keandalan Listrik di Bengkulu: Kolaborasi Strategis dalam Mengatasi Tantangan Distribusi Listrik
LAHAT - 10-September-2024, 20:38
Polres Lahat, Polda Sumsel Rakor Penyerahan Walpri
BANYU ASIN 10-September-2024, 20:35
PEMDES LUBUK SAUNG BANGUN JEMBATAN JALAN USAHA TANI
JAKARTA - 10-September-2024, 19:47
135 Mahasiswa ITPLN Teken Kontrak Program Ikatan Kerja dengan PLN
LAHAT - 10-September-2024, 19:36
Warga Desa Sungai Jernih Siap Menangkan Pasangan BERLIAN di Pilkada 2024
MURATARA - 10-September-2024, 15:30
Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan & Penagihan Door to Door PKB/SWDKLLJ
MUBA - 10-September-2024, 12:40
Peringati Haornas ke-41, Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Masyarakat
OKU - 10-September-2024, 11:14
Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri
OKU - 9-September-2024, 22:20
Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.
LAHAT - 9-September-2024, 22:14
Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang
BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42
ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT
LAHAT - 9-September-2024, 20:41
Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah
LAHAT - 9-September-2024, 18:35
Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi
MUBA - 9-September-2024, 13:47
BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN
MUBA - 9-September-2024, 12:28
Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia
MUBA - 9-September-2024, 11:29
Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E