ISI

Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan 


28-August-2024, 21:49


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan laporan polisi LP-B/ 19 / VIII / 2024 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 19 Agustus 2024.

Terungkapnya kasus Penggelapan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 ayat (2) KUHPidana, dengan waktu kejadian pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB, TKP desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari korban Wariman (53) warga desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Sehingga, untuk (372) TSK Pranda Saputra (29) warga desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur Lahat. Sedangkan, untuk (480) Chaili Fransiska (35) warga desa Jaga Baya kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dan BB berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ,” ungkap Liespono, pada Rabu (28/08/2024).

Untuk kronologis kejadian, sambung Liespono, pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat diwarung Ismail didesa Partikal Lama kecamatan Kik Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi penggelapan sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang dilakukan Pranda.

“Yang awalnya, Pranda meminjam sepeda motor kepada Perli (anak korban) dengan alasan ingin pergi kedesa Bungamas kecamatan Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Lalu, korban minta tolong kepada Muko untuk menanyakan SPM miliknya kepada Pranda,” ulasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu dengan Pranda mengaku bahwa Sepeda Motor milik korban sudah digadaikan kepada Chaili alias Ncis didesa Penandingan kecamatan Kikim Selatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- dan melaporkan hal ini ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, TSK Chaili dan Pranda dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur.

“Setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam, kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-September-2024, 21:47

Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024

LAHAT - 11-September-2024, 20:40

Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus 

LAHAT - 11-September-2024, 20:39

Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas 

LAHAT - 11-September-2024, 18:44

Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar 

MUBA - 11-September-2024, 17:56

Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba 

MUBA - 11-September-2024, 16:36

45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah 

OKU - 11-September-2024, 10:13

Silaturahmi Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Marjito Bachri Bersama RMTM

OKU - 10-September-2024, 23:18

Ibu-ibu Majelis Taklim Al-Muhajirin Kemalaraja Nyatakan Dukungan Untuk ‘BERTAJI’

LAHAT - 10-September-2024, 22:53

Bocah Hanyut di Sungai Lematang Desa Tanjung Telang Belum Ditemui

Bengkulu 10-September-2024, 22:22

PLN UP3 Bengkulu dan TNI Bersinergi Wujudkan Keandalan Listrik di Bengkulu: Kolaborasi Strategis dalam Mengatasi Tantangan Distribusi Listrik

LAHAT - 10-September-2024, 20:38

Polres Lahat, Polda Sumsel Rakor Penyerahan Walpri 

BANYU ASIN 10-September-2024, 20:35

PEMDES LUBUK SAUNG BANGUN JEMBATAN JALAN USAHA TANI 

JAKARTA - 10-September-2024, 19:47

135 Mahasiswa ITPLN Teken Kontrak Program Ikatan Kerja dengan PLN

LAHAT - 10-September-2024, 19:36

Warga Desa Sungai Jernih Siap Menangkan Pasangan BERLIAN di Pilkada 2024 

MURATARA - 10-September-2024, 15:30

Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan & Penagihan Door to Door PKB/SWDKLLJ 

MUBA - 10-September-2024, 12:40

Peringati Haornas ke-41, Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Masyarakat 

OKU - 10-September-2024, 11:14

Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri

OKU - 9-September-2024, 22:20

Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.

LAHAT - 9-September-2024, 22:14

Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang

BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42

ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT 

LAHAT - 9-September-2024, 20:41

Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah 

LAHAT - 9-September-2024, 18:35

Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi 

MUBA - 9-September-2024, 13:47

BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN 

MUBA - 9-September-2024, 12:28

Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia 

MUBA - 9-September-2024, 11:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE